Bunyi Pancasila yang sah dan benar adalah yang terdapat pada titik titik alinea ke titik titik

Sharon Christie, PPTI 7, NIM 2301936675

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang benar dan sah. Kata Pancasila sendiri berasal dari Bahasa Sansekerta yang terdiri dari 2 kata, yaitu “ panca “ yang berarti “ lima “ dan “ sila “ yang berarti “ dasar “.

Pancasila pertama kali dirumuskan oleh organisasi BPUPKI / Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada saat Indonesia masih dalam masa penjajahan oleh negara Jepang.

Setelah melalui banyak rapat-rapat, BPUPKI masih gagal dalam upaya membentuk dasar negara Indonesia. Sehingga dibentuklah Panitia Sembilan untuk melanjutkan tugas untuk membentuk dasar negara Indonesia. Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara yang disebut dengan Jakarta Charter / Piagam Jakarta yang berisikan :

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Setelah terbitnya Piagam Jakarta ini, ada banyak tokoh – tokoh non Muslim yang merasa keberatan dengan bunyi sila pertama. Setelah diadakannya diskusi, pada tanggal 18 Agustus 1945, sila pertama pun resmi diganti dan terbentuklah dasar negara yang sah dan benar yang berbunyi :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Setiap sila di dalam Pancasila memiliki makna- makna yang sangat penting bagi negara Indonesia.

Sila pertama
Memiliki makna / mengandung pengakuan bahwa rakyat Indonesia adalah rakyat yang beriman dan mengakui keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta dan beserta segala isinya.

Sila kedua
Memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mengakui kedudukan semua manusia yang sederajat dan memiliki hak serta kewajiban yang sama sebagai warga negara Indonesia.

Sila ketiga
Memiliki makna bahwa segenap rakyat Indonesia mendahulukan persatuan serta kesatuan bangsa tanpa melihat perbedaan ras, suku dan bangsa nya.

Sila keempat
Memiliki makna bahwa negara Indonesia menganut asas demokrasi yang didasarkank pada permusyawaratan mufakat serta kekeluargaan.

Sila kelima
Memiliki makna bahwa negara Indonesia memiliki tujuan untuk mewujudkan negara dengan masyarakat yang memiiliki kehidupan yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Menurut saya, Pancasila memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan kita, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun sebagai individu. Pancasila memegang peranan sebagai sebuah pedoman bagi kita untuk menemukan arah dalam hal bersikap dalam sebuah organisasi masyarakat.

Mengapa Pancasila dijadikan sebagai ideologi bangsa kita ? Para pejuang bangsa kita yang mencetuskan Pancasila berusaha untuk mencantumkan segala hal yang bisa dijadikan sebagai asas dan pedoman kita dalam berbangsa dan bernegara . Oleh karena itu sudah sepantasnya segala hal yang tercantum di dalam Pancasila dapat kita gunakan untuk lebih merefleksikan diri kita ketika bermasyarakat dan bernegara.

Walaupun Pancasila hanya memiliki 5 sila di dalamnya, banyaknya pelajaran yang bisa kita ambil darinya tidaklah terbatas. Contohnya, dengan adanya Pancasila, kita bisa memahami bahwa Indonesia bukan merupakan negara agama melainkan negara demokrasi, maka dari itu bisa kita simpulkan bahwa segala tindakan yang berbau diskiriminasi yang tertuju terhadap golongan/ ras tertentu sangatlah dilarang.

Kita juga bisa mengerti bahwa kita memiliki hak untuk mengungkapkan aspirasi kita sebagai rakyat yang tercantum dalam sila no 4 , yakni yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Yakni, bebaslah kita dalam berpendapat asalkan sesuai dengan etika yang ada di masyarakat .

Dengan adanya Pancasila, diharapkan kita bisa lebih memahami betapa kayanya Indonesia akan berbagai keanekaragaman suku dan budayanya. Semoga dengan adanya Pancasila kita bisa lebih mengerti bahwa tanpa adanya perbedaan, Indonesia bukanlah Indonesia kita yang sekarang ini, yang berarti kita harus menghilangkan pandangan etnosentrisme yang masih ada di berbagai kalangan masyarakat, pandangan etnosentrisme merupakan sebuah pandangan yang menyebabkan suatu golongan merasa kaum nya lebih baik dibandingkan golongan-golongan lainnya. Jika dibiarkan berkembang di masyarakat, pandangan ini bisa menyebabkan perpecahbelahan di Indonesia.

Maka dari itu, Semboyan kita “Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu” mengajak kita untuk menghilangkan sikap egoisme kita dan mulai menumbuhkan sikap altruism dalam diri kita.

Pancasila ini merupakan ideologi yang terbaik untuk diterapkan di Indonesia, maka dari itu haruslah kita tetap menjaga dan tetap melestarikannya dari kaum-kaum yang ingin menggantikan ideologi dasar negara kita.

Referensi :

https://www.kompasiana.com/lukmanthree/55183aea81331126699de586/pentingnya-pancasila-sebagai-ideologi-bangsa-dan-negara-indonesia

https://www.liputan6.com/citizen6/read/3876704/9-fungsi-pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-pedoman-masyarakat-indonesia

https://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila

https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/03/090000769/nilai-nilai-pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-pandangan-hidup?page=all

https://www.dosenpendidikan.co.id/makna-pancasila/

https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/05/193000769/9-fungsi-pancasila-di-indonesia?page=all

Iveta Rahmalia Rabu, 5 Februari 2020 | 11:44 WIB

Bunyi Pancasila yang sah dan benar adalah yang terdapat pada titik titik alinea ke titik titik

Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam UUD 1945. (Pixabay)

Bobo.id – Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Di alinea berapa letaknya, apa bunyinya, dan bagaimana penjelasannya?

Sebelum mencari tahu jawabannya, teman-teman perlu mengingat kembali, kapan Pancasila diresmikan sebagai dasar negara?

Yup, Pancasila sebagai dasar negara diresmikan saat sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, dalam UUD 1945.

Sementara, rancangan batang tubuh UUD 1945 sudah dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sebelumnya.

Baca Juga: Makna Sila Ketiga Pancasila dan Contoh Penerapannnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Lalu di alinea berapa letaknya dan apa maknanya? Yuk, cari tahu!


Page 2


Page 3

Bunyi Pancasila yang sah dan benar adalah yang terdapat pada titik titik alinea ke titik titik

Pixabay

Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam UUD 1945.

Bobo.id – Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Di alinea berapa letaknya, apa bunyinya, dan bagaimana penjelasannya?

Sebelum mencari tahu jawabannya, teman-teman perlu mengingat kembali, kapan Pancasila diresmikan sebagai dasar negara?

Yup, Pancasila sebagai dasar negara diresmikan saat sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, dalam UUD 1945.

Sementara, rancangan batang tubuh UUD 1945 sudah dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sebelumnya.

Baca Juga: Makna Sila Ketiga Pancasila dan Contoh Penerapannnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Lalu di alinea berapa letaknya dan apa maknanya? Yuk, cari tahu!

Bunyi Pancasila yang sah dan benar adalah yang terdapat pada titik titik alinea ke titik titik

Bunyi Pancasila yang sah dan benar adalah yang terdapat pada titik titik alinea ke titik titik

Penulis: Balqis Fallahnda
02 Februari 2021

View non-AMP version at tirto.id

Bunyi Pancasila yang sah dan benar adalah yang terdapat pada titik titik alinea ke titik titik
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 setingkat lebih tinggi dari Pasal-Pasal Batang Tubuh. Berikut penjelasannya disertai dengan isi, makna, dan bunyi alenia.

tirto.id - Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) terdiri dari empat bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan.

Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia atau pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 ditetapkan sebagai tujuan dari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Advertising

Advertising

Meski keempat bagian UUD 1945 merupakan satu kesatuan, kedudukan bagian Pembukaan setingkat lebih tinggi dari Pasal-Pasal Batang Tubuh karena beberapa alasan, yaitu:

    • Mengandung jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan suasana kerohanian dari terbentuknya Negara RI;
    • Memuat tujuan negara dan dasar negara Pancasila;
    • Menajdi acuan atau pedoman dalam perumusan Pasal-pasal UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945 merupakan Staatsfundamentalnorm atau yang disebut dengan Norma Fundamental Negara, Pokok Kaidah Fundamental Negara atau Norma Pertama yang merupakan norma tertinggi dalam suatu negara.

Lebih lanjut, Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok atau kaidah negara yang bersifat fundamental, serta mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat bagi negara Republik Indonesia.

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 menurut Aim Abdulkarim dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2005) adalah sebagai berikut:

    • Sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia
    • Sumber cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional dan internasional
    • Nilai-nilai universal dan lestari dalam peradaban bangsa-bangsa di dunia.

Dilihat dari sudut teori ketatanegaraan, pembukaan, preambule, atau mukadimah dalam setiap dokumen konstitusi selalu berisikan pernyataan yang singkat tapi sungguh padat.

Di dalamnya tertuang visi, misi, dan nilai-nilai dasar sebuah institusi atau organisasi sebagai wadah kebersamaan yang hendak dibangun dan dijalankan bersama.

Infografik SC Pembukaan UUD 1945. tirto.id/Fuad

Bunyi Alinea dan Makna Pembukaan UUD 1945

Alinea 1

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Makna

    1. Pengakuan terhadap prinsip universal yang berupa hak kemerdekaan sebagai hak asasi setiap bangsa yang harus dijunjung tinggi.
    2. Menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam menentang penjajahan atau imperialisme di mana saja karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan rasa keadilan.

Alinea 2

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Makna

    1. Pengakuan dan penghargaan secara obyektif bahwa kemerdekaan Negara Indonesia adalah hasil perjuangan dan pergerakan bersama seluruh bangsa Indonesia.
    2. Pengakuan akan kesadaran bahwa kemerdekaan Negara Indonesia bukanlah akhir perjuangan melainkan merupakan pintu masuk bagi terwujudnya sebuah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea 3

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

Makna

    1. Pengakuan yang didasarkan atas keyakinan yang kuat bahwa pada hakekatnya kemerdekaan Negara Indonesia adalah takdir, kehendak, rahmat, dan sekaligus amanat dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dijaga dan dipertahankan.
    2. Kesadaran bahwa disamping takdir, kehendak, dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, kemerdekaan Negara Indonesia juga merupakan cita-cita luhur yang telah sejak lama diperjuangkan.
Alinea 4

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna

    1. Tujuan Negara yang harus menjadi acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
    2. Negara Konstitusional, yaitu negara yang berdasarkan Undang-Undang Dasar.
    3. Negara Republik Demokrasi dengan dasar kedaulatan rakyat.
    4. Dasar Negara: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; yang lazim disebut dengan PANCASILA.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait PEMBUKAAN UUD 1945 atau tulisan menarik lainnya Balqis Fallahnda
(tirto.id - bqs/ulf)

Penulis: Balqis Fallahnda Editor: Maria Ulfa Kontributor: Balqis Fallahnda

© 2022 tirto.id - All Rights Reserved.