Berikut ini adalah hal hal yang menjadi alasan diperbolehkannya melakukan tayamum kecuali

tirto.id - Tayamum adalah bersuci dari hadas kecil atau hadas besar tanpa menggunakan media air, tetapi dengan pasir atau debu. Tayamum dilakukan sebagai pengganti wudu atau mandi wajib. Tayamum memiliki syarat dan tata cara tersendiri.

Show

Salah satu syarat sah salat adalah suci dari hadas besar dan kecil. Normalnya, hal itu bisa terwujud dengan berwudu. Allah berfrman dalam Surah al-Maidah ayat 6, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak menunaikan salat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah "

Meskipun demikian, terdapat beberapa keadaan yang membuat seseorang tidak dapat berwudu, sementara waktu salat tiba, dan ia tetap wajib mengerjakan ibadah tersebut.

Hal ini tercantum dalam Surah an-Nisa ayat 43, "... Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."

Dalam ayat tersebut terdapat dua alasan seseorang dapat melakukan tayamum. Yang pertama, sakit yang tidak memungkinkannya bersuci dengan air. Yang kedua, tidak adanya air di sekitar. Namun, terdapat penjelasan lebih detail.

Syarat Tayamum

Dalam "Sebab dan Tata Cara Bertayamum" yang ditulis oleh M. Tatam Wijaya (2018), terdapat empat syarat diperbolehkannya tayamum. Hal ini didasarkan pada pendapat Syekh Mushthafa al-Khin dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ala Madzahib al-Imam al-Syafii.

Yang pertama, adalah ketiadaan air secara kasat mata dan syara'. Secara kasat mata misalnya seperti dalam keadaan bepergian dan benar-benar tidak ada air. Sedangkan secara syara' adalah air yang ada hanya mencukupi untuk kebutuhan minum saja, sehinggga tidak mungkin dipakai untuk wudu.

Yang kedua adalah jauhnya tempat untuk memperoleh air yang diperkirakan sekitar 2,5 kilometer untuk bisa mendapatkannya.

Yang ketiga adalah sulitnya menggunakan air. Secara kasat mata, air memang dekat, namun tidak bisa dijangkau karena beberapa hal. Misalnya, adanya musuh, binatang buas, dipenjara, dan lainnya. Secara syara', contohnya karena khawatir akan datang penyakit, takut penyakitnya semakin kambuh, ataupun karena takut lama sembuhnya.

Yang keempat adalah kondisi sangat dingin jika menggunakan air karena tidak ada sesuatu yang dapat mengembalikan kehangatan tubuh.

Tata Cara Tayamum

Tata cara mengerjakan tayamum adalah sebagai berikut.

  1. Siapkan tanah berdebu atau debu yang bersih.
  2. Dalam keadaan menghadap kiblat, ucapkan basmalah lalu letakkan kedua telapak tangan pada debu dengan posisi jari-jari tangan dirapatkan.
  3. Usapkan kedua telapak tangan pada seluruh wajah disertai dengan niat dalam hati, salah satunya dengan redaksi niat: نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى artinya, "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan salat karena Allah."
  4. Letakkan kembali telapak tangan pada debu. Kali ini jari-jari direnggangkan. Jika ada cincin pada jari, dapat dilepaskan sementara.
  5. Tempelkan telapak tangan kiri pada punggung tangan kanan, hingga ujung-ujung jari salah satu tangan tidak melebihi ujung jari telunjuk dari tangan yang lain.
  6. Usapkan telapak tangan kiri ke punggung lengan kanan sampai ke bagian siku. Lalu, balikkan telapak tangan kiri tersebut ke bagian dalam lengan kanan, kemudan usapkan hingga ke bagian pergelangan.
  7. Usapkan bagian dalam jempol kiri ke bagian punggung jempol kanan. Selanjutnya, lakukan hal yang sama pada tangan kiri.
  8. Pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara jari-jari.

Seperti setelah melakukan wudu dengan air, usai tayamum juga dianjurkan untuk membaca doa bersuci.

Baca juga:
  • Puasa Kaum Muslim Sebelum al-Baqarah 183 Diturunkan
  • Bacaan Niat Salat Jumat dan Ketentuannya
  • Salat Duha: Bacaan Niat, Jumlah Rakaat, dan Keutamaannya

Baca juga artikel terkait TAYAMUM atau tulisan menarik lainnya Beni Jo
(tirto.id - ben/fds)


Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus
Kontributor: Beni Jo

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Tayamum menggunakan tanah yang baik (suci).