KOMPAS.com - Kerja sama atau gotong royong dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari. Bagaimana bentuk kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan? Bentuk kerja sama atau gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat terlihat dari:
Dikutip dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut ini penjelasannya:
Landasan kehidupan sosial politik masyarakat Indonesia adalah Pancasila sila ke-4 yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Pancasila sila ke-4 menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan:
Pangkal tolak pelaksanaan kehidupan sosial politik bangsa Indonesia adalah gotong royong. Tercermin dalam proses pengambilan keputusan di lembaga-lembaga negara dan organisasi kemasyarakatan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Baca juga: Musyawarah Mufakat Bagian dari Kehidupan Berdemokrasi
Dalam kehidupan ekonomi kerja sama digambarkan pada UUD 1945 pasal 23A yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan perundang-undangan". Pembangunan nasional untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dibiayai dari pajak. Setiap wajib pajak gotong royong membiayai pembangunan nasional melalui pembayaran pajak. Landasan lain adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan". Menurut Moh. Hatta, UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 merupakan soko guru sistem perekonomian di Indonesia. Artinya kegiatan usaha ekonomi menggunakan prinsip kerja sama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil. Wujud badan usaha yang dimaksud pasal itu adalah koperasi yang berlandaskan prinsip kerja sama dan kekeluargaan. Salah satu asas koperasi adalah gotong royong dan kekeluargaan. Keunggulan koperasi dibandingkan badan usaha lainnya adalah:
Baca juga: Modernisasi Koperasi, Pemerintah Perlu Gandeng Milenial
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan "Tiap-tiap negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". Selain itu, pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Kerja sama warga negara untuk mewujudkan pertahanan dan keamanan negara merupakan contoh sikap bela negara. Bela negara adalah sikap mental seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta dalam usaha melindungi dan mempertahankan keberadaan bangsa dan negara. Bagi bangsa Indonesia, bela negara adalah hak dan kehormatan sebagai warga negara sekaligus kewajiban hukum yang harus dijalani oleh setiap warga negara. Kesadaran bela negara mengembangkan nilai kenegaraan yang diperuntukkan pada pembangunan Sistem Pertahanan Negara terdiri dari lima nilai dasar bela negara yaitu:
Keamanan dan pertahanan negara menjadi tanggung jawab seluruh komponen negara. Sesuai doktrin pertahanan negara Indonesia yang menganut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). Artinya menjadikan rakyat sebagai komponen pendukung bersama-sama TNI dan POLRI berperan penting dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan. Baca juga: Indahnya Toleransi Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu". Kerja sama antarumat beragama dalam berbagai bidang kehidupan dilakukan untuk mewujudkan kerukunan hidup. Kerja sama ini bukan dalam hal keyakinan agama tetapi pada upaya menciptakan kerukunan hidup antarpemeluk agama melalui sikap saling menghormati dan toleransi. Kerja sama antarumat beragama ditandai dengan sikap-sikap sebagai berikut:
Untuk mengembangkan sikap kerja sama antarumat beragama, setiap warga negara harus menghindari sikap tidak terpuji seperti:
Gotong royong menjadi cara hidup rakyat Indonesia sejak sebelum kemerdekaan. Adapun berbagai bentuk gotong royong yang ada dalam masyarakat Indonesia antara lain sebagai berikut:
Bentuk bentuk-bentuk kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan di masyarakat antara lain sebagai berikut: 1. Kerja Sama dalam Kehidupan Sosial Politik Dalam kehidupan sosial politik, kerja sama dapat dilihat dalam musyawarah. Di dalam musyawarah, kerja sama yang teriadi adalah kerja sama untuk mencapai kesepakatan. Bagi semangat Bangsa Indonesia, musyawarah sangat dijunjung tinggi. Hal bermusyawarah ini terlihat dalam sila keempat Pancasila yang berbunyi, terlihat dalam sila "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan keempat Pancasila. dalam permusyawaratan/perwakilan". Kerakyatan mengandung arti bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Dengan ini, rakyat berdaulat. Hal ini terwujud dalam sistem demokrasi di timbul karena adanya kesadaran bahwa manusia mempunyai harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Itulah sebabnya manusia menghendaki adanya perlakuan yang sama sesuai dengan kedudukannya. Hikmah dapat diartikan sebagai suatu kebenaran yang mengandung manfaat bagi kepentingan umum. Kebijaksanaan adalah dorongan kehendak yang tertuju pada kebaikan yang rasional dan manusiawi. Kebaikan itu dijiwai oleh sikap yang adil dan beradab sesuai ajaran agama, atau kerakyatan yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, dan nilai-nilai kemanusiaan serta nilai-nilai persatuan. Kata musyawarah mengacu pada suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat/mufakat. Perwakialn mengacu pada suatu tata cara (prosedur) yang mengusakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan. Kerjasama dalam kehidupan sosial politik antara lain dapat kita wujudkan dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
Kerjasama dalam bidang ekonomi merupakan salah satu bentuk pengamalan sila kelima Pancasila yang berbunyi: “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Salah satu bentuk pengamalan sila ini adalah mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur dan mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan. Kerjasama dalam bidang ekonomi sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 Ayat 1 yang berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan” "Usaha bersama mengacu pada wujud paham mutualisme, yakni suatu kehendak untuk senantiasa mengutamakan semangat bekerjasama dalam kegotong royongan. "Asas kekeluargaan" menunjukkan adanya tanggungjawab bersama untuk meniamin kepentingan bersama, kemajuan bersama dan kemakmuran bersama, yang mengutamakan kerukunan dan solidaritas. Wujud usaha bersama berdasar asas kekeluargaan dalam membangun perekonomian Indonesia yang sesuai pasal 33 UUD 1945 adalah koperasi. Mohammad Hatta mengatakan, "Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang". Menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha, berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasia dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kerja sama dalam kehidupan ekonomi antara lain dapat diwujudkan dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
Pertahahan negara meurut UU Republik Indonesia No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Keikutsertaan seluruh warga negara dalam bidang pertahanan dan keamanan diatur dalam pasal 30 UUD 1945 Ayat 1-5. Keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan dapat diwujudkan dalam upaya bela negara. Pasal 27 UUD 1945 ayat (3) mengatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Upaya bela negara sebagaimana disebut dalam Penjelasan atas UU Republik Indonesia No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Republik Indonesai No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara diselenggarakan melalui hal-hal berikut:
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk. Kemajemukan itu tidak hanya dapat dilihat dari banyaknya etnis, suku, bahasa, budaya, dan adat istiadat. Kemajemukan itu juga dapat dilihat dari keanekaragaman agama. Kemajemukan ini dapat terjadi karena negara menjamin hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dianutnya. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 28E ayat (1) dan (2) serta pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemajemukan hendaknya dilihat sebagai sesuatu yang dapat memperkaya persatuan. hal ini dapat terjadi jika kita menjunjung tinggi kerukunan. Tampaknya bahwa kerukunan penting dalam kerja sama antarumat beragama. Kerja sama antarumat beragama antara lain dapat dilakukan dengan menanggulangi masalah kelaparan, kebodohan, keterbelakangan, dan kemiskinan di dalam masyarakat. PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (PPKn)UNTUK SMP/MTs |