Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah

Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Provinsi di IndonesiaKategoriProvinsiLetakIndonesiaDibentuk18 Agustus 1945Jumlah wilayah38PendudukTerkecil: 517,623 (Papua Selatan)
Terbesar: 43,053,732 (Jawa Barat)LuasTerkecil: 664 km2 (256 sq mi) (Jakarta)
Terbesar: 153.564 km2 (59.291 sq mi) (Kalimantan Tengah)PemerintahanGubernurPembagian administratifKabupaten dan Kota

Pada tingkat pertama, Indonesia terbagi atas provinsi-provinsi, dan setiap provinsi dikepalai oleh seorang gubernur. Saat ini Indonesia memiliki 38 provinsi.[1] Sembilan di antaranya merupakan daerah dengan status kekhususan dan/atau keistimewaan.

Dasar hukum

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan bahwa:[2]

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah­-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-­tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang­-undang.

Daerah provinsi, menurut UUD 1945, merupakan daerah otonom dengan kepala pemerintahan yakni "gubernur" dan pemegang kekuasaan legislatif daerah berupa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.[2] Pemerintah daerah berwewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, serta menjalankan otonomi seluas-­luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang­-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.[2]

Selain itu, menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah provinsi, selain berstatus sebagai daerah otonom, juga merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai "wakil Pemerintah Pusat" dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.[3] Gubernur, dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum masing-masing provinsi, bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.[3]

UUD 1945 juga menyebutkan bahwa Negara Indonesia mengakui dan menghormati satuan-­satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.[2]

Daftar dan statistik

Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah

Aceh

Sumatra
Utara

Sumatra
Barat

Riau

Kepulauan
Riau

Kepulauan
Bangka
Belitung

Jambi

Sumatra
Selatan

Bengkulu

Lampung

Banten

DKI
Jakarta

Jawa
Barat

Jawa
Tengah

DI
Yogyakarta

Jawa
Timur

Bali

Nusa
Tenggara
Barat

Nusa
Tenggara
Timur

Kalimantan
Barat

Kalimantan
Tengah

Kalimantan
Utara

Kalimantan
Timur

Kalimantan
Selatan

Sulawesi
Utara

Sulawesi
Tengah

Gorontalo

Sulawesi
Barat

Sulawesi
Selatan

Sulawesi
Tenggara

Maluku

Maluku
Utara

Papua
Barat

Papua
Barat
Daya

Papua

Papua
Tengah

Papua
Pegunungan

Papua
Selatan

Provinsi Kode wilayah[4] Singkatan Wilayah geografis Ibu kota Gubernur Hari jadi Dasar hukum pembentukan Populasi[5]
(jiwa,
th. 2021)
Luas[5]
(km2)
Kepadatan penduduk
(jiwa/km²)
IPM[6]
(BPS,
th. 2020)
APBD provinsi PDRB harga berlaku Provinsi
Umum ISO[7] Pendapatan daerah[8]
(miliar rupiah,
th. 2022)
Belanja daerah[8]
(miliar rupiah,
th. 2022)
Total[9]
(miliar rupiah,
th. 2021)
Perkapita[10]
(ribu rupiah,
th. 2021)
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Aceh 11 Aceh ID-AC Sumatra Banda Aceh Achmad Marzuki Tidak ada[a] UU No. 24 Th. 1956[11]
UU No. 44 Th. 1999∗)[12][b]
UU No. 11 Th. 2006#)[13][c]
5.325.010 56.839,09 93,69 71,99 13.352,98 16.170,65 184.976,30 34.680,46 Aceh
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Sumatra Utara 12 Sumut ID-SU Sumatra Medan Edy Rahmayadi 15 April 1948[15] UU No. 24 Th. 1956[11] 15.180.796 72.460,61 209,50 71,77 12.011,63 12.649,63 859.870,95 57.569,79 Sumatra Utara
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Sumatra Barat 13 Sumbar ID-SB Sumatra Padang Mahyeldi Ansharullah 1 Oktober 1945[16] UU No. 17 Th. 2022[17][d] 5.596.336 42.137,70 132,81 72,38 5.924,28 6.204,28 252.749,65 45.293,75 Sumatra Barat
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Riau 14 Riau ID-RI Sumatra Pekanbaru Syamsuar 9 Agustus 1957[20] UU No. 19 Th. 2022[21][d] 6.454.751 89.935,90 71,77 72,71 8.656,85 8.656,85 843.211,15 129.852,59 Riau
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Jambi 15 Jambi ID-JA Sumatra Jambi Al Haris 6 Januari 1957[22] UU No. 18 Th. 2022[23][d] 3.557.073 49.008,73 72,58 71,29 4.215,31 4.795,85 233.725,46 65.193,22 Jambi
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Sumatra Selatan 16 Sumsel ID-SS Sumatra Palembang Herman Deru 15 Mei 1946[24] UU No. 25 Th. 1959[25][e] 8.490.335 86.769,34 97,85 70,01 9.902,57 9.766,47 491.566,45 57.487,44 Sumatra Selatan
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Bengkulu 17 Bengkulu ID-BE Sumatra Bengkulu Rohidin Mersyah 18 November 1968[27] UU No. 9 Th. 1967[28] 2.032.767 20.130,21 100,98 71,40 2.760,08 2.838,78 79.576,33 39.143,43 Bengkulu
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Lampung 18 Lampung ID-LA Sumatra Bandar Lampung Arinal Djunaidi 18 Maret 1964[29] UU No. 14 Th. 1964[30][f] 8.853.275 33.575,41 263,68 69,69 6.558,09 7.011,70 371.903,17 40.950,42 Lampung
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Kepulauan Bangka Belitung 19 Babel ID-BB Sumatra Pangkalpinang Ridwan Djamaluddin 21 November 2000[32] UU No. 27 Th. 2000[33] 1.455.485 16.690,54 87,20 71,47 1.927,54 2.079,66 85.942,70 58.338,82 Kepulauan Bangka Belitung
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Kepulauan Riau 21 Kepri ID-KR Sumatra Tanjungpinang Ansar Ahmad 24 September 2002[34] UU No. 25 Th. 2002[35] 2.055.278 8.273,87 248,41 75,59 3.480,32 3.870,32 275.636,33 130.125,23 Kepulauan Riau
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 31 DKI Jakarta ID-JK Jawa Tidak ada[g] Heru Budi Hartono 22 Juni 1527[36] UU No. 1 Th. 1956[37][h]
UU No. 29 Th. 2007#)[40][i]
11.246.067 661,23 17.007,80 80,77 77.448,71 75.757,23 2.914.581,08 274.709,59 Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Jawa Barat 32 Jabar ID-JB Jawa Bandung Ridwan Kamil 19 Agustus 1945[45] UU No. 11 Th. 1950[46] 47.586.943 37.040,04 1.284,74 72,09 31.540,87 31.525,70 2.209.822,38 45.299,58 Jawa Barat
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Jawa Tengah 33 Jateng ID-JT Jawa Semarang Ganjar Pranowo 15 Agustus 1950[47] UU No. 10 Th. 1950[48] 37.227.604 34.334,54 1.084,26 71,87 24.303,74 24.589,87 1.420.799,91 38.669,11 Jawa Tengah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Daerah Istimewa Yogyakarta 34 DIY ID-YO Jawa Yogyakarta Hamengkubuwana X Tidak ada[a] UU No. 3 Th. 1950[49][j]
UU No. 13 Th. 2012∗)[51]
3.675.662 3.173,87 1.158,10 79,97 5.364,61 5.761,35 149.369,17 40.229,83 Daerah Istimewa Yogyakarta
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Jawa Timur 35 Jatim ID-JI Jawa Surabaya Khofifah Indar Parawansa 12 Oktober 1945[52] UU No. 2 Th. 1950[k] 40.994.515 48.033,89 853,45 71,71 27.642,17 29.454,86 2.454.498,80 60.043,33 Jawa Timur
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Banten 36 Banten ID-BT Jawa Serang Al Muktabar 4 Oktober 2000[53] UU No. 23 Th. 2000[54] 11.788.728 9.352,52 1.260,49 72,45 10.645,88 11.223,18 665.921,92 55.210,65 Banten
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Bali 51 Bali ID-BA Nusa Tenggara Denpasar I Wayan Koster 14 Agustus 1958[55] UU No. 64 Th. 1958[56] 4.273.992 5.590,21 764,55 75,50 5.044,66 6.102,49 219.800,03 50.381,21 Bali
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Nusa Tenggara Barat 52 NTB ID-NB Nusa Tenggara Mataram Zulkieflimansyah 17 Desember 1958[57] UU No. 20 Th. 2022[58][l] 5.405.385 19.677,04 274,71 68,25 5.399,08 5.961,58 140.153,32 26.002,48 Nusa Tenggara Barat
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Nusa Tenggara Timur 53 NTT ID-NT Nusa Tenggara Kupang Viktor Laiskodat 20 Desember 1958[59] UU No. 21 Th. 2022[60][l] 5.484.580 46.452,38 118,07 65,19 5.060,28 5.486,76 110.885,75 20.581,13 Nusa Tenggara Timur
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Kalimantan Barat 61 Kalbar ID-KB Kalimantan Pontianak Sutarmidji 28 Januari 1957[61] UU No. 9 Th. 2022[62][m] 5.461.993 147.035,20 37,15 67,66 5.392,93 5.684,42 231.321,16 42.282,90 Kalimantan Barat
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Kalimantan Tengah 62 Kalteng ID-KT Kalimantan Palangka Raya Sugianto Sabran 23 Mei 1957[66] UU No. 21 Th. 1958[64][n] 2.639.990 153.413,06 17,21 71,05 5.167,26 5.191,68 170.001,21 62.912,85 Kalimantan Tengah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Kalimantan Selatan 63 Kalsel ID-KS Kalimantan Banjarbaru Sahbirin Noor 14 Agustus 1950[67] UU No. 8 Th. 2022[68][m] 4.103.719 37.190,30 110,34 70,91 6.278,84 6.243,84 192.576,58 46.712,68 Kalimantan Selatan
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Kalimantan Timur 64 Kaltim ID-KI Kalimantan Samarinda Isran Noor 9 Januari 1957[69] UU No. 10 Th. 2022[70][m] 3.803.972 127.907,84 29,74 76,24 10.861,80 11.501,77 695.158,33 182.540,82 Kalimantan Timur
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Kalimantan Utara 65 Kaltara ID-KU Kalimantan Tanjung Selor Zainal Arifin Paliwang 25 Oktober 2012[71] UU No. 20 Th. 2012[72] 692.239 69.212,10 10,00 70,63 2.146,31 2.404,94 110.668,94 155.080,62 Kalimantan Utara
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Sulawesi Utara 71 Sulut ID-SA Sulawesi Manado Olly Dondokambey 23 September 1964[73] UU No. 5 Th. 2022[74][o] 2.655.970 14.511,27 183,03 72,93 4.000,12 3.817,65 142.600,02 54.043,18 Sulawesi Utara
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Sulawesi Tengah 72 Sulteng ID-ST Sulawesi Palu Rusdy Mastura 23 September 1964[75] UU No. 6 Th. 2022[76][o] 3.034.513 61.237,50 49,55 69,55 8.678,12 6.808,72 246.987,36 81.733,04 Sulawesi Tengah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Sulawesi Selatan 73 Sulsel ID-SN Sulawesi Makassar Andi Sudirman Sulaiman 19 Oktober 1669[77] UU No. 4 Th. 2022[78][o] 9.192.621 45.704,16 201,13 71,93 9.223,13 9.109,28 545.230,03 59.656,24 Sulawesi Selatan
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Sulawesi Tenggara 74 Sultra ID-SG Sulawesi Kendari Ali Mazi 27 April 1964[82] UU No. 7 Th. 2022[83][o] 2.669.840 36.158,55 73,84 71,45 3.840,47 4.767,32 139.057,83 52.293,97 Sulawesi Tenggara
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Gorontalo 75 Gorontalo ID-GO Sulawesi Gorontalo Hamka Hendra Noer 5 Desember 2000[84] UU No. 38 Th. 2000[85] 1.198.765 12.045,91 99,52 68,68 1.757,29 1.739,47 43.896,37 37.170,45 Gorontalo
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Sulawesi Barat 76 Sulbar ID-SR Sulawesi Mamuju Akmal Malik 22 September 2004[86] UU No. 26 Th. 2004[87] 1.441.407 16.589,43 86,89 66,11 1.827,08 2.015,66 50.341,23 35.036,02 Sulawesi Barat
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Maluku 81 Maluku ID-MA Maluku Ambon Murad Ismail 19 Agustus 1945[88] UU No. 20 Th. 1958[89][p] 1.875.506 46.150,92 40,64 69,49 3.328,15 4.015,22 48.564,22 26.072,98 Maluku
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Maluku Utara 82 Malut ID-MU Maluku Sofifi Abdul Ghani Kasuba 12 Oktober 1999[91] UU No. 46 Th. 1999[92][q] 1.316.973 32.989,31 39,92 68,49 2.849,04 3.335,96 52.359,85 40.302,32 Maluku Utara
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Papua 91 Papua ID-PA Papua Jayapura Lukas Enembe 27 Desember 1949[94] UU No. 12 Th. 1969[95][r]
UU No. 21 Th. 2001#)[102][s]
4.308.744 312.767,13 13,78 60,44 14.763,75 15.758,96 235.343,25 54.034,26 Papua
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Papua Barat 92 Pabar ID-PB Papua Manokwari Paulus Waterpauw 12 Oktober 1999[106] UU No. 45 Th. 1999[107][t]
UU No. 35 Th. 2008#)[103][u]
547.516 60.338,14 11,54 65,09 6.311,85 6.778,26 85.072,86 73.539,00 Papua Barat
Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah
Papua Selatan 93 Pasel Papua Merauke Apolo Safanpo Tidak ada[a] UU No. 14 Th. 2022[111]
UU No. 2 Th. 2021#)[105][v]
Papua Selatan
Papua Tengah 94 Papteng Papua Nabire Ribka Haluk Tidak ada[a] UU No. 15 Th. 2022[112]
UU No. 2 Th. 2021#)[105][v]
Papua Tengah
Papua Pegunungan 95 Papeg Papua Wamena Nikolaus Kondomo Tidak ada[a] UU No. 16 Th. 2022[113]
UU No. 2 Th. 2021#)[105][v]
Papua Pegunungan
Papua Barat Daya 96 PBD Papua Sorong[114] Tidak ada[a] UU No. ... Th. ...
UU No. 2 Th. 2021#)[105][v]
601.022 39.167,53 Papua Barat Daya
Catatan

∗) Undang-undang yang mengatur sifat keistimewaan suatu daerah otonom yang menjadi daerah istimewa.
#) Undang-undang yang mengatur status otonomi khusus suatu daerah otonom yang menjadi daerah khusus.

Kekhususan dan keistimewaan

Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Daerah-daerah tersebut disebut daerah khusus dan daerah istimewa. Saat ini, terdapat delapan provinsi di Indonesia yang merupakan daerah khusus dan/atau daerah istimewa, dengan enam provinsi yang hanya memiliki sifat kekhususan, satu provinsi yang hanya memiliki sifat keistimewaan, dan satu provinsi dengan kedua sifat tersebut.

Provinsi-provinsi di Indonesia yang memiliki sifat kekhususan adalah:

  • Aceh yang memiliki kekhususan utama sebagai penerapan syariat Islam dalam sendi-sendi penyelenggaraan dan kebijakan-kebijakan daerah;[115]
  • Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memiliki kekhususan utama sebagai ibu kota negara Indonesia; serta
  • Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya yang memiliki kekhususan utama dalam pengakuan dan penghormatan khusus atas orang-orang asli Papua.

Sementara itu, provinsi-provinsi di Indonesia yang memiliki sifat keistimewaan adalah

  • Aceh yang memiliki keistimewaan utama berupa penerapan hukum syariat Islam dalam penyelenggaraan kehidupan beragama, peradatan, dan pendidikan;[115] serta
  • Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki keistimewaan utama berupa pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Gubernur yang bertakhta sebagai Sultan Hamengkubuwana dan Wakil Gubernur yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam.

Perkembangan

Sejarah

Berikut merupakan riwayat perkembangan wilayah provinsi (atau daerah tingkat pertama) di Indonesia. Perkembangan tersebut dapat berupa pemekaran dan penggabungan provinsi, pengintegrasian ke dalam Indonesia dan pelepasan wilayah dari Indonesia, atau peningkatan atau penurunan status keistimewaan/kekhususan provinsi.

Awal kemerdekaan

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, dalam sidang PPKI kedua pada tanggal 19 Agustus, Indonesia dibagi ke dalam delapan provinsi (beserta gubernurnya):[116]

  • Sumatra, yang dikepalai oleh Teuku Muhammad Hasan.
  • Borneo (Kalimantan), yang dikepalai oleh Pangeran Mohammad Noor.
  • Jawa Barat, yang dikepalai oleh Sutardjo Kertohadikusumo.
  • Jawa Tengah, yang dikepalai oleh Soeroso.
  • Jawa Timur, yang dikepalai oleh Ario Soerjo.
  • Celebes (Sulawesi), yang dikepalai oleh Sam Ratulangi.
  • Maluku, yang dikepalai oleh Johannes Latuharhary.
  • Sunda Kecil, yang dikepalai oleh I Gusti Ketut Pudja.

Kemudian dalam perkembangannya, terbentuk pula dua daerah istimewa, yakni:

  • Daerah Istimewa Surakarta, berdasarkan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Pakubuwana XII dan pernyataan untuk menggabungkan wilayah Kesunanan Surakarta Hadiningrat ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 1 September 1945. Namun, keberadaan Daerah Istimewa Surakarta kemudian dibekukan sejak tanggal 15 Juli 1946, oleh karena pergolakan di dalam daerah tersebut dan dengan tidak berjalannya pemerintahan lokal secara efektif, dan menjadi daerah keresidenan biasa.
  • Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Hamengkubuwana IX dan pernyataan untuk menggabungkan wilayah Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat ke dalam NKRI pada tanggal 5 September 1945.

Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah

Tiga provinsi di Sumatera (1948–1956), yaitu Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan.

Indonesia juga sempat memecah provinsi Sumatra menjadi 3 wilayah provinsi pada tanggal 15 April 1948.[117] Provinsi-provinsi tersebut ialah:

  • Sumatra Utara, yang meliputi Keresidenan Aceh, Sumatra Timur, dan Tapanuli.
  • Sumatra Tengah, yang meliputi Keresidenan Sumatra Barat, Riau, dan Jambi.
  • Sumatra Selatan, yang meliputi Keresidenan Bengkulu, Palembang, Lampung, dan Bangka-Belitung.

Selama masa revolusi nasional pada awal-awal kemerdekaan Indonesia tersebut, Indonesia sering mengalami perubahan wilayah akibat kembalinya Belanda untuk menguasai Indonesia dan sejumlah negara bagian dibentuk Belanda dalam wilayah negara Indonesia.

Akhirnya, pembagian provinsi tersebut dibubarkan setelah Republik Indonesia Serikat (RIS) didirikan pada tanggal 27 Desember 1949, melalui Konferensi Meja Bundar.

Era Republik Indonesia Serikat

Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk negara federasi bernama Republik Indonesia Serikat. Republik Indonesia Serikat tidak terbagi ke dalam provinsi-provinsi, melainkan ke dalam negara-negara bagian. Beberapa bulan kemudian, sejumlah negara-negara bagian menggabungkan diri ke negara bagian Republik Indonesia, dan pada tanggal 17 Agustus 1950, Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali berdiri.

Era Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin

Setelah Indonesia kembali dalam bentuk negara kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950, wilayah Indonesia kembali dibagi menjadi sepuluh provinsi yang sama seperti sebelum terbentuknya RIS, yaitu:[118]

  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Tengah
  • Sumatra Selatan
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Maluku
  • Sunda Kecil.

Selain itu, Daerah Istimewa Yogyakarta juga kembali dibentuk dan menjadi provinsi berstatus "daerah istimewa".[49][119] Karena Daerah Istimewa Surakarta yang tidak dibentuk lagi, maka daerah ini secara otomatis dihapuskan.

Berikut adalah perkembangan perubahan struktur pembagian provinsi di Indonesia pada Era Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin:

1956
  • Kalimantan dipecah menjadi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
  • Aceh dimekarkan dari Sumatra Utara.
1957
  • Kalimantan Tengah dimekarkan dari Kalimantan Selatan.
1958
  • Sumatera Tengah dipecah menjadi Jambi, Riau dan Sumatera Barat.
  • Sunda Kecil dipecah menjadi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
1959
  • Aceh mendapat status "daerah Istimewa".[120]
  • Kota Jakarta dinaikkan statusnya menjadi provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
1960

Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah

Dua provinsi di Sulawesi (1960–1964), yaitu Sulawesi Utara–Tengah dan Sulawesi Selatan–Tenggara.

  • Sulawesi dipecah menjadi Sulawesi Utara–Tengah dan Sulawesi Selatan–Tenggara.
1961
  • Daerah Khusus Ibukota Jakarta mendapat status "daerah khusus".
1963
  • Wilayah Irian Barat (sekarang Papua) menjadi bagian dari Indonesia dengan status provinsi.
1964
  • Lampung dimekarkan dari Sumatera Selatan.
  • Sulawesi Utara–Tengah dipecah menjadi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.
  • Sulawesi Selatan–Tenggara dipecah menjadi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Era Orde Baru

Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah

Lambang bekas provinsi Timor Timur (1976–1999)

Pada masa Orde Baru, satu-satunya pecahan provinsi baru yang terbentuk adalah Bengkulu yang dimekarkan dari Sumatera Selatan pada tahun 1967. Setelah itu, wilayah Timor Portugis diintegrasikan menjadi bagian dari Indonesia dengan status provinsi pada tahun 1976 dengan nama Timor Timur.

Era Reformasi

Berikut adalah perkembangan perubahan struktur pembagian provinsi di Indonesia pada Era Reformasi:

1999
  • Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia dan dikelola sementara oleh PBB.
  • Irian Jaya Barat (sekarang Papua Barat) dimekarkan dari Irian Jaya (sekarang Papua).
  • Irian Jaya Tengah (sekarang Papua Tengah) dimekarkan dari Irian Jaya (sekarang Papua) (dibubarkan pada tahun 2004, dan wilayahnya dikembalikan ke Papua).
  • Maluku Utara dimekarkan dari Maluku.
2000
  • Banten dimekarkan dari Jawa Barat.
  • Kepulauan Bangka Belitung dimekarkan dari Sumatra Selatan.
  • Gorontalo dimekarkan dari Sulawesi Utara.
2001
  • Aceh diberikan status "daerah khusus".
  • Papua diberikan status "daerah khusus".
2002
  • Kepulauan Riau dimekarkan dari Riau.
2003
  • Pembentukan Papua Tengah dibatalkan dan wilayahnya dikembalikan ke Papua.
2004
  • Sulawesi Barat dimekarkan dari Sulawesi Selatan.
2008
  • Papua Barat diberikan status "daerah khusus".
2012
  • Kalimantan Utara dimekarkan dari Kalimantan Timur.
2022
  • Papua Tengah dimekarkan dari Papua.[121]
  • Papua Pegunungan dimekarkan dari Papua.[121]
  • Papua Selatan dimekarkan dari Papua.[121]
  • Papua Barat Daya dimekarkan dari Papua Barat.[122]
2024
  • Ibu Kota Nusantara akan dimekarkan dari Kalimantan Timur.[butuh rujukan]

Bekas provinsi

Berikut ini merupakan provinsi yang dahulu ada, tetapi sekarang telah hilang dari daftar. Bekas provinsi tersebut tidak ada lagi mungkin saja karena provinsi tersebut mengalami pemecahan atau karena wilayah tertentu telah keluar dari kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka dan delapan provinsi didirikan, hanya Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Maluku yang masih ada hingga saat ini, meskipun beberapa provinsi mengalami penyusutan wilayah karena pemekaran provinsi. Hanya Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur yang wilayahnya masih tetap utuh dan belum pernah dimekarkan hingga kini. Sementara itu, Provinsi Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Sunda Kecil telah dipecah dan menjadi provinsi-provinsi lain.

Wilayah Timor Portugis sempat bergabung ke dalam wilayah Indonesia dan menjadi provinsi Timor Timur pada 1976–1999, yang kemudian memisahkan diri melalui referendum menjadi Negara Timor Leste.[123]

Provinsi Ibukota Periode Pengganti
Sumatra[124] Medan 1945–1948 Sumatra Tengah
Sumatra Utara
Sumatra Selatan
Kalimantan[125] Banjarmasin 1945–1956 Kalimantan Timur
Kalimantan Selatan
Kalimantan Barat
Sunda Kecil[126] Singaraja 1945–1958 Bali
Nusa Tenggara Timur
Nusa Tenggara Barat
Sulawesi[127] Makassar / Manado 1945–1960 Sulawesi Utara–Tengah
Sulawesi Selatan–Tenggara
Sumatra Tengah[124][128] Bukittinggi 1948–1957 Jambi
Riau
Sumatra Barat
Sulawesi Utara–Tengah[129] Manado 1960–1964 Sulawesi Utara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan–Tenggara[129] Makassar 1960–1964 Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Timor Timur[130] Dili 1976–1999 Timor Leste (negara)

Hasil pemekaran

Berikut ini merupakan provinsi-provinsi hasil pemekaran dari provinsi lainnya.

Berikut ini provinsi yang tidak terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah

Pemekaran provinsi di Indonesia dari tahun ke tahun

Hasil pemekaran Tahun Nama lama Dimekarkan dari
Aceh 1956 Daerah Istimewa Aceh
Nanggroe Aceh Darussalam
Sumatra Utara
Kalimantan Tengah 1958 Kalimantan Selatan
Lampung 1964 Sumatra Selatan
Sulawesi Tengah Sulawesi Utara
Sulawesi Tenggara Sulawesi Selatan
Bengkulu 1967 Sumatra Selatan
Papua Barat 1999 Irian Jaya Barat Papua
Maluku Utara Maluku
Banten 2000 Jawa Barat
Kepulauan Bangka Belitung Sumatra Selatan
Gorontalo Sulawesi Utara
Kepulauan Riau 2002 Riau
Sulawesi Barat 2004 Sulawesi Selatan
Kalimantan Utara 2012 Kalimantan Timur
Papua Tengah 2022 Papua
Papua Selatan Papua
Papua Pegunungan Papua
Papua Barat Daya Papua Barat

Lihat pula

  • Daftar provinsi yang tidak beribu kota di kota terbesarnya
  • Daftar provinsi di Indonesia menurut titik tertinggi
  • Daftar provinsi di Indonesia menurut PDRB
  • Daftar provinsi di Indonesia menurut PDRB per kapita
  • Daftar provinsi di Indonesia menurut IPM
  • Daftar provinsi di Indonesia sepanjang masa
  • Daftar kabupaten dan kota Indonesia
  • Pembagian administratif Indonesia
  • Pemekaran daerah di Indonesia
  • Sejarah provinsi di Indonesia
  • Demografi Indonesia

Catatan

  1. ^ a b c d e f Pemerintah provinsi belum menetapkan hari jadi provinsi melalui peraturan perundang-undangan daerah terkait dan tidak pernah merayakannya secara seremonial atau dengan upacara bendera.
  2. ^ Keistimewaan Aceh juga sempat diberikan melalui surat Keputusan Perdana Menteri No. 1/Missi/1959.
  3. ^ Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 mencabut Undang-Undang No. 18 Tahun 2001.[14]
  4. ^ a b c Undang-Undang No. 17, 18, dan 19 Tahun 2022 mencabut Undang-Undang No. 61 Tahun 1958[18] jo. Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957.[19]
  5. ^ Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 menetapkan dan mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 yang sempat diubah dengan Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955.[26]
  6. ^ Undang-Undang No. 14 Tahun 1964 menetapkan dan mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1964.[31]
  7. ^ Secara de facto, gedung-gedung pemerintahan, baik milik pemerintah pusat Indonesia maupun pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, umumnya terletak di Kota Administrasi Jakarta Pusat. Namun secara de jure, semua undang-undang mengenai pembentukan dan penetapan kekhususan daerah Jakarta tidak pernah mencantumkan ibu kota provinsi untuk DKI Jakarta.
  8. ^ Undang-Undang No. 1 Tahun 1956 menetapkan dan mengubah Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 20 Tahun 1950[38], yang mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 125 Tahun 1950.[39]
  9. ^ Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 mencabut Undang-Undang No. 34 Tahun 1999,[41] serta Undang-Undang No. 10 Tahun 1964,[42] jis. Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1961[43] dan Penetapan Presiden No. 15 Tahun 1963.[44]
  10. ^ Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 telah beberapa kali mengalami perubahan, yaitu melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 1950 dan Undang-Undang No. 9 Tahun 1955.[50]
  11. ^ Undang-Undang No. 2 Tahun 1950 telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 1950.
  12. ^ a b Undang-Undang No. 20 dan 21 Tahun 2022 mencabut sebagian Undang-Undang No. 64 Tahun 1958.[56] UU No. 20 menghapus ketentuan-ketentuan mengenai Nusa Tenggara Barat dan No. 21 mengenai Nusa Tenggara Timur.
  13. ^ a b c Undang-Undang No. 8, No. 9, dan No. 10 Tahun 2022 mencabut secara keseluruhan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956,[63] serta menggantikan sebagian Undang-Undang No. 21 Tahun 1958[64] jo. Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957[65] yang memuat tentang Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
  14. ^ Undang-Undang No. 21 Tahun 1958 menetapkan dan mengubah Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957[65]
  15. ^ a b c d Undang-Undang No. 4, No. 5, No. 6, dan No. 7 Tahun 2022 mencabut Undang-Undang No. 13 Tahun 1964[79] jis. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964[80] dan Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960.[81]
  16. ^ Undang-Undang No. 20 Tahun 1958 mengubah dan menetapkan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957.[90]
  17. ^ Undang-Undang No. 46 Tahun 1999 telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2000.[93]
  18. ^ Undang-Undang No. 12 Tahun 1969 mencabut Undang-Undang No. 5 Tahun 1969,[96] yang menetapkan Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1962[97] dan Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1963.[98] Peraturan perundang-undangan tersebut sebelumnya mencabut Undang-Undang No. 15 Tahun 1956,[99] yang diubah oleh Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1957[100] jo. Undang-Undang No. 23 Tahun 1958.[101]
  19. ^ Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 telah beberapa kali mengalami perubahan, yaitu melalui Undang-Undang No. 35 Tahun 2008[103] jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2008,[104] serta Undang-Undang No. 2 Tahun 2021.[105]
  20. ^ Undang-Undang No. 45 Tahun 1999 sempat mengalami perubahan melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 2000.[107] Setelah itu, Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2003[108] dikeluarkan untuk mempercepat proses pelaksanaan UU tersebut.

    UU ini kemudian menerima pengujian yudisial oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK). Akhirnya melalui Putusan MK No. 018/PUU-I/2003,[109] MK menetapkan bahwa UU ini tidak lagi berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat mulai setelah putusan ini dikeluarkan (10 November 2004), tetapi pembentukan daerah otonom yang telah rampung sebelum putusan tersebut dikeluarkan tetaplah sah melalui undang-undang ini. Akibatnya, pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat yang telah rampung kelengkapan administrasi dan pemerintahannya tetaplah sah secara hukum, tetapi Provinsi Irian Jaya Tengah yang sama sekali belum memiliki pemerintahan daerah akhirnya dibatalkan.

    Pada tahun 2007, nama Provinsi Irian Jaya Barat diubah menjadi Provinsi Papua Barat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2007.[110]

  21. ^ Undang-Undang No. 35 Tahun 2008 menetapkan dan mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2008.[104] Undang-undang ini memberi status otonomi khusus kepada Papua Barat dengan mengubah Undang-Undang No. 21 Tahun 2001,[102] yang kemudian diubah kembali oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 2021.[105]
  22. ^ a b c d Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 memberi status otonomi secara otomatis kepada seluruh provinsi di Pulau Papua dengan mengubah Undang-Undang No. 21 Tahun 2001,[102] yang sebelumnya telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2008[104] dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2008.[103]

Referensi

  1. ^ Indonesia, C. N. N. "DPR Sahkan UU Pembentukan Papua Barat Daya, Jumlah Provinsi Jadi 38". nasional. Diakses tanggal 2022-11-17. 
  2. ^ a b c d Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah
  3. ^ a b "Pemerintahan Daerah". Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. 
  4. ^ "Kode Wilayah Indonesia". kodewilayah.id. Diakses tanggal 2022-11-19. 
  5. ^ a b "Pemberian Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021". Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 050-145 Tahun 2022. 
  6. ^ "[Metode Baru] Indeks Pembangunan Manusia 2019-2020". Badan Pusat Statistik. Diakses tanggal 23 Mei 2021. 
  7. ^ "ID - Indonesia". Organisasi Standardisasi Internasional. Diakses tanggal 21 Mei 2021. 
  8. ^ a b Portal Data APBD - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan
  9. ^ "[Seri 2010] Produk Domestik Regional Bruto (Milyar Rupiah), 2019-2021". Badan Pusat Statistik. Diakses tanggal 2022-03-14. 
  10. ^ "[Seri 2010] Produk Domestik Regional Bruto Per Kapita (Ribu Rupiah), 2019-2021". Badan Pusat Statistik. Diakses tanggal 2022-03-14. 
  11. ^ a b "Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara". Undang-Undang No. 24 Tahun 1956. 
  12. ^ "Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh". Undang-Undang No. 44 Tahun 1999. 
  13. ^ "Pemerintahan Aceh". Undang-Undang No. 11 Tahun 2006. 
  14. ^ "Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam". Undang-Undang No. 18 Tahun 2001. 
  15. ^ "Sejarah". SumutProv. Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. Diakses tanggal 2022-03-16. Tanggal 15 April 1948 selanjutnya ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Sumatera Utara. 
  16. ^ Shania, Tita (2019-07-22). "1 Oktober Ditetapkan Sebagai Hari Jadi Sumatera Barat". SumbarProv. Pemerintah Provinsi Sumatra Barat. Diakses tanggal 2022-03-16. 
  17. ^ "Provinsi Sumatera Barat". Undang-Undang No. 17 Tahun 2022. 
  18. ^ "Penetapan 'Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau' (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), sebagai Undang-Undang". Undang-Undang No. 61 Tahun 1958. 
  19. ^ "Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau". Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957. 
  20. ^ "Peringati Hari Jadi Riau ke-64, Pemprov Riau Gelar Berbagai Perlombaan". Riau. Pemerintah Provinsi Riau. 2021-08-06. Diakses tanggal 2022-03-16. 
  21. ^ "Provinsi Riau". Undang-Undang No. 19 Tahun 2022. 
  22. ^ Rino (2018-01-22). "Sejarah Jambi". JambiProv. Pemerintah Provinsi Jambi. Diakses tanggal 2022-03-16. Kendati dejure Provinsi Jambi di tetapkan dengan UU Darurat 1957 dan kemudian UU No. 61 tahun 1958 tetapi dengan pertimbangan sejarah asal-usul pembentukannya oleh masyarakat Jambi melalui BKRD maka tanggal Keputusan BKRD 6 Januari 1957 ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Jambi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Djambi Nomor. 1 Tahun 1970 tanggal 7 Juni 1970 tentang Hari Lahir Provinsi Djambi. 
  23. ^ "Provinsi Jambi". Undang-Undang No. 18 Tahun 2022. 
  24. ^ Tim Media Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Sumatra Selatan (2020-05-15). "Selamat HUT Provinsi Sumatera Selatan ke-74". SumselProv. Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan. Diakses tanggal 2022-03-29. 
  25. ^ "Penetapan 'Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan' dan 'Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950' (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 52), sebagai Undang-Undang". Undang-Undang No. 25 Tahun 1959. 
  26. ^ "Pengubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi di Sumatera". Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955. 
  27. ^ "Ini 2 Titik Pelaksanaan Puncak HUT ke 53 Provinsi Bengkulu". BengkuluProv. Pemerintah Provinsi Bengkulu. 2021-11-01. Diakses tanggal 2022-03-29. 
  28. ^ "Pembentukan Propinsi Bengkulu". Undang-Undang No. 9 Tahun 1967. 
  29. ^ Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung (2016-05-29). "Sejarah Lampung". LampungProv. Pemerintah Provinsi Lampung. Diakses tanggal 2022-03-29. Provinsi Lampung lahir pada tanggal 18 Maret 1964 dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31964 yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 14 tahun 1964. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
  30. ^ "Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang". Undang-Undang No. 14 Tahun 1964. 
  31. ^ "Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan". Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 16 Tahun 1964. 
  32. ^ Irnawati (2020-11-21). "Hari Jadi ke-20 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Momen Refleksi Untuk Lebih Maju". BabelProv. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-03. Diakses tanggal 2022-03-29. 
  33. ^ "Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung". Undang-Undang No. 27 Tahun 2000. 
  34. ^ Novyana (2021-09-23). "Ajak Masyarakat Hadiri Upacara Hari Jadi Kepri Secara Daring". KepriProv. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-02. Diakses tanggal 2022-03-16. 
  35. ^ "Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau". Undang-Undang No. 25 Tahun 2002. 
  36. ^ Zulfikar, Fahri (2021-06-22). "Ulang Tahun Jakarta 22 Juni: Sejarah hingga Kumpulan Ucapan untuk Diupload Di Medsos". Detikedu. Detikcom. Diakses tanggal 2022-03-29. 
  37. ^ "Penetapan 'Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 20 Tahun 1950 (Lembaran-Negara No.31 Tahun 1950) tentang Pemerintahan Jakarta Raya' sebagai Undang-Undang". Undang-Undang No. 1 Tahun 1956. 
  38. ^ "Pemerintahan Jakarta Raya". Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 20 Tahun 1950. 
  39. ^ "Pencabutan Ketetapan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 1 Tahun 1948". Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 125 Tahun 1950. 
  40. ^ "Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia". Undang-Undang No. 29 Tahun 2007. 
  41. ^ "Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta". Undang-Undang No. 34 Tahun 1999. 
  42. ^ "Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia dengan Nama Jakarta". Undang-Undang No. 10 Tahun 1964. 
  43. ^ "Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya". Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1961. 
  44. ^ "Perubahan dan Tambahan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya". Penetapan Presiden No. 15 Tahun 1963. 
  45. ^ "Jabar dalam Grafis: Sejarah Jawa Barat". JabarProv. Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-02. Diakses tanggal 2022-03-29. 
  46. ^ "Pembentukan Propinsi Jawa Barat". Undang-Undang No. 11 Tahun 1950. 
  47. ^ Sejarah Singkat Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah. JatengProv. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
  48. ^ "Pembentukan Propinsi Jawa Tengah". Undang-Undang No. 10 Tahun 1950. 
  49. ^ a b "Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta". Undang-Undang No. 3 Tahun 1950. 
  50. ^ "Pengubahan Undang-Undang No. 3 Jo. No. 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta". Undang-Undang No. 9 Tahun 1955. 
  51. ^ "Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta". Undang-Undang No. 13 Tahun 2012. 
  52. ^ "Profil". JatimProv. Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Diakses tanggal 2022-03-29. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2007, tanggal 7 Agustus 2007, tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Timur, menetapkan tanggal 12 Oktober 1945 sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Timur. 
  53. ^ "Banten Menuju Provinsi". BantenProv. Pemerintah Provinsi Banten. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-02. Diakses tanggal 2022-03-29. 
  54. ^ "Pembentukan Propinsi Banten". Undang-Undang No. 23 Tahun 2000. 
  55. ^ "Meriahkan Hari Jadi Perdana, PAKIS Bali Gelar Donor Darah". BaliProv. Pemerintah Provinsi Bali. 2021-09-13. Diakses tanggal 2022-03-29. 
  56. ^ a b "Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur". Undang-Undang No. 64 Tahun 1958. 
  57. ^ "Profil Daerah". NTBProv. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Diakses tanggal 2022-03-29. Keadaan yang tumpang tindih ini berlangsung hingga tanggal 17 Desember 1958, ketika Pemerintah Daerah Lombok dan Sumbawa di likuidasi. Hari likuidasi inilah yang menandai resmi terbentuknya Provinsi NTB. 
  58. ^ "Provinsi Nusa Tenggara Barat". Undang-Undang No. 20 Tahun 2022. 
  59. ^ Wotan, Frans A. (2021-12-22). "Gubernur Memberikan Penghargaan Kepada PNS Provinsi NTT dengan Nilai Indeks Profesionalitas Kategori Tertinggi dan Tinggi pada HUT NTT ke 63". BKD NTTProv. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Diakses tanggal 2022-03-31. 
  60. ^ "Provinsi Nusa Tenggara Timur". Undang-Undang No. 21 Tahun 2022. 
  61. ^ Sutiana, Wiwin (2022-01-31). "Upacara HUT Pemprov Kalbar Ke-65, Gubernur Pinta ASN Untuk Bersemangat Mengabdi Membangun Daerah". KalbarProv. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Diakses tanggal 2022-03-30. 
  62. ^ "Provinsi Kalimantan Barat". Undang-undang No. 9 Tahun 2022. 
  63. ^ "Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur". Undang-Undang No. 25 Tahun 1956. 
  64. ^ a b "Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) sebagai Undang-Undang". Undang-Undang No. 21 Tahun 1958. 
  65. ^ a b "Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 65 Tahun 1956)". Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957. 
  66. ^ Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (2021-05-23). "Di Tengah Pandemi, Peringatan Hari Jadi ke-64 Provinsi Kalteng Digelar Sederhana dan Kedepankan Prokes". Setda Kalteng. Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Diakses tanggal 2022-03-31. 
  67. ^ H., Arief R. (2021-08-14). "Peringati Hari Jadi Ke-71 Kalsel, Pj Gubernur Ajak Jadikan Momentum Berjuang Di Tengah Pandemi COVID-19". Media Center - Portal Berita Kalimantan Selatan. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan. Diakses tanggal 2022-03-31. 
  68. ^ "Provinsi Kalimantan Selatan". Undang-Undang No. 8 Tahun 2022. 
  69. ^ "HUT Ke-62 Provinsi Kalimantan Timur". KaltimProv. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. 2019-01-08. Diakses tanggal 2022-03-31. 
  70. ^ "Provinsi Kalimantan Timur". Undang-Undang No. 10 Tahun 2022. 
  71. ^ "Puncak Perayaan Jadi Momentum Kembalinya Hari Jadi Kaltara". Diskominfo KaltaraProv. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Kalimantan Utara. 2021-10-25. Diakses tanggal 2022-04-01. 
  72. ^ "Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara". Undang-Undang No. 20 Tahun 2012. 
  73. ^ "Upacara Puncak HUT ke-56 Provinsi Sulut Digelar". SulutProv. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. 2020-09-24. Diakses tanggal 2022-04-01. 
  74. ^ "Provinsi Sulawesi Utara". Undang-Undang No. 5 Tahun 2022. 
  75. ^ Sejarah Provinsi Sulawesi Tengah. SultengProv. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. "Pada tanggal 13 April 1964, untuk pertama kalinya diangkat Gubernur tersendiri Propinsi Sulawesi Tengah, sehingga tanggal ini pula diperingati sebagai hari ulang tahun propinsi ini hingga sekarang."
  76. ^ "Provinsi Sulawesi Tengah". Undang-Undang No. 6 Tahun 2022. 
  77. ^ "Naskah Sejarah Ringkas Hari Jadi Sulawesi Selatan". SulselProv. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. 2018-10-19. Diakses tanggal 2022-04-01. 
  78. ^ "Provinsi Sulawesi Selatan". Undang-Undang No. 4 Tahun 2022. 
  79. ^ "Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang". Undang-Undang No. 13 Tahun 1964. 
  80. ^ "Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara". Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964. 
  81. ^ "Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah". Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 47 Tahun 1960. 
  82. ^ "Sejarah Provinsi Sulawesi Tenggara". SultraProv. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Diakses tanggal 2022-04-01. Oleh karena itu tanggal 27 April 1964 adalah hari lahirnya Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang setiap tahun diperingati. 
  83. ^ "Provinsi Sulawesi Tenggara". Undang-Undang No. 7 Tahun 2022. 
  84. ^ "Tentang Gorontalo". GorontaloProv. Pemerintah Provinsi Gorontalo. Diakses tanggal 2022-04-01. Akhirnya setelah melalui perdebatan panjang, Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi mengubah Hari Ulang Tahun Provinsi dari sebelumnya tanggal 16 Februari menjadi tanggal 5 Desember setelah disetujui oleh DPRD Provinsi Gorontalo pada sidang paripurna tanggal 19 Agustus 2015. 
  85. ^ "Pembentukan Provinsi Gorontalo". Undang-Undang No. 38 Tahun 2000. 
  86. ^ Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Provinsi Sulawesi Barat (2021-09-01). "Perayaan HUT Sulbar Ke-17 Akan Dipusatkan di Buttu Ciping Tinambung". Berita SulbarProv. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-06. Diakses tanggal 2022-04-01. 
  87. ^ "Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat". Undang-Undang No. 26 Tahun 2004. 
  88. ^ "Gubernur Pimpin Upacara HUT ke-76 Provinsi Maluku - Media Center". Media Center MalukuProv. Pemerintah Provinsi Maluku. 2021-08-19. Diakses tanggal 2022-04-01. 
  89. ^ "Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 79) sebagai Undang-Undang". Undang-Undang No. 20 Tahun 1958. 
  90. ^ "Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat Ke-I Maluku". Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957. 
  91. ^ "BKD Prov. Malut Sabet 2 Penghargaan Pada HUT Provinsi Ke-21". BKD MalutProv. Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 2020-10-14. Diakses tanggal 2022-04-01. 
  92. ^ "Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat". Undang-Undang No. 46 Tahun 1999. 
  93. ^ "Perubahan atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat". Undang-Undang No. 6 Tahun 2000. 
  94. ^ "27 Desember Ditetapkan Sebagai HUT Provinsi Papua". Papua. Pemerintah Provinsi Papua. Diakses tanggal 2022-04-01. 
  95. ^ "Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat". Undang-Undang No. 12 Tahun 1969. 
  96. ^ "Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang". Undang-Undang No. 5 Tahun 1969.  UU disertai lampiran.
  97. ^ "Pembentukan Propinsi Irian Barat Bentuk Baru". Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1962. 
  98. ^ "Pemerintahan di Wilayah Irian Barat Segera setelah Diserahkan kepada Republik Indonesia". Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1963.  line feed character di |chapter= pada posisi 78 (bantuan)
  99. ^ "Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat". Undang-Undang No. 15 Tahun 1956. 
  100. ^ "Perubahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat". Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1957. 
  101. ^ "Penetapan Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1957 tentang Penambahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 76), sebagai Undang-Undang". Undang-Undang No. 23 Tahun 1958. 
  102. ^ a b c "Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua". Undang-Undang No. 21 Tahun 2001. 
  103. ^ a b c "Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang". Undang-Undang No. 35 Tahun 2008. 
  104. ^ a b c "Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua". Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2008. 
  105. ^ a b c d e f "Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua". Undang-Undang No. 2 Tahun 2021. 
  106. ^ Jess (2021-10-12). "Upacara Peringatan Hut Ke-22 Provinsi Papua Barat". Diskominfoperstatik PapuaBaratProv. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Papua Barat. Diakses tanggal 2022-04-01. 
  107. ^ a b "Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong". Undang-Undang No. 45 Tahun 1999. 
  108. ^ "Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong". Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2003. 
  109. ^ Putusan Mahkamah Konstitusi No. 018/PUU-I/2003
  110. ^ "Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat". Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2007. 
  111. ^ "Pembentukan Provinsi Papua Selatan". Undang-Undang No. 14 Tahun 2022. 
  112. ^ "Pembentukan Provinsi Papua Tengah". Undang-Undang No. 15 Tahun 2022. 
  113. ^ "Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan". Undang-Undang No. 16 Tahun 2022. 
  114. ^ "Tok! Kota Sorong Ditetapkan Jadi Ibu Kota Papua Barat Daya". iNews.ID. 2022-09-12. Diakses tanggal 2022-09-13. 
  115. ^ a b Andryanto, S. Dian (2021-12-07). "Hari ini 62 Tahun Lalu, Aceh Resmi Menjadi Daerah Istimewa". Tempo. Diakses tanggal 2022-07-31. 
  116. ^ Adryamarthanino, Verelladevanka (2022-02-03). "Hasil Sidang PPKI Pertama, Kedua, dan Ketiga". Kompas. Diakses tanggal 2022-04-11. 
  117. ^ "Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi". Undang-Undang No. 10 Tahun 1948. 
  118. ^ "Pembentukan Daerah Propinsi". Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1950. 
  119. ^ "Pengubahan Undang-Undang No. 3 Jo. No. 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta". Undang-Undang No. 9 Tahun 1955. 
  120. ^ Keputusan Perdana Menteri Republik No. 1/Missi/1959
  121. ^ a b c RI, Setjen DPR. "DPR Sahkan 3 UU Provinsi Baru, Puan: Jaminan Hak Rakyat Papua dalam Pemerataan Pembangunan". www.dpr.go.id. Diakses tanggal 2022-06-30. 
  122. ^ JawaPos.com (2022-09-13). "Pemerintah Sepakat RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Disahkan". JawaPos.com. Diakses tanggal 2022-09-13. 
  123. ^ Burr, W. (2001-12-06). "Ford and Kissinger Gave Green Light to Indonesia's Invasion of East Timor, 1975: New Documents Detail Conversations with Suharto". National Security Archive Electronic Briefing Book No. 62. National Security Archieve, Universitas George Washington, Washington, D.C. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-08-21. Diakses tanggal 2006-09-17.  Parameter |coauthors= yang tidak diketahui mengabaikan (|author= yang disarankan) (bantuan)
  124. ^ a b "Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950" [Government Regulation Number 21 of 1950] (PDF), hukum.unsrat.ac.id, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2011-12-11, diakses tanggal 1 May 2020  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  125. ^ "Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956" [Act Number 25 of 1956], hukumonline.com, diakses tanggal 14 November 2018 
  126. ^ "Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958" [Act Number 64 of 1958], hukumonline.com, Republic of Indonesia, diakses tanggal 14 November 2018 
  127. ^ "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960" [Government Regulation in Lieu of Law Number 47 of 1960], hukumonline.com, diakses tanggal 14 November 2018 
  128. ^ "Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957" [Emergency Act Number 19 Year 1957], hukumonline.com, diakses tanggal 14 November 2018 
  129. ^ a b "Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964" [Act Number 13 of 1964]. hukumonline.com (dalam bahasa Indonesian). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-01-29. Diakses tanggal 29 January 2020. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
  130. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1976 [Act of the Republic of Indonesia Number 7 of 1976] (PDF) (dalam bahasa Indonesian), diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-11-14, diakses tanggal 2018-11-14  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Provinsi_di_Indonesia&oldid=22082101"