You're Reading a Free Preview
Di tengah proses pembahasan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Panitia Ad Hoc I menyusun kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan dasar tersebut adalah 1) Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mengandung norma dasar (staatsidee) berdirinya NKRI, tujuan (haluan) negara serta dasar negara yang harus tetap dipertahankan. 2) Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3) Mempertegas sistem pemerintahan presidensial. 4) Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (Batang Tubuh). 5) Melakukan perubahan dengan cara menambah/menyisipkan pasal atau mengubah redaksi pasal-pasal pada naskah aslinya (adendum). b. Sikap Positif terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Hasil Amandemen Hasil-hasil perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut menunjukkan adanya penyempurnaan kelembagaan negara, jaminan dan perlindungan HAM, dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih demokratis. Bersikap positif terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen, berarti: a. memberikan dukungan terhadap lembaga-lembaga negara untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. memberikan dukungan terhadap Pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; c. menghargai upaya mereka yang telah memperjuangkan reformasi tatanan kehidupan bernegara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. memberikan dukungan kepada komisi pemilihan umum untuk melaksanakan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; e. menghargai upaya yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara khususnya MPR yang telah melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; f. menunjukkan manfaat hasil perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; g. mengkritisi penyelenggaraan negara yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan; h. mematuhi aturan dasar hasil perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sebagainya; i. berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam melaksanakan aturan hasil perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; j. menghormati dan melaksanakan aturan-aturan lain di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 temasuk tata tertib sekolah. c. Sikap Positif dalam Sistem Demokrasi Konstitusional. Indonesia adalah negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat di mana pemegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Dalam UUD Negara RI Tahun 1945 diatur bahwa kekuasaan rakyat itu dipisah-pisah, kemudian dipercayakan atau diserahkan kepada lembaga-lembaga negara. Pemisahan kekuasaan (sparation of power) tersebut untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, di samping itu antar lembaga-lembaga negara hendaknya memegang prinsip saling melengkapi dan mengawasi (checsk and balances) dalam melaksanakan tugas-tugas kenegaraan untuk mencapai tujuan negara dalam rangka memenuhi kepentingan atau hak-hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Rakyat dalam menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa kelembagaan negara itu dilakukan melalui pemilihan secara langsung. Untuk mengakomodasi keinginan rakyat tersebut, Pemerintah menetapkan KPU sebagai penanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Rakyat (warga negara) Indinesia yang memenuhi persyaratan telah menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan kedaulatannya dalam bentuk penyaluran aspirasi atau hak-hak politiknya melalui pemilu yang berasaskan LUBER dan JURDIL sebagai media untuk memilih para wakil/penguasa kelembagaan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, yaitu DPR dan DPRD, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sikap positif yang ditunjukkan rakyat Indonesia dalam rangka pemilu, antara lain: 1) Pada saat pendaftaran calon pemilih, rakyat Indonesia telah berpartisipasi untuk mendaftarkan diri atau didaftar oleh petugas panitia pemungutan suara, kemudian aktif melihat di tempat pengumuman daftar calon pemilih (biasanya di kantor desa atau kelurahan) untuk mengetahui apakah namanya telah terdaftar atau belum. 2) Pada saat masa kampanye, rakyat ikut berpartisipasi untuk mengetahui berbagai program yang ditawarkan oleh masing-masing peserta pemilu (partai politik) untuk menarik simpatinya. Memang masih ada sikap yang negatif ditunjukkan peserta pemilu ketika kampanye, misalnya masih ada peserta pemilu yang menjelek-jelekan peserta pemilu lainnya, melakukan tindakan kekerasan ketika arak-arakan dijalan (konvoi). Sikap yang negatif ini perlu dihindari dan menjadi tanggung-jawab partai politik yang bersangkutan untuk diberikan sanksi atau pembinaan. 3) Pada saat pemungutan suara, rakyat Indonesia yang telah terdaftar mendatangi tempat-tempat pemungutan suara yang telah disediakan untuk memberikan suara atau menyalurkan aspirasi sesuai kehendaknya secara bebas. Kemudian, sebagian rakyat yang telah memilih ada yang menyaksikan jalannya pemungutan suara sampai selesai penghitungan suara. Memang masih ada sikap negatif dari sebagian rakyat, misalnya tidak memberikan suaranya yang dikenal dengan golongan putih (golput). Golput memang hak setiap orang, akan tetapi kurang baik dilihat dari kedudukan yang sama bagi setiap warga negara dalam pemerintahan. Artinya, bagi orang yang golput telah mengabaikan hak konstitusionalnya sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Para wakil rakyat yang telah terpilih dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan akan membuat peraturan perundang-undangan sekaligus sebagai pedoman melaksanakan tugas dan fungsinya. Menurut JJ Rousseau, perundang-undangan adalah penjelmaan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, para penguasa kelembagaan negara dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan dilakukan secara demokratis dan terbuka dengan sebanyak mungkin memperhatikan kepentingan rakyat. Sikap positif terhadap kedaulatan rakyat yang ditunjukkan oleh rakyat Indonesia ketika wakilnya sedang menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan adalah ikut berpartisipasi melalui pemberian usulan pendapat atau kritikan. Usulan pendapat atau ide-ide terkait materi peraturan perundang-undangan yang sedang dibuat agar sebanyak mungkin mengakomodari kepentingan rakyat. Kritikan disampaikan oleh rakyat secara langsung atau melalui organisasi politik dan media masa ketika isi rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang dibuat dipandang kurang mencerminkan kehendak rakyat. Pemerintah sebagai penguasa kelembagaan negara dalam menjalankan kekuasaannya sesuai kehendak rakyat yang memiliki kekuasaan itu atau sesuai peraturan perundang-undangan, agar memperoleh dukungan atau kepercayaan rakyat. Hanya pemerintahan yang didukungan rakyat akan berhasil menjalankan tugas-tugas kenegaraan untuk mewujudkan tujuan bernegara, yaitu kesejahteraan rakyat. Sebaliknya, pemerintahan tanpa dukungan rakyat akan menjadikan semua program menyimpang dalam pelaksanaannya atau mengalami kegagalan mengemban amanat rakyat. Sikap positif rakyat Indonesia, mulai para pejabat negara sampai rakyat jelata hendaknya mentaati peraturan perundang-undangan sebagai penjelmaan kedaulatannya demi kepentingan hidup bernegara. Inilah bukti kesadaran rakyat Indonesia akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Di samping itu, rakyat perlu terus melakukan kontrol dengan memberikan usulan pendapat atau gagasan sebagai solusi dalam pelaksanaan tugas, atau memberikan kritikan bahkan unjuk rasa, jika dipandang wakilknya belum melaksanakan tugas sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, agar para wakilnya dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan selalu menegakkan peraturan perundang-undangan. Kelompok-kelompok organisasi politik dan kemasyarakatan hendaknya juga berfungsi secara obyektif sebagai penghubung atau penyalur aspirasi rakyat dalam mengontrol jalannya kekuasaan negara. Sistem pemerintahan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat yang sedang berlangsung sekarang lebih dikenal dengan sistem pemerintahan presidensial. Pada masa reformasi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dipilih oleh rakyat secara langsung melalui Pemilu. Selanjutnya Presiden dan Wakil Presiden memilih para menteri yang akan menduduki kabinet sebagai pembantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan amanat rakyat yang menjelma dalam UUD Negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Memang program-program yang dijalankan oleh pemerintah masih banyak yang belum berhasil, diantaranya sebagai berikut. 1) Menegakkan keadilan melalui jalur hukum dan pemerintahan dengan perlakuan yang sama belum dapat dirasakan oleh rakyat di lapisan bawah. 2) Mewujudkan kesejahteraan bersama melalui pemberian kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk menikmati hasil-hasil pembangunan masih jauh untuk bisa dirasakan oleh seluruh rakyat. Ketimpangan antara kaya dan miskin masih besar, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) masih tinggi, pembalakan hutan jalan terus, dan sebagainya. 3) Memberikan kebebasan dalam berpikir, berkelompok, berbicara dan mengemukakan pendapat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku masih belum sesuai harapan. Dan yang sering malah dituduh sebagai pencemaran nama baik. 4) Memajukan peradaban yang meliputi pendidikan, adanya fasilitas untuk menyalurkan kreativitas dan kebebasan dalam menciptakan berbagai bentuk karya masih jauh dari harapan rakyat kecil. Biaya pendidikan semakin tinggi sementara kualitasnya rendah dan hasil lulusannya banyak yang menganggur. 5) Melindungi keamanan bagi setiap warga negara agar dapat hidup, berusaha, berpendapat, berkreasi dan bermsayarakat secara tertib dan damai juga masih jauh dari harapan semua rakyat Indonesia. Tindakan-tindakan menyimpang, narkoba, pencurian, penodongan, penjambretan, perampasan, perampokan, dan anarkhis merajalela hampir seluruh pelosok tanah air. Ketidakberhasilan tersebut bukan semata-mata menunjukkan kekurangan di pemerintah, tetapi juga semua rakyat Indonesia. Bisa jadi penyababnya adalah anggota kabinet yang kurang kemampuan (bukan ahlinya). Atau seluruh rakyat Indonesia kurang berpartisipasi, utamanya seseorang atau kelompok yang tidak mendukung terhadap program-program pemerintah. Atau mungkin program-programnya memang kurang tepat sasaran. Untuk itu yang penting sudah ada upaya untuk melaksanakan suatu program dengan itikad baik, dari seluruh rakyat Indonesia mulai dari para pejabat negara sampai rakyat jelata. Lebih dari itu yang perlu disadari oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia bahwa dalam melaksanakan suatu program betapa pun baiknya program itu tidaklah mesti bersifat instan seperti halnya sihir, tetapi mengalami proses dan resiko kegagalan sekecil apa pun musti menyertainya. Di samping itu, rakyat Indonesia sebagai warga negara perlu menunjukkan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena suatu program tentunya sudah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada sebagai penjelmaan kehendak rakyat. Kesadaran semua warga negara Indonesia akan hak dan kewajibannya merupakan prasyarat bagi terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Segenap lapisan rakyat Indonesia, baik perorangan maupun melalui organisasinya perlu terus melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Demikian pula parlemen hendaknya segera menyalurkan aspirasi rakyat yang telah mempercayainya dengan memfungsikan diri sebagai pengontrol jalannya pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kontrol terhadap kekuasaan eksekutif hendaknya dilakukan secara jujur dan bertanggung-jawab, artinya tidak hanya mengkritik dan mencari kekurangan atau kesalahannya saja, tatapi harus memberikan solusi memperbaikinya. Keberhasilan pemerintah dalah menjalankan tugas-tugas kenegaraan adalah keberhasilan seluruh rakyat Indonesia. Evaluasi modul 3 Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan cara memberi tanda silang di depan jawaban yang Anda anggap benar! 1. Demokrasi mengandung makna suatu pemerintahan yang mencerminkan kedaulatan ... a. Raja b. Negara c. Rakyat d. Hukum 2. Istilah Demokrasi Pancasila digunakan secara resmi mulai tahun 1968 melalui Tap MPR No. XXXVII/MPR/1968 tentang Pedoman Pelaksanaan Demokrasi Pancasila. Esensi adalah ... a. Kerakyatan yang dipimin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi selurh rakyat Indonesia. b. Membatalkan berlakunya ketetapan MPRS No. III tahun 1963 tentang masa jabatan presiden seumur hidup dan diganti menjadi jabatan elektif setiap lima tahun, berdasarkan Ketetapan MPRS No. XIX/1966 telah diganti UU No. 19 tahun 1964 dengan UU No. 14 tahun 1970 tentang asas kebebasan badan-badan pengadilan. c. Memberikan hak kontrol oleh DPR Gotong Royong di samping fungsinya sebagai pembantu pemerintah, pimpinan DPRGR tidak lagi berstatus sebagai menteri dan presiden tidak boleh ikut campur dalam permasalahan intern anggota badan legislatif. d. Hak-hak asasi diusahakan untuk diselenggarakan secara lebih baik dengan memberikan kebebasan kepada pers untuk menyatakan pendapat, partai-partai politik diberikan kebebasan untuk bergerak dan menyusun kekuatannya dengan harapan terbinanya partisipasi golongan-golongan dalam masyarakat. 3. Negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi dapat dikenali dengan ciri-ciri sebagai berikut, kecuali ... a. Adanya pembagian kekuasaan yang jelas dan tegas serta perlindungan kepada rakyat untuk berpartisipasi dalam kegiatan kenegaraan. b. Adanya kebebasan yang seluas-luasnya bagi seluruh rakyat untuk hidup, berusaha, berpendapat, berkreasi, berkarya dan bermasyarakat c. Adanya aturan hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh rakyat dalam memperjuangkan hak-haknya secara bebas dan bertanggung-jawab d. Adanya hubungan antara rakyat dengan para wakilnya di parlemen untuk memperjuangkan aspirasinya dalam memperoleh kebebasan, keadilan, keamanan, dan distribusi kesejahteraan 4. Pentingnya Kehidupan Demokratis Dalam Bernegara, tercermin dalam pernyataan ... a. Rakyat sebagai anggota masyarakat semuanya tanpa dibedakan memperoleh kebebasan berpartisipasi dalam bermusyawarah untuk memecahkan permasalahan kehidupan, misalnya memberikan usulan, saran, kritikan, atau bebas berpendapat. b. Kesadaran bertanah air yang satu, tanah air Indonesia; berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; dan menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia, c. Semua rakyat (warga negara) mulai para pejabat negara sampai rakyat jelata hendaknya mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan hidup bernegara. d. Banyaknya anggota atau kelompok dalam masyarakat menjadikan banyak pula permasalahan kehidupan yang dihadapi. 5. Di Indonesia pernah berlaku beberapa konstitusi. Salah satu konstitusi yang memiliki sistematika : Pembukaan, Batang Tubuh(16 bab, 37 pasal serta 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan), dan Penjelasan adalah .... a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 b. Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949 c. Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 d. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Hasil Amandemen 6. Bentuk penyimpangan konstitusional pertama kali yang terjaddi pada masa berlakunya UUD 1945 periode 1945-1949 yaitu ... c. Perubahan sistem pemerintahan negara RI dari sistem kabinet Presidensial kebentuk Parlementer d. Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin 7. Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain sebagai berikut, kecuali ... a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). c. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir). Misalnya Pasal 6 ayat (1); Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. d. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak banyak memberikan kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang. 8. Kedaulatan dinyatakan pada pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu:”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan ...”. a. Oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat b. Oleh Presiden sebagai Kepala Negara c. Menurut Undang-Undang Dasar d. Menurut Undang-Undang 9. Wewenang MPR adalah sebagai berikut, kecuali ... a. Mengubah dan menetapkan UUD b. Memilih presiden dan wakil presiden c. Melantik Presiden dan Wakil Presiden 10. Contoh Sikap positif yang ditunjukkan rakyat Indonesia dalam rangka pemilu, ditunjukan dalam pernyataan berikut, kecuali ... a. Pada saat pendaftaran calon pemilih, rakyat Indonesia telah berpartisipasi untuk mendaftarkan diri atau didaftar oleh petugas panitia pemungutan suara, kemudian aktif melihat ditempat pengumuman daftar calon pemilih (biasanya di kantor desa atau kelurahan) untuk mengetahui apakah namanya telah terdaftar atau belum. b. Pada saat masa kampanye, rakyat ikut berpartisipasi untuk mengetahui berbagai program yang ditawarkan oleh masing-masing peserta pemilu (partai politik) untuk menarik simpatinya. c. Pada saat pemungutan suara, rakyat Indonesia yang telah terdaftar mendatangi tempat-tempat pemungutan suara yang telah disediakan untuk memberikan suara atau menyalurkan aspirasi sesuai kehendaknya secara bebas. d. Pada saat pemungutan suara, memilih golput kalau aspirasinya tidak tersalurkan. |