tirto.id - Cara mengurus surat kehilangan perlu diketahui bagi Anda yang ingin membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian. Proses penerbitan SKTLK hanya membutuhkan waktu 5-10 menit. Show Pembuatan SKTLK merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor. Ini merujuk pada ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Kepolisian Sektor (“Perkapolri 23/2010”). Selian itu juga merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah (“Perkapolri 22/2010”). Cara Mengurus Surat Kehilangan
Syarat yang harus dilengkapi mencakup:
Infografik SC Mengurus Surat Kehilangan. tirto.id/Rangga
(tirto.id - Sosial Budaya) Kontributor: Dewi Sekar Pambayun AKURAT.CO, Kehilangan dompet pasti membuat kita panik. Apalagi dalam dompet ada kartu penting, mulai KTP, SIM hingga kartu ATM. Bagaimana tidak panik, dokumen penting lebih berharga dari lembaran uang dalam dompet. Belum lagi ngurus pembuatannya, akan makin ribet dan panjang urusan. Penulis pernah alami sendiri. Kehilangan dompet yang isinya ada KTP dan ATM. Kehilangan itu semua bikin pusing tujuh keliling.
Saat tahu kita kehilangan dokumen penting, yang pertama harus diperhatikan, jangan pernah panik. Segala masalah pasti ada solusinya. Soal dokumen yang hilang, entah jatuh atau ketinggalan, masih bisa dibuat ulang. Tinggal kita siapkan mental untuk urusnya. Mudah, namun syarat-syaratnya harus dipenuhi dulu. Apa saja yang harus dilakukan. Pertama kali kita harus siapkan fotocopian semua dokumen yang hilang itu. Mungkin masih ada yang nyelip. Kalaupun tidak ada, siapkan Kartu Keluarga. Karena KK terdapat Nomer Induk Kependudukan (NIK). Nah kalau semua data-data dokumen yang hilang sudah ada, tinggal kita lapor polisi agar dibuat berita kehilangan. Mengutip situs Polresbogor.com, pelayanan dalam proses penerbitan Surat Keterangan Hilang Kepolisian, baik itu dalam hal kehilangan dokumen kependudukan, pendidikan, kesehatan, perbankan, pertanahan, SIM, STNK, BPKB dan alat komunikasi selama 1X24 jam. Kegiatan pemberian penerbitan Surat Keterangan Kehilangan ini dapat berlaku secara Nasional, dan dapat digunakan di mana saja serta kapan saja dengan tanpa dipungut biaya atau gratis. Catat di sini GRATIS. Berikut cara kita buat surat kehilangan di Kepolisian: 1. Siapkan Surat Pengantar dari Desa/KelurahanMeski kadang nggak diminta, tapi kalau bisa disiapkan biat tidak bolak-balik. Sebelum ke kelurahan atau desa mengeluarkan surat pengantar mereka akan meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat. Kalau sudah ada surat pengantar tinggal datang ke kantor polisi terdekat. 2. Ingat Dokumen atau Barang yang HilangCatat apa saja dokumen dan barang hilang. Akan lebih cepat jika ada copy-nya. Jika tidak ada, kepolisian akan menulisnya dengan keterangan "dengan nomor yang tidak diingat". 3. Siapkan Persyaratan yang Diperlukan:
- Foto Copy KTP/E KTP pelapor- Foto Copy Kartu Keluarga- Surat Keterangan dari Kelurahan setempat
- Foto Copy identitas diri (KTP) pelapor- Foto Copy SIM (jika ada)- Jika tidak ada copy sim, maka pelapor meminta print out ke CS bagian SIM
- Foto copy KTP pelapor- Foto Copy BPKB (jika ada)- Jika tidak ada foto copy BPKB atau masih kredit, maka pelapor meminta surat keterangan dari leasing
- Foto Copy KTP pelapor- Foto copy akta kelahiran- Surat keterangan dari kantor catatan sipil jika tak ada foto copynya.
- Foto copy KPT pelapor- Foto copy ijazah yang dilegalisir- Jika tidak ada maka meminta surat keterangan dari sekolah asal dengan penekanan dalam surat harus bertuliskan tahun lulus dan nomer ijazah. Kehilangan dokumen lain seperti Paspos, Buku Nikah dan lainnya juga bisa dilaporkan dengan syarat yang hampir sama. 4. Surat Kehilangan Berlaku untuk 14 HariSurat laporan kehilangan berlaku hanya untuk 14 hari saja. Jika masih membutuhkannya lagi maka setelah itu Anda bisa memperpanjangnya lagi. Oleh karena itu, setelah mendapatkan surat kehilangan ini segera gunakan untuk mengurus ke instansi terkait. Jika syarat-syarat di atas sudah lengkap, proses pembuatan laporan kehilangan bisa langsung diproses. Setelah selesai, kita akan diberikan cetak surat laporan kehilangan dari kepolisian, kita diminta untuk menandatangani sebagai pelapor. Kantor pelayanan laporan surat kehilangan buka 24 jam, jadi tidak perlu datang di jam dan waktu tertentu. [] Berapa lama surat kehilangan jadi?Jika berkas sudah lengkap dan kronologinya jelas, proses pembuatan laporan biasanya membutuhkan waktu <1 jam.
Minta surat kehilangan kepolisian bayar berapa?Pembuatan SKTLK tidak dipungut biaya alias gratis. Demikian informasi terkait persyaratan dan prosedur pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian.
|