Mengapa ancaman militer harus ditangani oleh tni

KOMPAS.com - Ancaman militer merupakan ancaman yang sangat membahayakan keutuhan dan kedaulatan dari suatu wilayah negara tersebut. Ancaman militer bisa datang dari luar maupun dalam negeri.

Apabila tidak ditangani dengan tepat, ancaman militer dapat merusak pertahanan wilayah sebuah negara.

Pertahanan negara di Indonesia diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 3 Tahun 2002.

Dalam UU disebutkan bahwa ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir dan dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Berikut bentuk-bentuk ancaman militer:

Agresi

Agresi adalah salah satu contoh ancaman militer yang dilakukan menggunakan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap suatu negara.

Baca juga: Semangat Persatuan, Senjata Tercanggih untuk Pertahanan Negara

Salah satu contoh ancaman militer berbentuk agresi adalah peristiwa agresi militer Belanda II pada tanggal 19 Desember 1945. Agresi militer Belanda II berlangsung di kota Yogyakarta di mana pada saat itu Yogyakarta merupakan ibu kota negara Indonesia.

Pelanggaran Wilayah

Pelanggaran wilayah adalah salah satu tindakan yang mengancam keutuhan dan kedaulatan wilayah negara serta membahayakan bangsa dalam suatu negara.

Tindakan pelanggaran wilayah dapat dilakukan menggunakan pesawat maupun kapal.

Contoh ancaman militer pelanggaran wilayah adalah berlangsungnya kegiatan kapal nelayan China yang masuk ke dalam wilayah perairan Indonesia tepatnya di kawasan zona ekonomi eksklusif atau ZEE di Natuna.

Spionase

Spionase adalah ancaman militer yang dilakukan suatu negara dengan cara memata-matai negara lain. Tujuan spionase adalah untuk mencari atau memperoleh dokumen rahasia yang diinginkan oleh negara lain.

Contoh ancaman militer spionase adalah tindakan pelanggaran terhadap sistem komputer militer Amerika Serikat pada tahun 2008 oleh badan spionase asing.

Tindakan penyerangan dilakukan dengan cara menyambungkan flashdisk yang mengandung virus ke komputer militer Amerika Serikat di markas Timur Tengah.

Sabotase

Ancaman militer sabotase adalah tindakan pelanggaran yang dilakukan dengan cara merusak instalasi serta objek vital nasional.

Contoh ancaman militer sabotase adalah yang terjadi pada militer angkatan udara Amerika Serikat dengan menggunakan alat pelacak sinyal dari darat dan ditujukan kepada pesawat Sukhoi.

Saat itu, pesawat Sukhoi tengah melakukan masa percobaan di Indonesia. Sehingga, pada tanggal 9 Mei 2012 hal itu menyebabkan pesawat Sukhoi menabrak tebing.

Baca juga: Sistem Pertahanan Negara Indonesia

Pemberontakan Bersenjata

Pemberontakan bersenjata adalah penolakan terhadap otoritas yang dapat timbul karena berbagai alasan. Tindakan pemberontakan bersenjata dapat berupa pembangkangan sipil atau kekerasan terorganisir sebagai upaya meruntuhkan otoritas yang ada.

Contoh ancaman militer pemberontakan bersenjata adalah pada tanggal 23 Januari 1950 terjadi pemberontakan angkatan perang ratu adil di Bandung.

Aksi Teror

Aksi teror yang banyak terjadi di Indonesia merupakan aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau suatu jaringan yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri.

Contoh ancaman militer aksi teror adalah peristiwa kekerasan bersenjata yang dilakukan oleh orang tidak dikenal terhadap sejumlah pekerja perkebunan di Krueng Jawa pedalaman Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara, yang saat itu sedang menonton televisi bersama. Peristiwa itu terjadi pada 4 Desember 2011.

Perang Saudara

Perang saudara merupakan salah satu contoh ancaman militer yang terjadi antarkelompok masyarakat bersenjata yang ada di dalam satu wilayah atau satu daerah yang sama.

Salah satu contoh ancaman militer perang saudara adalah perang saudara yang terjadi di Ambon, tepatnya di Kota Poso, Palu, dan Palopo. Peristiwa tersebut dipicu oleh pertengkaran antara sopir taksi beragama non-islam dengan penduduk Ambon yang beragama Islam.

Referensi

  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

-

Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki fungsi pertahanan untuk menegakkan kedaulatan negara. Dalam UU no 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI bertugas mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

TNI tidak hanya menjaga pertahanan negara dari ancaman yang berasal dari luar negeri. Namun jika terjadi ancaman dari dalam negeri yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara, maka TNI akan turun tangan.

Apakah detikers tahu ancaman apa yang berasal dari dalam negeri? Simak di sini ya. Kita akan bahas apa saja bentuk-bentuk ancaman dari dalam negeri beserta cara penanganannya.


Mengapa ancaman militer harus ditangani oleh tni
Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Dilansir dari Buku Putih Pertahanan Indonesia yang diterbitkan Departemen Pertahanan tahun 2008, berikut ini beberapa ancaman dari dalam negeri.

1. Pemberontakan Bersenjata

Penanganan pemberontakan bersenjata dilakukan berdasarkan putusan politik pemerintah dan dilindungi oleh undang-undang. Kekuatan TNI digunakan melalui operasi militer selain perang (OMSP) dengan mengembangkan strategi yang efektif.

Dicontohkan dalam penanganan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang merupakan gerakan separatis bersenjata Aceh, TNI turut serta menangani. Perdamaian terwujud melalui pendekatan dialogis sehingga GAM dan warga Aceh lainnya bisa berbaur kembali.

2. Gerakan Separatis

Termasuk GAM yang disebut di atas adalah gerakan separatis yang merongrong kewibawaan negara. Dalam sejarah, ada banyak gerakan separatis yang pernah ditumpas oleh TNI, antara lain DI/TII, PRRI, Permesta, Kahar Muzakar, dan G30S/PKI.

3. Sabotase

TNI juga menangani ancaman berupa sabotase yang berkaitan dengan pengamanan VVIP dan objek nasional strategis, instalasi pemerintah, atau instalasi militer. Penanganan ancaman sabotase ini juga dilaksanakan dengan strategi dan pola OMSP.

Kekuatan yang dikerahkan dalam operasi ini disesuaikan dengan tingkat risiko serta misi yang dijalankan. Unsur nirmiliter diminta melaporkan secara dini kepada pihak berwenang jika melihat indikasi yang mengarah kepada tindakan sabotase.

4. Spionase

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, spionase adalah penyelidikan secara rahasia atau kegiatan memata-matai data kemiliteran dan data ekonomi negara lain. Aksi spionase termasuk ancaman militer yang dapat ditangani menggunakan kekuatan dan kemampuan militer.

Strategi yang dipakai adalah pola operasi khusus untuk membongkar, melumpuhkan dan membersihkan jaringan spionase. Unsur pertahanan nirmiliter juga berperan dalam mengawasi kegiatan mencurigakan di lingkungannya dan melaporkannya kepada pihak berwajib.

5. Teror Bersenjata

Penanganan terhadap ancaman terorisme juga bagian dari tugas TNI, baik itu terorisme internasional maupun dalam negeri. Hal ini telah diamanatkan oleh UU No 34 tahun 2004 tentang TNI. Tugas tersebut diutamakan dengan pendekatan preventif dan bisa dilakukan secara represif/koersif.

Fungsi intelijen dalam mengumpulkan informasi terkait terorisme ini harus berjalan baik sehingga aksi terorisme bisa dicegah. Dalam melaksanakan fungsi intelijen, TNI bisa saling bertukar informasi dengan negara lain karena jaringan terorisme biasanya merupakan jaringan internasional.

6. Gangguan Keamanan

Gangguan keamanan ini bisa juga bisa terjadi di laut dan udara. Pada pelaksanaannya, TNI dapat menangani dengan kekuatan trimatra, yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Jika memerlukan penanganan kerja sama bersama negara lain, upaya ini ditempuh berdasarkan putusan politik negara.

Dalam hal ini, perlu dilakukan juga penataan sistem. Penataan sistem ini meliputi rambu-rambu di alur pelayaran untuk kepentingan navigasi, hingga penertiban alur pelayaran laut. Kemudian juga dilakukan penataan sistem koridor udara untuk kepentingan keamanan penerbangan.

7. Konflik Komunal

Untuk menangani konflik komunal, kekuatan militer didasari tiga hal. Pertama, penggunaan kekuatan militer ini didasari putusan politik. Kedua, dilaksanakan melalui OMSP. Ketiga, penggunaan kekuatan dan strategi dilakukan dengan OMSP serta kondisi konflik komunal yang dihadapi.

8. Ancaman Nirmiliter

Dilansir dari artikel Strategi Indonesia dalam Menyelesaikan Ancaman Terhadap Negara di academia.edu, ancaman dalam negeri bisa berupa nirmiliter, yaitu berupa kemiskinan, masalah sosial budaya, korupsi, narkoba dan penyebaran berita hoax. Antara lain TNI memiliki program TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) yang sering kali memperbaiki rumah tidak layak huni atau membangun fasilitas umum, serta melakukan sosialisasi ke kampung atau sekolah-sekolah.

Bagaimana Cara Mengatasi Ancaman Militer dari Dalam Negeri

Indonesia adalah negara yang mengedepankan diplomasi dalam menangani masalah. Meski demikian, Indonesia juga memiliki kekuatan jika diplomasi gagal. Dalam penanganannya, negara memiliki strategi operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).

Selain pasukan TNI sebagai pasukan utama, negara juga memiliki sistem pertahanan dan keamanan semesta yang melibatkan seluruh komponen rakyat. Namun demikian, tindakan preventif menjadi yang utama dilakukan oleh TNI dan aparat keamanan lainnya. Berikut beberapa cara mengatasi ancaman militer dan nirmiliter dari dalam negeri.

  1. Menangani ancaman gerakan separatisme dengan dialog dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan para pelaku gerakan separatis.
  2. Menangani perang antar suku dengan cara memediasi, mempertemukan tokoh adat, hingga pemerataan pembangunan.
  3. Mencegah masyarakat melakukan korupsi dengan menciptakan pemerintahan yang bersih dan mengawasi kegiatan pasukan.
  4. Dalam menangani ancaman terorisme, pemerintah harus mengawasi bahan-bahan berbahaya seperti bahan baku bom.
  5. Meningkatkan kerja intelijen dan bekerja sama dengan pihak lain untuk mencegah ancaman benar-benar terjadi.
  6. Pemerataan pembangunan ke seluruh negeri untuk mencegah kemunculan pemberontak.
  7. Mencegah ideologi ekstrem kanan dan kiri dengan meningkatkan pengamalan nilai Pancasila di kalangan masyarakat dan berkoordinasi dengan tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat.
  8. Ikut mencegah peredaran narkoba dengan melakukan tes urine secara rutin dan mensosialisasikan bahaya narkoba hingga HIV kepada masyarakat.

Demikian tadi penjelasan tentang bentuk dan contoh ancaman militer dari dalam negeri. Kita sebagai rakyat Indonesia juga berhak dan wajib untuk menjaga kedaulatan, persatuan dan kesatuan Indonesia.

Simak Video "Sensasi Makan Raos Pisaan Euy, Dapur Kraton Cimahi"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/fds)

Mengapa ancaman militer ada dan di lakukan?

Jadi, kesimpulannya adalah karena ancaman militer merupakan bentuk ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara, yang disebabkan dari aktifitas-aktifitas militer yang selalu dimiliki oleh negara lain dan semenjak adanya invansi, terorisme, jaringan internasional adalah suatu agresi yang sudah memaksa suatu negara ...

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ancaman militer?

Dalam UU disebutkan bahwa ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir dan dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Salah satu ancaman militer yang terjadi dua suatu negara dimana ancaman itu berupa perusakan Instalasi baik militer maupun sipil yang dimiliki oleh negara disebut *?

Sabotase adalah sebuah bentuk dari ancaman militer yang dimana akan dilakukan sebuah negara yang didalam pelaksanaannya akan memiliki sebuah tujuan untuk melakukan pengrusakan terhadap instalasi militer.