Bagaimana jika sudah 3 kali tidak sholat Jumat?

Jakarta -

Hingga hari ini, Indonesia masih terus melawan pandemi COVID-19 bersama seluruh negara di dunia. Virus corona berdampak buruk pada berbagai aktivitas manusia, salah satunya tidak bisa Sholat Jumat. Bagi sebagian orang, mungkin sudah tiga kali atau lebih tidak bisa Sholat Jumat.

Ustaz Das'ad Latif mengatakan, selama ada halangan atau darurat seperti saat ini yakni ada pandemi Corona, Sholat Jumat diganti Zuhur diperbolehkan. "Sudah sangat jelas, selama ada halangan (darurat) bahkan lebih tiga kalipun boleh," kata Ustaz Das'ad Latif kepada Tim Hikmah detikcom, Kamis 9 April 2020.

Menurut dia, yang haram adalah bila seorang muslim sengaja meninggalkan Sholat Jumat lebih dari tiga kali tanpa alasan uzur syar'i. Meninggalkan sholat Jumat lebih dari tiga kali tanpa uzur syar'i terkena hukum kafir.

Sebelumnya menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i tak perlu khawatir. Uzur syar'i tidak Sholat Jumat antara lain sedang dan kekhawatiran terjadi sakit. Jika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, maka dia tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.

"Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (sholat Jumat)," kata Asrorun.

Sebagai gantinya, masyarakat bisa beribadah di rumah dan mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Zuhur. Majelis Ulama Indonesia atau MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait penggantian Sholat Jumat saat dilanda wabah COVID-19.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," tulis MUI.

Pakar Ilmu Tafsir Al Quran Profesor KH Quraish Shihab, ikut berpendapat terkait fatwa MUI mengganti Sholat Jumat dengan Zuhur. Sebelumnya, para dokter telah menjelaskan bergaul dengan siapa pun apalagi yang terinfeksi dapat membahayakan jiwa manusia.

"Ketika Sholat Jumat berkumpul orang-orang yang bisa mengalami atau memberi penularan pada orang lain. Ulama lalu memberi fatwa tidak dianjurkan sholat berjamaah yang dikhawatirkan memberi dampak buruk bagi kesehatan. Karena itu tidak dianjurkan sholat berjamaah bahkan Sholat Jumat," kata KH Quraish Shihab dalam acara Shihab n Shihab dengan Najwa Shihab di Narasi TV, Kamis 19 Maret 2020.

Fatwa tersebut tidak hanya dikeluarkan MUI saja tapi juga ulama di Al-Azhar. Menurut KH Quraish Shihab, Islam selalu memberikan kemudahan bagi umatnya termasuk soal Sholat Jumat. Segala sesuatu yang dapat mengakibatkan kesulitan terhindarkan dengan Islam, atau diupayakan menghindarinya.

(row/erd)

Pertanyaan

Seandainya seseorang ketinggalan shalat jumat sebanyak tiga kali berturut-turut karena bergadang di malam hari, kemudian dia tenggelam dalam tidur keesokan harinya, apakah ada taubat khusus untuk dosa ini? Saya tahu bahwa terdapat hadits dalam Sunan Abu Daud dan Nasai, "Bahwa siapa yan meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan sengaja, maka Allah menyegel hatinya." Bagaimana dengan keshahihan hadits ini? Saya juga pernah mendengar bahwa siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali, maka dia harus mengucapkan syahadatain lagi di hadapan orang banyak. Maknanya bahwa siapa yang meninggalkannya tiga kali berturut-turut, maka dia kafir. Apakah ini benar? Berdasarkan apa yang saya baca dan saya dengar pendapat para ulama dan penuntut ilmu, bahwa yang dimaksud 'Allah menyegel hatinya' tidak berarti maknanya bahwa dia telah murtad, keluar dari Islam, akan tetapi yang dimaksud adalah besarnya kecaman terhadap perbuatan tersebut dan dorongan untuk segera bertaubat. Apakah pendapat ini lebih shahih?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Telah meriwayatkan, Abu Daud, no. 1052, Tirmizi, no. 500 dan Nasai, no. 1369 dari Abi Al-Ja'd radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah shallallah alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ(وصححه الشيخ الألباني في " صحيح الجامع)

"Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya." (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami)

Ibnu Majah, no. 1126 juga meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallah alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ   (وحسنه الشيخ الألباني في " صحيح ابن ماجه)

"Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa kebutuhan darurat, Allah akan tutup hatinya." (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah)

Al-Manawi rahimahullah berkata, "Yang dimaksud ditutup hatinya adalah Allah tutup dan cegah hatinya dari kasih sayangnya, dan dijadikan padanya kebodohan, kering dan keras, atau menjadikan hatinya seperti hati orang munafik." (Faidhul Qadir, 6/133)

Dalam sebagian riwayat disebutkan dengan membatasi tiga kali dengan berturut-turut. Dalam musnad Thayalisi dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه

"Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya."

Dalam hadits yang lain,

من ترك الجمعة ثلاث مرات متواليات من غير ضرورة طبع الله على قلبه   (وصححه الشيخ الألباني في " صحيح الجامع)

"Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa darurat, maka Allah akan tutup hatinya." (Dinyatakan shahih oleh Syekh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami)

Abul Hasan Mubarakfuri rahimahullah berkata, "Tiga kali Jumat" Asy-Syaukani berkata, "Kemungkinan yang dimaksud adalah meninggalkannya secara mutlak, apakah terus menerus atau terpisah-pisah, walaupun dalam setiap tahun dia meninggalkan satu kali Jumat, maka Allah akan tutup hatinya jika dia meninggalkan yang ketiga kalinya. Inilah zahir haditsnya. Kemungkinan juga maksudnya adalah tiga kali Jumat berturut-turut. Sebagaiman disebutkan dalam sebuah hadits Anas, dari Ad-Dailamy dalam musnad Al-Firdaus, karena terus menerus melakukan perbuatan dosa menunjukkan tidak adanya perhatian." Aku katakan bahwa kemungkinan makna yang kedua, "tiga kali berturut-turut" adalah yang lebih jelas, dikuatkan oleh prinsip membawa makna mutlak kepada makna terikat. Hal ini dikuatkan oleh hadits Anas yang diriwayatkan oleh Abu Ya'la dengan perawi yang shahih dari Ibnu Abbas, bahwa siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut, maka dia telah melempar Islam ke belakang punggungnya." Mir'atul Mafatih Syarh Misykatil Mashabih, 4/446)

Kedua:

Ditutupnya hati sebagaimana disebut dalam hadits-hadits yang telah dikutip di atas, tidak berarti bahwa pemilik hati itu menjadi kafir. Dia hanyalah berupa ancaman yang ditetapkan syariat terhadap orang muslim dan kafir.

Tirmizi, no. 3334, meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dia berkata, "

إِنَّ العَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ ، فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ ، وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ ، وَهُوَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ  (حسنه الشيخ الألباني في " صحيح الترمذي)

"Sesungguhnya, jika seorang hamba melakukan satu kesalahan, akan dibuatkan satu titik hitam dalam hatinya. Jika dia cabut dengan istighfar dan taubat, maka hatinya menjadi bersih kembali. Jika dia kembali, maka semakin bertambah titik hitamnya hingga mendominasi hati. Itul Ar-Raan yang Allah sebutkan, 'Sekali-kali tidak, pada hatinya terdapat Ar-Ran atas apa yang mereka lakukan." (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)

Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah dari Mujahid, dia berkata, "Mereka mengartikan Ar-Ran adalah sebagai penutup hati." (Fathul Bari, 8/696, berdasarkan penomoran Maktabah Syamilah)

Ibnu Qayim rahimahullah berkata, "Dosa, jika banyak, akan menutupi hati seseorang, maka dia menjadi orang yang lalai. Sebagaiman ucapan sebagian salaf tentang firman Allah Ta'ala, "Sekali-kali tidak, pada hati mereka terdapat Ar-Raan atas apa yang mereka perbuat." Dia berkata, "Itu adalah dosa di atas dosa." (Al-Jawabul Kafi, hal. 60)

Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah, "Siapa yang tidak melakukan shalat Jumat bersama kaum muslimin karena uzur syar'i, baik berupa sakit, atau lainnya, maka dia hendaknya shalat Zuhur. Demikian pula halnya jika seorang wanita shalat, hendaknya dia shalat Zuhur. Begitupula dengan musafir dan penduduk yang tinggal di pedusunan (yang tidak ada shalat Jumat), maka hendaknya mereka shalat Zuhur, sebagaimana disebutkan dalam sunah. Inilah pendapat mayoritas ulama, tidak dianggap bagi yang berpenapat menyimpang. Demikian pula bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, hendaknya dia bertaubat kepada Alalh dan dia melakukan shalat Zuhur." (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 12/332)

Lihat jawaban soal no.7699

Wallahua'lam.

Bagaimana jika 3 kali tidak sholat Jumat?

sebagaimana tersebut di atas, haram meninggalkan salat jumat. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud Nomor 105 disebutkan bahwa orang yang meninggalkan shalat jumat berturut-turut tiga kali secara sengaja dengan alasan meremehkannya dan menganggap enteng, maka orang itu akan ditutup hatinya oleh Allah SWT.

Apakah tidak shalat Jumat 3 kali bisa dimaafkan?

Dilansir NU, beberapa hadits menyatakan bahwa meninggalkan sholat Jumat adalah kemaksiatan besar. Berikut dikutip hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni. Artinya, "Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya."

Apa hukuman bagi orang yang tidak sholat Jumat?

Lantas apa hukum orang yang meninggalkan sholat Jumat? Dilansir dari Elbalad, meninggalkan sholat Jumat adalah dosa besar jika tanpa alasan syar'i yang mencegah seseorang untuk melakukannya. Dijelaskan dalam hadist, orang yang sengaja meninggalkan sholat Jumat, Allah SWT akan tutup hatinya dari cahaya hidayah.

Barang siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat ia mendapat sebutan?

Kedua, pelakunya dianggap sebagai munafik. Barang siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat tanpa uzur, maka ia dicatat termasuk orang-orang munafik (HR. Thabrani no. 425).