Show
Daftar Perusahaan BUMN – Berdasarkan kepemilikan sahamnya, perusahaan di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok: perusahaan BUMN dan perusahaan swasta. Perusahaan yang terdaftar sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah perusahaan yang mayoritas atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Sampai saat ini, total perusahaan BUMN yang ada di Indonesia mencapai lebih dari 100. Selengkapnya, berikut adalah daftar perusahaan yang termasuk dalam kelompok BUMN sesuai dengan sektor usahanya. Daftar BUMN Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
Daftar BUMN Sektor Industri Pengolahan
Daftar BUMN Sektor Konstruksi
Daftar BUMN Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi
Daftar BUMN Sektor Informasi dan Telekomunikasi
Daftar BUMN Sektor Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis
Daftar BUMN Sektor Pengadaan Listrik
Daftar BUMN Sektor Pertambangan dan Penggalian
Baca juga: 4 Perusahaan Fintech yang Berkembang di Indonesia Daftar BUMN Sektor Transportasi dan Pergudangan
Daftar BUMN Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, dan Daur Ulang
Daftar BUMN Sektor Perdagangan Besar dan Eceran
Daftar BUMN Sektor Real Estat
Daftar BUMN Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makanan dan Minuman
Mengenal Tbk. dan PerseroDari daftar perusahaan BUMN di atas, kamu dapat memperhatikan ada beberapa perusahaan yang mempunyai label Tbk. dan tidak. Mengapa demikian? Apa bedanya? Perusahaan yang memiliki label Tbk. adalah perusahaan yang status kepemilikan sahamnya terbuka alias publik. Artinya, perusahaan tersebut telah berstatus IPO (Initial Publif Offering) dan sahamnya dapat dijual kepada masyarakat. Adapun perusahaan dengan label Tbk. sahamnya dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 pemegang saham. Sementara itu, perusahaan yang tidak mempunyai label Tbk. berarti merupakan perusahaan tertutup. Artinya, modalnya hanya dimiliki oleh kalangan tertentu saja dan tidak berasal dari kalangan masyarakat. Selain itu, ada pula Persero. Persero sendiri merupakan BUMN berbentuk perseoran terbatas dengan modalnya terbagi dalam bentuk saham. Komposisi saham tersebut dapat dimiliki seluruhnya oleh Negara Republik Indoesia atau setidak-tidaknya, saham yang dimiliki negara adalah sebesar 51%. Tujuan dari perseoran adalah mengejar keuntungan. Adapun dalam mencapai tujuan tersebut, beberapa instansi yang masuk dalam daftar perusahaan BUMN juga melahirkan beberapa anak perusahaan. Seperti contoh adalah Telkomsel, Pertamina Hulu Energi (PHE), Pembangkit Jawa Bali (PJB), Kimia Farma, Elnusa, Aneka Tambang, dan lain-lain. Beberapa anak perusahaan tersebut juga sebagian telah mengantongi label Tbk. Nah, itulah daftar perusahaan BUMN di Indonesia. Kini, jumlah perusahaan BUMN di Indonesia mencapai ratusan perusahaan yang terbagi ke dalam 13 sektor. Adapun perbedaan entitas yang berada dalam daftar perusahaan BUMN dengan badan atau Lembaga lainnya yang dimiliki pula oleh pemerintah Indonesia adalah BUMN mempunyai tujuan utama yakni mengejar keuntungan melalui penyediaan produk barang maupun jasa sesuai sektor usaha masing-masing. Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 16% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.
Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected] |