Berikut ini yang bukan merupakan ancaman militer adalah

KOMPAS.com - Ancaman militer merupakan ancaman yang sangat membahayakan keutuhan dan kedaulatan dari suatu wilayah negara tersebut. Ancaman militer bisa datang dari luar maupun dalam negeri.

Apabila tidak ditangani dengan tepat, ancaman militer dapat merusak pertahanan wilayah sebuah negara.

Pertahanan negara di Indonesia diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 3 Tahun 2002.

Dalam UU disebutkan bahwa ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir dan dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Berikut bentuk-bentuk ancaman militer:

Video Rekomendasi

Berikut ini yang bukan merupakan ancaman militer adalah

Agresi

Agresi adalah salah satu contoh ancaman militer yang dilakukan menggunakan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap suatu negara.

Baca juga: Semangat Persatuan, Senjata Tercanggih untuk Pertahanan Negara

Salah satu contoh ancaman militer berbentuk agresi adalah peristiwa agresi militer Belanda II pada tanggal 19 Desember 1945. Agresi militer Belanda II berlangsung di kota Yogyakarta di mana pada saat itu Yogyakarta merupakan ibu kota negara Indonesia.

Pelanggaran Wilayah

Pelanggaran wilayah adalah salah satu tindakan yang mengancam keutuhan dan kedaulatan wilayah negara serta membahayakan bangsa dalam suatu negara.

Tindakan pelanggaran wilayah dapat dilakukan menggunakan pesawat maupun kapal.

Contoh ancaman militer pelanggaran wilayah adalah berlangsungnya kegiatan kapal nelayan China yang masuk ke dalam wilayah perairan Indonesia tepatnya di kawasan zona ekonomi eksklusif atau ZEE di Natuna.

Spionase

Spionase adalah ancaman militer yang dilakukan suatu negara dengan cara memata-matai negara lain. Tujuan spionase adalah untuk mencari atau memperoleh dokumen rahasia yang diinginkan oleh negara lain.

Contoh ancaman militer spionase adalah tindakan pelanggaran terhadap sistem komputer militer Amerika Serikat pada tahun 2008 oleh badan spionase asing.

Tindakan penyerangan dilakukan dengan cara menyambungkan flashdisk yang mengandung virus ke komputer militer Amerika Serikat di markas Timur Tengah.

Sabotase

Ancaman militer sabotase adalah tindakan pelanggaran yang dilakukan dengan cara merusak instalasi serta objek vital nasional.

Contoh ancaman militer sabotase adalah yang terjadi pada militer angkatan udara Amerika Serikat dengan menggunakan alat pelacak sinyal dari darat dan ditujukan kepada pesawat Sukhoi.

Saat itu, pesawat Sukhoi tengah melakukan masa percobaan di Indonesia. Sehingga, pada tanggal 9 Mei 2012 hal itu menyebabkan pesawat Sukhoi menabrak tebing.

Baca juga: Sistem Pertahanan Negara Indonesia

Pemberontakan Bersenjata

Pemberontakan bersenjata adalah penolakan terhadap otoritas yang dapat timbul karena berbagai alasan. Tindakan pemberontakan bersenjata dapat berupa pembangkangan sipil atau kekerasan terorganisir sebagai upaya meruntuhkan otoritas yang ada.

Contoh ancaman militer pemberontakan bersenjata adalah pada tanggal 23 Januari 1950 terjadi pemberontakan angkatan perang ratu adil di Bandung.

Aksi Teror

Aksi teror yang banyak terjadi di Indonesia merupakan aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau suatu jaringan yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri.

Contoh ancaman militer aksi teror adalah peristiwa kekerasan bersenjata yang dilakukan oleh orang tidak dikenal terhadap sejumlah pekerja perkebunan di Krueng Jawa pedalaman Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara, yang saat itu sedang menonton televisi bersama. Peristiwa itu terjadi pada 4 Desember 2011.

Perang Saudara

Perang saudara merupakan salah satu contoh ancaman militer yang terjadi antarkelompok masyarakat bersenjata yang ada di dalam satu wilayah atau satu daerah yang sama.

Salah satu contoh ancaman militer perang saudara adalah perang saudara yang terjadi di Ambon, tepatnya di Kota Poso, Palu, dan Palopo. Peristiwa tersebut dipicu oleh pertengkaran antara sopir taksi beragama non-islam dengan penduduk Ambon yang beragama Islam.

Referensi

  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.[1] Ancaman militer dapat berbentuk:

  1. Agresi oleh negara lain.
  2. Pelanggaran wilayah
  3. Spionase
  4. Sabotase
  5. Aksi teror bersenjata
  6. Pemberontakan bersenjata
  7. Perang saudara
  8. Konflik komunal

Bentuk-bentuk ancaman militer tertuang pada undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 pada penjelasan pasal 7 ayat 2 yaitu agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara serta konflik komunal.[2]

Agresi

Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara:

  1. Invasi berupa serangan kekuatan bersenjata negara musuh, misalnya Invasi Teluk Babi.
  2. Bombardemen berupa penggunaan senjata/bom yang dilakukan oleh musuh melalui angkatan udara.
  3. Blokade terhadap pelabuhan, pantai, wilayah udara.
  4. Serangan unsur Angkatan Bersenjata yang berada dalam wilayah negara dimana tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Tindakan yang mengizinkan penggunaan wilayahnya sebagai daerah persiapan Agresi.
  6. Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan.

Pelanggaran wilayah

Pelanggaran wilayah merupakan suatu tindakan memasuki wilayah tanpa izin, baik oleh pesawat terbang tempur maupun kapal-kapal perang.

Spionase

Spionase merupakan kegiatan dari intelijen yang dilakukan untuk mendapatkan informasi atau rahasia militer atau negara.

Sabotase

Sabotase dilakukan untuk merusak instansi penting militer atau objek vital nasional dan dapat membahayakan keselamatan bangsa.

Aksi teror bersenjata

Aksi teror bersenjata dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerjasama dengan terorisme dalam negeri atau luar negeri yang berskala tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Aksi terorisme pada prinsipnya adalah suatu tindak pidana kriminal tetapi memiliki sifat yang khusus, yaitu memiliki ciri-ciri, bergerak dalam kelompok, anggotanya memiliki militansi tinggi, beroperasi di bawah tanah (rahasia), menggunakan perangkat/senjata yang canggih dan mematikan serta umumnya terkait dalam jaringan internasional.[3]

Pemberontakan bersenjata

Pemberontakan merupakan proses, cara, perbuatan memberontak atau penentangan terhadap kekuasaan yang sah. Vladimir Lenin mengatakan bahwa kaum Marxist dituduh sebagai Blanquisme karena memperlakukan pemberontakan sebagai suatu seni.[4]

Perang Saudara

Perang Saudara terjadi antar kelompok masyarakat bersenjata dalam satu wilayah yang sama.

Konflik Komunal

Konflik komunal adalah konflik yang merujuk padaperselisihan antar agama, etnis, bahkan dalam identifikasi yang lebih sempit. Konflik komunal di Indonesia contohnya adalah konflik dan kekerasan komunal antara komunitas etnis Bali dan etnis Sasak di Kabupaten Lombok Utara pasca otonomi daerah serta konflik di perbatasan Indonesia dan Timor Leste. [5][6]

Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2002 membahas tentang pertahanan negara yang menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dalam menanggulangi ancaman militer yang membahayakan bangsa.[7]

TNI sebagai Komponen Utama (Komput) diperkuat oleh Komponen Cadangan (Komcad) dan Komponen Pendukung (Komduk) dalam menghadapi ancaman militer. [8] Komponen cadangan dalam hal ini meliputi warga negara sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama. Sementara itu komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

  1. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
  2. ^ MH, Dr Baso Madiong, SH; M.H, Dr Zainuddin Mustapa, Drs, S. Psi, M. Si; M.Si, Andi Gunawan Ratu Chakti, S. E. (2018-06-08). Pendidikan Kewarganegaraan : Civic Education. Makassar: Celebes Media Perkasa. hlm. 264. ISBN 978-602-5853-02-9.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  3. ^ "Aksi terorisme beroperasi di bawah tanah dan punya jaringan nternasional". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2003-11-01. Diakses tanggal 2009-09-17. 
  4. ^ Vladimir Lenin (1917): Marxisme dan pemberontakan[pranala nonaktif permanen]
  5. ^ dkk, I. Wayan Ardhi Wirawan (2016-02-25). Konflik dan Kekerasan Komunal: pada Komunitas Hindu di Nusa Tenggara Barat Pasca Otonomi Daerah. Yogyakarta: Deepublish. hlm. 104. ISBN 978-602-475-293-4.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  6. ^ "Konflik Komunal di Perbatasan Indonesia-Timor Leste dan Upaya Penyelesaiannya". www.politik.lipi.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-01-31. Diakses tanggal 2021-01-27. 
  7. ^ MH, Dr Baso Madiong, SH; M.H, Dr Zainuddin Mustapa, Drs, S. Psi, M. Si; M.Si, Andi Gunawan Ratu Chakti, S. E. (2018-06-08). Pendidikan Kewarganegaraan : Civic Education. Makassar: Celebes Media Perkasa. hlm. 274. ISBN 978-602-5853-02-9.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  8. ^ MM, Laksamana Muda TNI (Purn) Ir Darmawan (2018-09-12). Menyibak Gelombang Menuju Negara Maritim: Kajian Strategis Mewujudkan Poros Maritim Dunia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. hlm. 91. ISBN 978-602-433-637-0.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)

  • Dephan: Panglima TNI: Tidak ada indikasi ancaman militer asing[pranala nonaktif permanen]
  • Faites comme chez vous: Potensi ancaman di NKRI
  • Dephan: TNI salah satu kekuatan nasional menghadapi ancaman militer
  • V.I. Lenin: Pelajaran dari Pemberontakan Moskow
 

Artikel bertopik militer ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Ancaman_militer&oldid=21060956"