Ceramah tentang Menjaga Martabat Manusia dengan menjauhi pergaulan Bebas dan Zina

1. Mahasuci dan Maha Mulia Allah Swt. yang menghendaki manusia untuk menjadi

makhluk-Nya yang mulia dan bermartabat termasuk dalam hal menyalurkan

kebutuhan biologis.

2. Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung pesan-pesan mengenai larangan

mendekati zina karena zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang

buruk.

3. Zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali

pernikahan yang sah.

4. Q.S. an-Nur/24:2 berisi perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan

dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.

5. Zina dikategorikan menjadi 2 macam :

a. Muhshan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah.

Hukuman terhadap muhsan dirajam (dilempari dengan batu sederhana

sampai mati)

b. Gairu muhshan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya

adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

6. Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat,

akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina, tanpa dapat

mendatangkan empat orang saksi.

7. Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.

a. Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.

b. Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.

c. Nasab menjadi tidak jelas.

d. Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.

e. Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.

8. Menghindari lingkungan yang di dalamnya terdapat perilaku hidup serba boleh

atau serba bebas, karena akan mengakibatkan dampak negatif terhadap perilaku

hidup yang suci dan terhormat. Hendaknya berupaya untuk selalu berada di

tengah-tengah lingkungan yang sehat dan baik agar terjaga diri dan keluarga dari

kemaksiatan dan kemunkaran.

BAB 12 Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas Dan Zina Mempertahankan Kejujuran sebagai Cermin Kepribadian Analisis Q.S. al-isrā /17:32 Analisis Q.S. an-nµr/24:2 Analisis hadis-hadis terkait Diketahui dan diperolehnya nilai dan perilaku mulia Menghindarkan diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina 178 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

Membuka Relung Hati Cermati wacana berikut! Manusia adalah satu-satunya makhlak Allah Swt. yang diberi amanah untuk mengelola bumi ini sekaligus memanfaatkannya. Hal ini menunjukkan bahwa manusia memiliki kemampuan yang lebih besar dibandingkan dengan makhluk Allah lainnya termasuk malaikat sekalipun. Oleh karena itu keberadaan manusia harus tetap menjaga keberlangsungan dan keterlanjutan hidupnya secara benar sesuai dengan tuntunan dan ajaran Islam. Proses itu di dalam Islam di atur melalui proses yang mudah, yaitu melalui proses pernikahan. Sumber: httphargaikataku.blogspot.com201305 gambar-romantis.html Gambar 12.1 Akad nikah hakikatnya adalah upaya meregenerasi manusia secara benar, terhormat, dan bermartabat. Di sinilah agama Islam melarang segala bentuk hubungan seksual yang tidak dilakukan secara sah dan benar sesuai syari at Islam. Selain melanggar aturan agama, zina juga tidak sesuai dengan posisi manusia sebagai makhluk yang bermartabat dan terhormat. Bahkan perzinaan oleh agamaagama samawi dianggap sebagai salah satu bentuk kejahatan terbesar dan terkotor terhadap kemanusiaan, sekaligus pangkal timbulnya kehancuran bagi sendi-sendi kemasyarakatan. Coba bandingkan dengan hewan atau binatang! Untuk menyalurkan hasrat biologisnya, binatang tidak mengenal siapa lawan jenisnya, apakah saudaranya atau bahkan induknya sendiri yang melahirkannya. Hewan pun tidak mengenal tempat, di mana pun ia bisa melakukannya tanpa merasa malu ada yang melihatnya. Hewan memang tidak diberikan akal dan nilai-nilai keadaban atau kesopanan. Sehingga orang yang melakukan perbuatan di luar akal dan nalar manusia adalah orang yang lebih rendah dari pada binatang. Aktivitas 1: Kemukakan dampak-dampak negatif yang ditimbulkan akibat perbuatan zina atau pergaulan bebas selain dosa besar dengan azab Allah yang menantinya! Kemudian bagaimana upaya pencegahannya! Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 179

Mengkritisi Sekitar Kita Cermati wacana berikut! Perbuatan zina dianggap sebagai perbuatan yang sangat memalukan, menjijikan, sekaligus nista di dalam peradaban manusia. Banyak orang yang telah meraih kesuksesan hidup, baik sebagai pejabat negara, pengusaha, politisi, bahkan public figure seperti aktris atau musisi yang karirnya hancur berantakan karena perbuatan nista yang dilakukannya. Perbuatan tersebut telah meluluhlantahkan karir yang selama ini mereka raih dengan susah payah. Kasus yang paling menghebohkan adalah kasus yang terjadi di pertengahan tahun 2012 dimana orang-orang yang dikenal sebagai publik figur yang terdiri Sumber: httpwww.rimanews. comread2012022255139putus-cinta-tak-berartikiamat-dunia Gambar 12.2 dari aktris sinetron dan musisi kenamaan melakukan perbuatan yang sangat menjijikan tersebut. Mereka yang selama ini dijadikan idola kaula muda telah menenggelamkan karirnya sendiri dengan sangat rendah. Aib yang mereka perbuat tidak saja membuat malu dan rendah dirinya, tetapi juga keluarga dan orang-orang terdekatnya. Mereka tidak menyadari bahwa perbuatan tersebut tidak saja berakibat hancurnya karir mereka, tetapi juga berakibat dosa yang sangat besar yang akan diterimanya di akhirat kelak. Mereka orang yang sangat mapan dan mampu untuk melakukan pernikahan yang sah dengan biaya besar. Untuk itu diperlukan kehati-hatian dalam bergaul agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan zina. Mendekatinya saja dilarang, apalagi melakukannya. Aktivitas 2: Setelah mengetahui fakta di atas, analisis dan kemukakan apa saja yang dapat menyebabkan seseorang terjerumus ke dalam pergaulan bebas dan zina! 180 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

Memperkaya Khazanah Peserta Didik A. Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina. Hal inilah yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini. 1. Pengertian Zina Secara bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (balig) tanpa akad nikah yang sah. Jadi, zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah menurut syari at Islam. 2. Hukum Zina Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-isrā/17:32. Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk. 3. Kategori Zina Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut. a. Zina Mu an, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina mu san adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal). b. Zina Gairu Mu an, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. 4. Hukuman bagi Pezina Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak pidana. Sehingga orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan syari at Islam. Hukuman pelaku zina adalah sebagai berikut: a. Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu mu an dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka. Hal dini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. an-nūr/24:2 serta hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 181

b. Dirajam sampai mati bagi pezina mu an. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah di tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa i. 5. Hukuman bagi yang Menuduh Zina (Qazaf) Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku zina, hukum Islam telah menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut, antara lain sebagai berikut. a. Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbauatan zina itu. Hukuman tidak dapat dijalankan setelah benar-benar diyakini tidak terjadi perzinaan. b. Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, haruslah ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Dengan demikian, kesaksian empat orang wanita tidak cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang kesaksian laki-laki yang fasik. c. Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, yaitu bahwa setiap mereka harus melihat persis proses zina itu. d. Andai seorang dari keempat saksi itu menyatakan kesaksian yang lain dari kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik adalah dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nur/24:4. Sekarang menjadi sangat jelas bahwa Islam melarang keras hubungan seksual atau hubungan biologis di luar pernikahan, apa pun alasannya. Karena perbuatan ini sangat bertentangan dengan fitrah manusia dan mengingkari tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Islam menghendaki agar hubungan seksual tidak saja sekedar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi islam menghendaki adanya pertemuan dua jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah tangga tenang, bahagia, saling setia, dan penuh kasih sayang. Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan memiliki keturunan yang jelas asal usulnya. Sungguh indah, bukan? Tujuan pernikahan itu akan menjadi rusak porak-poranda jika dikotori dengan zina. Sehingga tidak mengherankan jika perzinaan akan banyak menimbulkan problema sosial yang sangat membahayakan masyarakat, seperti bercampuraduknya keturunan, menimbulkan rasa dendam, dengki, 182 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

benci, sakit hati, dan menghancurkan kehidupan rumah tangga. Sungguh Allah Swt. dan Rasulullah saw. melindungi kita semua dengan ajaran yang sangat mulia. Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas. Patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas. Bergaul memang perlu, tetapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar, tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa depan bangsa. Jika moral dan jasmaniah para remaja mengalami kerusakan, begitu pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran. Jadi, jika kamu memikirkan masa depan diri dan juga keturunan, sebaiknya selalu konsisten untuk mengatakan tidak pada pergaulan bebas karena dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak dari segi moral maupun jasmaniah. Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut. 1) Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-nya. 2) Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat. 3) Nasab menjadi tidak jelas. 4) Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya. 5) Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan. B. Ayat-ayat Al-Qur ān dan Hadis tentang Larangan Mendekati Zina 1. Q.S. al-isrā /17:32 a. Lafal Ayat dan Artinya Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Aktivitas 3: 1. Bacalah ayat di atas dengan tartil sesuai dengan kaidah tajwid! 2. Hafalkan ayat di atas berikut artinya. Lakukan secara berpasangan dengan temanmu secara bergantian! Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 183

b. Hukum Tajwid Lafal Hukum Tajwid Lafal Hukum Tajwid Mad habi i Mad Śilah Alif Lam Syamsiyah Mad Wājib Mutta il Aktivitas 4: Carilah hukum tajwid pada ayat di atas seperti pada contoh yang ada dalam tabel! c. Kandungan Ayat Secara umum Q.S. al-isrā /17:32 mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia. Karena demikian bahayanya perbuatan zina, sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah kepada zina. Imam Sayu i dalam kitabnya al-jami al-kabir menuliskan bahwa perbuatan zina dapat megakibatkan enam dampak negatif bagi pelakunya. Tiga dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan tiga dampak lagi akan ditimpakan kelak di akhirat. 1) Dampak di dunia a) Menghilangkan wibawa. Pelaku zina akan kehilangan kehormatan, martabat atau harga dirinya di masyarakat. Bahkan pezina disebut sebagai sampah masyarakat yang telah mengotori lingkungannya. b) Mengakibatkan kefakiran, Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin sebab ia akan selalu mengejar kepuasan birahinya. Ia harus mengeluarkan biaya untuk memenuhi nafsu birahinya, yang pada dasarnya tidaklah sedikit. 184 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

c) Mengurangi umur Perbuatan zina tersebut juga akan mengakibatkan umur pelakunya berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS, infeksi saluran kelamin, dan sebagainya. 2) Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat a) Mendapat murka dari Allah Swt. Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar sehingga para pelakunya akan mendapat murka dari Allah Swt. kelak di akhirat. b) isab yang jelek (banyak dosa) Pada saat hari perhitungan amal (yaumul isab), para pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia. Penyesalan hanya tinggal penyesalan, semuanya sudah terlanjur dilakukan. c) Siksaan di neraka Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah saw. melakukan Isra dan Mi raj beliau diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi daging segar tapi mereka lebih suka memakan daging yang amat busuk daripada daging segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka berselingkuh padahal mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian, Rasulullah saw. juga diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka sangat besar, namun bau tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, Siapakah mereka? Dua Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, Mereka adalah pezina laki-laki dan perempuan. 2. Q.S. an-nµr/24:2 a. Lafal Ayat dan Artinya Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 185

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah Swt., jika kamu beriman kepada Allah Swt. dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. Aktivitas 5: 1. Bacalah ayat di atas dengan tartil sesuai dengan kaidah tajwid! 2. Hafalkan ayat di atas berikut artinya. Lakukan secara berpasangan dengan temanmu secara bergantian! b. Hukum Tajwid Lafal Hukum Tajwid Lafal Hukum Tajwid Qalqalah ugra Ikhfa alqi I hār alqi Mad Wājib Mutta il Aktivitas 6: Carilah hukum tajwid pada ayat di atas seperti pada contoh yang ada dalam tabel! c. Kandungan Ayat Kandungan Q.S. an-nµr/24:2 adalah : 1) Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali. 2) Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah Swt. 3) Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikatagorikan hukuman udud, yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah Swt. Tidak ada seorang pun yang 186 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan Q.S. an-nµr/24:2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah mu an (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadis Nabi saw maka diterapkan hukuman rajam. Dalam konteks ini yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Ketentuan ini berlaku bagi negeri yang menerapkan syari at Islam sebagai hukum positif dalam suatu negara. Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina maka ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yakni: (1) saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4) dokumen atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku. Sedangkan pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadis Nabi saw. Ma iz bin al-aslami, sahabat Rasulullah saw. dan seorang wanita dari al-gamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina. Di samping kedua bukti tersebut, berdasarkan Q.S. an-nµr/24:6-10, ada hukum khusus bagi suami yang menuduh istrinya berzina. Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh istrinya berzina sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, ia dapat menggunakan sumpah sebagai buktinya. Jika ia berani bersumpah sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah Swt. atas dirinya jika ia termasuk yang berdusta, maka ucapan sumpah itu dapat mengharuskan istrinya dijatuhi hukuman rajam. Namun demikian, jika istrinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah Swt. atas dirinya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar, dapat menghindarkan dirinya dari hukuman rajam. Jika ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami istri, dan tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal dengan li an. Tuduhan perzinahan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi dan bukti yang kuat. Aktivitas 6: Carilah ayat al-qur ān selain kedua ayat di atas yang mengandung larangan melakukan perbuatan zina. Kemudian tulis ke dalam kertas atau buku latihanmu! Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 187

3. Hadis tentang Larangan Mendekati Zina Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim Barangsiapa beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir maka janganlah berdua-duaan dengan wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang ketiga adalah setan. (H.R. Ahmad) Aktivitas 7: 1. Bacalah hadis di atas dengan benar! 2. Hafalkan hadis di atas berikut artinya. Lakukan secara bergantian! 3. Carilah hadis Rasulullah saw. selain hadis di atas yang berisi larangan berbuat zina. Cari di kitab Śa i Bukhari atau śa i Muslim! Menerapkan Perilaku Mulia Kewajiban menutup aurat dengan berbusana sesuai dengan syari at Islam, merupakan salah satu akhlak yang sangat penting dalam Islam. Pernerapan perilaku tersebut dalam pergaulan sehari-hari di antaranya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1. Menjaga pergaulan yang sehat Beruntunglah para pemuda dan remaja yang bisa menjaga pergaulan sesuai dengan ajaran Islam. Islam mengajarkan pergaulan yang sehat, bernilai positif, dan mengandung manfaat. Pergaulan yang sehat antara laki-laki dan perempuan merupakan pergaulan yang terbebas dari nafsu yang bisa mengarah kepada hubungan seksual di luar nikah. Pergaulan remaja dan muda-mudi saat ini memang sudah sedemikian tipis batasan-batasannya. Tidak mudah untuk membatasi pergaulan itu. Ditambah lagi dengan berbagai kemudahan akses, baik melalui telepon, SMS, chatting, dan situs jejaring sosial. Dengan berbagai sarana itu pergaulan remaja pada umumnya saat ini menjadi begitu dekat dan mudah. Persoalan yang lebih memprihatinkan adalah para remaja tidak paham dan kadang tidak peduli mana batas-batas yang wajar, mana yang tidak wajar, dan mana yang sudah kebablasan. 188 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

Lantas apa batasan pergaulan itu? Dalam hal ini Rasulullah saw. memberikan batasan berupa larangan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan melalui hadis berikut: Artinya: Dari Ibnu Abbas; bahwa Rasulullah saw. bersabda, Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mah}ramnya), dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mah}ramnya... (H.R. Bukhari dan Muslim) 2. Menjaga aurat Aurat merupakan bagian dari tubuh yang harus dilindungi dan ditutupi agar terjaga dari pandangan lawan jenis. Aurat perempuan adalah seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Sedangkan aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar sampai dengan lutut. Agar aurat perempuan tertutup maka diwajibkan untuk menggunakan jilbab dan pakaian yang bisa menutupi seluruh tubuhnya, termasuk menutupi bagian dada. Kain kerudung dan pakaian itu pun merupakan kain yang disyari atkan, misal kainnya tidak boleh tipis, tidak boleh sempit atau ketat, dan bisa menyamarkan lekuk tubuh perempuan. Demikian juga dengan laki-laki, agar terjaga dari pandangan maka bagian tubuh yang menjadi aurat itu harus dijaga dari pandangan lawan jenis, caranya ditutup dengan pakaian yang sesuai. Firman Allah Swt. yang artinya, Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya (Q.S. an- Nµr/24:31) 3. Menjaga pandangan Pandangan laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya termasuk celah bagi setan melancarkan strategi untuk menggodanya. Kalau cuma sekilas saja atau spontanitas atau tidak sengaja, pandangan mata itu tidak menjadi masalah. Pandangan pertama yang tidak sengaja diperbolehkan, tetapi jika berkelanjutan maka haram hukumnya. Rasulullah saw. bersabda yang artinya, Dari Abdulah bin Buraidah dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw. bersabda kepada Ali bin Abi alib, Hai Ali! Janganlah kau ikuti pandangan pertama dengan pandangan selanjutnya, karena yang pertama dimaafkan, tapi yang selanjutnya tidak. (H.R. Ahmad) Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 189

Untuk menjaga agar pandangan pertama tidak disertai tujuan lain tersebut, cepatlah kendalikan diri kita. Salah satunya dengan cara menundukkan pandangan. Sebelum iblis memasuki atau mempengaruhi pikiran dan hati kita. Segera mohon pertolongan kepada Allah Swt. agar kita tidak mengulangi pandangan yang mengandung unsur nakal itu. 4. Menjaga kehormatan Organ paling pribadi manusia sering disebut atau diperhalus dengan kata kehormatan. Jika direnungkan secara mendalam, sebutan ini sungguh sangat arif dan tepat. Benteng paling akhir dari harga diri dan kehormatan manusia baik laki-laki maupun perempuan adalah pada organ tubuh yang paling pribadi tersebut. Terkadang organ vital manusia juga disebut dengan kemaluan. Hal ini juga relevan karena palang pintu rasa malu terakhir adalah pada bagian tubuh tersebut. Orang dewasa yang normal, baik laki-laki maupun perempuan tentu sangat malu jika organ vitalnya itu terlihat oleh pihak lain yang tidak mempunyai hak untuk memandangnya. 5. Meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa Bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah disarankan untuk memperbanyak aktivitas atau kegiatan yang positif. Hal ini bisa membuat mengalihkan perhatian dan pikiran mesum. Ikutlah kegiatan olah raga, ekstrakurikuler, kursus, bimbingan belajar, pekerjaan tambahan dan lain-lain. Menyibukkan diri dengan berbagai aktivitas dapat menyebabkan perhatian kita selalu ke arah yang positif. Cara lain yang bisa ditempuh untuk menahan nafsu bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah adalah dengan berpuasa sunah. Islam itu indah dan sehat, dengan taat beribadah dan rajin puasa maka otomatis pikiran dan hati menjadi bersih dan jernih. Tidak akan terlintas di pikiran kita untuk melakukan hal yang melanggar kesusilaan. Perhatikan hadis Rasulullah saw. berikut ini! Artinya: Dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah ia berkata; Rasulullah saw. mengatakan kepada kami, Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu ba`ah maka menikahlah karena hal itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah berpuasa karena hal itu dapat menekan hawa nafsunya. (H.R. Ahmad) 190 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

Aktivitas 9: Diskusikan dengan temamnu, perilaku saja selain yang disebutkan di atas, yang dapat menghindari dirimu dari pergaulan bebas yang dapat menyebabkan perzinaan! Jelaskan mengapa demikian! Rangkuman 1. Mahasuci dan Maha Mulia Allah Swt. yang menghendaki manusia untuk menjadi makhluk-nya yang mulia dan bermartabat termasuk dalam hal menyalurkan kebutuhan biologis. 2. Secara umum Q.S. al-isrā /17:32 mengandung pesan-pesan mengenai larangan mendekati zina karena zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. 3. Zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah. 4. Q.S. an-nµr/24:2 berisi perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali. 5. Zina dikategorikan menjadi 2 macam : a. Mu an, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap muhsan dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai mati) b. Gairu mu an, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. 6. Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina, tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi. 7. Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut. a. Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-nya. b. Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat. c. Nasab menjadi tidak jelas. d. Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya. e. Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan. 8. Menghindari lingkungan yang di dalamnya terdapat perilaku hidup serba boleh atau serba bebas, karena akan mengakibatkan dampak negatif terhadap perilaku hidup yang suci dan terhormat. Hendaknya berupaya untuk selalu berada di tengah-tengah lingkungan yang sehat dan baik agar terjaga diri dan keluarga dari kemaksiatan dan kemunkaran. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 191

Evaluasi A. Uji Penerapan 1. Mempraktikan bacaan Q.S. al-isrā/17:32 No. Nama Siswa Tartil Cukup Tartil Kurang Tartil Tidak Tartil 1 2 2. Mempraktikan bacaan Q.S. an-nµr/24:2 No. Nama Siswa Tartil Cukup Tartil Kurang Tartil Tidak Tartil 1 2 Skala nilai: Tartil : 91 100 Cukup tartil : 81 90 Kurang tartil : 71 80 Tidak tartil : 61 70 192 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

B. Uji Pemahaman Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini! 1. Jelaskan pengertian zina! 2. Apakah hukuman bagi orang yang berzina? 3. Apakah dampak negatif dari pergaulan bebas? 4. Sebutkan contoh-contoh nyata dari bentuk pergaulan bebas saat ini! 5. Bagaimana cara menghindari zina bagi remaja dan kawula muda? C. Refleksi Berilah tanda checklist ( ) yang sesuai dengan dorongan hati kamu menanggapi pernyataan-pernyataan yang tersedia! No Pernyataan 1 Merokok 2 Mengujungi klub malam 3 Mengikuti geng motor 4 Begadang 5 Melihat pornografi 6 Śalat lima waktu 7 Puasa sunnah 8 Olah raga 9 Membaca al-qur ān 10 Ekstrakurikuler Kebiasaan Selalu Sering Jarang Tidak pernah Skor 1 Skor 2 Skor 3 Skor 4 Skor 4 Skor 3 Skor 2 Skor 1 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 193