Contoh hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum

Hak asasi manusia mempunyai sejarah yang bermacam-macam, dan umumnya HAM muncul dengan tujuan untuk menghilangkan sikap sewenang-wenang penguasa yang memerintah secara otoriter.

Dan di materi kali ini kita akan belajar mengenai macam macam ham dan contohnya.

Menurut John Locke, HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang bersifat kodrati.

Jenis Pelanggaran HAM :

  1. Pelanggaran HAM bersifat berat (misal: genosida/pembunuhan massal, kejahatan kemanusiaan).
  2. Pelanggaran HAM bersifat biasa (misal: pemukulan, pencemaran nama baik, penganiayaan).

HAM mempunyai ciri-ciri khusus yaitu:

  • Hakiki, artinya HAM adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  • Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
  • Tidak bisa dicabut, artinya HAM tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
  • Tidak bisa dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Macam Macam HAM

1.  Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, bergerak, kebebasan untuk aktif di setiap organisasi, perkumpulan, atau sebagainya.

Contohnya :

  • Hak Kebebasan dalam berpendapat.
  • Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk agama.
  • Hak Kebebasan dalam bepergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak Kebebasan ber-organisasi.
  • Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh dan berkembang.
  • Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa.

2. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Hak Asasi Ekonomi adalah hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.

Contohnya :

  • Hak kebebasan dalam membeli sesuatu.
  • Hak kebebasan mengadakan dan melakukan perjanjian kontrak.
  • Hak memiliki sesuatu.
  • Hak memiliki pekerjaan yang layak.
  • Hak kebebasan melakukan transaksi.
  • Hak untuk menikmati SDA.
  • Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak.
  • Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.

3. Hak Asasi Politik (Political Right)

Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dan dipilih

Contohnya :

  • Hak memilih dalam suatu pemilihan, misalnya pemilihan presiden.
  • Hak dipilih dalam pemilihan, misalnya pemilihan ketua rt.
  • Hak kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak mendirikan partai politik.
  • Hak memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
  • Hak diangkat dalam jabatan pemerintah.

Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Contohnya :

  • Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
  • Hak mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
  • Hak yang sama dalam proses hukum.
  • Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum.

Baca juga: 30 Contoh Sikap Taat Terhadap Hukum

5. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)

Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain sebagainya.

Contohnya :

  • Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
  • Hak untuk mendapat pelajaran.
  • Hak untuk memperoleh jaminan sosial
  • Hak untuk berkomunikasi
  • Hak untuk memilih, menentukan pendidikan.
  • Hak untuk mengembangkan bakat dan minat.

6. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.

Contohnya :

  • Hak memperoleh kepastian hukum.
  • Hak menolak digeledah tanpa surat adanya surat penggeledahan.
  • Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum.
  • Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
  • Hak mendapatkan perlakukan adil dalam hukum

Sehingga bisa disimpulkan bahwa macam-macam ham terbagi menjadi 6 seperti yang diuraikan di atas.

Cookies must be enabled in your browser

Some courses may allow guest access

Lihat Foto

freepik.com

Ilustrasi Hak Asasi Manusia [HAM]

KOMPAS.com - Hak Asasi Manusia [HAM] dapat dipahami sebagai hak fundamental yang tidak dapat dicabut dan menjadi hak seorang manusia.

Dilansir dari humanrights.is, konsep hak asasi manusia didasarkan pada keyakinan bahwa setiap manusia berhak menikmati hidupnya tanpa diskriminasi.

Ada dua hal mendasar yang membedakan hak manusia dengan yang lainnya yaitu:

  1. Hak asasi manusia melekat pada semua manusia berdasarkan kemanusiaannya [tidak dapat dibeli atau diberikan].
  2. Tugas utama yang berasal dari hak asasi manusia pada negara dan otoritas atau agennya, bukan pada individu.

Hak asasi manusia harus dilindungi oleh hukum. Walaupun hak asasi manusia telah diklasifikasikan dalam berbagai cara yang berbeda, akan tetapi hukum hak asasi manusia internasional menekankan bahwa semua hak asasi manusia bersifat universal.

Baca juga: Faktor-faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM

Secara umum, penggolongan hak asasi manusia dibedakan menjadi enam jenis, sebagai berikut: 

  • Hak Asasi Pribadi [Personal Right]

Hak asasi pribadi yang melekat pada setiap individu ini mengatur mengenai hal yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu, yang meliputi:

  1. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah tempat.
  2. Hak kebebasan untuk berpendapat.
  3. Hak untuk mengikuti kegiatan organisasi atau perkumpulan.
  4. Hak untuk memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing setiap individu.
  5. Hak untuk tidak disiksa dan dipaksa.
  • Hak Asasi Politik [Political Right]

Hak asasi politik ini mengatur dan menjamin hak manusia dalam kehidupan berpolitik, yang meliputi:

  1. Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
  2. Hak untuk ikut serta dan turut aktif dalam kegiatan pemerintahan.
  3. Hak untuk membuat partai politik dan organisasi lainnya.
  4. Hak untuk mengajukan suatu usulan atau petisi dalam rangka merespons suatu peristiwa.

Baca juga: Pelanggaran HAM: Jenis dan Contoh Kasus

  • Hak Asasi Hukum [Rights of Legal Equality]

Hak asasi hukum ini menjamin hak setiap individu agar mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama di mata hukum dan pemerintahan, yang meliputi:

  1. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dan adil di mata hukum.
  2. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam pemerintahan.
  3. Hak untuk menjadi pegawai pemerintahan.
  4. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
  • Hak Asasi Ekonomi [Property Rights]

Hak asasi ekonomi ini menjamin hak manusisa dalam kegiatan perekonomian, yang meliputi:

  1. Hak kebebasan dalam melakukan kegiatan jual beli.
  2. Hak mengadakan perjanjian kontrak. Hak kebabasan mengadakan utang-piutang, sewa-menyewa, dan kegiatan transaksional ekonomi lainnya.
  3. Hak kebebasan untuk kepemilikan sesuatu.
  4. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Baca juga: Hubungan HAM dengan Pancasila

  • Hak Asasi Peradilan [Procedural Rights]

Hak asasi peradilan ini menunjukkan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan, yang meliputi:

  1. Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum dalam proses peradilan.
  2. Hak persamaan atas penggeledahan, penangkapan, dan proses penyelidikan di mata hukum.
  3. Hak memperoleh kepastian hukum.
  4. Hak mendapatkan perlakuan adil dalam hukum.
  • Hak Asasi Sosial Budaya [Social Culture Rights]

Hak asasi sosial budaya berhubungan dengan kegiatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang meliputi:

  1. Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan minat dan bakat.
  2. Hak untuk memperoleh jaminan sosial.
  3. Hak untuk berkomunikasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Hak asasi manusia mempunyai sejarah yang bermacam-macam, dan umumnya HAM muncul dengan tujuan untuk menghilangkan sikap sewenang-wenang penguasa yang memerintah secara otoriter.

Dan di materi kali ini kita akan belajar mengenai macam macam ham dan contohnya.

Menurut John Locke, HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang bersifat kodrati.

Jenis Pelanggaran HAM :

  1. Pelanggaran HAM bersifat berat [misal: genosida/pembunuhan massal, kejahatan kemanusiaan].
  2. Pelanggaran HAM bersifat biasa [misal: pemukulan, pencemaran nama baik, penganiayaan].

HAM mempunyai ciri-ciri khusus yaitu:

  • Hakiki, artinya HAM adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  • Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
  • Tidak bisa dicabut, artinya HAM tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
  • Tidak bisa dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Macam Macam HAM

1.  Hak Asasi Pribadi [Personal Rights]

Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, bergerak, kebebasan untuk aktif di setiap organisasi, perkumpulan, atau sebagainya.

Contohnya :

  • Hak Kebebasan dalam berpendapat.
  • Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk agama.
  • Hak Kebebasan dalam bepergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak Kebebasan ber-organisasi.
  • Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh dan berkembang.
  • Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa.

2. Hak Asasi Ekonomi [Property Rights]

Hak Asasi Ekonomi adalah hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.

Contohnya :

  • Hak kebebasan dalam membeli sesuatu.
  • Hak kebebasan mengadakan dan melakukan perjanjian kontrak.
  • Hak memiliki sesuatu.
  • Hak memiliki pekerjaan yang layak.
  • Hak kebebasan melakukan transaksi.
  • Hak untuk menikmati SDA.
  • Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak.
  • Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.

3. Hak Asasi Politik [Political Right]

Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dan dipilih

Contohnya :

  • Hak memilih dalam suatu pemilihan, misalnya pemilihan presiden.
  • Hak dipilih dalam pemilihan, misalnya pemilihan ketua rt.
  • Hak kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak mendirikan partai politik.
  • Hak memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
  • Hak diangkat dalam jabatan pemerintah.

Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Contohnya :

  • Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
  • Hak mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
  • Hak yang sama dalam proses hukum.
  • Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum.

Baca juga: 30 Contoh Sikap Taat Terhadap Hukum

5. Hak Asasi Sosial dan Budaya [Social and Culture Rights]

Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain sebagainya.

Contohnya :

  • Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
  • Hak untuk mendapat pelajaran.
  • Hak untuk memperoleh jaminan sosial
  • Hak untuk berkomunikasi
  • Hak untuk memilih, menentukan pendidikan.
  • Hak untuk mengembangkan bakat dan minat.

6. Hak Asasi Peradilan [Procedural Rights]

Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan [procedural rights], misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.

Contohnya :

  • Hak memperoleh kepastian hukum.
  • Hak menolak digeledah tanpa surat adanya surat penggeledahan.
  • Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum.
  • Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
  • Hak mendapatkan perlakukan adil dalam hukum

Sehingga bisa disimpulkan bahwa macam-macam ham terbagi menjadi 6 seperti yang diuraikan di atas.

Video yang berhubungan