Berapakah ketentuan dalam pembayaran zakat fitrah? jelaskan

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Terdapat beberapa waktu yang diperbolehkan dalam membayar zakat fitrah baik itu yang wajib, sunnah, makruh, dan haram antara lain sebagai berikut :

Pertama, waktu wajib. Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal, atau menemui terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan. Dengan demikian, orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati. Hanya saja, kata “tidak wajib” bukan berarti tidak boleh.

Kedua, waktu jawaz. Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib. Jika kita menjumpai praktik pelaksanaan zakat misalnya di lembaga-lembaga pendidikan pada saat masih pertengahan bulan Ramadhan, maka hal ini diperbolehkan, karena merupakan waktu jawaz atau boleh untuk mengeluarkan zakat.

Ketiga, waktu paling utama. Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.

Keempat, waktu makruh. Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.

Kelima, waktu haram. Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada di tempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan tanggal 1 Syawal adalah qodho’.

JAKARTA, KOMPAS.com – Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi setiap muslim pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Orang yang mengeluarkan zakat fitrah disebut muzakki. Sementara, orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik.

Lalu, siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah (muzakki)?

Secara umum, orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang tidak termasuk ke dalam golongan mustahik (penerima zakat).

Dirangkum dari laman baznas.go.id, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah terbagi menjadi 8 golongan (kelompok). Kelompok tersebut yakni fakir, miskin, amil, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya), mualaf (orang yang baru masuk Islam), fii sabilillah, dan ibnu sabil.

Baca juga: Distribusikan Minyak Goreng dan Gula, PTPN III Gandeng ID Foods

Jika tidak termasuk ke dalam salah satu kriteria dari golongan di atas (mustahik), maka hukumnya wajib untuk membayar zakat fitrah.

Syarat wajib zakat fitrah

Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang masuk dalam rukun Islam. Karena itu, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim.

Kewajiban zakat fitrah adalah tidak hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk semua yang menjadi tanggungannya seperti istri dan anaknya. Zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua atau walinya.

Adapun kriteria muzakki atau syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut:

  • Beragama Islam dan merdeka (bukan budak atau hamba sahaya),
  • Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada malam dan siang hari raya Idul Fitri.
  • Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.

Baca juga: BPH Migas Pastikan Pasokan Gas Aman Selama Libur Lebaran

Sebagai ilustrasi, jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan (29 atau 30 Ramadhan), ia dikenai zakat fitrah. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan, ia tetap dikenai zakat fitrah.

Sementara, apabila seorang muslim meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan, maka tidak wajib bayar zakat fitrah.

Begitu juga dengan anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan, ia tidak dikenai zakat fitrah.

Selain itu, orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan juga tidak wajib bayar zakat fitrah. 

Baca juga: Lelah Saat Mudik? Jangan Ragu Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan

Berapakah ketentuan dalam pembayaran zakat fitrah? jelaskan
SHUTTERSTOCK Besaran zakat fitrah 1 orang dalam ukuran beras (makanan pokok) dan uang tunai

Besaran zakat fitrah

Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha'. Di Indonesia, makanan pokok dapat berupa beras dengan kualitas serupa yang dikonsumsi sehari-hari. Menurut ukuran sekarang, besarnya zakat fitrah adalah adalah 2,5 kg.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan bayar zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Jika membayar dalam bentuk uang, maka besarnya zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah adalah setara dengan uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa.

Baca juga: Minta Maaf soal Kemacetan di Merak, Menhub Siapkan 2 Pelabuhan Tambahan

Hikmah zakat fitrah

Dikutip dari buku Panduan Zakat Praktis dari Kementerian Agama, hikmah mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Hikmah bagi orang yang berpuasa pada bulan Ramadhan

Kadang kala di dalam berpuasa ada saja orang yang terjerumus pada omongan dan perbuatan yang tidak berguna. Padahal puasa tidak hanya menahan haus dan lapar, tetapi juga menjaga seluruh anggota tubuh dari berbagai perbuatan tercela.

Karena itu, hikmah zakat fitrah adalah bisa menjadi salah satu cara untuk melepaskan manusia dari jeratan-jeratan perbuatan yang tercela tadi.

Artinya zakat fitrah menjadi pembersih dari kemadharatan yang dilakukan, atau membersihkan kotoran puasanya, atau menambal segala yang kurang.

Baca juga: G20 Dorong Sektor Swasta Genjot Investasi Keuangan Berkelanjutan

2. Hikmah yang berhubungan dengan masyarakat

Adapun hikmah zakat fitrah yang berhubungan dengan masyarakat adalah dapat menumbuhkan rasa kecintaan orang-orang yang menumbuhkannya.

Hari raya adalah hari gembira dan bersuka cita. Karenanya kegembiraan itu harus ditebarkan pada seluruh anggota masyarakat muslim, termasuk bagi mereka yang tidak mampu.

Jadi ketika hari raya tiba, semua merasa berbahagia. Mereka tidak mampu pun ikut berbahagia karena mendapatkan makanan pada hari raya tersebut.

Hikmah lain dari zakat fitrah adalah sebagai penyucian jiwa yakni menghapus sifat atau penyakit rohani seperti kikir, ego dan sombong. Melalui zakat fitrah akan terbangun rasa persaudaraan, kasih sayang, persamaan dan rasa setia kawan antara si kaya dan si miskin.

Baca juga: Hingga H-3 Lebaran, 1,39 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Berapakah ketentuan dalam pembayaran zakat fitrah? jelaskan
Shutterstock Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh umat muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Itulah penjelasan singkat mengenai siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah (muzakki). Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan Ramadan dan awal Syawal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

JAKARTA, KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang dibayarkan saat bulan Ramadan hingga jelang Sholat Idul Fitri. Berapa besar zakat fitrah yang harus dibayar?

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta, menjelaskan besaran pembayaran zakat fitrah di Indonesia setiap tahunnya menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.

"Standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,5 kilogram beras dengan harga beras setempat," jelas Arifin seperti dikutip pada Senin (26/4/2021).

Menurut dia, jumlah beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah adalah berlaku sama di daerah manapun di Indonesia.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Zakat?

Pembayaran zakat fitrah tak harus dengan beras, namun menyesuaikan dengan makanan pokok di setiap masing-masing daerah.

Namun untuk pembayaran dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.

Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Di Jakarta, dengan standar zakat fitrah uang tunai Rp 40.000 pada tahun 2020 lalu, artinya jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120.000.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Zakat Fitrah?

Contoh lainnya, untuk daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk zakat fitrah yang dibayarkan yakni kisaran Rp 25.000 - 40.000.

Lalu Banten Rp 30.000, DIY Rp 30.000. Begitupun untuk wilayah lainnya, berapa besar zakat fitrah yang harus dibayar yakni mengikuti harga 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain di daerahnya masing-masing 

Salah satu poin penting adalah ketentuan, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

"Jadi sudah ada fatwa MUI bahwa disampaikan penyaluran sebagian zakat fitrah bisa dilakukan saat Ramadan tanpa menunggu hingga malam Idul Fitri atau sebelum Shalat Id," kata Arifin.

Baca juga: Pengertian Zakat Fitrah, Hukum, dan Perhitungannya

Arifin juga menjelaskan kriteria penerima zakat atau mustahiq. Di mana salah satu golongan mustahiq zakat fitrah adalah orang miskin dan fakir.

"Penentuan mustahiq ini berbeda dengan pengertian miskin versi pemerintah atau BPS. Untuk zakat ada patokan tersendiri, selama dia bukan muzakki (pembayar zakat), artinya dia mustahiq," tutur dia.

Di Indonesia, Baznas memiliki pertimbangan tersendiri. Penerima zakat fitrah adalah berpedoman pada nisab atau batasan kekayaan.

"Yang dibantu adalah mereka yang di bawah nisab yaitu berpenghasilan sebesar di bawah Rp 6 juta (per bulan) menurut nisab emas. Tapi Baznas akan memabantu yang paling miskin dari kelompok ini," kata Arifin.

Simak penjelasan lengkap soal zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah adalah di tautan berikut ini.

Baca juga: Mengenal Zakat Mal: Pengertian, Hukum, dan Cara Menghitungnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.