Berikut merupakan usaha yang dikelola secara berkelompok adalah pertanian perdagangan jasa koperasi

Tyas Wening Selasa, 16 Maret 2021 | 14:00 WIB

Berikut merupakan usaha yang dikelola secara berkelompok adalah pertanian perdagangan jasa koperasi

Jenis dan Ciri-Ciri Usaha yang Dikelola Secara Berkelompok: Firma, CV, Perseroan Terbatas (Fauxels from Pexels)

Bobo.id - Untuk memenuhi kebutuhannya, cara yang dilakukan manusia salah satunya adalah dengan bekerja.

Selain itu, seseorang juga dapat memiliki sebuah usaha yang dijalankan, untuk memenuhi kebutuhannya, maupun kebutuhan orang lain.

Memiliki kegiatan usaha ini merupakan bagian dari kegiatan ekonomi, yaitu produksi.

Kegiatan usaha ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu jenis usaha yang dikelola sendiri maupun dikelola secara berkelompok.

Baca Juga: Cari Jawaban Soal Kelas 5 Tema 8 Subtema 2: Apa Saja Jenis Usaha yang Dikelola Sendiri?

Sebelumnya, kita sudah membahas jenis usaha yang dikelola secara sendiri.

Contohnya seperti warung, toko kelontong, hingga pertanian.

Kali ini, kita bahas mengenai jenis usaha apa saja yang dikelola secara berkelompok, yuk!


Page 2


Page 3

Berikut merupakan usaha yang dikelola secara berkelompok adalah pertanian perdagangan jasa koperasi

Fauxels from Pexels

Jenis dan Ciri-Ciri Usaha yang Dikelola Secara Berkelompok: Firma, CV, Perseroan Terbatas

Bobo.id - Untuk memenuhi kebutuhannya, cara yang dilakukan manusia salah satunya adalah dengan bekerja.

Selain itu, seseorang juga dapat memiliki sebuah usaha yang dijalankan, untuk memenuhi kebutuhannya, maupun kebutuhan orang lain.

Memiliki kegiatan usaha ini merupakan bagian dari kegiatan ekonomi, yaitu produksi.

Kegiatan usaha ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu jenis usaha yang dikelola sendiri maupun dikelola secara berkelompok.

Baca Juga: Cari Jawaban Soal Kelas 5 Tema 8 Subtema 2: Apa Saja Jenis Usaha yang Dikelola Sendiri?

Sebelumnya, kita sudah membahas jenis usaha yang dikelola secara sendiri.

Contohnya seperti warung, toko kelontong, hingga pertanian.

Kali ini, kita bahas mengenai jenis usaha apa saja yang dikelola secara berkelompok, yuk!

Avisena Ashari Kamis, 8 April 2021 | 09:08 WIB

Berikut merupakan usaha yang dikelola secara berkelompok adalah pertanian perdagangan jasa koperasi

Materi Kelas 5 Tema 9: Contoh Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri dan Kelompok ( Photo by Falaq Lazuardi on Unsplash)

Bobo.id - Pada mata pelajaran SD kelas 5 tema 9 subtema 2, kita belajar tentang benda dalam kegiatan ekonomi.

Salah satu hal yang kita pelajari adalah materi tentang usaha ekonomi yang dikelola sendiri dan kelompok.

Apakah teman-teman tahu apa saja bentuk usaha ekonomi yang dikelola sendiri dan usaha ekonomi yang dikelola kelompok?

Kita cari tahu contohnya, yuk!

Baca Juga: Materi Kelas 5 Tema 9: Macam-Macam Bentuk Usaha Kegiatan Ekonomi Masyarakat Indonesia

Contoh Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri

Usaha ekonomi yang dikelola sendiri merupakan usaha yang pemilik dan pengelolanya perseorangan.

Biasanya, usaha yang dikelola perseorangan memiliki modal yang terbatas.

Beberapa contoh usaha ekonomi yang dikelola sendiri antara lain:

- Usaha pertanian

Petani kebanyakan mengelola usaha pertanian secara perseorangan dengan lahan yang terbatas.

Usaha pertanian ini bisa berupa pertanian padi, palawija, sayuran, dan yang lainnya.


Page 2


Page 3

Berikut merupakan usaha yang dikelola secara berkelompok adalah pertanian perdagangan jasa koperasi

Photo by Falaq Lazuardi on Unsplash

Materi Kelas 5 Tema 9: Contoh Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri dan Kelompok

Bobo.id - Pada mata pelajaran SD kelas 5 tema 9 subtema 2, kita belajar tentang benda dalam kegiatan ekonomi.

Salah satu hal yang kita pelajari adalah materi tentang usaha ekonomi yang dikelola sendiri dan kelompok.

Apakah teman-teman tahu apa saja bentuk usaha ekonomi yang dikelola sendiri dan usaha ekonomi yang dikelola kelompok?

Kita cari tahu contohnya, yuk!

Baca Juga: Materi Kelas 5 Tema 9: Macam-Macam Bentuk Usaha Kegiatan Ekonomi Masyarakat Indonesia

Contoh Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri

Usaha ekonomi yang dikelola sendiri merupakan usaha yang pemilik dan pengelolanya perseorangan.

Biasanya, usaha yang dikelola perseorangan memiliki modal yang terbatas.

Beberapa contoh usaha ekonomi yang dikelola sendiri antara lain:

- Usaha pertanian

Petani kebanyakan mengelola usaha pertanian secara perseorangan dengan lahan yang terbatas.

Usaha pertanian ini bisa berupa pertanian padi, palawija, sayuran, dan yang lainnya.

Ilustrasi Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok. Foto: Pertamina

Ketika hendak memulai bisnis, Anda perlu menentukan jenis usaha ekonomi seperti apa yang ingin digeluti. Berdasarkan pengelolaannya, usaha ekonomi dibagi menjadi dua, yaitu yang dikelola secara perseorangan dan yang dikelola secara berkelompok.

Usaha ekonomi yang dikelola sendiri biasanya memiliki modal terbatas. Sedangkan modal untuk usaha yang dikelola kelompok dibagi bersama-sama. Begitu pula keuntungannya yang didistribusikan melalui sistem bagi hasil.

Nah kali ini kita akan belajar tentang jenis-jenis usaha ekonomi yang dikelola kelompok di sekitar kita. Apa saja? Simak penjelasannya berikut ini:

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh setidaknya dua orang yang biasanya telah saling mengenal. Setiap anggota memilliki hak untuk bertindak atas nama firma dan risiko atas tindakan tersebut ditanggung bersama.

Kelebihan firma adalah jumlah modal lebih besar dari usaha perseorangan karena merupakan gabungan dari para pendiri. Akibatnya upaya perluasaan usaha akan lebih mudah.

Di sisi lain kekurangan firma adalah tanggung jawab pemilik tidak terbatas pada seluruh utang perusahaan dan memungkinkan tumbulnya perselisihan karena pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang.

CV (Persekutuan Komanditer)

CV adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih dengan modal dari pengusaha tersebut dan beberapa penanam modal. Pengusaha menjadi pimpinan sebuah CV dan bertanggung jawab terhadap kelangsungan perusahaan.

Terdapat dua macam pemodal dalam keanggotaan CV, yakni pemodal aktif dan pemodal pasif. Pemodal aktif berperan dalam memberikan modal dana sekaligus ide atau tenaganya untuk kegiatan operasional perusahaan.

Sedangkan pemodal pasif hanya menyetorkan modal dana atau asetnya saja. Pembagian keuntungan disepakati secara bersama-sama.

PT adalah perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham. Yang dimaksud saham adalah surat berharga yang menunjukkan keikutsertaan seseorang untuk menjadi pemodal dalam perusahaan.

Setiap saham memiliki nominal yang kemudian diperjualbelikan di pasar modal. Pemilik saham akan mendapat deviden, yakni laba perusahaan yang dibagikan kepada para pemegag saham.

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) dan Dirut Bulog Budi Waseso (kedua kanan) saat mengunjungi gudang Bulog kelapa gading, Rabu (4/3). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.

Ciri-ciri BUMN di antaranya adalah kekuasaan penuh di tangan pemerintah, menjadi sumber pemasukan negara, saham BUMN bisa dimiliki oleh masyarakat, melayani kepentingan umum dan pelayanan publik, dan produknya diminati semua kalangan.

Ada beberapa jenis BUMN di Indonesia, di antaranya Perusahaan Umum (Perum) contohnya seperti Perum Bulog dan Perusahaan Perseroan (Persero) contohnya Kereta Api Indonesia (KAI).

Perusahaan Daerah adalah jenis perusahaan yang modalnya bersumber dari kas milik pemerintah daerah. Tujuan daerah mendirikan perusahaan ini antara lain:

  • Turut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional.

  • Memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur.

Lambang Koperasi

Koperasi adalah usaha bersama dalam bidang ekonomi yang didirikan berdasarkan prinsip kerja sama dan gotong royong dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya.

Koperasi memiliki ciri-ciri tertentu, yakni asas kekeluargaan dan gotong royong, berupaya mensejahterakan anggota, keanggotaan bersifat sukarela, dan berjalan dengan kesadaran anggota.

Ada lima jenis koperasi di Indonesia, yaitu Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Jasa dan Koperasi Serba Usaha.


Page 2