Berapa lama urus stnk mobil baru

Berapa Lama STNK Motor Baru Keluar – Siapa sih yang saat ini tidak ingin memiliki sebuah motor? punya fungsionalitas tinggi serta dapat membantu mendapatkan penghasilan tambahan setiap harinya tentu memiliki motor menjadi impian bagi sebagian besar orang.

Bahkan untuk dapat mewujudkan impian banyak orang tersebut, hampir semua dealer resmi motor di Indonesia memberikan kemudahan dalam proses pembelian. Salah satunya dengan membuat sistem pembelian motor kredit atau angsuran.

Meski begitu baik pembelian sepeda motor secara kredit maupun cash kita semua tahu bahwa salah satu dokumen penting kepemilikan sepeda motor yakni STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tidak akan langsung keluar ketika motor baru datang ke rumah.

Itulah yang membuat banyak pemilik motor baru enggan membawa pergi motor baru mereka jauh-jauh. Nah bicara mengenai STNK motor baru, kita memang harus dituntut untuk bisa bersabar sampai STNK motor baru keluar secara resmi.

Berapa lama urus stnk mobil baru

Namun pertanyaannya berapa lama STNK motor baru keluar dan bagaimana cara cek STNK motor baru sudah keluar atau belum? Untuk menjawab hal tersebut, di bawah ini sudah otoflik.com siapkan beberapa penjelasan lengkapnya.

Berapa Lama STNK Motor Baru Keluar?

Seperti sudah kami sampaikan sebelumnya, membeli motor dengan cara kredit maupun tunai sama-sama memiliki prosedur yang memang harus diikuti. Dimana salah satu peraturan yang harus diikuti tersebut mengharuskan kita untuk dapat bersabar menunggu proses pembuatan STNK maupun plat nomor jadi.

Itulah mengapa banyak sekali pertanyaan dari para pembeli motor baru terkait berapa lama STNK motor baru keluar. Sebelum kita jelaskan secara detail, perlu kita ketahui dulu bahwa peraturan tersebut merupakan sebuah peraturan yang memang sudah diterapkan sedari dulu.

Meskipun begitu, tentu saja kebijakan dari tiap-tiap dealer motor pun akan berbeda dan kemungkinan besar tak akan sama. Namun sebenarnya berapa lama sih SNTK dan plat nomor motor baru keluar? apakah memang begitu lama pihak dealer mengeluarkan STNK dan plat nomor motor baru?.

Telusur punya telusur, informasi yang otoflik dapat dari berbagai sumber diketahui sebenarnya secara umum dealer motor akan memproses plat nomor motor baru kurang lebih selama 14 hari atau sekitar 2 minggu sejak proses pembelian dan penyerahan motor ke konsumen.

Akan tetapi karena berbagai macam hal, biasanya pembuatan STNK dan plat nomor motor baru justru akan berhasil keluar tidak sesuai dengan perkiraan waktu yang telah di tentukan. Dari pengalaman pribadi saat membeli Kawasaki W175 di dealer resmi Purwokerto.

Kami mendapatkan plat nomor dan STNK motor baru tersebut kurang lebih sampai 3 minggu hingga pihak dealer memberikan kabar bahwa STNK motor sudah bisa di ambil di dealer tersebut. Namun ketika dulu membeli Honda Vario di deler resmi Purwokerto juga, STNK motor baru keluar hanya dalam waktu kurang dari 2 minggu.

Dari penjelasan dan pengalaman singkat yang sudah otoflik.com sampaikan di atas, setidaknya berapa lama STNK motor baru keluar tidak bisa kita prediksi, bisa jadi kurang dari waktu estimasi atau bahkan bisa saja lebih dari waktu yang telah di tentukan.

Faktor Lamanya STNK Motor Baru Keluar

Seperti sudah kami sampaikan dan jelaskan di atas, sebenarnya ada begitu banyak faktor yang membuat cepat lamanya STNK motor baru keluar. Lantas apa saja sih hal atau fakt0r-faktor tersebut?.

Buat flikermania yang memang merasa penasaran dan ingin mengetahui apa saja hal yang membuat STNK motor baru keluar lama, berikut ini sudah otoflik.com rangkum beberapa hal di antaranya.

  1. Salah satu faktor yang membuat STNK motor baru keluar lama yaitu karena biasanya pihak dealer akan menjual motor dengan kapasitas banyak dan besar, sehingga penyerahan dokumen kepada pihak kepolisian pun dilakukan sekaligus.
  2. Selain itu juga hal yang membuat STNK motor baru keluar lama juga karena adanya kepadatan dari pihak kepolisian ketika membuat STNK motor baru sehingga keluarnya Surat Tanda Nomor Kendaraan pun akan keluar lebih lama dari waktu yang di tentukan.

Cara Cek STNK Motor Baru Sudah Keluar / Belum

Setelah kalian mengetahui estimasi waktu berapa lama STNK motor baru keluar seperti apa yang sudah kami jelaskan di atas sekaligus apa saja hal yang dapat mempengaruhi berapa lama STNK motor baru keluar.

Buat kalian yang memang sudah penasaran dan ingin tahu status STNK motor baru, sebenarnya kalian juga dapat melacak status tersebut dengan mudah, yaitu dengan langsung menanyakannya ke pihak dealer dimana kalian membeli motor baru tersebut untuk menanyakan status STNK.

Atau buat kalian yang berada di wilayah Jawa Barat, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Gorontalo kalian dapat memanfaatkan aplikasi bernama Daya Auto, yang dimana dengan aplikasi ini setiap pembeli motor baru untuk merk Honda dapat melakukan pelacakan status.

Untuk cara menggunakannya cukup ikuti panduan di bawah ini.

  1. Silahkan download aplikasi Daya Auto di Play Store.
  2. Lalu buka aplikasi Daya Auto.
  3. Setelah itu, klik menu Aktivitas dan klik tab Tracking
  4. Lalu silahkan kalian klik Masukkan nomor Tracking dimiliki.
  5. Lanjutkan dengan memilih menu Tracking STNK & BPKB.
  6. Masukkan nomor mesin motor Honda yang kalian beli
  7. Sampai disini status proses kelengkapan surat-surat termasuk STNK baru pun akan muncul.

Akhir Kata

Seperti itulah kiranya penjelasan yang kali ini dapat otoflik.com sampaikan terkait berapa lama STNK motor baru keluar dan apa yang membuat cepat lamanya SNTK motor baru keluar, serta panduan singkat tentang cara cek STNK motor baru sudah jadi atau belum.

Semoga apa yang sudah kami sampaikan di atas bisa menjadi referensi menarik, jika memang ada penjelasan yang otoflik.com sampaikan di atas masih kurang jelas, jangan sungkan untuk menghubungi kami melalui halaman kontak yang sudah otoflik.com sediakan di bawah yah.

VIVA – Meski masih dilanda pandemi COVID-19, namun transaksi pembelian kendaraan bermotor tetap berjalan. Terbukti, selama wabah ada ribuan unit mobil dan motor yang laku dibeli konsumen.

Setelah menyelesaikan transaksi, maka unit yang dibeli bisa langsung dibawa pulang ke rumah. Tapi, kendaraan itu belum dapat digunakan di jalan raya, karena tidak dibekali surat-surat kelengkapan.

Agar mobil atau motor bisa secara resmi melintas di jalan raya, maka harus ada surat tanda kendaraan bermotor dan pelat nomor. Biasanya, pihak diler menginformasikan bahwa proses pengurusan surat-surat kendaraan memakan waktu cukup lama.

Dikutip VIVA Otomotif dari keterangan resmi Auto2000, Rabu 8 Juli 2020, agar polisi dapat memproses STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, mereka membutuhkan faktur kendaraan. Dokumen ini tersedia dalam waktu yang berbeda, tergantung dari status dari kendaraan itu.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketipu, Ini Cara Beli Motor Bekas

Apabila mobil dirakit dan diproduksi di dalam negeri atau completely knock down, maka untuk kendaraan dengan pelat B (Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang) pengurusan STNK maksimal 14 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.

Sementara itu, untuk mobil yang didatangkan secara utuh dari luar negeri atau completely built up, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 30 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.

Jakarta -

Saat membeli mobil baru biasanya konsumen diminta menunggu dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK. Tak jarang pula pengurusan BPKB dan STNK memakan waktu yang lama sehingga bikin khawatir kalau digunakan ke jalan raya.

Tanpa dokumen itu, legalitas mobil yang baru saja dibeli bisa diragukan. Akan ada ancaman sanksi untuk pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, terutama STNK.

Biasanya, BPKB dan STNK sudah diurus oleh pihak dealer mobil jika dealer itu menjualnya dengan harga on the road. Konsumen tinggal menunggu sampai kepengurusan surat-surat selesai. Berapa lama sih biasanya dealer mobil mengurus BPKB dan STNK?

Auto2000 sebagai salah satu dealer resmi Toyota menyebut, kedua dokumen tersebut akan diurus oleh Auto2000. Pengurusan surat-surat kendaraan dibagi dalam dua jenis, yaitu mobil Completely Knock Down (CKD) yang dirakit secara lokal di Indonesia dan Completely Built Up (CBU) yaitu mobil yang diimpor dari luar negeri.

Auto2000 mengatakan, setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi tidak terpaut jauh.

Misalnya, mobil dengan pelat B untuk wilayah Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang, mobil CKD waktu pengurusan STNK maksimal 14 hari kerja. Sementara BPKB maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.

Sedangan untuk mobil CBU biasanya lebih lama. Pengurusan STNK mobil CBU maksimal 30 hari kerja dan BPKB maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.

Perlu diingat, waktu pengurusan BPKB dan STNK itu menghitung waktu berdasarkan hari kerja. Untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak dihitung. Jadi, jika banyak hari libur di saat pengurusan, maka ada potensi waktunya semakin lama.

Simak Video "BPKB Hilang atau Rusak? Ini Syarat Mengurusnya"


[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)