Berikut yang bukan merupakan unsur-unsur sistem perlindungan hukum haki adalah

Berikut yang bukan merupakan unsur-unsur sistem perlindungan hukum haki adalah

Berikut yang bukan merupakan unsur-unsur sistem perlindungan hukum haki adalah
Lihat Foto

IDON

Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dan jajaran mengadakan konferensi pers penegakan hukum terhadap pelaku karhutla di lokasi kebakaran lahan di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, Jumat (9/8/2019).

KOMPAS.com - Tahukah kamu sistem hukum di Indonesia yang sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dikutip dari Faktor-faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum (2018) karya Soerjono Soekanto, Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan tentang pengertian hukum.

Menurut Mochtar, hukum tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Melainkan meliputi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 3, "Negara Indonesia adalah negara hukum". Konsekuensinya, segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum

Untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif maka dibentuklah lembaga peradilan. Sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan yang semestinya di depan hukum.

Tugas warga negara adalah menampilkan sikap positif terhadap proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga: Pengertian Hukum, Faktor Penting Pembuatan dan Istilah Terkait Hukum

Praktik perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia

Penegakan hukum tidak bisa dipisahkan dari badan peradilan (penegak hukum) dan hukumnya sendiri. Ketiganya menjadi pilar yang saling menopang dan tidak bisa dipisahkan.

Hukum itu berguna bila ditegakkan oleh lembaga peradilan. Sebaliknya, penegakan hukum tidak akan bisa berjalan jika tidak ada hukum sebagai landasan bagi lembaga peradilan dalam menegakkan hukum.

Tidak ada yang lebih utama dari ketiga hal itu. Maka dari itu, ketiganya harus bekerja secara sinergis serta berjalan secara seimbang.

Menurut Soerjono Soekanto, perlindungan hukum pada dasarnya perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkan hukum.

Unsur-unsur perlindungan hukum – Hukum adalah sebuah aturan yang berlaku di sebuah negara dengan tujuan untuk melindungi warganya dan menegakkan keadilan. Tujuan utama hukum memang penting untuk melindungi warga negara dari tindakan kriminal atau pelanggaran hukum. Hal ini sesuai dengan sifat hukum yang mengatur aktivitas dan tingkah laku manusia.

Secara umum, macam-macam hukum di Indonesia dapat dibagi menjadi dua, yakni hukum pidana dan hukum perdata. Hukum pidana menekankan pada masalah negara dengan warganya dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas secara umum. Sedangkan hukum perdata mengurus permasalahan antar individu dan hanya menyangkut kepentingan perseorangan saja.

Dalam aturan hukum, terdapat banyak proses dan tahapan mulai dari penyelidikan hingga putusan hakim di pengadilan. Tentu pihak-pihak yang terlibat harus diberi perlindungan hukum yang tepat dan sesuai, sehingga hukum yang diberlakukan bisa berjalan jujur, adil dan prosesnya lancar dari awal sampai akhir.

Pada prakteknya, memang banyak celah hukum yang dimanfaatkan untuk melakukan kriminalisasi atau tindak pelanggaran hukum lain. Hal ini membuat banyak rakyat kecil kesusahan jika ingin menempuh jalur hukum. Sebaliknya, di pengadilan, asas praduga tak bersalah juga harus ditegakkan untuk memberi perlindungan hukum.

Berikut yang bukan merupakan unsur-unsur sistem perlindungan hukum haki adalah

Unsur-Unsur Perlindungan Hukum

Di bawah ini akan dibahas apa saja unsur-unsur perlindungan hukum di Indonesia beserta contoh dan penjelasannya lengkap.

1. Adanya Perlindungan Pemerintah pada Warganya

Unsur perlindungan hukum yang pertama adalah adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya. Pemerintah berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga negaranya, dengan menerapkan sistem peradilan yang jujur dan adil.

2. Adanya Jaminan

Unsur perlindungan hukum berikutnya adalah adanya jaminan bagi pihak yang terlibat dalam perkara hukum. Jaminan yang dimaksud berkaitan dengan kasus hukum yang sedang dijalani oleh tiap warga negara, misalnya seperti penyediaan pengacara, sehingga tiap orang yang terlibat dalam perkara hukum merasa terlindungi.

3. Adanya Kepastian Hukum

Selain adanya jaminan, perlindungan hukum juga harus memiliki unsur kepastian hukum. Artinya suatu kasus hukum tidak dibuat berlarut-larut dan tidak jelas status dari pihak yang terlibat. Kepastian hukum ini penting sehingga tiap orang tidak terjebak dalam status hukum yang tidak pasti.

4. Adanya Sanksi Bagi Pelanggar Hukum

Pemberian sanksi bagi para pelanggar hukum juga termasuk salah satu upaya untuk memberikan perlindungan hukum. Dengan begitu, tiap orang tidak bisa seenaknya membuat pelanggaran hukum, baik hukum pidana atau perdata. Orang jadi akan berpikir untuk membuat tindakan pelanggaran hukum sehingga dapat memberi perlindungan bagi masyarakat luas.

5. Adanya Hak-Hak Warga Negara

Unsur-unsur perlindungan hukum yang terakhir adalah berkaitan dengan hak-hak warga negara. Artinya selama proses hukum, warga negara berhak mendapat hak-haknya mulai dari proses penyelidikan, peradilan hingga putusan hakim. Hal ini meliputi hak mendapat pengacara, hak diperlakukan sama di mata hukum, hak mendapat proses pengadilan yang jujur dan adil, hak mengajukan banding, dan sebagainya.

Demikian informasi artikel mengenai unsur-unsur perlindungan hukum di Indonesia beserta contoh dan penjelasannya lengkap. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca.

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Jenis Hak Kekayaan Intelektual Dan Dasar Hukumnya.

  1. Undang-Undang N0. 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.

Hak Cipta. adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta, adalah seorang atau bebetapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, dan keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Perlindungan Hak Cipta. Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di Pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

Ciptaan Yang Dilindungi, ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

  1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten.

Paten :  Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi :  Adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Inventor Dan Pemegang Paten.

Inventor : Adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

Pemegang Paten : Adalah inventor sebagai pemilik paten atau piha yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

Jangka Waktu Perlundungan Paten : Paten diberikan perlindungan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

  1. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.

Merek : Adalah suatu tanda  yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.

Merek Dagang : Adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau bebeapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek Jasa : Adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek Kolektif : Adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Jangka Waktu Perlindungan Merek :  Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun. Perlindungan merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun tersebut berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek yang bersangkutan.

  1. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.

Desain Industri : Adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Jangka Waktu Perlindungan :

  • Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
  • Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  • Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri
  • Hak Desain Tata Letak Sirkit Terpadu : Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
  • Desain Tata Letak : Adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam satu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
  • Sirkuit Terpadu : Adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah bersifat aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
  • Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada pemegang hak sejak pertama kali Desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak tanggal penerimaan.
  • Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, permohonan harus dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dioeksploitasi.
  • Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.
  • Tanggal mulai berlakunya perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicaatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  1. Undang-Undang N0. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
  • Rahasia Dagang : Adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
  • Lingkup Rahasia Dagang : Meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat.
  • Perlindungan Rahasia Dagang : Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Informasi dianggap rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tettentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
  1. Indikasi Geografis Dan Indikasi Asal.
  • Indikasi Geografis : Diatu dalam UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Pasal 56 sd 58. Yaitu Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
  • Indikasi Asal : Diatur dalam Pasal 59 d 60 UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pasal 59 s.d 60.Yaitu suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak diftarkan atau semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.