Cara mengurus prosedur proses perizinan usaha perdagangan agar bisnis Anda menjadi legal
Apabila Anda ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan, salah satu langkah awal yang harus Anda lakukan adalah mendaftarkan keberadaan kegiatan usaha Anda tersebut dan mendapatkan izin dalam menjalankan bisnis perdagangan. Izin untuk menjalan usaha perdagangan ini dinamakan Surat Izin Usaha Perdagangan, atau disingkat SIUP. SIUP merupakan dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang perseorangan maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan. Show Meskipun Anda hanyalah pedagang regional dalam skala kecil, maka Anda juga sebaiknya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP ini, karena pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang berskala besar yang lingkup perdagangannya hingga mencapai lintas negara melainkan semua jenis pedagang. Sebelum masuk ke pembahasan tentang cara pembuatan SIUP, Anda perlu mengetahui dahulu jenis-jenisnya. Jenis-Jenis dan Tempat Mengurus SIUP
Pengurusan dan Jenis SIUP via cloudfront.net SIUP dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, yaitu:
Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), seperti juga pengurusan pelbagai surat izin usaha lainnya, dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat (di beberapa daerah ada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T). Persyaratan Administrasi Pembuatan SIUP Sebelum mengurus pembuatan SIUP, Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai syarat administrasi. Persyaratan administrasi untuk pembuatan SIUP ini dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang Anda jalankan. Pembagiannya sebagai berikut: 1. Untuk Perseroan Terbatas (PT)
2. Untuk Koperasi
3. Untuk Perusahaan Perseorangan
4. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
Catatan: Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidak keberatan penggunaan tanah/bangunan yang dimaksud. Surat Izin ini ditanda tangani di atas materai cukup sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha. Baca Juga: Tantangan Memulai Usaha Sendiri dan Cara Mengatasinya
Silakan datang ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika sibuk atau berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang sudah diberi kuasa. Ambil formulir pendaftaran atau surat permohonan. Formulir pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan. Silakan Anda isi dengan benar dan lengkap, kemudian ditanda tangani di atas materai Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Formulir yang sudah diisi lengkap kemudian difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas. Bayarlah biaya pembuatan SIUP. Tarif pembuatan SIUP ini berbeda-beda untuk setiap kotamadya/kabupaten, dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah. Waktu menunggu jadinya SIUP biasanya sekitar dua minggu. Nanti setelah SIUP Anda jadi, Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat untuk mengambilnya. Contoh Formulir SIUPAgar Anda mempunyai bayangan seperti apa bentuk formulir SIUP yang harus Anda isi nanti, berikut contoh formatnya:
SIUP Wajib Bagi Usaha AndaJika Anda sudah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini, maka usaha Anda sudah terdaftar keberadaannya dan dengan demikian Anda resmi dan sah dalam menjalankan usaha perdagangan Anda tersebut. Jadi SIUP sangat penting sebagai penunjang usaha perdagangan, karena dengan adanya SIUP, usaha perdagangan Anda akan berjalan lebih aman dan terhindar dari berbagai ancaman persoalan, misalnya berkaitan dengan perizinan lokasi bisnis Anda. Setelah membaca dan mengkaji penjelasan mengenai cara pembuatan SIUP di atas, semoga Anda sudah mempunyai bayangan seperti apa prosedur pembuatan SIUP dan sudah siap menerapkannya untuk segera mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan bagi usaha Anda. Ingat bahwa izin usaha merupakan bentuk legalitas usaha Anda dan wajib Anda miliki jika Anda ingin menjalankan usaha perdagangan Anda dengan lancar. Semoga berhasil! Baca Juga: 21 Usaha Sampingan dengan Modal Kecil |