pada 02 Mar 2017, 12:00 WIB Diperbarui 02 Mar 2017, 12:00 WIB Ini penjelasan mengenai berapa lama narkoba jenis ganja, MDMA dan ritalin bertahan di dalam darah, urin dan rambut. Liputan6.com, Jakarta Pengguna narkoba kerap kali mencoba mengelabui pihak kepolisian serta BNN saat razia pengecekan urin. Tidak sedikit jumlah pengguna yang berupaya ‘meminjam’ urin orang lain yang bersih ketika dicek atau mencampurnya dengan air keran sehingga tidak bisa terdeteksi sepenuhnya.Ada pula yang mengira jika sudah dikonsumsi dalam jangka waktu lama, kandungan narkoba tersebut akan hilang dengan cepatnya sehingga tidak bisa ditemukan dalam darah atau pun urin saat dicek. Mau tahukah Anda berapa lama narkoba khususnya jenis ganja, MDMA atau ekstasi dan ritalin bertahan di dalam darah dan urin? Berikut jawabannya seperti dilansir Natural News, Kamis (2/3/2017). Ganja bertahan di dalam darah selama dua minggu lebih dan di urin selama kurang lebih 30 hari. Untuk pengecekan rambut, pengguna tidak akan bisa mengelabui pihak yang mengeceknya karena bisa bertahan hingga tiga bulan lebih. MDMA atau ekstasi Sayangnya untuk MDMA atau ekstasi, narkoba ini hanya bertahan selama sehari atau dua hari dalam darah dan tiga hingga empat hari untuk urin. Namun untuk pengecekan rambut, bisa terdeteksi hingga tiga bulan.Ritalin Ritalin adalah jenis pil yang efeknya menghampiri sabu. Ini merupakan obat yang disalahgunakan orang untuk membuatnya lebih terjaga serta lebih semangat beraktivitas. Ritalin bertahan dalam darah selama 12 jam dan urin selama sehari sampai tiga hari. Namun sama seperti ganja dan ekstasi, ritalin bisa dideteksi dari rambut sampai jangka waktu tiga bulan. Lanjutkan Membaca ↓
POPULER
Berita TerbaruBerita Terkini Selengkapnya
Suara.com - Tanya:Selamat siang Dokter,Dalam waktu dekat saya akan tes urine dan darah untuk pengecekan narkoba. Kira-kira berapa lama ya hilangnya narkoba dalam urine dan darah? Saya pemakai aktif, tapi tidak setiap hari pakai. Paling tidak pakai sehari dua hari terus jeda 1 hari dan seterusnya. Mohon penjelasannya, Dok. Terima kasih.MM Jawab: Selamat siang Saudara MM,Metode yang dipilih untuk tes narkoba tergantung pada seberapa banyak sisa kadarnya yang Anda perkirakan masih ada di dalam tubuh. Sebagai contoh, jika Anda hanya sesekali menggunakan mariyuana, obat ini mungkin tidak akan bisa dideteksi dalam beberapa hari. Akan tetapi, jika Anda pecandu atau menyukai kokain, barbiturate, serta beberapa obat-obatan lain, ketahuilah bahwa zat-zat ini masih bisa dideteksi bahkan setelah 15 hingga 30 hari. Jika Anda pengguna mariyuana berat, atau "kronis", hasil tes kemungkinan besar akan menunjukkan tanda positif. Namun, bila hanya pernah menggunakannya beberapa kali, Anda masih bisa membersihkan sisa-sisa obat ini dari sistem tubuh dan mendapatkan hasil negatif. Ingat, jika Anda akan menghadapi tes rambut, apa pun yang Anda gunakan dalam waktu 90 hari terakhir (dengan pengecualian di dua minggu terbaru) akan terdeteksi.Demikian penjelasan yang dapat disampaikan. Terima kasih.Dijawab oleh: dr. Ulil Huda (Dokter Umum)Sumber: http://meetdoctor.com/
Tembakau gorila setelah dilinting. (ANTARA News/Alviansyah Pasaribu)
Kendari (ANTARA) - Tim Reserse Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara melakukan tes urine oknum mahasiswa IM (21) yang diduga menggunakan dan memiliki narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila. "Urine tersangka sedang diuji di laboratorium forensik Polri. Hasil uji urine untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka," kata Kasubid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Agus di Kendari, Rabu. Ia mengatakan dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 13 linting tembakau gorila dengan berat bruto 2,90 gram. Baca juga: Polisi tangkap pengedar narkoba diduga jaringan Lapas Kendari Tersangka yang saat ini menghuni hotel prodeo dibekuk pada Senin (4/5) sekitar pukul 12:30 Wita di Jln Kancil, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Adapun barang bukti non-narkotika yang diamankan berupa 43 kertas linting merek Narayana 734 spesial warna putih, 1 bungkus rokok bekas merek Magnum Mild warna biru tua, 1 wadah plastik warna bening, 1 handphone Android merek Vivo S1 Pro warna hitam, dan 1 celana training warna hitam lis kuning. Aparat mengungkap kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila yang dilakukan oleh tersangka IM yang berdomisili di Jalan Kelapa Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.Baca juga: Penyidik Polda Sultra dalami klarifikasi 25 kades terkait dana desa Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Sultra menindaklanjuti informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan pengawasan. Pada Senin (4/5) 19.45 Wita, tim Opsal yang dipimpin Plh. Kanit 2 Subdit 3 Kompol Kerik Patodingan mendapat laporan bahwa target IM sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis tembakau gorila. Tim melakukan observasi di rumah target dan tidak lama kemudian target keluar dari rumah tempat tinggal dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy hitam merah. Tim langsung mengikuti target. Saat target melintasi di Jalan Kancil Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, melakukan penangkapan terhadap tersangka IM.Baca juga: Polda Sultra imbau masyarakat mewaspadai ancaman terorisme Penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan linting tembakau gorila. Dilanjutkan pengembangan di rumah/tempat tinggal tersangka dengan menggeledah rumah yang disaksikan oleh masyarakat dan menemukan 6 linting tembakau gorila di sebuah wadah plastik warna bening dan menyita barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika. Selanjutnya tim Opsnal melakukan upaya pengembangan namun jaringan terputus. Tersangka dan barang bukti ditahan Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan. Tersangka dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.COPYRIGHT © ANTARA 2020 |