Cara Mudah Dapatkan Subsidi Listrik, Tak Perlu Buka Website!
Show
News Rabu, 01/12/2021 10:45 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memperpanjang diskon tarif listrik hingga akhir tahun dengan besaran Rp 1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan. Stimulus ini meliputi diskon tarif listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen. Adapun diskon listrik diberikan kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA, dengan diskon 50% (450 VA) dan 25% (900 VA). Lantas, bagaimana cara mendapatkan diskon tarif listrik?
Bagi pelanggan pascabayar, diskon akan diberikan secara langsung dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara bagi pelanggan prabayar, diskon diberikan saat pembelian token listrik. Bagi pelanggan prabayar daya 450 VA tidak perlu lagi mengakses token melalui website, layanan WhatsApp, maupun aplikasi PLN Mobile, lantaran stimulus akan diberikan saat membeli token. Sementara itu, khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening umum, stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen. Potongan sebesar 50% hanya diberikan untuk biaya bebanatau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum. Berikut rincian bantuan listrik: 1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. 2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. 3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
(cha/cha) TAG: listrik diskon tarif listrik bansos
Listrik Gratis Untuk Masyarakat Tidak Mampu, Ini Syarat dan Cara PengaduannyaHampir saban hari, Sugiyanto (42) harus menyiapkan tenaga lebih mendorong gerobak baksonya menelusuri jalanan Desa Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Dagangan Sugiyanto kini nyaris bertolak belakang sebelum adanya pandemi. Jika biasanya ia hanya perlu berkeliling sebentar di daerah sekitar rumah, kini ia butuh waktu lebih lama mencari pembeli, dari gang ke gang, kadang melintasi desa tetangga. Sejak virus Corona tipe baru menyebar luas dan kebijakan pembatasan sosial diterapkan, kondisi Desa Mandaranrejo serasa lebih senyap. Masyarakat pun mulai enggan keluar rumah. "Wabah COVID-19 ini membuat pendapatan saya menurun,” keluh pria paruh baya seraya berbalut masker di wajahnya. Keluhan Sugiyanto cukup beralasan mengingat ia harus menafkahi istri, dua putri kecil, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari rumah tangganya, termasuk tagihan listik. Tak perlu lama, keluhan Sugiyanto terjawab. Pemerintah mencanangkan program perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, salah satunya keringanan pembayaran tarif listrik. Tak tanggung-tanggung, pelanggan listrik 450 VA seperti Sugiyanto telah digratiskan, sementara diskon 50% diberikan bagi pelanggan 900 VA bersubsidi selama enam bulan, yakni April hingga September 2020. Total, sekitar 31 juta pelanggan sudah menikmati keringanan tagihan listrik tersebut. Saat ini, fokus pemerintah adalah untuk masyarakat seperti Sugiyanto yang berada pada 40% kondisi sosial ekonomi terendah sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara. “Alhamdulilah, program ini sangat membantu mengurangi beban perekonomian keluarga,” ucap Sugiyanto. Pengaduan Subsidi Listrik Lebih Mudah Kabar baik tak hanya menjadi milik Sugiyanto dan pelanggan penerima listrik subsidi yang terdata di DTKS. Masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik tapi belum menerimanya pun dapat menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik ke desa/kelurahan. Masyarakat mengisi Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga yang tersedia di desa/kelurahan setempat. Selanjutnya, pengaduan akan diteruskan petugas melalui kecamatan setempat ke Tim Posko Penanganan Pengaduan Pusat lewat web subsidi.djk.esdm.go.id. Pungki (45), salah satu pelanggan warga asal Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah berhasil mendapat subsidi listrik setelah mengajukan pengaduan. Awal Juni ini Pungki bahkan sudah mendapatkan haknya untuk listrik bersubsidi. “Saat ini tarif listrik di rumah saya sudah memasuki tarif subsidi dan dan saya sudah menerima stimulus token bulan ini sebanyak 45,8 kWh,” ungkap Pungki senang. Prosedur pengaduan kini juga lebih mudah dengan hadirnya aplikasi mobile PEDULI. Aplikasi ini dapat diakses melalui smartphone berbasis Android dan sudah dapat diunduh melalui Playstore sejak Januari 2020. “Dengan adanya aplikasi mobile PEDULI, masyarakat juga dapat melakukan pengaduan mandiri melalui smartphone. Selain meringkas tahapan pengaduan, waktu yang digunakan juga lebih efisien,” ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi, Jumat (26/6), di Jakarta. Ada empat fitur dalam aplikasi PEDULI. Fitur Cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) Basis Data Terpadu (BDT) memudahkan masyarakat untuk mengecek NIK apakah masuk daftar rumah tangga kurang mampu sesuai BDT atau tidak. Selanjutnya, ada fitur Cek Subsidi Listrik untuk pengecekan identitas pelanggan (IDPEL PLN) yang menerima subsidi listrik. Ada pula fitur Pengaduan Subsidi untuk melakukan pengaduan dan melihat riwayat pengaduan. Terakhir, fitur Informasi Pengaduan digunakan untuk mengecek hasil pengaduan. Untuk melakukan pengaduan kepesertaan subsidi listrik melalui PEDULI, masyarakat perlu mengisi profil pada aplikasi tersebut. Kemudian, isi formulir dengan lengkap yang melingkupi identitas pelapor, kepemilikan listrik, pemanfaatan listrik, daftar anggota rumah tangga, dan kepemilikan kartu sosial. Kehadiran aplikasi PEDULI mendapat apresiasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Aplikasi yang dirintis sejak tahun 2017 tersebut mampu menembus Top 99 Inovasi Pelayanan Publik pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2020. #BantuanListrikPandemi #CepatCermatProduktif #MajuBer5ama #KebijakanBerdampak Berita TerkaitHari Meteorologi Dunia ke-70, BMKG Mengajak Masyarakat Mitigasi Perubahan Iklim dan Menjaga Ketahanan AirBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingati Hari Meteorologi Dunia yang ke-70. Tahun ini Peringatan Hari Meteorologi D Selengkapnya Indah Berbagi Pasang Listrik Baru untuk Masyarakat Tak MampuKokohnya Gunung Rinjani yang berpadu dengan berkah kekayaan alam dan budaya luhur menjadi bagian hidup bagi masyarakat Provinsi Nusa Tenggar Selengkapnya Menjangkau Untuk Melayani, BKN Sasar Kesetaraan Kompetensi ASN di Papua dan Papua BaratSelengkapnya Fintech: Instrumen Kolaboratif Untuk Capai Pembangunan Inklusif, Berkelanjutan, dan BerkeadilanSelengkapnya Cara dapat diskon listrik khusus daya 450 VA1. Unduh dan buka aplikasi PLN Mobile 2. Klik 'PLN Peduli Covid-19' pada menu Info & Promo 3. Masukkan ID pelanggan atau nomor meter 4. Token subsidi listrik akan muncul 5. Masukkan token tersebut ke meteran sesuai dengan ID pelanggan. Selain itu, ada pilihan akses lain menggunakan website www.pln.co.id atau WhatsApp nomor 08122-123-123. Golongan penerima subsidi listrik1. Pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 VA, serta bisnis dan industri kecil daya 450 VA mendapat subsidi 50% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. 2. Pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 900 VA memperoleh subsidi listrik 25% dengan maksimal 720 jam nyala. 3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50%, untuk pelanggan yang memakai energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum sebanyak 40 jam nyala, berlaku untuk: - Pelanggan golongan sosial dengan daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA) - Pelanggan golongan bisnis dengan daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA) - Pelanggan golongan industri dengan daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas). 4. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% bagi golongan layanan khusus akan disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
5. Pembebasan biaya beban atau abonemen 50% diberlakukan bagi: - Pelanggan golongan sosial dengan daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA) - Pelanggan golongan bisnis dengan daya 900 VA (B-1/900 VA) - Pelanggan golongan industri daya 900 VA (I-1/900 VA). Itulah cara dapat dan siapa saja yang berhak menerima subsidi listrik September 2021. Bisa untuk belajar online, nih! Simak Video "Pemerintah Perpanjang Diskon Tarif Listrik Hingga Desember!"
(nah/pal) Ketentuan Baru Subsidi Listrik 2021 Akibat Pandemi Covid-19Subsidi listrik 2021 Tidak semua ketentuan mengalami perubahan. Pelanggan pasca bayar 450 (VA) tetap mendapat subsidi listrik gratis, sedangkan pascabayar 900 VA dan prabayar 900 VA mendapat diskon 50%. Selain itu, bagi pelanggan bisnis dan industri berdaya 450 VA juga mendapatkan diskon listrik 100% alias gratis. Agar lebih jelas apa saja ketentuan subsidi listrik yang berubah antara 2020 dan 2021, berikut perbandingannya:
Baca Juga:Ada Masalah pada Listrik, Jangan Panik! Hubungi Pengaduannya di Layanan PLN 123 Bagaimana cara mendapatkannya?Ada penambahan dalam tata cara klaim atau cara mendapatkan subsidi listrik ini. Sebelumnya, klaim dapat dilakukan melalui website resmi PT PLN dan melalui WhatsApp. |