Beranda > e-PPID Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan dan KebudayaanBerdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:
Tugas dan fungsi unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut: 1. Sekretariat Jenderal Tugas : menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Fungsi :
2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
5. Direktorat Jenderal Kebudayaan
pemimpin yang mengusulkan pembentukan BPUPKI adalah Buatlah sebuah rencana kegiatan bersama tujuan dan menentukan target bersama dan mengidentifikasi hal-hal penting dan berharga yang dapat diberikan ke … Sebutkan dan jelaskan tiga tantangan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan global 5. Berilah 3 contoh peluang penerapan nilai" Pancasila dlm kehidupan globall yang bisa anda lakukan buatlah soal maksimal 2 dan juga jawabannya 5W+1H tentang orde baru Mengapa : Tulislah nama nama MPR, DPR, DPD, MA,dan MK dan sebutkan tugas dan wewenang nya Berikan pendapat kalian pentingnya kekuasaan bagi sebuah negara dalam menjalankan sistem pemerintahan serta upaya yang dapat dilaku. dilaksanakan ! k … Tuliskan naskah Alkitab yang berisi perintah untuk mengampuni! apa yang dialami orang yang mau mengampuni?note: jawaban selain dapat pahalaasal = report hari ini , di lingkungan tempat tinggal Adel di adakan kegiatan penanam sejuta pohon . warga masyarakat melaksanakan kegiatan tersebut dengan bergoton … |