Uraikan pendapatmu disertai dengan alasan yang jelas tentang hukum penyembelihan secara mekanik

Uraikan pendapatmu disertai dengan alasan yang jelas tentang hukum penyembelihan secara mekanik
foto koleksi pribadi Muaz

ArtikelKomisi BidangFatwa

Bismillahirrahmanirrahim

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, dalam rapatnya pada tanggal 7 Dzulhijjah 1420 H, bertepatan dengan tanggal 13 Maret 2000 M, yang membahas tentang Hukum Menyembeli Hewan Secara Mekanis dengan Pemingsanan, setelah ;

Menimbang:
1. Bahwa perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) memberikan kemudahan-kemudahan bagi manusia dalam menikmati kehidupan di alam dunia. Diantaranya adalah kemudahan dalam menyembelih hewan dengan menggunakan mesin (mekanis) yang disertai dengan pemingsanan terlebih dahulu.

2. Bahwa sebagian umat Islam mempertanyakan boleh tidaknya Menyembeli Hewan Secara Mekanis dengan Pemingsanan ditinjau dari sudut hukum Islam.

3. Bahwa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum Menyembeli Hewan Secara Mekanis dengan Pemingsanan, maka MUI Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengeluarkan fatwa tentang hukum masalah yang dimaksud ;

Mengingat: 1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia (PD/PRT MUI) 2. Pokok-Pokok Program Kerja MUI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2000 – 2005

3. Pedoman Penetapan Fatwa MUI

Memperhatikan:
Saran dan pendapat para ulama peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 7 Dzulhijjah 1420 H, bertepatan dengan tanggal 13 Maret 2000 M, yang membahas tentang Hukum Menyembeli Hewan Secara Mekanis dengan Pemingsanan.

Memutuskan: Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya, sesudah mengkaji permasalahan tersebut dari al-Qur’an, as-Sunnah dan kitab-kitab yang mu’tabar, menyampaikan fatwa sebagai berikut: 1. Hewan ternak seperti unta, sapi, kerbau, kambing dan unggas halal dimakan dagingnya jika disembelih (dipotong) sesuai dengan ketentuan dan tata cara syari’at Islam. Jika hewan ternak tersebut mati tanpa melalui proses penyembelihan yang sah, seperti hewan yang mati karena tertabrak mobil, ditusuk dengan besi, dipukul, tercekik dan sebagainya, maka tidak halal dimakan dagingnya karena dinilai bangkai (al-maitah). Sebagaimana telah difirmankan Allah SWT dalam surat al-Maidah, ayat 3 :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala”. (QS. Al-Maidah (5):3)

Demikian juga firman-Nya dalam surat al-An’am, ayat 145 :

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah”. (QS. Al-An’am (6):145)

Demikian juga firman-Nya dalam surat al-Baqarah, ayat 173 :

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah”.(QS. Al-Baqarah (2):173)

2. Tata cara penyembelihan hewan ternak menurut syari’at Islam, harus memenuhi syarat-syarat berikut : a. Orang yang menyembelih harus beragama Islam , dewasa (baligh) dan berakal sehat, baik laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, jika penyembelihannya tidak beragam Islam (kafir/musyrik/murtad/munafiq), masih kanak-kanak, sedang mabuk atau gila, maka penyembelihannya dinilai tidak sah sehingga dagingnya pun haram dimakan. b. Ketika akan menyembelih harus membaca basmalah . Jika hewan ternak disembelih tidak dengan membaca basmallah, apalagi jika disertai dengan menyebut nama-nama dewa maka tidak sah dan tidak halal dimakan dagingnya. Sebagaimana telah difirmankan Allah SWT dalam surat al-An’am, ayat 121 :

وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik”. (QS. Al-An’am (6):121)

Demikian juga firman-Nya dalam surat al-An’am, ayat 118 :

فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ

“Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.”(QS. Al-An’am (6):118)

c. Alat penyembelih (pisau)-nya harus tajam.

d. Hewan yang dapat disembelih di lehernya, harus disembelih di lehernya dengan memutuskan saluran pernafasan (trachea/hulqum), saluran makanan (oesophagus/marik), dan dua urat leher (wadajain)-nya. Sedangkan hewan yang tidak dapat disembelih di lehernya karena liar atau jatuh kedalam lubang, maka penyembelihannya dapat dilakukan dimana saja dari badannya asal dapat mati karena luka tersebut.

3. Di samping melaksanakan tata cara penyembelihan di atas, seseorang yang akan menyembelih hewan ternak disunnahkan memperhatikan tata karma atau adab penyembelihan sebagai berikut :

a. Hewan yang akan disembelih, sunnah dihadapkan ke arah kiblat.

b. Hewan yang akan disembelih, sunnah digulingkan kesebelah rusuknya yang kiri agar mudah disembelih.

c. Hewan yang panjang lehernya, hendaknya disembelih di pangkal lehernya dengan memotong dua urat yang ada di sebelah kiri dan kanan lehernya. Dengan demikian, diharapkan dapat mempercepat kematiannya.

d. Orang yang akan menyembelih, disunnahkan membaca shalawat kepada Rasulallah SAW “Allhummasolliwasallim a’laa Sayyidina Muhammad” dan membaca takbir “Allahu Akbar” sebanyak tiga kali, disamping membaca basmallah“Bismillahirrahmanirrahim”.

e. Orang yang menyembelih hewan ternak, disunnahkan menjaga kebersihan sehingga tidak mencemari lingkungan.

4. Penyembelihan hewan ternak dengan menggunakan mesin dan disertai pemingsanan terlebih dahulu sehingga dapat mempermudah dan mempercepat penyembelihan yang lazim dikenal dengan istilah penyembelihan secara mekanis, adalah diperbolehkan dan dagingnya halal dimakan. Proses penyembelihan hewan secara mekanis adalah sebagai berikut :

a. Sebelum disembelih, hewan ternak dipingsankan terlebih dahulu denganlistrik.

b. Setelah dipingsankan, hewan yang akan disembelih tetap dalam keadaan hidup (bernyawa) sehingga jika tidak jadi disembelih tetap dapat hidupse cara normal.

c. Sudah dipingsankan, hewan tersebut baru dipotong dengan menggunakan pisau yang tajam sehingga dapat memutuskan saluran pernafasan (trachea/hulqum), saluran makanan (oesophagus/marik), dan dua urat leher (wadajain)-nya.

d. Pemotongan hewan dilakukan oleh petugas pemotong hewan yang beragama Islam dan terlebih dahulu membaca basmallah “Bismillahirrahmanirrahim”.

e. Sesudah dipotong dan darahnya telah berhenti mengalir, maka isi perut hewan tersebut dikeluarkan semua dan selanjutnya dagingnya dipotong-potong.

5. Sehubungan dengan fatwa di atas, kaum muslimin tidak perlu meragukan keabsahan sistem penyembelihan hewan ternak secara mekanistersebut. Bahkan penyembelihan hewan ternak secara mekanis dinilai lebih baik daripada penyembelihan secara konvensional, karena dapat meringankan rasa sakit hewan yang akan disembelih, memperlancar, mempercepat dan memperbanyak keluarnya darah sehingga dagingnya lebih bersih dan bermutu, mempercepat waktu pemotongan, serta lebih menghemat biaya pemotongan dan investasinya. Hal ini didasarkan pada hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Syaddad ibn Aus RA bahwa Rasulallah SAW bersabda :

عَنْ شَدَّادِ ابْنِ أَوْسٍ قَالَ ثِنْتَانِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُوْلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ الله كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوْا القِتْلَةَ وَ إِذَا ذَبَحْتُمْ الذَّبْحَ وَ لْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرَحْ ذَبِيْحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) terhadap segala sesuatu. Oleh karena itu apabila kamu ditugaskan membunuh, maka lakukanlah pembunuhan tersebut dengan cara baik. Dan apabila kamu hendak menyembelih, maka menyembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang diantara kamu menajamkan pisaunya serta memberikan Kenyamanan terhadap hewan yang disembelih (yaitu dengan cara tidak menyiksanya dalam menyembelih). ”

Jakarta, 7 Dzulhijjah 1420 H.
13 Maret 2000 M

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA DKI JAKARTA

Ketua,                                                                      Sekretaris,

ttd                                                                                 ttd

Prof. KH. Irfan Zidny, MA           KH. Drs. M. Hamdan Rasyid, MA

Mengetahui,

Ketua Umum,                                             Sekretaris Umum,

ttd                                                                           ttd

KH. Achmad Mursyidi                        Drs. H. Moh. Zainuddin

Uraikan pendapatmu disertai dengan alasan yang jelas tentang hukum penyembelihan secara mekanik

Uraikan pendapatmu disertai dengan alasan yang jelas tentang hukum penyembelihan secara mekanik

Uraikan pendapatmu disertai dengan alasan yang jelas tentang hukum penyembelihan secara mekanik

Uraikan pendapatmu disertai dengan alasan yang jelas tentang hukum penyembelihan secara mekanik

Uraikan pendapatmu disertai dengan alasan yang jelas tentang hukum penyembelihan secara mekanik

Uraikan pendapatmu disertai dengan alasan yang jelas tentang hukum penyembelihan secara mekanik

Uraikan pendapatmu disertai dengan alasan yang jelas tentang hukum penyembelihan secara mekanik

Uraikan pendapatmu disertai dengan alasan yang jelas tentang hukum penyembelihan secara mekanik

Uraikan pendapatmu disertai dengan alasan yang jelas tentang hukum penyembelihan secara mekanik

Uraikan pendapatmu disertai dengan alasan yang jelas tentang hukum penyembelihan secara mekanik