Berapa lama mengurus surat kehilangan di kepolisian?

tirto.id - Cara mengurus surat kehilangan perlu diketahui bagi Anda yang ingin membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian. Proses penerbitan SKTLK hanya membutuhkan waktu 5-10 menit.

Pembuatan SKTLK merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor. Ini merujuk pada ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Kepolisian Sektor (“Perkapolri 23/2010”).

Selian itu juga merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah (“Perkapolri 22/2010”).


Cara Mengurus Surat Kehilangan


Dikutip dari Polrestabes Surabaya, pembuatan surat kehilangan pun tak dipungut biaya. Anda hanya perlu melengkapi persyaratan dan dokumen penunjang.

Syarat yang harus dilengkapi mencakup:

  1. Membawa identitas diri Pelapor;
  2. Menyiapkan data yang dilaporkan;
  3. Foto copy dokumen pendukung atau Surat keterangan yang dilaporkan antara lain:
  • Untuk sertifikat tanah melampirkan foto copy sertifikat atau pengantar dari BPN dan Pemerintah Desa Setempat;
  • Untuk ijazah melampirkan Surat pengantar dari Dinas terkait / sekolah yang mengeluarkan ijazah;
  • Untuk buku rekening / tabungan / ATM melampirkan surat pengantar dari Bank yang mengeluarkan;
  • Untuk BPKB melampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK;
  • Untuk KTP / Kartu Keluarga melampirkan surat pengantar dari Pemerintah Desa setempat.

Berapa lama mengurus surat kehilangan di kepolisian?

Infografik SC Mengurus Surat Kehilangan. tirto.id/Rangga


Setelah selesai mempersiapkan berkas-berkas pendukung, selanjutnya adalah:

  1. Datang ke kantor kepolisian terdekat, lalu masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat dengan mengambil nomor panggilan
  2. Setelah itu jelaskan apa saja yang hilang dan ikuti peraturan atau tata cara yang diberikan oleh pihak kepolisian setempat.

(tirto.id - Sosial Budaya)

Kontributor: Dewi Sekar Pambayun
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Yantina Debora
Penyelaras: Ibnu Azis

AKURAT.CO, Kehilangan dompet pasti membuat kita panik. Apalagi dalam dompet ada kartu penting, mulai KTP, SIM hingga kartu ATM. 

Bagaimana tidak panik, dokumen penting lebih berharga dari lembaran uang dalam dompet. Belum lagi ngurus pembuatannya, akan makin ribet dan panjang urusan. 

Penulis pernah alami sendiri. Kehilangan dompet yang isinya ada KTP dan ATM. Kehilangan itu semua bikin pusing tujuh keliling. 

baca juga:
  • Angin dan Dadan Divonis 9 dan 6 Tahun Bui, KPK Masih Pikir-pikir
  • Mengintip Lokasi Pembangunan IKN Nusantara
  • Gubernur Jawa Timur Tinjau Ruang Isolasi di Mal Pelayanan Publik Sidoarjo

Saat tahu kita kehilangan dokumen penting, yang pertama harus diperhatikan, jangan pernah panik. Segala masalah pasti ada solusinya. 

Soal dokumen yang hilang, entah jatuh atau ketinggalan, masih bisa dibuat ulang. Tinggal kita siapkan mental untuk urusnya. Mudah, namun syarat-syaratnya harus dipenuhi dulu.

Apa saja yang harus dilakukan. Pertama kali kita harus siapkan fotocopian semua dokumen yang hilang itu. Mungkin masih ada yang nyelip. Kalaupun tidak ada, siapkan Kartu Keluarga. Karena KK terdapat Nomer Induk Kependudukan (NIK).

Nah kalau semua data-data dokumen yang hilang sudah ada, tinggal kita lapor polisi agar dibuat berita kehilangan. 

Mengutip situs Polresbogor.com, pelayanan dalam proses penerbitan Surat Keterangan Hilang Kepolisian, baik itu dalam hal kehilangan dokumen kependudukan, pendidikan, kesehatan, perbankan, pertanahan, SIM, STNK, BPKB dan alat komunikasi selama 1X24 jam.

Kegiatan pemberian penerbitan Surat Keterangan Kehilangan ini dapat berlaku secara Nasional, dan dapat digunakan di mana saja serta kapan saja dengan tanpa dipungut biaya atau gratis. Catat di sini GRATIS.  

Berikut cara kita buat surat kehilangan di Kepolisian:

1. Siapkan Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

Meski kadang nggak diminta, tapi kalau bisa disiapkan biat tidak bolak-balik. Sebelum ke kelurahan atau desa mengeluarkan surat pengantar mereka akan meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat. Kalau sudah ada surat pengantar tinggal datang ke kantor polisi terdekat.

2. Ingat Dokumen atau Barang yang Hilang

Catat apa saja dokumen dan barang hilang. Akan lebih cepat jika ada copy-nya. Jika tidak ada, kepolisian akan menulisnya dengan keterangan "dengan nomor yang tidak diingat".

3. Siapkan Persyaratan yang Diperlukan: 
  • KTP Hilang

- Foto Copy KTP/E KTP pelapor- Foto Copy Kartu Keluarga- Surat Keterangan dari Kelurahan setempat

  • SIM Hilang

- Foto Copy identitas diri (KTP) pelapor- Foto Copy SIM (jika ada)- Jika tidak ada copy sim, maka pelapor meminta print out ke CS bagian SIM

  • STNK Hilang

- Foto copy KTP pelapor- Foto Copy BPKB (jika ada)- Jika tidak ada foto copy BPKB atau masih kredit, maka pelapor meminta surat keterangan dari leasing

  • Akta Kelahiran Hilang

- Foto Copy KTP pelapor- Foto copy akta kelahiran- Surat keterangan dari kantor catatan sipil jika tak ada foto copynya.

  • Ijazah Hilang

- Foto copy KPT pelapor- Foto copy ijazah yang dilegalisir- Jika tidak ada maka meminta surat keterangan dari sekolah asal dengan penekanan dalam surat harus bertuliskan tahun lulus dan nomer ijazah.

Kehilangan dokumen lain seperti Paspos, Buku Nikah dan lainnya juga bisa dilaporkan dengan syarat yang hampir sama.

4. Surat Kehilangan Berlaku untuk 14 Hari

Surat laporan kehilangan berlaku hanya untuk 14 hari saja. Jika masih membutuhkannya lagi maka setelah itu Anda bisa memperpanjangnya lagi. Oleh karena itu, setelah mendapatkan surat kehilangan ini segera gunakan untuk mengurus ke instansi terkait.

Jika syarat-syarat di atas sudah lengkap, proses pembuatan laporan kehilangan bisa langsung diproses. 

Setelah selesai, kita akan diberikan cetak surat laporan kehilangan dari kepolisian, kita diminta untuk menandatangani sebagai pelapor.

Kantor pelayanan laporan surat kehilangan buka 24 jam, jadi tidak perlu datang di jam dan waktu tertentu. []

Berapa lama surat kehilangan jadi?

Jika berkas sudah lengkap dan kronologinya jelas, proses pembuatan laporan biasanya membutuhkan waktu <1 jam.

Minta surat kehilangan kepolisian bayar berapa?

Pembuatan SKTLK tidak dipungut biaya alias gratis. Demikian informasi terkait persyaratan dan prosedur pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian.