Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Landasan Hukum Pada awalnya, Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.Disamping kewenangan tersebut, menurut UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan dikeluarkannya UU No. 26 Tahun 2000 tantang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, mendapatkan tambahan kewenangan berupa pengawasan. Pengawasan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi. Sejak didirikan pada 1993, Komnas HAM telah mengalami enam kali periodisasi keanggotaan, yaitu 1993-1998, 1998-2002, 2002-2007, 2007-2012, 2012-2017, dan 2017-2022. Tujuan Di dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa tujuan dari Komnas HAM adalah:
Alat Kelengkapan Lembaga Sidang Paripurna Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi di Komnas HAM, yang terdiri atas seluruh anggota Komnas HAM. Sidang Paripurna menetapkan Tata Tertib, Program Kerja dan Mekanisme Kerja Komnas HAM. Sub-komisi Pada periode keanggotaan 2017-2022, Sub-komisi Komnas HAM terdiri atas:
Instrumen Hak Asasi Manusia Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan intrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional. Instrumen Nasional :
jenis kewajiban asasi yg terkait Pancasila sila ke-1 Tulis dan cermati UUD alinea ke 4 jenis hak asasi manusia yg terkait sila ke-5 jenis hak asasi manusia yg terkait sila ke-3 jenis hak asasi manusia yg terkait sila ke-2 jenis hak asasi manusia yg terkait sila ke-4 tulislah kesan positif terhadap masing-masing sila anggota sila-sila kelurga ( ayah, ibu, adik, kakek, nenek, dan tanta ). C Kerjakan soal-soal berikut! Penggalan bacaan Tubutiku Sehar" berikut un- tuk menjawab soal nomor 1 dan 2 Makan makanan bergizi seimbang, olahraga te … jenis hak asasi manusia yg terkait sila ke-1 segala tingkah laku manusia Indonesia harus berlandaskan Pancasila Berikan 3 contoh penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bern … jenis kewajiban asasi yg terkait Pancasila sila ke-1 Tulis dan cermati UUD alinea ke 4 jenis hak asasi manusia yg terkait sila ke-5 jenis hak asasi manusia yg terkait sila ke-3 jenis hak asasi manusia yg terkait sila ke-2 jenis hak asasi manusia yg terkait sila ke-4 tulislah kesan positif terhadap masing-masing sila anggota sila-sila kelurga ( ayah, ibu, adik, kakek, nenek, dan tanta ). C Kerjakan soal-soal berikut! Penggalan bacaan Tubutiku Sehar" berikut un- tuk menjawab soal nomor 1 dan 2 Makan makanan bergizi seimbang, olahraga te … jenis hak asasi manusia yg terkait sila ke-1 segala tingkah laku manusia Indonesia harus berlandaskan Pancasila Berikan 3 contoh penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bern … |