Bagaimana keterlibatan pemerintah dalam perdagangan bebas

JAKARTA - Globalisasi pasar bebas memang memiliki dampak positif dan negatif, utamanya terkait dengan perdagangan internasional. Oleh karena itu, diperlukan adanya peran negara untuk membatasi pasar.

"Melalui intervensi dalam bentuk regulasi, dapat menjadi katalisator dalam upaya peningkatan kehidupan ekonomi, individu, dan anggota masyarakat,  sehingga tidak hanya tergantung pada peranan pasar," jelas Asisten SKP Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eddy Cahyono, seperti dilansir dari Setkab, Minggu (1/3/2014).

Dia menjelaskan, peran pemerintah dan mekanisme pasar, yakni interaksi permintaan dan penawaran pasar, merupakan hal yang bersifat komplementer dan bukan substitusi, dengan pelaku ekonomi lainnya.

"Pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi penting dalam perekonomian sebagai stabilisasi, alokasi, dan distribusi," jelasnya.

Menurutnya, belajar dari suksesnya pembangunan ekonomi di banyak negara, intervensi pemerintah tampaknya menjadi faktor determinan dalam menentukan suksesnya pembangunan ekonomi yang dituju, intervensi pemerintah baik langsung maupun tidak langsung, memainkan peran strategis dalam perekonomian untuk mengurangi dari kegagalan pasar (market failure).

"Mekanisme pasar tidak dapat berfungsi tanpa keberadaan aturan yang dibuat pemerintah. Aturan ini memberikan landasan bagi penerapan aturan main, termasuk pemberian sanksi bagi pelaku ekonomi yang melanggarnya," tutur dia.

Peranan pemerintah terbukti menjadi semakin penting karena mekanisme pasar saja tidak dapat menyelesaikan semua persoalan ekonomi. "Untuk menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilitas ekonomi, peran dan fungsi pemerintah mutlak diperlukan dalam perekonomian sebagai pengendali mekanisme pasar," tutupnya.

(mrt)

Apakah pasar bebas mengharuskan negara membuka pasar sebebas-bebasnya untuk asing?

Apakah pasar bebas menyebabkan defisit transaksi berjalan?

Apakah liberalisasi ekonomi sama dengan menjual negara kepada pihak asing?

Pertanyaan-pertanyaan seputar perdagangan bebas seperti di atas merupakan topik yang selalu hangat untuk didiskusikan oleh berbagai kalangan. Kontroversi dan mitos selalu mewarnai pembicaraan terkait perdagangan bebas, baik dalam lingkup ekonom maupun masyarakat awam. Opini dan fakta kerap sulit dibedakan kala membahas topik terkait. Untuk mengakhiri mitos yang telah lama menyebabkan perdebatan tanpa ujung, buku ini menyajikan fakta-fakta menarik dari perdagangan bebas, dengan menggunakan sudut pandang pembaca agar lebih mudah dipahami.

Dalam buku ini, Donald J. Boudreaux menjelaskan bahwa semua pihak yang menjadi bagian dari perdagangan bebas akan memperoleh keuntungan. Misalnya dalam hal produksi, perdagangan bebas mendorong adanya peluang dan insentif serta mekanisasi dan inovasi untuk spesialisasi. Sehingga, ketakutan terhadap perdagangan bebas yang akan menyebabkan penyempitan lapangan kerja justru menjadi tidak beralasan. Pada akhirnya, baik proteksionisme maupun perdagangan bebas, kedua hal tersebut tidak menghilangkan atau menambah lapangan pekerjaan, namun hanya mengubah jenis pekerjaan.

Jika pemahaman terkait perdagangan bebas layaknya yang ada dalam buku ini dipahami oleh berbagai kalangan, maka asumsi-asumsi, ketakutan, dan sentimen terhadap perdagangan bebas akan menjadi cerita masa lalu.

Buku

Anas Titik, Yose Rizal Damuri dkk (2006), Mempersiapkan Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, CSIS, Jakarta

Jagdish N Bhagwati. 2002, FreeTradeToday, Princeton University Press

Paul, Krugman. 'Protection in Developing Countries", di dalam Policy Making in The Open Economy, ed. Dombusch Rudiger, Oxford University Press, 1993

D. B Audretsch, 1998. lntroduction ta lndustrial Policy and Competitive Advantage,Vol 1 -3, Aldershot: Edward Elgar.

Zhang Wei Bin, 2008. lnternationalTrade Theory Capital, Knowledge, Economic Structure, Money and Price OverTime, Springer

____________,PDRB Provinsi Kepualaun Riau Tahun 2A04-2006, Badan Perencana Pembangunan Daerah Provinsi Riau dan Badan Pusat Statistik.

lnternet

"Ada Aroma Asing Di RUU Perdagangan?", http :/Arvww. neraca.co. id/20 1 0/1 2/1 6/ada-aroma-asin$di-ruu-perdagangan/ diakses 16 Desember 2010

"RUU Perdagangan Dituding Makin Membuka Akses Asing di Rl ", hltplus.detikfinance.com/read/2010/12115/131518/1525299/4/ruu-perdagangatr.dituding-makin-membuka-akseg-asing-di-ri,diakses 1 5 Desember 2010

Bahrum Syamsul, Tujuh Paradoks SEZ?, diunduh darihttp://kepriprov.go.id/id/index.php?optlon=com content&task=view&id=145&ltemid=97, 10 Januari 2011

"Kewenangan Daerah", diunduh dari http://kepriprov.go.id/id/index.php?option=com content&task=view&id=41 &ltemid=S5, 9 Januari 201 0

"Gubernur Rampingkan Keanggotaan DK FTZ", diunduh dari http://www.sijorimandiri.net, B Januari 2011

"Kerusuhan Batam Bisa Meluas", diunduh dari http:l/bisn is keua nga n. kompas.com/read/20 1 0/04/23/1 9243346/Kerusuhan.Batam.Bisa.Meluas, 11 Januari 2011.

"Kadin: Dunia usaha butuh UU Perdagangan', diunduh dari http://m.detik.com1read/2007/1 2/07/1 02246/863502/83lkadin-dunia-usaha-butuh-uu-perdagangan, 20September 2011

“Prospek Ekspor Non Migas lndonesia Tahun 2010', diunduh dari htto://w w w . d e p d a g .So . i d / f i I e s / p u b I i k a s i / s i a r a n p e r s / 2 0 1 0 /20 1 00209Rilis%20Perkembangan%20Ekslm. %209%20Feb%20201 0.pdf

Minggu, 02 Maret 2014 - 11:53 WIB

Pemerintah harus berperan maksimal hadapi pasar bebas

Sindonews.com - Globalisasi pasar bebas, khususnya perdagangan internasional memiliki dampak positif dan negatif. Karenanya, diperlukan adanya peran negara untuk membatasi pasar."Melalui intervensi dalam bentuk regulasi, dapat menjadi katalisator dalam upaya peningkatan kehidupan ekonomi, individu, dan anggota masyarakat, sehingga tidak hanya tergantung pada peranan pasar," jelas Asisten SKP Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eddy Cahyono dilansir dari Setkab, Minggu (1/3/2014).Dia menjelaskan, peran pemerintah dan mekanisme pasar, yakni interaksi permintaan dan penawaran pasar, merupakan hal yang bersifat komplementer dan bukan substitusi, dengan pelaku ekonomi lainnya."Pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi penting dalam perekonomian sebagai stabilisasi, alokasi, dan distribusi," jelasnya.

Menurutnya, belajar dari suksesnya pembangunan ekonomi di banyak negara, intervensi pemerintah tampaknya menjadi faktor determinan dalam menentukan suksesnya pembangunan ekonomi yang dituju, intervensi pemerintah baik langsung maupun tidak langsung, memainkan peran strategis dalam perekonomian untuk mengurangi dari kegagalan pasar (market failure).

"Mekanisme pasar tidak dapat berfungsi tanpa keberadaan aturan yang dibuat pemerintah. Aturan ini memberikan landasan bagi penerapan aturan main, termasuk pemberian sanksi bagi pelaku ekonomi yang melanggarnya," tutur dia.

Peranan pemerintah terbukti menjadi semakin penting karena mekanisme pasar saja tidak dapat menyelesaikan semua persoalan ekonomi. "Untuk menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilitas ekonomi, peran dan fungsi pemerintah mutlak diperlukan dalam perekonomian sebagai pengendali mekanisme pasar," tutupnya.

Ilmu ekonomi lahir karena adanya kondisi kelangkaan (scarcity), yaitu suatu kondisi dimana kebutuhan masyarakat tidak terbatas namun sumber daya yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan tersebut terbatas. Pada awalnya, konsep ekonomi yang berkembang adalah bagaimana memenuhi kebutuhan tersebut dengan menyerahkannya kepada mekanisme pasar. Hal ini tentunya berimplikasi pada terbatasnya intervensi tangan pemerintah.

Pada tahun 1776, Adam Smith, seorang ekonom klasik, menerbitkan buku yang berjudul The Wealth of Nations, dimana salah satu prinsip yang ditawarkan adalah kebebasan pasar. Smith menyatakan bahwa dengan mengimplementasikan pasar bebas justru akan mendorong teralokasinya sumber daya dengan efektif dan efisien. Permintaan dan penawaran pasar adalah “tangan tak terlihat” (invisible hand) yang akan menstimulus pasar menunju kesetimbangannya. Prinsip ini menolak campur tangan pemerintah, karena justru akan mengganggu mekanisme pasar itu sendiri. Prinsip ini juga sering dikenal dengan laissez-faire (let it be). Konsep ini berkembang pesat dan klimaksnya adalah munculnya revolusi industri.

Namun ternyata, mekanisme pasar tidaklah selalu efektif dan efiesien. Mengapa? Pertama, karena informasi yang dibutuhkan konsumen dan supplier tidaklah selalu tersedia, sehingga adakalanya menimbulkan kelebihan atau kekurangan persediaan dalam pasar. Informasi kebutuhan konsumen tidak selalu dapat ditangkap oleh supplier, dan sebaliknya. Kedua, kompetisi juga tidaklah selalu efektif, persaingan yang tidak sehat seperti adanya monopoli akan sangat menganggu keseimbangan pasar. Ketiga, lahirnya dampak buruk industri seperti isu lingkungan. Keempat, akan muncul kebutuhan masyarakat yang tidak bisa disediakan oleh pasar, seperti fasilitas-fasilitas publik. Contoh dari kegagalan pasar tersebut adalah terjadinya Great Depression pada tahun 1930.

Pada tahun 1930s, John Maynard Keynes, perintis ilmu makroekonomi, mengeluarkan buku yang berjudul The General Theory of Employment, Interest, and Money. Melalui buku inilah, Keynes mengeluarkan gagasan tentang perlunya kebijakan intervensi pemerintah. Gagasan ini dilatarbelakangi oleh peristiwa Great Drepession yang membuat tingkat pengangguran luar bisa tinggi.

Keynes menyatakan bahwa cara terbaik untuk mengeluarkan suatu negara dari kondisi resesi (kondisi permintaan dan penawaran di bawah kapasitas optimal) adalah dengan melibatkan pemerintah terutama untuk mendorong kembali posisi permintaan dan penawaran dalam pasar melalui kebijakan belanja dan investasi. Selain itu, untuk mengendalikan dampak sosial dan lingkungan, pemerintah juga harus mulai menekan produk-produk yang membahayakan sosial dan lingkungan dengan kebijakan pajak. Pemerintah juga harus mengambil peranan dalam penyediaan barang-barang publik yang tidak diminati oleh sektor privat, sehingga tentunya membutuhkan sumber-sumber penerimaan. Kebijakan terkait pengeluaran dan penerimaan pemerintah inilah yang sekarang kita kenal dengan istilah kebijakan fiskal.

Gagasan yang dikeluarkan oleh Keynes merupakan pijakan yang menyadarkan para pelaku ekonomi akan pentingnya peranan pemerintah dalam perekonomian. Kebijakan intervensi pemerintah dalam ekonomi pun berkembang, yang tentunya semakin menyesuaikan dengan kondisi pasar. Mengutip pernyataan Mike Moffat dalam artikelnya “The Government’s Role in Economy (2017), “In the narrowest sense, the government's role in the economy is to help correct market failures, or situations where private markets cannot maximize the value that they could create for society. This includes providing public goods, internalizing externalities, and enforcing competition. That said, many societies have accepted a broader role of government in a capitalist economy.” Moffat menyatakan bahwa peran pemerintah dalam ekonomi sejatinya dibagi menjadi tiga hal, yaitu 1) untuk mengatasi adanya kegagalan pasar akibat pemenuhan kebutuhan pasar yang tidak optimal, termasuk didalamnya penyediaan barang publik, 2) mengendalikan eksternalitas seperti munculnya dampak lingkungan akibat industri, serta 3) mendorong kompetisi/persaingan pasar yang sehat.

Di dunia ilmu makroenomi modern, intervensi pemerintah sangat tergantung pada kondisi masing-masing negara. Tidak terdapat teori yang secara khusus digunakan untuk memutuskan sejauh apa intervensi pemerintah dalam perekonomian. Sebagai contoh, New Zealand memposisikan pemerintahnya sebagai regulator, pengumpul pajak, pemilik (dhi. aset), dan penyedia (dhi. layanan publik), sementara Amerika, memposisikan pemerintahnya sebagai penyedia (dhi. layanan publik), regulator dan pengawas, dan penggerak pertumbuhan dan stabilitas. Pemerintahan New Zealand memiliki intervensi lebih banyak jika dibandingkan dengan Amerika, terutama terkait dengan pengelolan aset. Berdasarkan praktik yang ada, secara umum, intervensi pemerintah dapat diklasifikasikan dua kelompok, yaitu 1) adakalanya cukup sebagai regulator dan supervisor dan 2) adakalanya harus bertindak sebagai penyedia dan pengelola (provider dan manajer). Khusus untuk penyedia dan pengelola dibagi menjadi dua fungsi, yaitu 1) penyedia layanan dan barang publik dan 2) penyedia kebutuhan masyarakat yang tidak dapat dipenuhi oleh pasar.

Intervensi pemerintah sebagai penyedia dan pengelola sangat tergantung dengan kondisi pasar. Apabila pasar sudah efektif, maka intervensi pemerintah cenderung rendah. Pada umumnya pemerintah hanya akan memposisikan dirinya sebagai regulator dan supervisor, sementara untuk penyediaannya diserahkan kepada pasar (sektor privat). Namun apabila pasar belum efektif (misal, masih ada gap antara permintaan masyarakat dan suplainya), maka mau tidak mau pemerintah harus masuk sebagai market player, baik turun langsung maupun melalui institusi yang dibentuk, seperti BUMN. Efektif tidaknya suatu pasar pun akan berubah seiring dengan perkembangan ekonomi, maka tingkat intervensi pemerintah juga harus adaptif.