Bukti kepemilikan atau tanda penyertaan seseorang/badan atas suatu perusahaan tertentu disebut

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PENGRTIAN SAHAM SYARAHSaham merupakan surat berharga keuangan yang diterbitkan oleh suatu perusahaan saham patungan sebagai suatu alat untuk meningkatkan modal jangka panjang. Para pembeli saham membayarkan uang pada perusahaan dan mereka menerima sebuah sertifikat saham sebagai tanda bukti kepemilikan mereka atas saham-saham dan kepemilikan mereka dicatat dalam daftar saham perusahaan. Para pemegang saham dari sebuah perusahaan merupakan pemilik pemilik yang disahkan secara hukum dan berhak untuk mendapatkan bagian dari laba yang diperoleh oleh perusahaan dalam bentuk dividen. Dalam bahasa Belanda saham disebut “aandeel”, dalam bahasa Inggris disebut dengan “Share”,dalam bahasa Jerman disebut dengan “Aktie”, dan dalam bahasa Perancis disebut dengan “Action”. Semua istilah ini mempunyai arti surat berharga yang mencatumkan kata “saham” di dalamnya sebagai tanda bukti pemilihan sebagian dari modal perseroan. Tentang saham diatur dalam pasal 40, 41, 42, 42 KUHD. Pemegang saham mempunyai hak untuk menuntut dividen dan hak-hak lain yang diberikan oleh anggaran dasar perseroan. Saham atas nama adalah surat rekta. Yang dimaksud dengan surat rekta adalah suratt yang menurut Undang-undang dapat diterbitkan sebagai surat berharga, tetapi karena pihak menhendaki agar kedudukan kreditur jangan diganti, maka surat itu diberi bentuk sedemikian rupa sehingga peralihan kreditur itu sukar dilaksanakan. Oleh karenaitu tidak ada saham atas / kepada pengganti (lihat pasal 40 ayat 1 KUHD). Salah satu produk yang dijual di Pasar Modal adalah “saham”, sebab pasar modal ini merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan yang pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat. Oleh karena itu saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau tanda kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas. Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Akan tetapi sekarang sistem tanpa warkat sudah mulai dilakukan di Pasar Modal, dimana bentuk kepemilikan tidak lagi berupa lembaran saham yang diberi nama pemiliknya, tapi sudah berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa warkat. Dengan cara ini penyelesaian transaksi semakin cepat, tanpa melalui prosedur yang rumit dan menyulitkan. Saham merupakan surat berharga yang sudah banyak dikenal oleh masyarakat. Umumnya jenis saham yang dikenal ini adalah saham biasa (common stock) dan saham preferer (preferred stock). Saham biasa merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior, atau akhir terhadap pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi (tidak memiliki hak-hak istimewa). Karakteristik lain dari saham biasa ini adalah dividen dibayarkan selama perusahaan memperoleh laba, sedangkan saham preferer adalah saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena dapat menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Saham preferer lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen lebih dahulu. Saham preferer sulit untuk diperjual belikan seperti saham biasa karena jumlahnya sedikit. Para investor mempunyai daya tarik melakukan investasi modal dengan membeli saham dikarenakan terdapat dua keuntungan yang dapat diperoleh dalam memiliki saham yaitu dividen dan capital gain. Dividen merupakan keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan dan biasanya dividen ini dibagikan setelah adanya persetujuan pemegang saham dengan pemilik perusahaan. Biasanya dilakukan satu tahun sekali. Agar para investor berhak atas dividen, pemodal tersebut harus memegang saham tersebut untuk kurun waktu tertentu hingga kepemilikan saham tersebut diakui sebagai pemegang saham yang sah, dan berhak atas dividen. Dividen yang diberikan oleh perusahaan ini dalam bentuk tunai, dimana pemodal atau pemegang saham mendapatkan uang tunai sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki dan dividen saham dimana pemegang saham mendapat jumlah saham tambahan. Sedangkan capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan di pasar sekunder. Sebagai contoh Ahmad membeli saham Astra Internasional dengan harga per sahamnya Rp 1.8200,- dan menjualnya dengan harga Rp 2.200,-. Berarti Ahmad mendapatkan capitalgain sebesar Rp 4.00,- perlembar sahamnya. Umumnya investor jangka pendek mengharapkan keuntungan dari capital gain. Saham memungkinkan pemodal mendapatkan keuntungan (capital gain) dalam jumlah besar dan dalam waktu yang singkat. Namun seiring dengan berfluktuasinya harga saham, saham juga dapat membuat investor mengalami kerugian besar dalam waktu singkat. Jadi saham itu dikenal memiliki karakteristik high-risk high-return. Artinya saham itu merupakan surat berharga yang memberikan peluang keuntungan yang tinggi, namun juga berpotensi resiko tinggi.Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan tertentu pada perusahaan penerbit saham bersangkutan. Bentuk fisik saham berupa selembar kertas yang menjelaskan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Pemilik saham akan mendapatkan keuntungan dari penyertaannya di perusahaan tersebut, namun hal tersebut sangat tergantug pada perkembangan perusahaan penerbit saham. Jadi saham adalah bukti yang kongkrit untuk membuktkan seseorang adalah pemilik peusahaan itu. Saham (stock) merupakan salah satu instrumen surat berharga yang paling dominan dalam pasar modal. Menerbitkan saham menjadi salah satu pilihan bagi pihak manajemen perusahaan untuk mendapatkan sumber pendanaan. Bagi para pengusaha, keberadaan sumber dana dapat berfungsi sebagai modal untuk mendirikan perusahaan dan atau pengembangan usaha. Sedangkan bagi investor, saham merupakan instrument investasi yang menarik karena keberadaannya dinilai menjanjikan keuntungan tertentu. Keuntungan tersebut biasanya dapat diperoleh dari hasil selisih harga pembelian dengan penjualan saham (capital gain) atau melalui pembagian keuntungan (dividen) dari hasil usaha yang dijalankan oleh perusahaan pada periode tertentu.Dalam Islam, saham pada hakikatnya merupakan modifikasi sistem persekutuanMenurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, mendefinisikan saham syariah merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Akan tetap mengenai pengertian saham ini ada beberapa pendapat yaitu: Menurut Kurniawan (2008), saham syariah adalah saham-saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam.Menurut Soemitra, saham syariah merupakan surat berharga yang mepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Akad yang berlangsung dalam saham syariah dapat dilakukan dengan akad mudharabah dan musyarakah. Pada sistem mudharabah, pihak yang menyetorkan dana tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan. Investor (mudharib) menyerahkan pengelolaan perusahaan kepada pihak lain. Sementara pada sistem musyarakah, dua atau beberapa pihak bekerja sama saling menyetorkan modalnya. Bagi hasilnya disesuaikan secara proporsional dengan dana yang disetorkan. Dalam musyarakah, pihak-pihak yang terlibat boleh menjadi mitra diam (tidak ikut mengelola) atau menjadi mitra aktif (ikut mengelola perusahaan).  Sejarah Saham SyariahSecara praktis instrument saham belum ada pada masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat beliau. Pada masa tersebut yang dikenal hanyalah perdagangan barang riil seperti layaknya yang terjadi pada pasar biasa. Pengakuan kepemilikan sebuah perusahaan pada masa itu belum dinyatakan dalam bentuk saham seperti sekarang. Dengan demikian pada masa itu, bukti kepemilikan dan atau jual beli atas sebuah aset hanya melalui mekanisme jual beli biasa dan belum melalui Initial Public Offering (IPO) dengan saham sebagai instrumennya. Pada saat itu yang terbentuk hanyalah pasar riil biasa yang mengadakan pertukaran barang dengan uang dan pertukaran barang (barter).Dikarenakan belum adanya pembahasan dalam Al-Qur’an maupun Hadis yang menyatakan secara jelas dan pasti tentang keberadaan saham maka para ulama berusaha untuk menemukan rumusan kesimpulan hukun tersendiri untuk saham. Usaha tersebut lebih dikenal dengan ijtihad. Meskipun begitu terdapat perbedaan pendapat dalam memperlakukan saham dari aspek hukum khususnya dalam jual beli. Ada sebagian mereka yang memperbolehkan transaksi jual beli saham ada pula yang tidak membolehkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan kalangan ulama yang memandang kegiatan jual beli saham sebagai kegiatan yang dihalalkan. Para ulama membolehkan jual beli saham mengatakan bahwa saham merupakan cerminan kepemilikan atas aset tertentu. Para ulama kontemporer yang merekomendasikan perihal tersebut diantaranya Abu Zahrah, Abdurrahman Hasan, dan Khalaf sebagaimana dituangkan oleh Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fiqh Zakah halaman 527. Meskipun begitu terdapat aturan dan norma jual beli saham yang perlu tetap mengacu pada pedoman jual beli barang pada umumnya dan sesuai dengan syariah Islam.Fatwa DSN Indonesia telah memutuskan akan bolehnya jual beli saham. (Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/2003). Dalam perkembangannya mulai tahun 2007 Bapepam –LK sudah mengeluarkan daftar efek syariah yang berisis emiten-emiten yang sahamnya sesuai dengan ketentuan Islam berdasarkan keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan No. Kep 325/BI/2007 tentang Daftar Efek Syariah tanggal 12 September 2007 yang berisi 174 saham syariah.Dalam hal ini, di Indonesia usaha untuk melakukan investasi pada saham syariahdiwujudkan dengan adanya index syariah yang saat ini diwakili oleh Jakarta Islamic Index. Index ini sendiri merupakan indeks 30 saham yang sudah mendapatkan pengesahan dari DSN-MUI serta PT Bursa Efek Jakarta (saat itu) dan PT Danareksa Invesment Management. Adapun tujuan dari dikeluarkannya indeks JII adalah sebagai sarana pengukuran akan kinerja saham yang dianggap memiliki basis syariah. Penentuan kriteria dari komponen yang terdapat dalam JII disusun berdasarkan persetujuan dari DSN dan PT. DIM.JENIS-JENIS SAHAM.a. Saham biasa(common stock), adalah saham yang menempatkan pemiliknya paling terakhir terhadap pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi karena pemilik saham biasa ini tidak memiliki hak-hak istimewa. Pemilik saham biasa juga tidak akan memperoleh pembayaran dividen selama perusahaan tidak memperoleh laba. Setiap pemilik saham memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham /RUPS dengan ketentuan one share one vote. Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain.b. Saham preferen, merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Persamaan saham preferen dengan obligasi terletak pada 3 (tiga) hal yaitu ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, dividen tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan dengan saham biasa. Saham preferen lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu Akan tetapi saham preferen mempunyai kelemahan yaitu sulit untuk diperjualbelikan seperti saham biasa, karena jumlahnya yang sedikit.Selain dari saham biasa dan preferen, saham memiliki macam dan jenis yang cukup beragam, berikut adalah tipe macam saham[9]:1. Saham yang dicap (assented shares), penyetempelan saham dapat terjadi dalam hal perseroan mengalami kerugian besar, yang tidak dapat dihapuskan dari cadangan perseroan. Jika terjadi hal demikian perseroan harus mengadakan perubahan pada anggaran dasar perseroan, dengan menurunkan nilai nominal dari sahamnya menjadi sama dengan kekayaan (equity) dan dari nilai nominal sahamnya diturunkan secara proporsional.2. Saham tukar, yaitu jenis saham yang dapat ditukar oleh pemiliknya dengan jenis saham lain, biasanya saham preferen dengan saham biasa.3. Saham tanpa suara, yaitu jenis saham yang pemiliknya tidak diberi hak suara pada RUPS.4. Saham tanpa pari, yaitu saham yang tidak memiliki nilai nominal atau pari, tetapi hak pemilikannya dapat diketahui dengan cara menjumlahkan seluruh kekayaan dan kemudian dibagi dengan jumlah saham yang dikeluarkan.5. Saham preferen unggul, yaitu saham preferen yang hak prioritasnya lebih besar dari preferen lain.6. Saham preferen tukar, yaitu saham preferen yang dapat ditukar oleh pemiliknya dengan saham biasa.7. Saham preferen partisipasi, yaitu saham yang disamping hak prioritasnya masih dapat turut serta dalam pembagian dividen selanjutnya.8. Saham preferen kumulatif, yaitu saham preferen yang memberikan hak untuk mendapatkan dividen yang belum dibayarkan pada tahun-tahun yang lalu secara kumulatif.

9. Saham pendiri, yaitu jasa yang diberikan oleh perusahaan, baik berupa penyertaan.

DAFTAR PUSTAKABurhanudin, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010)Ade Arthesa dan Edia Handiman. Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (Jakarta: Indeks. 2009)Soemitra, Andri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta: Kencana. 2009)Nafik HR, Muhammad. Bursa Efek dan Investasi Syariah (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta. 2009)

Heykal, Mohammad. Tuntunan dan Aplikasi Investasi Syariah. (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2012)