Terbesar: 43,053,732 (Jawa Barat)LuasTerkecil: 664 km2 (256 sq mi) (Jakarta) Terbesar: 153.564 km2 (59.291 sq mi) (Kalimantan Tengah)PemerintahanGubernurPembagian administratifKabupaten dan Kota Pada tingkat pertama, Indonesia terbagi atas provinsi-provinsi, dan setiap provinsi dikepalai oleh seorang gubernur. Saat ini Indonesia memiliki 38 provinsi.[1] Sembilan di antaranya merupakan daerah dengan status kekhususan dan/atau keistimewaan. Dasar hukumDalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan bahwa:[2]
Daerah provinsi, menurut UUD 1945, merupakan daerah otonom dengan kepala pemerintahan yakni "gubernur" dan pemegang kekuasaan legislatif daerah berupa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.[2] Pemerintah daerah berwewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, serta menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.[2] Selain itu, menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah provinsi, selain berstatus sebagai daerah otonom, juga merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai "wakil Pemerintah Pusat" dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.[3] Gubernur, dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum masing-masing provinsi, bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.[3] UUD 1945 juga menyebutkan bahwa Negara Indonesia mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.[2] Daftar dan statistik
∗) Undang-undang yang mengatur sifat keistimewaan suatu daerah otonom yang menjadi daerah istimewa. Kekhususan dan keistimewaanNegara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Daerah-daerah tersebut disebut daerah khusus dan daerah istimewa. Saat ini, terdapat delapan provinsi di Indonesia yang merupakan daerah khusus dan/atau daerah istimewa, dengan enam provinsi yang hanya memiliki sifat kekhususan, satu provinsi yang hanya memiliki sifat keistimewaan, dan satu provinsi dengan kedua sifat tersebut. Provinsi-provinsi di Indonesia yang memiliki sifat kekhususan adalah:
Sementara itu, provinsi-provinsi di Indonesia yang memiliki sifat keistimewaan adalah
PerkembanganSejarahBerikut merupakan riwayat perkembangan wilayah provinsi (atau daerah tingkat pertama) di Indonesia. Perkembangan tersebut dapat berupa pemekaran dan penggabungan provinsi, pengintegrasian ke dalam Indonesia dan pelepasan wilayah dari Indonesia, atau peningkatan atau penurunan status keistimewaan/kekhususan provinsi. Awal kemerdekaanSetelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, dalam sidang PPKI kedua pada tanggal 19 Agustus, Indonesia dibagi ke dalam delapan provinsi (beserta gubernurnya):[116]
Kemudian dalam perkembangannya, terbentuk pula dua daerah istimewa, yakni:
Indonesia juga sempat memecah provinsi Sumatra menjadi 3 wilayah provinsi pada tanggal 15 April 1948.[117] Provinsi-provinsi tersebut ialah:
Selama masa revolusi nasional pada awal-awal kemerdekaan Indonesia tersebut, Indonesia sering mengalami perubahan wilayah akibat kembalinya Belanda untuk menguasai Indonesia dan sejumlah negara bagian dibentuk Belanda dalam wilayah negara Indonesia. Akhirnya, pembagian provinsi tersebut dibubarkan setelah Republik Indonesia Serikat (RIS) didirikan pada tanggal 27 Desember 1949, melalui Konferensi Meja Bundar. Era Republik Indonesia SerikatBerdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk negara federasi bernama Republik Indonesia Serikat. Republik Indonesia Serikat tidak terbagi ke dalam provinsi-provinsi, melainkan ke dalam negara-negara bagian. Beberapa bulan kemudian, sejumlah negara-negara bagian menggabungkan diri ke negara bagian Republik Indonesia, dan pada tanggal 17 Agustus 1950, Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali berdiri. Era Demokrasi Liberal dan Demokrasi TerpimpinSetelah Indonesia kembali dalam bentuk negara kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950, wilayah Indonesia kembali dibagi menjadi sepuluh provinsi yang sama seperti sebelum terbentuknya RIS, yaitu:[118]
Selain itu, Daerah Istimewa Yogyakarta juga kembali dibentuk dan menjadi provinsi berstatus "daerah istimewa".[49][119] Karena Daerah Istimewa Surakarta yang tidak dibentuk lagi, maka daerah ini secara otomatis dihapuskan. Berikut adalah perkembangan perubahan struktur pembagian provinsi di Indonesia pada Era Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin: 1956
Era Orde BaruLambang bekas provinsi Timor Timur (1976–1999)Pada masa Orde Baru, satu-satunya pecahan provinsi baru yang terbentuk adalah Bengkulu yang dimekarkan dari Sumatera Selatan pada tahun 1967. Setelah itu, wilayah Timor Portugis diintegrasikan menjadi bagian dari Indonesia dengan status provinsi pada tahun 1976 dengan nama Timor Timur. Era ReformasiBerikut adalah perkembangan perubahan struktur pembagian provinsi di Indonesia pada Era Reformasi: 1999
Bekas provinsiBerikut ini merupakan provinsi yang dahulu ada, tetapi sekarang telah hilang dari daftar. Bekas provinsi tersebut tidak ada lagi mungkin saja karena provinsi tersebut mengalami pemecahan atau karena wilayah tertentu telah keluar dari kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setelah Indonesia merdeka dan delapan provinsi didirikan, hanya Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Maluku yang masih ada hingga saat ini, meskipun beberapa provinsi mengalami penyusutan wilayah karena pemekaran provinsi. Hanya Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur yang wilayahnya masih tetap utuh dan belum pernah dimekarkan hingga kini. Sementara itu, Provinsi Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Sunda Kecil telah dipecah dan menjadi provinsi-provinsi lain. Wilayah Timor Portugis sempat bergabung ke dalam wilayah Indonesia dan menjadi provinsi Timor Timur pada 1976–1999, yang kemudian memisahkan diri melalui referendum menjadi Negara Timor Leste.[123]
Hasil pemekaranBerikut ini merupakan provinsi-provinsi hasil pemekaran dari provinsi lainnya. Pemekaran provinsi di Indonesia dari tahun ke tahun
Lihat pula
Catatan
Referensi
|