Lihat Foto KOMPAS.com - Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari senantiasa diatur oleh peraturan, baik tertulis dan tidak tertulis. Semua kegiatan warga negara diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Indonesia terdapat hukum tidak tertulis dan hukum tertulis. Keduanya berfungsi untuk mengatur warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hukum tidak tertulis adalah norma atau peraturan tidak tertulis yang telah dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Biasanya sudah turun temurun dan tidak dibuat secara resmi oleh lembaga yang berwenang, contohnya norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma adat. Hukum tertulis adalah aturan dalam bentuk tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, seperti peraturan perundang-undangan. Peraturan perundangan-undangan nasional merupakan peraturan tertulis yang telah dibuat oleh lembaga yang berwenang. Baca juga: Peraturan Perundang-undangan: Jenis dan Hierarkinya Di mana peraturan tersebut sebagai pedoman warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemerintah (Presiden) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga yang berwenang dalam membentuk perundang-undangan nasional. Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dalam masyarakat peraturan tersebut sangat penting.
Karena berfungsi untuk mengatur kehidupan warga negara dalam menciptakan keamanan dan ketertiban bermasyarakat. Peraturan perundangan ditujukan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka warga negara wajib menaati peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat oleh pemerintah dengan penuh kesadaran. Contoh dalam penerapan undang-undang berlalu lintas. Ketika masyarakat tidak mentaati peraturan berlalu lintas, maka akan terjadi ketidak tertiban, kemacetan bahkan akan terjadi tabrakan. Namun, sebaliknya ketika masyarakat tertib dan mentaati peraturan maka akan tercipta keteraturan dan kenyamanan. Baca juga: Polemik PP Bisa Ubah UU, Seperti Ini Hierarki Peraturan Perundang-undangan Indonesia Fungsi Peraturan Perundang-undanganAda sejumlah fungsi dalam peraturan perundang-undangan, yakni
Dalam buku Penuntun Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia (2006) karya Muchtar Rosyidi, perundang-undangan bersifat mengikat atau memaksa bagi semua warga negara untuk menaati. Sebab, dengan sudah diundangkan suatu peraturan perundangan dalam Lembaga Negara, maka setiap orang dianggap mengetahui. Dengan demikian maka harus mematuhi dan melaksanaan seluruh norma atau kaidah yang ada. Apabila melanggarnya, dapat dituntut di depan pengadilan untuk dikenaik sanksi. Sanksi yang paling ringan dapat berupa denda dan yang paling berat dapat berupa hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Pada buku Ilmu Perundang-Undangan Yang Baik Untuk Negara Indonesia (2019) karya Laurensius Arliman Simbolon, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni:
Tata perundang-undangan diatur dalam :
Urutannya yaitu : 1) UUD 1945; 2) Ketetapan MPR; 3) UU; 4) Peraturan Pemerintah; 5) Keputusan Presiden; 6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri. Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu : 1) UUD 1945; 2) Tap MPR; 3) UU; 4) Peraturan pemerintah pengganti UU; 5) PP; 6) Keppres; 7) Peraturan Daerah; Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) UU/Perppu; 3) Peraturan Pemerintah; 4) Peraturan Presiden; 5) Peraturan Daerah. Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Ketetapan MPR; 3) UU/Perppu; 4) Peraturan Presiden; 5) Peraturan Daerah Provinsi; 6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Definisi :
Bagaimana implementasi sila ke 2 dalam kasus penyusutan brigadir j?sertakan pembahasannya ya 1. Jelaskan dan sebutkan pokok pikiran kedaulatan rakyat dan berikan contoh masyarakatnya (10 contoh) Baca soalnya bang sat contoh masyarakaynya! 10 … Bagaimana implementasi sila ke 2 dalam kasus penyusutan brigadir j? PLIS JAWAB DI KUMPUL NANTI!!! 1. Jelaskan dan sebutkan pokok pikiran kedaulatan rakyat dan berikan contoh masyarakatnya (10 contoh) pls aj g jwb PLIS JAWAB DI KUMPUL NANTI!!!1. Jelaskan dan sebutkan pokok pikiran kedaulatan rakyat dan berikan contoh masyarakatnya (10 contoh) BANTUIN pliss besok dikumpulkan pliss bantuin pliss bantuin kak besok di kumpul terimakasih=> 3 bentuk norma agama sesuai denganG30s PKI=>3 bent … 2 manfaat piket kelas! 1. Jelaskan dan sebutkan pokok pikiran kedaulatan rakyat dan berikan contoh masyarakatnya (10 contoh) Apakah Pancasila masih relevan digunakan sebagai dimensi idealisme dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat 43. Peraturan Pemerintah dibuat sebagai bentuk pelaksanaan dari peraturan yang berada di atas peraturan tersebut adalah a. undang-undang b. Peraturan … |