Buku panduan latsar cpns 2022

BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan hubungi kami di :
Telp : 0411876223 - [email protected]

  • Beranda
  • Profil Badan
    • SEJARAH SINGKAT
    • Profil Kepala Badan
  • Data dan Informasi
    • VISI DAN MISI PROV. SULSEL
    • DATA INFORMASI
      • SAKIP
        • RENJA 2020
        • RENCANA AKSI 2020
        • PERJANJIAN KINERJA KABAN
        • PERJANJIAN KINERJA BPSDM 2020
        • PERJAKIN ESELON III, IV DAN ST
        • LKJIP 2019
        • IKU 2020
      • LAPORAN TAHUNAN
        • LAPORAN TAHUNAN 2020
      • TAHAPAN CAPAIAN MONEV 2018
      • LKJ-IP
        • LKJ-IP 2017
        • LKJ-IP 2019
        • LKJ-IP 2021
      • INDIKATOR KINERJA UTAMA
        • INDIKATOR KINERJA UTAMA 2018
        • INDIKATOR KINERJA UTAMA 2019
      • Rencana Aksi
        • Rencana Aksi 2015
        • Evaluasi Rencana Aksi 2015
        • RENCANA AKSI 2018
      • LKJ
        • LKJ 2015
      • PERJANJIAN KINERJA
        • PERJANJIAN KINERJA 2018
        • PERJANJIAN KINERJA 2019
      • Laporan Kediklatan 2018
      • LPPD 2018
      • LKPJ 2018
    • PPID
      • REGULASI
        • PERGUB BPSDM PROV. SULSEL
        • PERGUB ASN CORPU
        • BENTURAN KEPENTINGAN
        • SK TIM PENANGANAN WBS
        • SK TIM SPIP
        • SK PPID
          • SK PPID PEMBANTU TAHUN 2020
          • SK PPID PEMBANTU TAHUN 2021
          • SK PPID PEMBANTU TAHUN 2022
      • INFORMASI BERKALA
        • DPA 2021
        • DPA 2022
        • DPPA 2021
        • LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2O21
          • NERACA 2021
          • LRA 2021
          • CALK 2021
          • LAPORAN ARUS KAS 2021
        • DPA 2022 - RINGKASAN
        • RENCANA AKSI TA. 2022
        • ALUR
          • TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
          • TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
        • Struktur Organisasi
      • INFORMASI SERTA MERTA
      • INFORMASI SETIAP SAAT
        • PROFIL PEGAWAI
          • PEJABAT ESELON II
          • PEJABAT ESELON III
          • PEGAWAI
        • STATISTIK PNS 2021
        • Renstra
          • Renstra 2016
          • Renstra 2017
          • RENSTRA 2019
          • RENSTRA PERUBAHAN 2018-2023
        • RENJA
          • Renja 2016
          • RENJA 2018
          • Renja 2019
          • RENJA PERUBAHAN 2020
          • RENJA 2021
          • RENJA 2022
        • LKIP 2021
      • WEBSITE
        • WEBSITE PROV. SULSEL
        • WEBSITE PPID PROV. SULSEL
        • WEBSITE WBS PROV. SULSEL
        • WEBSITE SPAN LAPOR
        • WEBSITE SATU DATA PROV. SULSEL
      • LAYANAN INFORMASI KEBERATAN
    • Agenda Kegiatan
    • Kontak Kami
    • ANTI KORUPSI
      • PANDUAN REGISTRASI
    • ARTIKEL
    • Informasi BPSDM
      • PEDOMAN LATSAR CPNS
    • Serba Serbi
    • Kegiatan Diklat
    • Alumni Diklat
      • ALUMNI TAHUN 2017
      • ALUMNI TAHUN 2018
        • PIM IV ANGKATAN 317
        • PIM III ANGKATAN 149
        • PIM III ANGKATAN 150
      • ALUMNI TAHUN 2019
        • PIM IV ANGKATAN 331
        • PIM III ANGKATAN 154
        • LATSAR CPNS ANGKATAN 86
      • ALUMNI TAHUN 2020
        • LATSAR CPNS ANGKATAN 1
        • LATSAR CPNS ANGKATAN 2
      • ALUMNI TAHUN 2021
        • LATSAR CPNS ANGKATAN 1
  • SARANA PRASARANA
    • KAMPUS 1
    • KAMPUS 2
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
  • SDM ONLINE
    • LMS SIBANG SDM
      • DAFTAR
      • MASUK LMS
      • MASUK SIBANG
      • UJIAN ONLINE
    • E-SINRA BPSDM SULSEL
    • JURNAL SIPATOKKONG

  • Latsar CPNS
  • Assessment Center
  • Lainnya
  • Covid-19
  • ASN CORPU SULSEL
  • Diklat TOT
  • Diklat Teknis dan Fungsional
  • IPAK SULSEL
  • PKP
  • PKA
  • Zona Integritas

BUKU PANDUAN TEKNIS
Merancang dan Melaksanakan
Aktualisasi

PUSAT PENGEMBANGAN KADER APARATUR SIPIL NEGARA

LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
TAHUN 2022

TIM PENYUSUN

Pengarah :
Dr. Mariman Darto, SE., M.Si
Dadan Sidqul Anwar, SE., MBA., M.Si
Erni Yuniastuti, SE.

Penanggung Jawab :
Mid Rahmalia, S.E., M.Si.

Tim Penulis :
Desy Fajar Lestari, S.AP., M.Han.
Oskar Jananta Agasi Al Hilal, SAP
Aurora Fikaulina Hastuty, SAB
Ryan Irwan Ramadhan , Amd

Diterbitkan oleh:
Pusat Pengembangan Kader ASN
Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Lembaga
Administrasi Negara
Jl. Veteran No 10, Jakarta Pusat,

Telp. (021) 3868201-05 ext. 131,

i

KATA PENGANTAR

Buku panduan Merancang dan Melaksanakan Aktualisasi Pelatihan Dasar Calon
Pegawai negeri Sipil adalah pedoman bagi peserta dalam membuat rancangan aktualisasi
dan pelaksanaan aktualisasi pada masa habituasi, dan pedoman untuk Mentor dan Coach
dalam membimbing peserta pada tahap perancangan dan pelaksanaan aktualiasi. Hal itu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021
jo Peraturan Lembaga Administrasi Negara No. 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar
Calon Pegawai Negeri Sipil.

Panduan teknis ini juga menjelaskan tentang peran dan tugas yang harus
dilaksanakan oleh Peserta pada masing-masing tahapan pembelajaran, selain itu Panduan
ini diharapkan dapat memberikan acuan dan membantu semua pihak, khususnya bagi
Mentor, Coach, dan juga Peserta dalam pelaksanaan tahap pembelajaran Merancang dan
Melaksanakan Aktualisasi.

Jakarta, April 2022
Kepala Pusat Pengembangan

Kader ASN

Mariman Darto

ii

DAFTAR ISI

Tim Penyusun …………………………………………………………………. i
Kata Pengantar ……………………………………………………………….. ii
Daftar Isi ……………………………………………………………………….. iii
BABI Pendahuluan ……………………………………………….......... 1

BAB II Merancang dan Melaksanakan Aktualisasi 3
A. Merancang Aktualisasi……………………………….......... 3
B. Melaksanakan Aktualisasi ………………………….......... 6

BAB III Tugas dan Peran Coach, Mentor, dan Peserta 8
A. Tugas dan Peran Coach ……………………………………. 9
B. Tugas dan Peran Mentor …………………………………… 10
C. Tugas dan Peran Peserta ……………………………………

BAB IV Persiapan Seminar Rancangan Aktualisasi dan Seminar
Hasil Pelaksanaan Aktualisasi
A. Persiapan Seminar Rancangan Aktualisasi …………….. 12
B. Persiapan Seminar Hasil Pelaksanaan Aktualisasi ................13
C. Pasca Seminar Hasil Pelaksanaan Aktualisasi …………. 13

Lampiran 1: Formulir Alat Bantu Rancangan Aktualisasi ……………. 15

Lampiran 2: Formulir Alat Bantu Pengendalian Aktualisasi .………… 16

Lampiran 3: Formulir Alat Bantu Coaching .............................................17

Lampiran 4: Format Judul/Cover .………………………………………….. 18

Lampiran 5: Format Lembar Pengesahan …………………………………. 19

Lampiran 6: Formulir Persetujuan oleh Coach …………………………… 20

Lampiran 7: Formulir Dukungan oleh Mentor …………………………… 21

Lampiran 8: Formulir Perubahan Judul/Core Issue/Kegiatan 22

Aktualisasi …………………………………………………………………………

iii

BAB I

PENDAHULUAN

Sesuai dengan Peraturan LAN No. 10 Tahun 2021 atas perubahan
Peraturan LAN No. 1 Tahun 2021 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai
Negeri Sipil (Latsar CPNS) yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan
lingkungan strategis, maka pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS dapat dilakukan
dalam bentuk Pelatihan Klasikal dan pelatihan terpadu Blended Learning.
Namun demikian dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan
tersebut diharapkan Pelatihan Dasar CPNS dilaksanakan dengan Metode pelatihan
terpadu yaitu Blended Learning.

Metode Pelatihan Terpadu atau Blended Learning diselenggarakan dengan
memadukan pembelajaran daring secara jarak jauh atau distance learning dan
pembelajaran luring secara klasikal atau tatap muka langsung. Pada pembelajaran
daring secara jarak jauh atau distance learning, peserta mengikuti pembelajaran
dari tempat kedudukannya masing-masing dengan memanfaatkan media teknologi
informasi (Learning Management System/LMS dan aplikasi online video
meeting/conference), sedangkan tahap pembelajaran luring secara klasikal atau
tatap muka langsung dilaksanakan di Kampus PPLPN LAN - Pejompongan.

Buku panduan ini disusun agar menjadi acuan bersama semua pihak yang
terlibat dalam proses pelaksanaan Latsar CPNS sehingga ada keseragaman dalam
memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan
pelaksanaan tahap pembelajaran Agenda IV.

Salah satu kegiatan utama dalam pembelajaran secara jarak jauh (daring)
pada saat Latsar CPNS adalah melaksanakan aktualisasi atau habituasi di tempat
kerja masing-masing peserta. Pada tahap pembelajaran tersebut, kompetensi yang
telah diperoleh peserta melalui berbagai mata pelatihan yang didapatkan
sebelumnya, dapat diinternalisasikan, diimplementasikan, diaktualisasikan, serta
dijadikan suatu kebiasaan (habituasi), dan pada akhirnya dirasakan
kemanfaatannya.

Pada Latsar CPNS, peserta dituntut untuk mampu mengaktualisasikan
substansi materi pembelajaran yang telah dipelajari melalui proses pembiasaan diri
yangdifasilitasi dalam pembelajaran pada Agenda Habituasi. Pengalaman belajar
pada Agenda Habituasi dirancang agar peserta mendapatkan pemahaman tentang
konsepsi habituasi melalui kegiatan pembelajaran aktualisasi di tempat kerja dan
penjelasan tentang kegiatan pembelajaran aktualisasi sehingga peserta memiliki

1

kemampuan mensintesakan substansi mata pelatihan ke dalam rancangan
aktualisasi, pembimbingan pembelajaran aktualisasi, melaksanakan seminar
rancangan aktualisasi, melaksanakan aktualisasi di tempat kerja dan menyusun
laporan aktualisasi serta melakukan analisa dampak apabila nilai-nilai dasar PNS
tidak dapat diterapkan dalam tugas jabatan, kemudian menyiapkan rencana
presentasi laporan pelaksanaan aktualisasi dan melaksanakan seminar
aktualisasi.

Dalam pembelajaran Aktualisasi, peserta akan diajak mempelajari metode
penulisan kertas kerja, pembelajaran berbasis pengalaman langsung (experiential
learning), dan presentasi yang bersifat mandiri. Keberhasilan peserta dinilai dari
kemampuannya mengaktualisasikan nilai-nilai dasar profesi PNS di tempat kerja
dan membuat deskripsi analisis dampak apabila kelima nilai dasar tersebut tidak
diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas jabatan yang dituangkan di dalam laporan
aktualisasi yang telah disusun. Pada rangkaian kegiatan pembelajaran aktualisasi
dimaksud, setiap peserta akan didampingi oleh seorang Coach dan seorang Mentor.
Coach merupakan tenaga kediklatan yang ditugaskan oleh Kepala Pusat
Pengembangan Kader ASN untuk mendampingi dan membimbing peserta,
sedangkan Mentor berasal dari unit kerja peserta yang idealnya adalah atasan
langsung peserta atau yang menjalankan fungsi sebagai Sub-koordinator di unit
kerja peserta. Dalam hal tertentu Mentor dapat juga diemban oleh seorang pejabat
yang ditunjuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk berperan sebagai
Mentor.

2

BAB II
MERANCANG DAN MELAKSANAKAN AKTUALISASI

Merujuk pada modul habituasi yang telah dibuat sebelumnya oleh
Lembaga Administrasi Negara tahun 2017, bahwa pembelajaran aktualisasi
pada Pelatihan Dasar CPNS terbagi kedalam dua kegiatan pembelajaran
utama yaitu; pembelajaran merancang aktualisasi dan pembelajaran
melaksanakan rancangan aktualisasi. Kedua kegiatan tersebut dapat
dijabarkan sebagai berikut:

A. Merancang Aktualisasi
Rancangan aktualisasi merupakan dokumen atau produk

pembelajaran aktualisasi yang dihasilkan peserta Latsar CPNS. Dalam
merancang aktualisasi ini, setiap peserta dituntut untuk mampu: a)
mengidentifikasi, menyusun dan menetapkan isu atau permasalahan
yang memerlukan solusi nyata, b) mengajukan gagasan pemecahan
isu/masalah dengan menyusunnya dalam daftar rencana, tahapan, dan
output kegiatan, c) mendeskripsikan keterkaitan antara isu dan kegiatan
yang diusulkan dengan didasarkan pada nilai-nilai dasar yang
terkandung dalam mata pelatihan pada Agenda 1, Agenda 2, atau Agenda
3, dalam satu atau keseluruhan perspektif mata pelatihan, baik secara
langsung ataupun tidak langsung, d) mendeskripsikan rencana
pelaksanaan kegiatan dan kontribusi hasil kegiatan yang didasari
aktualisasi nilai-nilai dasar PNS, serta e) mendeskripsikan hasil kegiatan
yang dilandasi oleh substansi mata pelatihan terhadap pencapaian visi,
misi, tujuan organisasi, dan penguatan terhadap nilai-nilai organisasi.

Sumber kegiatan yang diyakini dan diprediksi dapat menyelesaikan
atau memecahkan isu dapat bersumber dari Sasaran Kinerja Pegawai
(SKP), serta penugasan atasan atau inisiatif peserta sendiri yang telah
mendapat persetujuan atasan. Kegiatan tersebut harus mengedepankan
munculnya gagasan kreatif dan memberikan manfaat bagi organisasi.

3

Dari tiga sumber kegiatan dimaksud, setiap peserta dituntut untuk
merencanakan 6 (enam) kegiatan atau lebih, dengan pertimbangan bahwa
kegiatan tersebut dapat dilaksanakan selama masa aktualisasi.

Dalam menyusun rancangan aktualisasi, Peserta dapat
menggunakan instrumen Lampiran 1. Formulir Alat Bantu Rancangan
Aktualisasi, untuk menuangkannya dalam dokumen kertas kerja
rancangan aktualisasi. Dengan menggunakan formulir di atas, hasil isian
dari kolom 2 s.d. 7, merupakan esensi rancangan aktualisasi, karena
pada kolom-kolom tersebut, peserta akan memberikan uraian atau
deskripsi terhadap rencana pelaksanaan aktualisasi dalam rangka
memecahkan isu atau masalah yang diangkat.
• Unit Kerja: Diisi dengan identitas unit kerja tempat melaksanakan

aktualisasi;
• Identifikasi Isu: Diisi dengan mendeskripsikan isu dan sumber isu serta

khusus bagi peserta Golongan III; analisis dampak jika isu tersebut
tidak segera dipecahkan;
• Isu Yang Diangkat: Diisi dengan rumusan isu yang akan diusulkan dan
didasarkan atas pertimbangan sesuai dengan lingkup pekerjaan peserta
dan secara realistis dapat dilaksanakan selama masa aktualisasi di
tempat kerja dengan persetujuan atasan peserta;
• Gagasan Pemecahan Isu: Diisi dengan gagasan kreatif pemecahan isu
dalam bentuk kegiatan yang didasarkan pada Agenda 1, Agenda 2, atau
Agenda 3 dalam satu atau keseluruhan perspektif mata pelatihan
dengan pertimbangan sesuai lingkup pekerjaan peserta dan secara
realistis dapat dilaksanakan selama masa aktualisasi di tempat kerja
dengan persetujuan atasan.

Jika dalam proses pembelajaran, peserta dan atau bersama Coach
dan Mentor dapat menemukan atau menyajikan format yang lebih
sederhana dan komunikatif, maka dipersilahkan untuk melakukan
perubahan/penyempurnaan terhadap instrument di atas, sepanjang
unsur-unsur esensial rancangan aktualisasi tersurat (dalam bentuk
narasi dan/atau deskripsi) di dalamnya.

4

Dokumen rancangan aktualisasi hendaknya memuat penjelasan
tentang daftar kegiatan yang perlu dilakukan beserta timeline
pelaksanaannya untuk setiap tahapan kegiatan, hingga tercapainya
seluruh tujuan kegiatan aktualisasi.

Dalam penyusunan rancangan aktualisasi, terdapat beberapa
pertanyaan-pertanyaan pokok yang perlu dijawab oleh peserta. Dengan
menjawab pertanyaan-pertanyaan dibawah ini secara berurutan, dapat
memandu peserta lebih mudah merancang aktualisasi. Pertanyaan-
pertanyaan yang dimaksud tersebut adalah:
1. Isu-isu apa yang dapat diidentifikasi di tempat kerja?
2. Isu apa yang berkenaan erat dengan pelaksanaan tugas jabatan dan

layak dijadikan isu?
3. Apa yang akan diaktualisasikan pada pembelajaran agenda III di

dalam proses mengidentifikasi dan menetapkan isu yang akan
dipecahkan?
4. Gagasan “kreatif” apa yang akan diusulkan untuk memecahkan isu?
5. Kegiatan “kreatif” apa yang akan diusulkan untuk memecahkan isu?
6. Bagaimana tahapan kegiatan yang perlu dilakukan dalam
menyelesaikan setiap kegiatan secara terukur untuk dapat
memecahkan isu?
7. Apakah hasil kegiatan (output) telah memberikan kontribusi terhadap
penyelesaian isu?
8. Apa yang akan diaktualisasikan pada pembelajaran agenda II dalam
proses pelaksanaan kegiatan dalam rangka penyelesaian isu?
9. Bagaimana cara mengaktualisasikannya? dan
10.Bagaimana membuktikan bahwa telah terjadi aktualisasi?

Aktivitas peserta berdasarkan jawaban dari setiap pertanyaan
diatas dan dilakukan berulang-ulang maka pada akhirnya akan
menggambarkan adanya proses habituasi.

5

B. Melaksanakan Aktualisasi
Pelaksanaan aktualisasi yaitu melaksanakan perancangan

aktualisasi yang telah disusun oleh peserta. Peserta dituntut untuk segera
melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan dengan penuh
kesungguhan dan disiplin, sesuai dengan jadwal yang telah
direncanakan. Apabila terjadi perubahan jadwal atau perubahan kegiatan
pada saat melaksanakan aktualisasi, maka peserta wajib menyampaikan
perubahan- perubahan tersebut kepada Mentor dan Coach melalui media
komunikasi yang tersedia.

Coach dan Mentor berkewajiban memandu dan memonitor
pelaksanaan kegiatan, ketepatan aktualisasi substansi materi pokok mata
pelatihan, kualitas capaian hasil kegiatan, konstribusi hasil kegiatan
terhadap visi, misi, tujuan organisasi, dan kontribusi hasil kegiatan
terhadap penguatan nilai organisasi untuk kegiatan- kegiatan yang
mengalami perubahan.

Terdapat tiga hal mendasar yang perlu dilakukan peserta pada saat
melakukan aktualisasi di tempat kerja (off-class), yaitu:
1. Melakukan pendalaman terhadap core issue yang dipilih (jika

berubah/bertambah), dan dukungan konsep pokok mata pelatihan
yang melandasi pemilihan core issue dan penetapan inisiatif
pemecahan core issue yang dipilih;
2. Melakukan penerapan terhadap usulan-usulan inisiatif baik berupa
pikiran konseptual dan/atau aktivitas-aktivitas dalam rangka
memecahkan core issue tersebut; dan
3. Melakukan analisis terhadap dampak hasil inisiatif (dampak yang
terjadi baik pada level individu, unit atau organisasi) dan menjaga
keberlangsungan inisiatif yang telah dilakukan.

Isi laporan aktualisasi adalah deskripsi core issue yang terjadi dan
strategi pemecahannya serta proses menerapkan inisiatif gagasan kreatif
yang telah dirancang. Dalam pelaksanaan kegiatan, setiap peserta
dituntut untuk mendokumentasikan kegiatan-kegiatan tersebut, dalam
bentuk output kegiatan, foto dan atau video sewaktu melaksanakan

6

kegiatan, video testimony dari pimpinan unit kerja, dan dokumen
pendukung lainnya yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan tersebut
harus dilampirkan pada laporan aktualisasi. Bagi CPNS Golongan III,

menambahkan substansi laporan dengan mendeskripsikan ataupun
mengargumentasikan analisis dampak jika nilai-nilai dasar PNS tidak
diterapkan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Untuk memonitor dan
mengendalikan pelaksanaan aktualisasi peserta, maka Mentor dan Coach
dilengkapi alat bantu berupa Lampiran 2. Formulir Alat Bantu
Pengendalian Aktualisasi dan Lampiran 3. Formulir Alat Bantu Coaching.
Coach dan Mentor akan memberikan umpan balik (feedback) sebagai
bentuk kegiatan pengendalian dan bimbingan proses aktualisasi nilai-

nilai dasar peserta, yang selanjutnya harus dituangkan dalam
catatan bimbingan pada Lampiran 2 dan 3 dimaksud.

Secara garis besar sistematika penyusunan Laporan Aktualisasi
dapat disusun sebagai berikut:

I. Pendahuluan
Memuat latar belakang, tujuan dan manfaat aktualisasi.

II. Gambaran Umum Lokus
Memuat informasi tentang instansi, visi, misi, nilai dasar dan
tujuan organisasi.

III. Rancangan Aktualisasi
Memuat pendeteksian masalah (Enviromental Scanning),
identifikasi issue, gagasan pemecahan issue, rancangan
aktualisasi yang dapat berbentuk tabel atau narasi deskripsi.

IV. Pelaksanaan Aktualisasi
Memuat (proses) pelaksanaan kegiatan dan capaian aktualisasi
dengan dilampirkan bukti-bukti/dokumentasi, hambatan dan
solusi pelaksanaan aktualisasi, dan khusus bagi Golongan III
dilengkapi dengan analisis dampak implementasi mata pelatihan.

V. Penutup
Simpulan dan Rekomendasi.
Daftar Pustaka
Daftar Lampiran

7

BAB III
TUGAS DAN PERAN COACH, MENTOR & PESERTA

Pada Tahap Perancangan dan Pelaksanaan Aktualisasi, tugas dan
peranan pembimbing dalam hal ini Coach dan Mentor sangat menentukan

A. Tugas dan Peran Coach
Tugas Coach adalah :

1. Memberikan motivasi dan/atau tantangan-tantangan kepada peserta;

2. Membimbing peserta menyelesaikan seluruh tahapan pembelajaran

aktualisasi;

3. Melakukan monitoring kegiatan peserta selama pembelajaran

aktualisasi menggunakan media Teknologi Informasi dan Komunikasi

(TIK) yang disepakati;

4. Melakukan koordinasi dengan Mentor untuk membantu peserta

apabila peserta mengalami permasalahan selama proses

pembelajaran aktualisasi;

5. Memberikan masukan kepada peserta terkait aktualisasi substansi

mata pelatihan pada saat penetapan isu aktual, gagasan kreatif yang

diusulkan, dan pelaksanaan kegiatan dalam menyelesaikan isu

selama pembelajaran aktualisasi di tempat kerja;

6. Memberikan feedback terhadap laporan progres implementasi

rancangan aktualisasi yang disampaikan peserta bimbingan minimal

seminggu sekali;

7. Mengembangkan instrumen monitoring dan perekaman terhadap

progress yang dilaporkan oleh peserta bimbingan;

8. Mengomunikasikan proses, kemajuan dan hasil coaching kepada

penyelenggara pelatihan;

9. Menjadi counsellor pada saat peserta mengalami lack of motivation

selama proses pembelajaran aktualisasi atau menyusun rancangan

dan laporan aktualisasi.

8

Peran Coach adalah
1. Penyusunan Rancangan Aktualisasi:

Mengarahkan dan membimbing pemilihan core issue dan
gagasan penyelesaian isu serta penahapan kegiatan penyelesaian isu
yang akan dilakukan selama aktualisasi.
2. Evaluasi Rancangan Aktualisasi:

Memoderasi jalannya evaluasi, memberikan dukungan
terhadap penetapan dan pemilihan core issue, gagasan penyelesaian
isu, penetapan kegiatan penyelesaian isu, aspek kreatif dan
aktualisasi substansi mata pelatihan dan menuangkannya dalam
format penilaian kualitatif.
3. Aktualisasi di Tempat Kerja:

Mengarahkan, membimbing, mendukung peserta dalam
menyelesaikan kegiatan, dan memastikan pengumpulan bukti
pelaksanaan aktualisasi selama tahapan agenda habituasi.
4. Evaluasi Hasil Pelaksanaan Aktualisasi

Memoderasi jalannya evaluasi, memberikan penguatan atau
koreksi terhadap komitmen dan konsistensi upaya penyelesaian isu
dan menuangkannya dalam format penilaian kualitatif.

B. Tugas dan Peran Mentor
Tugas Mentor adalah :

1. Memberikan persetujuan terhadap core issue yang diidentifikasi
peserta;

2. Memberikan dukungan untuk menetapkan core issue dan gagasan
yang dipilih, serta kegiatan dan penahapannya dalam penyelesaian
isu;

3. Menyepakati time line penyelesaian kegiatan yang akan dilaksanakan;
4. Memberikan dukungan penuh kepada peserta dalam melaksanakan

kegiatan- kegiatan;
5. Memberikan bimbingan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan;
6. Sebagai inspirator dalam melakukan kegiatan-kegiatan penyelesaian

isu;

9

7. Memberikan bimbingan lanjutan bersifat hands-on apabila peserta
bimbingan ditunda kelulusannya.

Peran Mentor adalah :
1. Penyusunan Rancangan Aktualisasi:

Mengarahkan dan membimbing penetapan pemilihan core
issue, gagasan penyelesaian isu, dan penetapan kegiatan
penyelesaian isu yang akan dilakukan selama aktualisasi.
2. Evaluasi Rancangan Aktualisasi:

Melakukan validasi terhadap penetapan pemilihan core issue,
gagasan penyelesaian isu, penetapan kegiatan penyelesaian isu,
aspek kreatif dan nilai kemanfaatan yang akan dihasilkan dan
menuangkannya dalam format penilaian kualitatif.
3. Aktualisasi di Tempat Kerja:

Mengarahkan, membimbing, mendukung peserta
menyelesaikan kegiatan, dan memastikan pengumpulan bukti belajar
selama pembelajaran aktualisasi.
4. Evaluasi Hasil Pelaksanaan Aktualisasi:

Memberikan penguatan atau koreksi terhadap
komitmen dan konsistensi proses penyelesaian isu dan memberikan
testimoni hasil dan menuangkannya dalam format penilaian
kualitatif.

C. Tugas dan Peran Peserta
Selama merancang dan melaksanakan aktualisasi, peserta lebih

bersifat mandiri dalam menetapkan isu, menginisiasi gagasan-gagasan
kreatif dalam bentuk kegiatan- kegiatan yang dapat dilakukan dan
diyakini kegiatan tersebut dapat memecahkan isu. Pelaksanaan gagasan
atau kegiatan kreatif yang diusulkan untuk pemecahan isu perlu di
landasi dengan pemahaman peserta tentang substansi mata pelatihan
internalisasi nilai-nilai dasar PNS yang telah dipelajari

Hal-hal yang harus dilakukan oleh peserta adalah:
1. Menemukan isu-isu;

10

2. Mengambil inisiatif dalam dialog dengan Mentor dan konsultasi
dengan Coach;

3. Menyelesaikan Rancangan Aktualisasi (RA) untuk disampaikan
kepada panitia penyelenggara selambatnya pada satu hari sebelum
Seminar Rancangan Aktualisasi dilakukan;

4. Secara aktif melakukan diskusi, bertanya atau melaporkan progres
Aktualisasi kepada Coach minimal satu kali dalam satu minggu;

5. Mengacu pada rencana kegiatan Dokumen Rancangan Aktualisasi
sebagai dasar pencapaian target aktualisasi, peserta diwajibkan
mengunggah laporan kemajuan aktualisasinya melalui aplikasi
kolabjar-asnpintar.lan.go.id satu kali dalam sepekan;

6. Peserta wajib mengunggah Laporan Pelaksanaan Aktualisasi dan
juga Revisi Laporan Pelaksanaan Aktualisasi pada aplikasi kolabjar-
asnpintar.lan.go.id, sekiranya file berukuran besar, maka tautan
yang diunggah harus tetap dapat diakses hingga peserta menerima
sertifikat atau surat yang menyatakan kelulusan peserta dalam
Latsar CPNS;

7. Mengumpulkan dokumen kegiatan yang dapat dijadikan bukti
dalam evaluasi dan untuk bahan pelengkap laporan aktualisasi;

8. Melakukan perekaman secara mandiri terhadap setiap progress yang
dihasilkan dalam proses aktualisasi;

9. Menyusun Laporan Pelaksanaan Aktualisasi (PA) secara utuh
hasil/capaian dari pelaksanaan aktualisasi;

10. Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Aktualisasi (PA) kepada
panitia penyelenggara sesuai jadwal yang telah ditetapkan
selambatnya pada satu hari sebelum Seminar Hasil Pelaksanaan
Aktualisasi.

Catatan:
Untuk memudahkan proses monitoring serta komunikasi antara Panitia Penyelenggara
dengan Peserta dan Coach, maka semua Peserta dan Coach diwajibkan untuk bisa
mengakses dan aktif melakukan aktifitas pembelajaran melalui aplikasi kolabjar-
asnpintar.lan.go.id

11

BAB IV
PERSIAPAN SEMINAR RANCANGAN AKTUALISASI
DAN SEMINAR HASIL PELAKSANAAN AKTUALISASI

Berikut ini hal-hal yang harus dipersiapkan oleh peserta pada Seminar
Rancangan Aktualisasi (RA) dan Seminar Hasil Pelaksanaan Aktualisasi (PA)

A. Persiapan Seminar Rancangan Aktualisasi (RA).
Seminar Rancangan Aktualisasi (RA) akan diselenggarakan secara

daring pada Jadwal yang telah ditentukan. Peserta menyampaikan
Rancangan Aktualisasi kepada penyelenggara pada waktu yang
diinformasikan dan ditetapkan Penyelenggara bersama Coach.
1. Softcopy Rancangan Aktualisasi (RA) diunggah melalui aplikasi

kolabjar- asnpintar.lan.go.id (lihat batas waktu pengunggahan dalam
aplikasi kolabjar)
2. Susunan Berkas Rancangan Aktualisasi (RA):
a. Cover atau Halaman Judul sebagaimana Lampiran 4;
b. Lembar Persetujuan Coach sebagaimana Lampiran 6 dan Lembar

Dukungan Mentor sebagaimana Lampiran 7 yang dapat berupa
berkas fisik maupun dokumen yang ditanda tangani secara
elektronik;
c. Isi Rancangan Aktualisasi;
d. Lampiran (jika ada);
3. Peserta dapat menyiapkan bahan tayang dalam berbagai format yang
disepakati oleh Coach dan/atau Mentor untuk keperluan pemaparan
Rancangan Aktualisasi (RA).

12

B. Persiapan Seminar Hasil Pelaksanaan Aktualisasi (PA)
Seminar Hasil Pelaksanaan Aktualisasi (PA) akan diselenggarakan

secara luring atau klasikal pada Jadwal yang telah ditetapkan. Peserta
harus menyampaikan Laporan Hasil Pelaksanaan Aktualisasi kepada
penyelenggara selambatnya satu hari sebelum waktu pelaksanaan
seminar, dengan ketentuan:
1. Softcopy Laporan Pelaksanaan Aktualisasi (PA) diunggah melalui

aplikasi kolabjar-asnpintar.lan.go.id (lihat batas waktu
pengunggahan dalam aplikasi kolabjar)
2. Susunan Laporan Pelaksanaan Aktualisasi (PA):
a. Cover atau Halaman Judul sebagaimana Lampiran 4;
b. Lembar Pengesahan sebagaimana pada Lampiran 5;
c. Lembar Perubahan Judul/Core Issue/Kegiatan Aktualisasi

sebagaimana pada Lampiran 8 (apabila ada perubahan);
d. Kata Pengantar;
e. Daftar Isi;
f. Isi Laporan;
3. Peserta dapat menyiapkan bahan tayang dalam berbagai format yang
disepakati oleh Coach dan/atau Mentor untuk keperluan pemaparan
Seminar Pelaksanaan Aktualisasi (PA).

C. Pasca Seminar Hasil Pelaksanaan Aktualisasi
Laporan Pelaksanan Aktualisasi yang sudah disempurnakan

berdasar masukan dari Penguji dan Coach pada Seminar Hasil
Pelaksanan Aktualisasi diunggah melalui aplikasi kolabjar-
asnpintar.lan.go.id (lihat batas waktu pengunggahan dalam aplikasi
Kolabjar).

Susunan Laporan Pelaksanan Aktualisasi - Final:
a. Cover atau Halaman Judul sebagaimana Lampiran 4;
b. Lembar Pengesahan sebagaimana Lampiran 5;
c. Kata Pengantar;
d. Daftar Isi;
e. Isi Laporan;

13

f. Formulir Catatan Bimbingan Aktualisasi sebagaimana Lampiran 2
dan 3;

g. Lampiran (bukti-bukti/dokumentasi).

14

Lampiran 15
.Formulir Alat Bantu Rancangan Aktualisasi

Unit Kerja :
Identifikasi Isu :
Isu yang diangkat :
Gagasan Pemecahan Isu :

No. Kegiatan Tahapan Kegiatan Output/Hasil Keterkaitan Kontribusi Penguatan
Kegiatan Nilai
Subtansi Terhadap
Mata Visi Misi Organisasi
Organisasi
Pelatihan

12 3 4 567

15

Lampiran 16
F. ormulir Alat Bantu Pengendalian Aktualisasi

Nama :
NIP :
Unit Kerja :
Jabatan :
Isu Kegiatan
:
Kegiatan 1
: …………………………………………..

Penyelesaian Kegiatan Catatan Mentor Paraf Mentor
Paraf Mentor
Tahapan Kegiatan;
Output kegiatan terhadap
pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi mata
Pelatihan;
Kontribusi Terhadap Visi-Misi
Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi;

Kegiatan 2 : ………………………………………….

Penyelesaian Kegiatan Catatan Mentor

Tahapan Kegiatan;
Output kegiatan terhadap
pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi mata
Pelatihan;
Kontribusi Terhadap Visi-Misi
Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi;

16

Lampiran 3. Formulir alat Bantu Coach

FORMULIR ALAT BANTU
PENGENDALIAN RANCANGAN DAN PELAKSANAAN AKTUALISASI PELATIHAN DASAR

CPNS GOLONGAN II DAN III GELOMBANG I TAHUN 2022

Nama : Nama Coach:
Instansi :
NIP :

No. Tanggal Isu Permasalahan Media Rekomendasi Tanda Tangan
Pembimbingan yang Dibahas
Komunikasi Pembimbingan Coach

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14 Dst..

*) Pembimbingan yang sah adalah yang
Ditandatangani oleh Coach

17

Lampiran 4. Format Cover

RANCANGAN AKTUALISASI/ LAPORAN AKTUALISASI

JUDUL : …………………………………………..
……………………………………………..
……………………………

(Font Arial 14, spasi 1,5)

Disusun Oleh:

Nama :……………………………

NIP :……………………………

Unit Kerja :……………………………

Jabatan : ……………………………

(Arial 12, spasi 1,5)

PELATIHAN DASAR CPNS GOLONGAN II DAN III ANGKATAN I, II DAN III LEMBAGA
ADMINISTRASI NEGARA
TAHUN 2022

(Font Arial 14, spasi 1,5)

18

Lampiran 5. Format Lembar Pengesahan

LEMBAR PENGESAHAN
RANCANGAN AKTUALISASI/LAPORAN AKTUALISASI

(Font Arial, 18)

JUDUL : …………………………………………..
……………………………………………..
……………………………

(Font Arial 14, spasi 1,5)

Nama :……………………………

NIP :……………………………

Unit Kerja :……………………………

(Font Arial 12, spasi 1,5)

(Diisi Tanggal Sidang Seminar Rancangan Aktualisasi / Seminar Laporan
Aktualisasi)

Mengetahui Menyetujui,
Coach, Mentor

(……………….) (………………….)

19

Lampiran 6. Formulir Persetujuan Coach

FORMULIR PERSETUJUAN COACH

1. Nama Peserta :

2. Unit Kerja :
:
3. Judul/Core Issue/Kegiatan
Aktualisasi

Catatan terhadap Judul/Core Issue/Kegiatan Aktualisasi yang disiapkan peserta

…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………..................................................

............................................................. dst

Rekomendasi

……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………..........
.............................................................................. dst

Jakarta, …………………….
COACH,

(……………………..………)

20

Lampiran 7. Formulir Dukungan Mentor
FORMULIR DUKUNGAN MENTOR

1. Nama Peserta :

2. Unit Kerja :

3. Judul/Core Issue/Kegiatan :
Aktualisasi

Catatan terhadap Judul/Core Issue/Kegiatan Aktualisasi yang disiapkan peserta

…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………..................................................

............................................................. dst

Rekomendasi

……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………........
........................................................... dst

Jakarta, …………………….
MENTOR,

(……………………..………)

21

Lampiran 8. Formulir Perubahan Judul/Core Issue/Kegiatan Aktualisasi

LEMBAR PERUBAHAN JUDUL/ CORE ISSUE/ KEGIATAN AKTUALISASI

PELATIHAN DASAR CPNS GOLONGAN II DAN III ANGKATAN I, II DAN III
TAHUN 2022

1 Nama Peserta

2 NIP

3 Pangkat (Gol./Ruang)

4 Jabatan

5 Unit Kerja

6 Instansi

7 Perubahan pada Judul / core issue / kegiatan*

8 Rancangan Aktualisasi

9 Laporan Aktualisasi

10 Alasan Perubahan

*) coret yang tidak perlu Jakarta, ………2022
Peserta,
Mengetahui
Atasan Langsung Mentor, ………………………….
NIP.
……………………………….
NIP. Menyetujui
Menyetujui Coach,
Mentor,
…………..………………
………………………………. NIP.
NIP.

22

Apa saja yang dilakukan saat Latsar CPNS?

Pelatihan Dasar CPNS (Latsar CPNS) memiliki sedikitnya 10 jam Materi Pelatihan Dasar sebagai nilai-nilai dasar PNS yang terdiri atas:.
Dinamika Kelompok..
Bela Negara..
Wawasan Kebangsaan..
Manajemen Aparatur Sipil Negara..
Isu Kontemporer..
A.N.E.K.A.: Akuntabilitas (A) Nasionalisme (N) ... .
Whole of Government..
Pelayanan Publik..

Apa yang dimaksud Latsar?

Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) adalah pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat ...

Apa itu habituasi CPNS?

Habituasi secara harfiah diartikan sebagai sebuah proses pembiasaan pada/atau dengan “sesuatu” supaya menjadi terbiasa atau terlatih untuk melakukan “sesuatu” yang bersifat instrisik pada lingkungan kerjanya.

Apa yang dimaksud dengan rancangan aktualisasi Latsar?

Rancangan Aktualiasi pada latihan dasar CPNS adalah sebuah proses perencanaan strategis yang berawal dari pemecahan masalah atau issue- issue strategis pada masing-masing unit kerja atau organisasi bagi peserta Latasar CPNS.