KOMPAS.com - Ancaman militer merupakan ancaman yang sangat membahayakan keutuhan dan kedaulatan dari suatu wilayah negara tersebut. Ancaman militer bisa datang dari luar maupun dalam negeri. Show Apabila tidak ditangani dengan tepat, ancaman militer dapat merusak pertahanan wilayah sebuah negara. Pertahanan negara di Indonesia diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 3 Tahun 2002. Dalam UU disebutkan bahwa ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir dan dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Berikut bentuk-bentuk ancaman militer:
Video Rekomendasi
AgresiAgresi adalah salah satu contoh ancaman militer yang dilakukan menggunakan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap suatu negara. Baca juga: Semangat Persatuan, Senjata Tercanggih untuk Pertahanan Negara Salah satu contoh ancaman militer berbentuk agresi adalah peristiwa agresi militer Belanda II pada tanggal 19 Desember 1945. Agresi militer Belanda II berlangsung di kota Yogyakarta di mana pada saat itu Yogyakarta merupakan ibu kota negara Indonesia. Pelanggaran WilayahPelanggaran wilayah adalah salah satu tindakan yang mengancam keutuhan dan kedaulatan wilayah negara serta membahayakan bangsa dalam suatu negara. Tindakan pelanggaran wilayah dapat dilakukan menggunakan pesawat maupun kapal. Contoh ancaman militer pelanggaran wilayah adalah berlangsungnya kegiatan kapal nelayan China yang masuk ke dalam wilayah perairan Indonesia tepatnya di kawasan zona ekonomi eksklusif atau ZEE di Natuna. SpionaseSpionase adalah ancaman militer yang dilakukan suatu negara dengan cara memata-matai negara lain. Tujuan spionase adalah untuk mencari atau memperoleh dokumen rahasia yang diinginkan oleh negara lain. Contoh ancaman militer spionase adalah tindakan pelanggaran terhadap sistem komputer militer Amerika Serikat pada tahun 2008 oleh badan spionase asing. Tindakan penyerangan dilakukan dengan cara menyambungkan flashdisk yang mengandung virus ke komputer militer Amerika Serikat di markas Timur Tengah. SabotaseAncaman militer sabotase adalah tindakan pelanggaran yang dilakukan dengan cara merusak instalasi serta objek vital nasional. Contoh ancaman militer sabotase adalah yang terjadi pada militer angkatan udara Amerika Serikat dengan menggunakan alat pelacak sinyal dari darat dan ditujukan kepada pesawat Sukhoi. Saat itu, pesawat Sukhoi tengah melakukan masa percobaan di Indonesia. Sehingga, pada tanggal 9 Mei 2012 hal itu menyebabkan pesawat Sukhoi menabrak tebing. Baca juga: Sistem Pertahanan Negara Indonesia Pemberontakan BersenjataPemberontakan bersenjata adalah penolakan terhadap otoritas yang dapat timbul karena berbagai alasan. Tindakan pemberontakan bersenjata dapat berupa pembangkangan sipil atau kekerasan terorganisir sebagai upaya meruntuhkan otoritas yang ada. Contoh ancaman militer pemberontakan bersenjata adalah pada tanggal 23 Januari 1950 terjadi pemberontakan angkatan perang ratu adil di Bandung. Aksi TerorAksi teror yang banyak terjadi di Indonesia merupakan aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau suatu jaringan yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri. Contoh ancaman militer aksi teror adalah peristiwa kekerasan bersenjata yang dilakukan oleh orang tidak dikenal terhadap sejumlah pekerja perkebunan di Krueng Jawa pedalaman Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara, yang saat itu sedang menonton televisi bersama. Peristiwa itu terjadi pada 4 Desember 2011. Perang SaudaraPerang saudara merupakan salah satu contoh ancaman militer yang terjadi antarkelompok masyarakat bersenjata yang ada di dalam satu wilayah atau satu daerah yang sama. Salah satu contoh ancaman militer perang saudara adalah perang saudara yang terjadi di Ambon, tepatnya di Kota Poso, Palu, dan Palopo. Peristiwa tersebut dipicu oleh pertengkaran antara sopir taksi beragama non-islam dengan penduduk Ambon yang beragama Islam. Referensi
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.[1] Ancaman militer dapat berbentuk:
Bentuk-bentuk ancaman militer tertuang pada undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 pada penjelasan pasal 7 ayat 2 yaitu agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara serta konflik komunal.[2] Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara:
Pelanggaran wilayah merupakan suatu tindakan memasuki wilayah tanpa izin, baik oleh pesawat terbang tempur maupun kapal-kapal perang.
Spionase merupakan kegiatan dari intelijen yang dilakukan untuk mendapatkan informasi atau rahasia militer atau negara.
Sabotase dilakukan untuk merusak instansi penting militer atau objek vital nasional dan dapat membahayakan keselamatan bangsa.
Aksi teror bersenjata dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerjasama dengan terorisme dalam negeri atau luar negeri yang berskala tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Aksi terorisme pada prinsipnya adalah suatu tindak pidana kriminal tetapi memiliki sifat yang khusus, yaitu memiliki ciri-ciri, bergerak dalam kelompok, anggotanya memiliki militansi tinggi, beroperasi di bawah tanah (rahasia), menggunakan perangkat/senjata yang canggih dan mematikan serta umumnya terkait dalam jaringan internasional.[3] Pemberontakan merupakan proses, cara, perbuatan memberontak atau penentangan terhadap kekuasaan yang sah. Vladimir Lenin mengatakan bahwa kaum Marxist dituduh sebagai Blanquisme karena memperlakukan pemberontakan sebagai suatu seni.[4] Perang Saudara terjadi antar kelompok masyarakat bersenjata dalam satu wilayah yang sama.
Konflik komunal adalah konflik yang merujuk padaperselisihan antar agama, etnis, bahkan dalam identifikasi yang lebih sempit. Konflik komunal di Indonesia contohnya adalah konflik dan kekerasan komunal antara komunitas etnis Bali dan etnis Sasak di Kabupaten Lombok Utara pasca otonomi daerah serta konflik di perbatasan Indonesia dan Timor Leste. [5][6] Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2002 membahas tentang pertahanan negara yang menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dalam menanggulangi ancaman militer yang membahayakan bangsa.[7] TNI sebagai Komponen Utama (Komput) diperkuat oleh Komponen Cadangan (Komcad) dan Komponen Pendukung (Komduk) dalam menghadapi ancaman militer. [8] Komponen cadangan dalam hal ini meliputi warga negara sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama. Sementara itu komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
|