Berikut ini yang bukan merupakan organisasi perdagangan bebas adalah

Jakarta -

Asean Free Trade Area (AFTA) merupakan salah satu bentuk kerja sama negara-negara kawasan Asia Tenggara di bidang ekonomi.


Kerja sama diperlukan karena setiap negara pastinya akan selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan perekonomiannya, termasuk juga yang dilakukan negara-negara ASEAN.


Untuk mencapai kesejahteraan tersebut, salah satu caranya adalah melakukan kerja sama dalam bidang ekonomi internasional melalui AFTA. Karena secara ekonomis, pembentukan AFTA menjadikan kegiatan ekonomi di ASEAN menjadi lebih luas.

Sejarah Pembentukan AFTA


Melansir laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, AFTA adalah bentuk kebijakan mengenai kesepakatan antara negara anggota ASEAN untuk membentuk wilayah zona perdagangan bebas.


AFTA dibentuk pada 28 Januari tahun 1992, saat diselenggarakannya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-4 di Singapura.


Pembentukan AFTA dilatarbelakangi karena adanya perkembangan ekonomi pada setiap anggota negara ASEAN.


Perkembangan ekonomi tersebut, kemudian diwadahi dengan suatu bentuk kerjasama AFTA, dalam rangka bersama-sama memajukan perekonomian di ASEAN.


Organisasi perdagangan bebas kawasan ASEAN ini, disepakati untuk menurunkan tarif dan menghapus sebuah hambatan non tarif dalam perdagangan yang dimulai pada tahun 2002.


Mengutip buku 'Seri Cerdas Tangkas IPA' karya X- Kanopi, setelah KTT diselenggarakan, kemudian pada 1 Januari 2002 AFTA diberlakukan secara penuh bagi Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam Singapura, Filipina, dan Thailand.


Sedangkan untuk Laos, Vietnam, dan Myanmar diberlakukan pada tahun 2006, dan pada 2010 AFTA baru diterapkan pada Kamboja.


Perkembangan terakhir dalam AFTA ditandai dengan adanya kesepakatan untuk menghapus semua bea masuk impor barang bagi negara ASEAN.


Adapun negara yang mengikuti dan bergabung AFTA adalah Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Thailand pada tahun 2010. Untuk Kamboja, Myanmar, Laos dan Vietnam tahun 2015.

Tujuan AFTA


Tujuan terbentuknya AFTA telah disepakati oleh negara anggota ASEAN. AFTA merupakan hal yang penting, karena dengan kerja sama ini negara ASEAN dapat meningkatkan bidang ekonominya, berupa pasar bisnis yang meliputi kegiatan produksi distribusi maupun konsumsi.


Dilansir dari laman setnas-asean.id, secara umum AFTA bertujuan untuk menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif. Sehingga mampu membuat produk-produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global.


Adapun tujuan lain dari AFTA adalah:


- Meningkatkan daya saing ekonomi antar negara-negara ASEAN, dengan cara menjadikan ASEAN sebagai tujuan pasar dunia


- Menarik investor asing ke ASEAN untuk meningkatkan perdagangan di antara anggota ASEAN


- Menghapus biaya pajak ekspor dan impor negara-negara yang tergolong anggota ASEAN.

Dampak AFTA bagi Indonesia


Sebagai salah satu anggota dari negara ASEAN, pembentukan AFTA telah memberikan beberapa dampak positif serta keuntungan bagi bangsa Indonesia.


Dikutip dari modul Ilmu Pengetahuan Sosial Edisi PJJ SMP Kelas VIII oleh Tenia Kurniawati, M.Pd, Andri Setiawan, M.Pd, berikut adalah beberapa dampak positif AFTA bagi Indonesia, antara lain:


1. Menjadi peluang bagi para pengusaha kecil dan menengah untuk melakukan ekspor barang produksinya, sehingga mampu membuka peluang mereka untuk mendapatkan pasar luar negeri


2. Memberikan peluang Indonesia dalam kegiatan ekspor


3. Membuat Indonesia untuk lebih bisa menghasilkan komoditas yang kompetitif di pasar ASEAN. Salah satu komoditas Indonesia yang dapat bersaing dengan negara lainya adalah komoditas pertanian, seperti kelapa sawit, karet, kakao, dan kopi yang merupakan bahan yang sangat diminati oleh negara ASEAN maupun di luarnya.


4. Meningkatkan daya saing untuk mendorong perkembangan perekonomian. Hal ini juga diharapkan mampu memunculkan kesadaran para pengusaha atau pelaku usaha untuk berdaya saing lebih kuat, dengan menghasilkan barang-barang berkualitas.

Hambatan AFTA


Meski memiliki dampak positif bagi negara-negara anggota, namun terdapat beberapa hambatan pelaksanaan AFTA, di antaranya adalah sebagai berikut.


- Persaingan bahan-bahan komoditas para negara anggota ASEAN. Persaingan ini bisa menyebabkan industri kecil dalam negeri gulung tikar, karena belum mampu untuk bersaing dengan bahan-bahan dari luar negeri


- Adanya kondisi tidak stabil dalam negara, membuat negara yang ingin melakukan kegiatan mengekspor produknya, akan enggan untuk melanjutkannya


- Perbedaan tingkat ekonomi pada setiap anggota negara ASEAN, memunculkan sebuah kendala dalam kegiatan ekspor dan impornya


- Banyak negara-negara yang melakukan proteksi terhadap barang dalam negerinya. Hal itu membuat barang dari luar negeri akan sulit untuk menentukan harga pasarnya.


Nah, itulah penjelasan mengenai pengertian, sejarah, tujuan, dan dampak AFTA bagi Indonesia. Sekarang detikers jadi lebih paham, kan?

Simak Video "Sultan Brunei: ASEAN Tidak Akan Mengusir Myanmar"



(faz/faz)

Ilustrasi pasar bebas. Foto: Pexels

Pasar bebas merupakan kegiatan perdagangan luar negeri yang melibatkan dua negara atau lebih. Pasar bebas juga merupakan sistem perdagangan yang dilakukan tanpa ada masalah dari pihak pemerintah. Saat ini, sudah terdapat beberapa organisasi perdagangan bebas di dunia dan terdapat faktor yang mendorong lahirnya organisasi-organisasi tersebut.

Hal yang utama sebagai faktor yang melatarbelakangi adanya organisasi perdagangan internasional karena adanya beberapa negara yang melakukan diskriminasi terhadap produk suatu barang dari negara lain dalam kegiatan perdagangan internasional.

Dengan adanya perilaku tersebut, dibentuklah organisasi perdagangan internasional, baik regional ataupun antar regional, untuk mengatasi diskriminasi dalam kegiatan perdagangan internasional.

Ilustrasi perdagangan internasional. Foto: Pexels

Organisasi Perdagangan Bebas

Sejauh ini setidaknya ada 5 organisasi atau badan pengelola pasar bebas di dunia, antara lain sebagai berikut ini.

1. APEC (Asia Pacific Economic Corporation)

APEC didirikan pada thun 1989 dan merupakan organisasi ekonomi antar negara di Kawasan Asia-Pasifik yang diinisiasi oleh 12 negara di Samudera Pasifik.

Organisasi didirikan dengan memiliki tujuan berikut:

  • Perjuangan kepentingan Asia Pasifik

  • Negara maju membantu negara berkembang

  • Peningkatan investasi dan perdagangan antar anggota.

  • Dijalankannya kebijakan ekonomi secara sehat dengan tingkat inflasi yang rendah.

  • Mengatasi masalah dan mengurangi masalah ekonomi.

2. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

MEA pertama didirikan pada tahun 1977 di KTT ASEAN yang bertempat di Kuala Lumpur. Organisasi ini merupakan organisasi ekonomi yang meliputi kawasan Asia Tenggara. Pada KTT ASEAN yang diselenggarakan di Bali, yaitu pada tahun 2003, organisasi ini dinyatakan sebagai tujuan ekonomi negara-negara Asia Tenggara.

Ada 4 tujuan utama dari didirikannya MEA, di antaranya yaitu:

  • Memprioritaskan dan menjamin pemerataan UKM.

  • Membuat kebijakan competiton policy, consumer protection, Intellectual Property Rights atau IPR, taxation, dan E-Commerce.

  • Memiliki produksi berstandar internasional sebagai pasar tunggal.

  • Membuat sistem yang dibuat untuk secara penuh diintegrasikan kepada perekonomian global.

3. ASEAN Free Trade Area (AFTA)

AFTA merupakan organisasi yang dibentuk di kawasan pasar bebas yang juga bertujuan untuk meningkatkan ekonomi di wilayah ASEAN.

Organisasi AFTA juga memiliki tujuan utama yang terdiri dari 3 tujuan, yaitu:

  • Menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif untuk mendapat daya saing kuat di persaingan global.

  • Menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI).

  • Meningkatkan intra-ASEAN Trade atau perdagangan antar negara anggota ASEAN.

4. World Trade Organization (WTO)

WTO merupakan organisasi pasar yang di dalamnya tergabung 154 negara dan 117 di antaranya merupakan negara berkembang dengan kepabeanan terpisah. WTO didirikan berdasarkan Uruguay Round yang berlangsung dari tahun 1986 hingga tahun 1994.

MEE atau Uni Eropa merupakan organisasi antar pemerintahan dengan anggota negara-negara Eropa. Tujuan utama dari adanya Uni Eropa/MEE adalah untuk memperkenalkan integrasi ekonomi termasuk pasar bersama dan persatuan cukai antara 6 negara pendirinya, yaitu Belanda, Belgia, Prancis, Italia, Luxemburg, dan Jerman barat.