Ilustrasi harta warisan. Foto: pixabay Islam telah mengatur semua aspek dalam kehidupan manusia, termasuk harta warisan. Ilmu yang mempelajari pembagian harta warisan disebut sebagai ilmu mawaris atau faraidh. Tidak hanya mempelajari pembagiannya, ilmu mawaris juga mempelajari pengelompokan ahli waris. Bagian masing-masing ahli waris ditentukan berdasarkan syariat Islam yang bersumber dari Alquran dan hadist. Adapun ayat yang membahas tentang harta warisan adalah Surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Ketiga ayat tersebut menjelaskan ketentuan kerabat yang berhak mendapatkan harta warisan lengkap dengan pembagiannya. Bagaimana pembagian kelompok ahli waris dalam Islam? Islam membagi ahli waris ke dalam tiga kelompok. Adapun penjelasannya adalah: Zawil Furudh adalah kelompok ahli waris yang menerima bagian tertentu. Besarnya bagian yang diterima ditentukan dalam Alquran dan hadist. Yang termasuk ke dalam kelompok zawil furudh adalah ahli waris perempuan dan laki-laki. Ada enam pembagian yang ditentukan, yaitu ½, ¼, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6. Adapun ahli waris laki-laki dan perempuan adalah:
Ashabah adalah kelompok yang menerima sisa pembagian ashab al-furuiid. Ahli waris ini tidak ditentukan bagiannya, melainkan menghabiskan sisa harta. Zawil arham adalah kelompok yang tidak menerima bagian kecuali tidak ada ashab al-furuiid dan ashabah. Ahli waris ini punya kedekatan kekerabatan. Contohnya cucu perempuan dari anak perempuan dan kakek dari garis ibu. |