Bila seseorang menuntut haknya maka yang harus dilakukannya adalah sebagai berikut kecuali

Bila seseorang menuntut haknya maka yang harus dilakukannya adalah sebagai berikut kecuali

Bila seseorang menuntut haknya maka yang harus dilakukannya adalah sebagai berikut kecuali
Lihat Foto

DOK. FATIH BILINGUAL SCHOOL

Ilustrasi. Pembelajaran siswa Fatih Bilingual School Aceh sebelum pandemi Covid-19.

KOMPAS.com - Hak merupakan sesuatu yang dapat dimiliki . Sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan.

Siswa, meskipun belum dewasa, tetap memiliki hak dan kewajiban.

Salah satu contoh hak sebagai siswa adalah mendapatkan bimbingan yang baik dari guru. Sedangkan contoh kewajiban sebagai siswa adalah menghormati guru.

Selain contoh tersebut, masih ada beberapa chak dan kewajiban di sekolah. Berikut adalah penjelasannya yang dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud):

Hak sebagai siswa di sekolah berarti siswa berhak mendapatkan serta menuntut haknya. Hak siswa di sekolah adalah:

  1. Berhak memperoleh ilmu pengetahuan
    Hal ini juga termasuk mendapatkan serta menggunakan fasilitas serta layanan pendidikan.
  2. Berhak mendapatkan untuk mengembangkan diri
    Siswa juga mendapatkan hak untuk bisa mengembangkan diri. Maksudnya adalah siswa berhak mencari, menemukan serta mengembangkan bakat yang dimiliki.
  3. Berhak mendapatkan teman
    Dalam lingkungan pendidikan, seorang siswa berhak mendapatkan teman tanpa membeda-bedakan satu sama lain.
  4. Berhak mendapatkan perlindungan
    Siswa berhak mendapat perlindungan dalam area sekolah agar proses pembelajaran terasa aman serta nyaman untuk siswa.
  5. Berhak mendapatkan perlakuan yang sama dari guru dan staf pendidik
    Artinya siswa berhak mendapatkan perlakuan serta perhatian yang adil, tanpa membedakan latar belakangnya.

Baca juga: Jenis Organisasi di Lingkungan Sekolah

Kewajiban sebagai siswa di sekolah 

Kewajiban sebagai siswa di sekolah berarti siswa harus dan wajib melakukan tugasnya. Kewajiban siswa di sekolah adalah:

  1. Wajib menghormati guru dan staf pendidik
    Artinya siswa harus berperilaku serta berkata yang baik kepada guru serta staf pendidik. Selain itu, siswa juga harus menghormati teman, kakak kelas, dan adik kelas.
  2. Wajib menjaga kebersihan serta ketertiban di sekolah
    Siswa wajib menjaga agar lingkungan sekolah tetap bersih, dengan membuang sampah pada tempatnya dan hal lainnya.
  3. Wajib menaati peraturan yang berlaku di area sekolah
    Agar keamanan serta ketertiban di area sekolah tetap terjaga, siswa wajib menaati peraturan yang berlaku.
  4. Wajib mengerjakan dan mengumpulkan tugas tepat pada waktunya
    Kewajiban sebagai siswa di bidang pendidikan adalah mengerjakan serta mengumpulkan tugas tepat pada waktunya. Selain agar untuk mendapatkan nilai yang baik, hal ini juga melatih siswa untuk disiplin.
  5. Wajib menolong teman, guru atau staf pendidik
    Tolong menolong tentunya juga menjadi kewajiban bagi siswa di sekolah. Selain itu, hal ini juga dapat menumbuhkan sikap saling menghormati dan menghargai.
  6. Wajib memenuhi standar pendidikan
    Siswa wajib mencapai standar nilai yang telah ditetapkan. Jika tidak memenuhi ini, siswa terancam tinggal kelas atau bahkan dikembalikan ke orangtua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Bila seseorang menuntut haknya maka yang harus dilakukannya adalah sebagai berikut kecuali

Bila seseorang menuntut haknya maka yang harus dilakukannya adalah sebagai berikut kecuali
Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi hak dan kewajiban harus seimbang dengan tanggung jawab

KOMPAS.com - Pelaksanaan hak dan kewajiban harus dilakukan seimbang dengan diiringi tanggung jawab. Tanpa sikap tanggung jawab, pelaksanaan hak kewajiban tidak bisa berlaku seimbang atau mengakibatkan ketidakadilan bagi satu pihak.

Hak dan kewajiban dilakukan seimbang artinya manusia tidak boleh selalu menuntut haknya terus menerus, dengan mengabaikan atau tidak menjalankan kewajibannya.

Antara hak dan kewajiban harus dilakukan dengan seimbang, yakni melakukan kewajibannya dengan bersungguh-sungguh dan setelah itu bisa menuntut apa yang menjadi haknya.

Menurut Tasum dan Rani Apriani dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019), jika pelaksanaan hak dan kewajiban tidak dilakukan secara seimbang, hal ini bisa menimbulkan pelanggaran hak serta pengingkaran kewajiban.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Kita terhadap Tumbuhan

Akibatnya kehidupan sosial menjadi kurang harmonis. Hak seseorang dilanggar, sedangkan orang lain tidak mau menjalankan atau bertanggung jawab melaksanakan kewajibannya.

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tanggung jawab merupakan kondisi wajib menanggung sesuatu. Dalam konteks hak dan kewajiban, sikap tanggung jawab diperlukan supaya manusia bisa menjalankan dan tidak meninggalkan kewajibannya.

Alasan hak dan kewajiban harus dilaksanakan seimbang dengan tanggung jawab karena manusia sudah mempunyai porsi hak dan kewajibannya masing-masing. Umumnya kewajiban harus dilakukan terlebih dahulu sebelum mendapatkan hak.

Kita tidak boleh selalu menuntut hak kita, karena hal ini harus diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban secara bertanggung jawab. Contohnya untuk mendapatkan uang (hak), kita harus bekerja (kewajiban).

Apabila kita tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan hak dan kewajiban dengan seimbang, dikhawatirkan akan timbul ketidakadilan dan ketimpangan.

Ketidakadilan itu berupa hak seseorang dirampas, padahal ia sudah melaksanakan kewajibannya. Sedangkan orang lain tidak mau melaksanakan kewajibannya, tetapi selalu menuntut haknya.

Baca juga: Hak terhadap Hewan Peliharaan dan Contohnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Kita tentu pernah membuat suatu perjanjian dengan seseorang dan mungkin juga mengalami apa yang disebut wanprestasi atau ingkar janji terhadap perjanjian yang dibuat bersama. Lantas upaya apa yang dapat ditempuh  apabila suatu perjanjian yang dibuat dengan seseorang atau dengan pihak lain mengalam cidera janji (wanprestasi) ?

Terlebih dahulu memahami mengenai pengertian wanprestasi dapat diartikan : tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Menurut J Satrio: “Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya”. Mengutip dari Yahya Harahap : “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.perjanjian yang dibuat tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Karena berlaku sebagai undang-undang, maka perjanjian tersebut mengikat para pihak untuk menaatinya. Hal ini sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata.

Bentuk-bentuk daripada wanprestasi pada umumnya adalah sebagai berikut:

  1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
  2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
  3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
  4. Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata.

Apabila telah terjadi wanprestasi maka langkah yang dapat diambil adalah melakukan somasi/teguran atas tindakan ingkar janji tersebut. Somasi/teguran ini bermanfaat untuk mengingatkan pihak yang telah wanprestasi terhadap kewajiban yang harus dipenuhi sesuai perjanjian.

Untuk menuntut pembatalan suatu kontrak dan ganti rugi dari debitur, pertama-tama debitur harus wanprestasi, dan wanprestasi itu terjadi karena kesalahan atau kelalaiannya. Tidak dilaksanakannya kewajiban kontrak tidak membuat debitur serta merta (otomatis) berada dalam keadaan wanprestasi. Untuk membuatnya berada dalam keadaan wanprestasi, kreditur harus melakukan langkah pendahuluan berupa penyerahan surat peringatan (somasi) kepada debitur.

Dalam doktrin dan yurisprudensi, surat peringatan ini dikenal dengan somasi. Somasi yang tidak dipenuhi oleh debitur tanpa alasan yang sah akan membawa debitur berada dalam keadaan lalai, dan sejak saat itu semua akibat wanprestasi mulai berlaku terhadap debitur. Dengan terjadinya keadaan wanprestasi, maka terbitlah hak kreditur untuk menuntut pembatalan kontrak dan ganti rugi.

Karena tak ada ketentuan berapa kali somasi harus diajukan, maka dalam praktek, somasi itu umumnya diajukan tiga kali yaitu: Somasi I, Somasi II, Somasi III bisa juga Somasi I dan Somasi II (Terakhir). Somasi pertama umumnya berupa peringatan yang masih bersifat soft, karena kreditur biasanya masih meyakini bahwa dengan peringatan tersebut debitur akan dengan sukarela melaksanakan isi somasi.

Jika somasi pertama tak dihiraukan, atau dijawab tapi jawabannya tidak memuaskan, atau kreditur dan debitur berhasil melakukan perundingan tapi tidak mencapai kesepakatan, maka kreditur dapat melayangkan Somasi II. Somasi II memberikan peringatan yang lebih tegas dari sebelumnya, dimana kreditur telah mengarahkan wanprestasi kontrak langsung pada alternatif-alternatif penyelesaian yang diharapkan.

Dalam Somasi III, yang diajukan karena debitur tak juga memberikan penyelesaian yang memuaskan, ancaman kreditur sudah menjadi sangat tegas. Dalam somasi III kreditur hanya memberi dua pilihan: laksanakan atau digugat. Dan jika Somasi III inipun tak memberi penyelesaian yang memuaskan kreditur, barulah kreditur dapat meminta pengacaranya untuk membuatkan surat gugatan ke pengadilan guna menuntut pembatalan kontrak dan, jika kreditur memang di rugikan, sekaligus menuntut ganti ruginya (biaya, rugi, dan bunga).

Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.

Akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi berupa:

  1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);
  2. Pembatalan perjanjian;
  3. Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
  4. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.

Disamping debitur harus menanggung hal tesebut diatas, maka yang dapat dilakukan oleh krediturdalam menghadapi debitur yang wanprestasi ada lima kemungkinan sebagai berikut (Pasal 1276 KUHPerdata):

  1. Memenuhi/melaksanakan perjanjian;
  2. Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi;
  3. Membayar ganti rugi;
  4. Membatalkan perjanjian; dan
  5. Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi.

Ganti rugi yang dapat dituntut:

  • Debitur wajib membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi prestasi itu”. (Pasal 1243  KUHPerdata). “Ganti rugi terdiri dari biaya, rugi, dan bunga” (Pasal 1244 s.d. 1246 KUHPerdata).
    • Biayaadalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh suatu pihak.
    • Rugiadalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur.
    • Bungaadalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan, yang sudah dibayarkan atau dihitung oleh kreditur.
  • Ganti rugi harus mempunyai hubungan langsung (hubungan kausal) dengan ingkar janji” (Pasal 1248 KUHPerdata) dan kerugian dapat diduga atau sepatutnya diduga pada saat waktu perikatan dibuat.
  • Ada kemungkinan bahwa ingkar janji (wanprestasi) itu terjadi bukan hanya karena kesalahan debitur (lalai atau kesengajaan), tetapi juga terjadi karena keadaan memaksa.
  • Kesengajaan adalah perbuatan yang diketahui dan dikehendaki.
  • Kelalaian adalah perbuatan yang mana si pembuatnya mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang lain.

ABP Advocates adalah firma hukum yang berpengalaman dalam penanganan perkara terkait kepailitan dan PKPU. Jika anda tidak ingin pusing dalam menghadapi proses kepailitan dan PKPU, percayakan penyelesaian masalah anda kepada tim ABP Advocates. Segera hubungi melalui phone (wa): 081380208514 atau melalui email:  .