Apakah tujuan dari barang dan jasa yang dihasilkan pemerintah brainly

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
HM.4.6/88/SET.M.EKON.3/04/2021

Dukungan Pemerintah Bagi UMKM Agar Pulih di Masa Pandemi

Jakarta, 28 April 2021

Perekonomian global mulai pulih dan diperkirakan tumbuh positif pada 2021. Pascakontraksi tajam pada Q2-2020, tren positif dan pemulihan ekonomi sejak Q3-2020 terjadi secara global, termasuk di Indonesia. Dalam upaya melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM.

UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Jumlah UMKM di Indonesia yakni sebesar 64,19 juta, di mana komposisi Usaha Mikro dan Kecil sangat dominan yakni 64,13 juta atau sekitar 99,92% dari keseluruhan sektor usaha.

Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak buruk terhadap UMKM. Sesuai rilis Katadata Insight Center (KIC), mayoritas UMKM (82,9%) merasakan dampak negatif dari pandemi ini dan hanya sebagian kecil (5,9%) yang mengalami pertumbuhan positif.

Hasil survey dari beberapa lembaga (BPS, Bappenas, dan World Bank) menunjukkan bahwa pandemi ini menyebabkan banyak UMKM kesulitan melunasi pinjaman serta membayar tagihan listrik, gas, dan gaji karyawan. Beberapa diantaranya sampai harus melakukan PHK. Kendala lain yang dialami UMKM, antara lain sulitnya memperoleh bahan baku, permodalan, pelanggan menurun, distribusi dan produksi terhambat.

“Oleh sebab itu, Pemerintah berupaya menyediakan sejumlah stimulus melalui kebijakan restrukturisasi pinjaman, tambahan bantuan modal, keringanan pembayaran tagihan listrik, dan dukungan pembiayaan lainnya,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keynote speech-nya pada Webinar “Pemulihan Ekonomi untuk Sektor UMKM Nasional”, Rabu (28/4), yang diselenggarakan oleh Alika Communication bersama School of Business and Management Institut Teknologi Bandung (SBM ITB).

Pandemi Covid-19 mengubah Perilaku Konsumen dan Peta Kompetisi Bisnis yang perlu diantisipasi oleh para pelaku usaha akibat adanya pembatasan kegiatan. Konsumen lebih banyak melakukan aktivitas di rumah dengan memanfaatkan teknologi digital. Sedangkan perubahan lanskap industri dan peta kompetisi baru ditandai dengan empat karakeristik bisnis yaitu Hygiene, Low-Touch, Less-Crowd, dan Low-Mobility. Perusahaan yang sukses di era pandemi merupakan perusahaan yang dapat beradaptasi dengan 4 karakteristik tersebut.

Dengan begitu, pelaku usaha termasuk UMKM perlu berinovasi dalam memproduksi barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan pasar. Mereka juga dapat menumbuh-kembangkan berbagai gagasan/ide usaha baru yang juga dapat berkontribusi sebagai pemecah persoalan sosial-ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi (social entrepreneurship).

Pemerintah telah menyediakan insentif dukungan bagi UMKM melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun 2020 dan dilanjutkan di tahun 2021. Realisasi PEN untuk mendukung UMKM sebesar Rp 112,84 triliun telah dinikmati oleh lebih dari 30 juta UMKM pada tahun 2020. Sementara untuk tahun 2021, Pemerintah juga telah menganggarkan PEN untuk mendukung UMKM dengan dana sebesar Rp 121,90 triliun untuk menjaga kelanjutan momentum pemulihan ekonomi.

“Pemerintah berharap semoga Program PEN ini dapat mendorong UMKM untuk kembali pulih di masa pandemi ini” tutur Susiwijono.

Program PEN untuk mendukung UMKM pada tahun 2020 tercatat telah berhasil menjadi bantalan dukungan bagi dunia usaha, khususnya bagi sektor informal dan UMKM untuk bertahan dalam menghadapi dampak pandemi. Selain itu, ini juga dapat membantu dalam menekan penurunan tenaga kerja. Dilansir dari data BPS per Agustus 2020, terdapat penciptaan kesempatan kerja baru dengan penambahan 0,76 juta orang yang membuka usaha dan kenaikan 4,55 juta buruh informal.

Pemerintah juga terus berupaya mendorong para pelaku UMKM untuk on board ke platform digital melalui Program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), dimana hingga akhir 2020 sudah terdapat 11,7 juta UMKM on boarding. Diharapkan pada tahun 2030 mendatang, jumlah UMKM yang go digital akan mencapai 30 juta. Di samping itu, Pemerintah juga mendorong perluasan ekspor produk Indonesia melalui kegiatan ASEAN Online Sale Day (AOSD) di 2020.

Dari 64,19 juta UMKM di Indonesia, sebanyak 64,13 juta masih merupakan UMK yang masih berada di sektor informal sehingga perlu didorong untuk bertransformasi ke sektor formal. Indonesia juga masih memiliki permasalahan perizinan yang rumit dengan banyaknya regulasi pusat dan daerah atau hiper-regulasi yang mengatur perizinan di berbagai sektor yang menyebabkan disharmoni, tumpang tindih, tidak operasional, dan sektoral.

Oleh karena itu, Pemerintah berusaha mengakomodir hal tersebut melalui penyusunan UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada tahun 2020. Salah satu substansi yang diatur dalam UU Cipta Kerja adalah mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM. Pemerintah berharap melalui UU Cipta Kerja, UMKM dapat terus berkembang dan berdaya saing.

 “Pada prinsipnya Pemerintah sudah menyiapkan berbagai program dan kebijakan baik dalam konteks Pemulihan Ekonomi Nasional maupun beberapa program yang ke depannya kita harapkan betul-betul dapat memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM kita,” tutupnya. (map/fsr)

***

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Haryo Limanseto

Website: www.ekon.go.id Twitter, Instagram, Facebook, dan Youtube: PerekonomianRI

Email:

Apakah tujuan dari barang dan jasa yang dihasilkan pemerintah brainly

Pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan dan untuk melaksanakan pembangunan. Kegiatan rutin seperti ini dilakukan setiap saat.

Pengadaan barang dan juga jasa oleh pemerintah bisa dilakukan oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah. Semua kegiatan pemerintah terutama yang berhubungan dengan pengeluaran uang dari kas negara baik itu dari APBD maupun APBN harus dilakukan dengan seksama dengan penuh kehati-hatian.

Prinsip kehati-hatian dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah sangatlah penting mengingat hal ini menggunakan keuangan negara yang notabene merupakan uang rakyat.

Penggunaan uang rakyat harus dalam hal ini adalah uang APBN maupun APBD harus memenuhi syarat transparan dan akuntabilitas tinggi. Hal ini sangat penting mengingat penggunaan dana publik harus bisa dipertanggungjawabkan di muka hukum.

Bila pengadaan ini mengalami kecacatan baik disengaja maupun tidak disengaja bisa berakibat fatal berupa sangkaan terjadinya korupsi yang tentunya berakibat fatal berupa penangkapan dan pemenjaraan terhadap pegawai yang ditunjuk untuk pengadaan barang dan jasa.

Pentingnya Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Dalam kegiatan pemerintahan dan kegiatan pembangunan tentu memerlukan barang dan jasa agar roda pemerintahan dan pembangunan bisa berlangsung dengan lancar aman dan sukses.

Tidak semua barang dan jasa yang diperlukan oleh pemerintah bisa disediakan oleh pemerintah itu sendiri. Dalam hal ini, pemerintah memerlukan barang dan jasa yang biasanya diadakan oleh pihak swasta.

Pengadaan ini harus diatur bukan saja agar pengadaannya bisa berjalan dengan efektif dan bisa dipertanggungjawabkan tetapi juga harus bisa membantu pemerintah dalam hal peningkatan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan juga peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan.

Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah merupakan kegiatan penting demi melaksanakan pembangunan dan untuk menjalankan roda pemerintahan yang efektif.

Kegiatan pengadaan barang atau jasa oleh pemerintah merupakan kegiatan yang harus diatur dan diregulasi agar pengadaan barang tersebut bisa berjalan sesuai dengan yang diinginkan oleh pemerintah yang tercantum dalam peraturan pemerintah.

Kegiatan pengadaan barang seperti ini sangat sensitif, mengingat hal ini berhubungan langsung dengan penggunaan keuangan negara baik keuangan daerah maupun keuangan pusat. Banyak pejabat pelaksana pengadaan barang atau jasa merasa ragu bimbang dan takut bila kebijakan yang dilaksanakan untuk mengeksekusi pengadaan barang atau jasa melanggar hukum yang berlaku.

Agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut tidak melanggar hukum maka pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan khusus yang bisa disajikan pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.

Bila semua pengadaan barang atau jasa dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada maka hampir bisa dipastikan bahwa pengadaan barang atau jasa tersebut sudah benar dan sesuai dengan palung hukum yang ada.

Keraguan dan ketakutan pelaksana pengadaan barang atau jasa pemerintah ini bisa dimengerti mengingat sedikit saja mereka melakukan kesalahan maka tindakan yang diambil bisa dengan mudah dikategorikan sebagai bentuk penyelewengan keuangan negara atau korupsi.

Tidak sedikit pegawai yang masuk penjara karena kesalahan dalam melakukan tugasnya. Hal ini perlu dihindari agar birokrasi bisa berjalan dan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.

Dalam kesempatan ini, kita akan bahas tentang tujuan dari pengadaan barang atau jasa oleh pemerintah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 dimana disebutkan bahwa pengadaan barang atau jasa oleh pemerintah memiliki tujuan sebagai berikut.

Tujuan Pengadaan Barang dan Jasa

Kegiatan pengadaan barang atau jasa bertujuan untuk menghasilkan barang ataupun jasa yang berkualitas dan wajar yang bisa diukur dari berbagai macam segi seperti biaya, jumlah penyediaan dan lokasi.

Pengaturan kegiatan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah harus memperhatikan asas manfaat sebesar besarnya dari uang yang dikeluarkan atau memiliki value of money yang tinggi sehingga bisa memberikan barang atau jasa yang baik dipandang dari segi waktu, biaya, kualitas, jumlah dan lain sebagainya.

Dengan prinsip seperti ini, diharapkan pemerintah bisa mendapatkan barang atau jasa dengan kualitas terbaik, harga termurah, pengadaan paling cepat, keberadaan barang paling mudah dijangkau dan berasal dari penyedia barang dan jasa yang bonafit dan lain sebagainya.

Dalam sangat penting agar setiap pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah untuk selalu menggunakan barang dan jasa dalam negeri dan bukan merupakan hasil dari import.

Pemerintah mengeluarkan banyak peraturan untuk memastikan bahwa, setiap barang dan jasa yang diadakan oleh pemerintah merupakan barang karya anak bangsa.

Dengan penggunaan barang dan jasa dalam negeri diharapkan bisa memberikan multiplier effect terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.

Dengan berbelanja barang dari dalam negeri diharapkan pendapatan dalam negeri juga terus meningkat, roda perputaran ekonomi dalam negeri terus meningkat yang pada akhirnya pengadaan barang atau jasa pemerintah bisa memberi kontribusi besar terhadap kesejahteraan masyarakat.

Peningkatan penggunaan produksi dalam negeri ini bisa dipantau dari tingkat komponen dalam negeri, semakin meningkat penggunaan tingkat komponen dalam negeri maka akan semakin baik karena berarti belanja pemerintah bisa berkontribusi besar terhadap roda perputaran ekonomi di tingkat lokal, yaitu perputaran ekonomi yang terjadi di masyarakat.

Pemerintah selalu berusaha untuk meningkatkan peran dan fungsi UMKM dalam kegiatan pembangunan nasional. Hal ini penting karena bila UMKM semakin maju dan semakin kuat maka perekonomian masyarakat akan semakin stabil dan semakin kuat.

Petunjuk untuk melibatkan UMKM dalam setiap pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah ini sebenarnya juga merupakan implementasi dari peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2008 yang berisi dan mengatur tentang UMKM.

Peningkatan keterlibatan dan penguatan UMKM ini merupakan wujud nyata dari pemerintah untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Pemberdayaan UMKM ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 dan juga dasar negara pancasila.

Hal ini sebenarnya masih terkait erat dengan penguatan ekonomi nasional. Dalam hal ini, pengadaan barang atau jasa harus bisa memberi dampak berupa menguatnya pengusaha nasional.

Untuk barang dan jasa yang harus disediakan oleh pihak swasta maka diharapkan untuk mendapatkannya dari perusahaan yang dikelola oleh pengusaha nasional dan bukan dari pengusaha asing.

Pengadaan barang atau jasa harus bisa mendukung barang dan jasa hasil penelitian dalam negeri. Dalam hal ini, pemerintah memiliki keinginan yang kuat dan jelas untuk mendorong peneliti-peneliti lokal agar bisa menciptakan barang dan jasa yang lebih baik dan kompetitif.

Untuk mendukung peneliti dalam negeri, pemerintah mengutamakan penggunaan barang dan jasa hasil penelitian.

Setiap pengadaan barang atau jasa harus sebisa mungkin dapat melibatkan industri kreatif. Semua jenis industri harus didorong untuk tumbuh dan berkembang. Industri kreatif merupakan industri baru yang memiliki potensi sangat besar untuk menggerakan perekonomian dalam negeri. Oleh karena itu, tumbuh dan kembang ekonomi kreatif harus diutamakan.

Industri kreatif merupakan industri baru yang memiliki potensi besar karena melibatkan banyak pelaku industri kreatif yang notabene kaum muda yang memiliki semangat besar untuk maju dalam bidang yang digelutinya.

Dalam pengadaan barang atau jasa agar sebisa mungkin melibatkan pelaku industri kreatif lokal. Perlu diketahui bahwa, sifat kegiatan industri kreatif bersifat global.

Dalam hal ini, pengadaan barang atau jasa harus mengutamakan pelaku industri kreatif dalam negeri. Dengan semakin kuat dan majunya industri kreatif dalam negeri, maka ketahanan ekonomi nasional juga akan semakin menguat, itulah kenapa kita harus selalu mendorong kemajuan industri kreatif dalam negeri sehingga bisa memberi kontribusi nyata terhadap pembangunan bangsa dan negara.

Pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah harus bisa memicu terjadinya pemerataan pembangunan. Seperti kita ketahui bersama bahwa, sebesar apapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah pada kenyataannya pemerataan pembangunan yang terjadi belum bisa semaksimal yang diharapkan oleh kita semua.

Terjadinya ketimpangan pembangunan seperti ini bukan saja terjadi di Indonesia saja tetapi juga di banyak negara bahkan di negara maju pun kesenjangan ekonomi masih saja terjadi. Kesenjangan ekonomi merupakan masalah klasik bagi setiap negara. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bagi semua pemangku kepentingan untuk bersama sama memerangi kesenjangan ekonomi ini.

Pemerintah terus berusaha melakukan pemerataan pembangunan agar hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat. Sehubungan dengan pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan asas pemerataan hasil pembangunan.

Memang lebih mudah dan lebih efisien untuk membujuk kontraktor besar yang bisa menyediakan setiap kebutuhan yang kita inginkan. Tetapi kita juga harus bisa berpikir jernih bagaimana caranya agar kontraktor lain yang lebih kecil juga bisa terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jangan sampai hanya orang orang tertentu saja yang bisa mendapatkan proyek pengadaan barang atau jasa.

Asas pemerataan hasil pembangunan ini harus dipertimbangkan bukan saja untuk mengurangi angka kecemburuan yang akhirnya bisa menciptakan iklim tidak sehat di masyarakat tetapi juga dimaksudkan untuk meratakan hasil pembangunan itu sendiri.

Bila pembangunan bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat maka diharapkan semua anggota masyarakat merasakan kehadiran dan peran pemerintah dalam kehidupan sehari-hari.

Pembangunan yang dilaksanakan pemerintah adalah pembangunan yang berkelanjutan. Dalam hal ini, maka pengadaan barang atau jasa juga akan terjadi secara terus menerus selama pembangunan itu sendiri masih terus berlangsung.

Proses pengadaan barang atau jasa harus bisa menciptakan situasi agar pengadaan bisa berlangsung secara berkelanjutan.

Pelaksanaan pembangunan bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara menyeluruh.

Pengadaan barang atau jasa dilakukan agar pembangunan bisa berjalan dengan lancar dan bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Penting bagi kita untuk memahami tujuan dari pengadaan ini melalui https://www.sekolahpengadaan.id/ agar kita bisa menjadi pegawai pengadaan yang handal.