Berapa lama proses pengajuan kpr rumah second

Membeli rumah merupakan impian bagi sebagian besar orang. Apalagi buat kamu yang baru menikah dengan pasangan. Maklum, tidak banyak orang yang mampu beli rumah secara tunai mengingat harga rumah yang tidak murah dan harganya terus meningkat setiap tahun. Terlebih, fasilitas KPR sangat memudahkan masyarakat untuk membeli rumah karena kamu hanya perlu menyiapkan uang muka sebesar 30 persen dari total harga rumah. Sisanya akan dibayarkan melalui mekanisme KPR.

Sebenarnya, ada beberapa dana yang perlu kamu siapkan sebelum membeli KPR. Apa saja dana yang harus kamu siapkan? Kamu harus menyiapkan biaya tanda jadi, uang muka, biaya notaris, dan biaya provisi. Biaya tanda jadi ini berlaku untuk rumah bekas maupun rumah baru. Biasanya kalau rumah bekas itu kamu bayar ke perantara. Sedangkan, rumah baru, biaya tanda jadi ini diminta oleh pihak developer sebagai tanda memesan unit rumah.

Uang muka mesti kamu siapkan sejak awal. Ketika kamu sudah mencapai akad kredit dengan bank, barulah kamu bisa melunasi uang muka dengan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di depan notaris. SPJB merupakan bukti pelunasan uang muka saat kredit. Jadi sebenarnya, apa itu tahapan dan cara mengajukan KPR?

Lengkapi Dokumen

Buat kamu yang ingin mengajukan KPR, ada beberapa dokumen yang harus kamu siapkan. Mulai dari dokumen pribadi hingga dokumen yang berhubungan dengan rumah yang akan kamu beli.

Dokumen pribadi:

  • KTP dan kartu keluarga
  • NPWP
  • Buku nikah
  • Slip gaji
  • Surat keterangan bekerja (bagi pegawai)
  • Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir

Dokumen rumah yang hendak dibeli

  • Salinan sertifikat tanah
  • Salinan izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Salinan surat tanda jadi dari developer/penjual rumah yang menyatakan setuju menjual rumah tersebut

Pastikan kamu memenuhi semua dokumen persyaratan yang ada pada KPR. Setelah semua dokumen pengajuan KPR lengkap, kamu baru bisa bawa ke bank. Selanjutnya, bank akan memeriksa semua kelengkapan dokumen tersebut secara administratif. Tidak ketinggalan juga bank akan memeriksa rekam jejak kamu melalui SLIK OJK.

Proses Appraisal

Setelah kamu lolos dari pengecekan SLIK OJK. Pihak bank akan melanjutkan proses pengajuan KPR. Jika kamu membeli rumah lewat developer, biasanya developer sudah bekerja sama dengan pihak bank dan tahapan appraisal tidak akan dikenakan biaya sepeser pun. Pasalnya, bank sudah setuju dengan harga rumah dan tidak perlu lagi menilai harga rumah yang menjadi obyek pengajuan kredit.

Beda kasus jika kamu membeli rumah bekas atau rumah baru yang developernya tidak bekerja sama dengan bank. Pihak bank mengutus petugas untuk menilai atau melakukan appraisal rumah tersebut tanpa menentukan harganya. Proses appraisal-nya akan dikenakan biaya.

Kalkulasi Penawaran Bank

Ketika bank sudah melakukan proses appraisal dari rumah tersebut dan setuju mencairkan pinjaman KPR, kamu jangan langsung senang dulu. Kamu harus perhatikan beberapa hal sebagai berikut kamu perlu memperhatikan tawaran suku bunganya, syarat dan ketentuan, dan detail biaya yang harus dibayarkan.

Kamu harus memperhatikan besaran suku bunga yang ditawarkan. Apakah bunga yang ditawarkan cukup kompetitif di bawah 9 persen per tahun selama berapa lama? Apakah untuk dua tahun pertama saja atau untuk waktu yang lebih lama. Cek juga besaran penalti yang harus kamu bayarkan jika kamu melunasi sebagian atau seluruh utang sebelum masa kredit berakhir.

Kredit Disetujui Bank

Setelah bank menyetujui untuk cairkan KPR, maka bank akan mengeluarkan SPK (Surat Persetujuan Kredit). Di situ akan tertulis notaris yang akan ditunjuk bank untuk mengurus semua persyaratan. Mulai dari tarif notaris, bank biasanya akan meminta pihak calon pembeli rumah untuk menanyakan langsung ke notaris yang ditunjuk.

Tarif notaris ini meliputi jasa pengurusan dokumen Akta Jual Beli (AJB), Perjanjian Kredit (PK), biaya balik nama, pajak, cek sertifikat, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan lain-lain.

Tanda Tangan Akad Kredit

Penandatangan akad kredit merupakan proses akhir dari pengajuan KPR. Proses ini akan dilakukan dihadapan notaris yang jauh-jauh hari sudah diagendakan. Pihak yang hadir di akad kredit ini antara lain pihak pembeli (suami dan istri), wakil dari pihak bank, pihak penjual, dan notaris. 

Semua pihak tidak bisa diwakilkan karena wajib menunjukan identitas secara asli ke hadapan para notaris. Masing-masing pihak, baik pembeli maupun penjual rumah, akan menyerahkan dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, surat-surat yang diurus notaris akan diserahkan ke bank bersama surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai jaminan atas kredit tersebut.

Semoga informasi mengenai tahapan cara mengajukan KPR di atas dapat bermanfaat buat kamu yang ingin mengajukan KPR.

3 menit

Cara KPR rumah bekas sebenarnya tidak berbeda jauh dengan cara KPR seperti biasanya. Namun, bisakah dilakukan tanpa uang muka? Temukan jawabannya di artikel ini!

Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR merupakan solusi untuk mengurangi beban biaya saat membeli rumah second atau bekas.

Down payment (DP) alias uang muka sendiri kerap juga menjadi masalah yang dihadapi orang saat hendak membeli rumah.

Uang muka memang cukup memberatkan, sebab menetapkan angka yang cukup tinggi yakni sekitar 10-20 persen dari harga rumah tersebut.

Lantas bisakah melakukan KPR rumah bekas tanpa uang muka?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak ulasannya berikut ini!

KPR Rumah Bekas tanpa Uang Muka

Berapa lama proses pengajuan kpr rumah second

Para penjual rumah biasanya meminta pembayaran uang muka terlebih dahulu sebagai tanda jadi jual beli rumah, sehingga hal ini cukup sulit untuk dihindari.

Cara lain untuk mendapatkannya adalah dengan melakukan negosiasi agar pemilik rumah dapat memberikan keringanan untuk meniadakan uang muka.

Anda juga dapat mengatakan kepada pemilik rumah untuk membayar uang muka dengan cara mencicilnya atau langsung membayarkan cicilan pertama.

Dengan begini Anda harus membayar sejumlah uang yang cukup besar untuk membayar cicilan pertama rumah tersebut.

Namun bagaimana jika Anda ingin membeli rumah tanpa DP?

Caranya dengan melakukan pengajuan KPR pembelian rumah tanpa DP yang tersedia di beberapa penyedia layanan KPR, baik bank swasta, negeri, atau bank syariah.

Akan tetapi, pengajuan KPR rumah nol persen juga hanya berlaku untuk pembelian rumah pertama dan hanya berlaku untuk pembelian rumah baru dan bukan rumah bekas.

Melihat hal tersebut, sepertinya cukup sulit mewujudkan KPR rumah bekas tanpa uang muka.

6 Cara KPR Rumah Bekas

Mengajukan KPR rumah bekas tanpa uang muka bisa dikatakan tidak memungkinkan.

Namun, meski tidak memungkinkan untuk diwujudkan, kami punya solusinya.

Anda tetap bisa membeli rumah dengan harga yang cukup murah, yakni dengan pengajuan KPR rumah bekas.

Proses pengajuannya pun tidak sulit, cukup dengan mengikuti segala proses dan melengkapi semua persyaratan saat mengajukannya.

Untuk lebih jelasnya, simak tahapan pengajuan KPR rumah bekas berikut ini.

1. Temukan Rumah Impian

Berapa lama proses pengajuan kpr rumah second

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah memiliki referensi rumah yang ingin dibeli.

Untuk memudahkan Anda menemukan rumah impian, gunakan situs properti seperti 99.co Indonesia.

Sebagai situs jual beli rumah terbesar di Indonesia, 99.co akan membantu Anda menemukan rumah impian.

Situs 99.co Indonesia menyediakan berbagai macam listing rumah dari seluruh daerah di tanah air yang dapat Anda sesuaikan dengan keinginan.

2. Hubungi Pemilik Rumah

Setelah mendapatkan rumah yang ingin dibeli, langkah selanjutnya adalah menghubungi pemilik rumah dan melakukan dealing atau kesepakatan.

Cobalah untuk menawar dengan harga murah untuk mengurangi anggaran Anda dalam membeli rumah tersebut.

3. Pilih Penyedia Layanan KPR yang Sesuai

Berapa lama proses pengajuan kpr rumah second

Saat ini, banyak sekali bank penyedia layanan KPR yang bisa kamu pilih.

Bank-bank tersebut juga menawarkan skema KPR dan besaran uang muka yang berbeda-beda.

Pilihlah bank yang memberikan skema KPR yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tentunya kemampuan Anda.

Carilah bank dengan bunga rendah agar cicilan rumah yang Anda bayarkan jadi lebih murah.

Setelah mendapatkan bank penyedia KPR, persiapkan dokumen yang menjadi syarat umum pengajuan KPR rumah bekas, meliputi

  • Kartu Keluarga dan KTP;
  • NPWP;
  • surat nikah;
  • slip gaji 3 bulan terakhir;
  • surat keterangan kerja; serta
  • rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.

4. Memulai Proses Penilaian

Setelah mengajukan KPR, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses penilaian atau appraisal terkait kelayakan dan kesanggupan pemohon kredit dalam melunasi cicilannya.

Proses penilaian ini dilakukan dengan cara BI Checking, yakni melihat kondisi keuangan dan riwayat kredit yang telah dilakukan.

Appraisal juga meliputi penilaian harga rumah, pihak bank akan melakukan survei secara langsung dan menilai berapa estimasi harga rumah tersebut.

Proses penilaian harga rumah cukup penting, sebab hal ini menjadi penentu plafon pinjaman yang akan pihak bank berikan kepada debitur.

5. Mengurus Surat Perjanjian Kredit (SPK)

Langkah selanjutnya dalam pengajuan KPR rumah second adalah mengurus Surat Perjanjian Kredit atau SPK.

SPK cukup penting karena seluruh ketentuan terkait kredit tertera di dalamnya serta memiliki kekuatan hukum yang tinggi.

Proses pengecekan SPK bertujuan agar poin-poin yang tertera di dalamnya cukup untuk menjaga keamanan pembeli dan penyedia layanan KPR, khususnya dalam kasus jual beli rumah bekas.

Beberapa poin yang harus menjadi perhatian adalah sebagai berikut:

  • Penetapan besaran suku bunga
  • Biaya appraisal
  • Ongkos tambahan lain, seperti biaya provisi, administrasi, asuransi, notaris, pajak dan lainnya
  • Ketentuan penalty atau denda pelunasan dipercepat
  • Penentuan notaris yang akan mengurus seluruh dokumen tersebut

6. Proses Tanda Tangan Akad

Berapa lama proses pengajuan kpr rumah second

sumber: usnews.com

Setelah menyelesaikan semua rangkaian proses pengajuan KPR rumah second, selanjutnya adalah melakukan tanda tangan akad rumah.

Proses akad kredit rumah ini dilakukan di hadapan notaris yang telah ditunjuk dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait, seperti pembeli, penjual rumah, dan pihak bank.

Namun sebelum menyelesaikan akad sebagai pihak pembeli, Anda wajib untuk menyelesaikan beberapa hal, di antaranya:

  • Melunasi biaya KPR
  • Melunasi biaya jasa notaris
  • Menyerahkan dokumen; KTP, KK. NPWP, sertifikat rumah, IMB, dan PBB
  • Menunggu notaris mengecek keabsahan dokumen
  • Hadir pada saat akan dan melakukan tanda tangan
  • Jika sudah menikah, wajib membawa serta pasangan
  • Mendengar hak dan kewajiban masing-masing pihak

***

Selamat mencoba ya! Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sahabat 99!

Simak juga artikel menarik dan penting lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari perumahan modern di Serpong?

Kunjungi 99.co/id dan Rumah123.com serta temukan beragam pilihan perumahan menarik seperti Paradise Serpong City.