Bagaimana cara warga negara melakukan pembelaan negara?

Bagaimana cara warga negara melakukan pembelaan negara?

Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan

by Elya Ayu Arisa - Monday, 27 September 2021, 10:59 AM
Number of replies: 1

Hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam bidang pertahanan dan keamanan telah diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 dan 2.

1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)

setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

pembelaan Negara.

Makna yang terkandung : Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara serta wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara , membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling), ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri, belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn, dan selalu menaati dan melaksanakan peraturan.

2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945

tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara

Makna yang terkandung : setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara Indonesia , Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional .

3. Pasal 30 ayat 2 UUD 1945

usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung

Makna yang terkandung : usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat , membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri , sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara baru.

Sumber : e-journal Balitbangkumham

Permalink Reply
In reply to Elya Ayu Arisa

Re: Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan

by Anindya Mutiasani - Monday, 27 September 2021, 11:09 PM
Saya setuju. Selain sebagai kewajiban dasar warga negara, upaya bela negara juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Pembelaan negara bukan hanya tugas TNI, tetapi juga merupakan tugas warga negara yang sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Seperti tercantum pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945, bahwa usaha Bela Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan upaya pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing. Keikutsertaan warga negara terutama pelajar atau mahasiswa sebagai wujud bela negara salah satunya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

Sumber yang dikutip :
https://www.kemhan.go.id/pothan/2018/08/28/bentuk-dan-wujud-penerapan-sikap-dan-perilaku-bela-negara.html
Permalink Show parent Reply
In reply to Elya Ayu Arisa

Re: Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan

by Anindya Mutiasani - Monday, 27 September 2021, 11:09 PM
Saya setuju. Selain sebagai kewajiban dasar warga negara, upaya bela negara juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Pembelaan negara bukan hanya tugas TNI, tetapi juga merupakan tugas warga negara yang sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Seperti tercantum pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945, bahwa usaha Bela Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan upaya pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing. Keikutsertaan warga negara terutama pelajar atau mahasiswa sebagai wujud bela negara salah satunya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

Sumber yang dikutip :
https://www.kemhan.go.id/pothan/2018/08/28/bentuk-dan-wujud-penerapan-sikap-dan-perilaku-bela-negara.html
Permalink Show parent Reply