Berapa lama istri boleh menikah lagi setelah suami meninggal

Assalamu’alaikum….
ustadz apakah istri tidak memiliki hak lg terhadap suaminya yg telah meninggal?

Dari: Nuke Hardiyati

Jawaban:

Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Menjadi janda merupakan pilihan yang sangat berat bagi kebanyakan wanita. Tidak hanya beban berat bagi dirinya, termasuk bagi keluarganya. Masa-masa indah bersama suami yang telah meninggal dunia, kini tinggal kenangan yang tak mungkin lagi berulang. Terlebih ketika tidak ada lagi harapan untuk membangun keluarga baru dengan suami yang baru.

Berapa lama istri boleh menikah lagi setelah suami meninggal

Di sebagian suku india, beberapa wanita membakar diri bersama mayat suaminya. Bahkan ini menjadi doktrin agama Brahma yang mereka anut. Tradisi ini juga terjadi di suku Inka di Peru, kepulauan Fiji, dan beberapa suku di Cina.

Islam tidak mewajibkan apapun kepada wanita yang ditinggal mati suami, selain ihdad (menjalani masa berkabung). Dimana sang istri tidak diperkenankan untuk berdandan dan menerima lamaran nikah selama masa iddah. Batas masa iddah untuk wanita yang tidak sedang hamil adalah 4 bulan 10 hari, sementara untuk wanita hamil, batasnya sampai dia melahirkan. Setelah masa ini, sang janda boleh berdandan selama tidak keluar batas syariah, dan boleh menikah lagi.

Istri Dunia, Istri Akhirat

Adanya ikatan iman pada pasangan suami istri di dunia, akan Allah abadikan sampai kiamat. Karena ikatan iman ini, Allah pertemukan mereka kembali, dan Allah jadikan mereka sebagai suami istri di surga. Dan setiap wanita, akan dikumpulkan bersama suaminya yang terakhir. Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أيما امرأة تُوفي عنها زوجها ، فتزوجت بعده ، فهي لآخر أزواجها

“Wanita mana pun yang ditinggal mati suaminya, kemudian si wanita menikah lagi, maka dia menjadi istri bagi suaminya yang terakhir.” (HR. Thabrani dalam al-Ausath 3248 dan dinilai sahih oleh al-Albani).

Karena itulah, para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak diperbolehkan untuk dinikahi oleh lelaki yang lain, sepeninggal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah berfirman,

وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا

Kalian tidak boleh menyakiti hati Rasulullah dan tidak pula menikahi istri-istrinya selama-lamanya sesudah dia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah Amat besar (dosanya) di sisi Allah. (QS. Al-Ahzab: 53)

Diantara hikahnya, mereka akan menjadi istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kelak di surga. Dan tidak ada manusia yang surganya lebih mulia dibanding beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nailah bintu al-Farafishah adalah istri Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu. Beliau menjadi saksi sejarah pembunuhan Utsman yang dilakukan oleh para pemberontak. Seusai masa iddah, beliau dilamar oleh Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhuma.

Namun Nailah menolaknya. Nailah pernah mengatakan,

إنى رأيت الحب يبلى كما يبلى الثوب ، وقد خشيت أن يبلى حزن عثمان من قلبى، والله لا قعد أحد منى مقعد عثمان أبدا

”Aku merasa rasa cintaku bisa luntur sebagaimana baju yang luntur. Namun aku khawatir, kesedihanku terhadap Utsman akan luntur dari hatiku. Demi Allah, tidak ada yang bisa menggantikan kedudukan Utsman untuk diriku selamanya.” (al-Aqdu al-Farid, 3/199).

Hujaimah bintu Hay, Ummu Darda as-Sughra pernah dilamar oleh seseorang sepeninggal Abu Darda radhiyallahu ‘anhu. Namun beliau menolak dan mengatakan,

سمعت أبا الدرداء يقول : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” المرأة لآخر أزواجها” ولست أريد بأبى الدرداء بديلا

”Saya mendengar Abu Darda meriwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ’Wanita akan dikumpulkan bersama suami yang terakhir.’ Dan saya tidak ingin ada yang menggantikan posisi Abu Darda.” (al-Mathalib al-Aliyah, Ibn Hajar, 5/274).

Keterangan di atas menunjukkan bahwa sang istri yang ditinggal mati suami, masih memiliki hak terhadap suaminya. Hak mereka tidak menjadi putus sama sekali, setelah berakhirnya masa iddah. Selama mereka tidak menikah dengan lelaki yang lain. Karena itu, Allah abadikan ikatan pernikahan mereka sampai di akhirat. Allah pertemukan mereka dan menjadi suami istri di surga.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Susah Dapat Jodoh Karena Sihir, Siapakah Nabi Khidir Itu, Fidyah Untuk Orang Meninggal, Cara Minta Maaf Pada Suami, Hadis Riwayat Abu Hurairah, Sholawat Tarhim Sebelum Adzan

Berapa lama istri boleh menikah lagi setelah suami meninggal

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Neli Elislah | Jum'at, 09/04/2021 17:10 WIB

RADARBANGSA.COM - Manusia sudah ditakdirkan untuk berpasang-pasangan di dunia maupun di akhirat, maka dari itu Islam mengatur umatnya untuk berpasangan dengan pernikahan. Namun, pernikahan tidak semuanya dilakukan hanya satu kali, beberapa perempuan akhirnya menikah lagi setelah bercerai ataupun karena meninggalnya suami. Jika terjadi hal tersebut, siapa yang akan menjadi suami atau pasangan di akhirat nanti?

Terdapat beberapa pendapat mengenai hal ini, Pendapat pertama mengatakan bahwa nantinya yang akan menjadi suami di akhirat adalah laki-laki yang terakhir menjadi suami di dunia. 

As-Sya’rani mengutip hadis riwayat sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman.

عَنْ حُذَيْفَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ لاِمْرَأَتِهِ : إِنْ سَرَّكِ أَنْ تَكُونِى زَوْجَتِى فِى الْجَنَّةِ فَلاَ تَزَوَّجِى بَعْدِى فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِى الْجَنَّةِ لآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِى الدُّنْيَا فَلِذَلِكَ حَرُمَ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَنْكِحْنَ بَعْدَهُ لأَنَّهُنَّ أَزْوَاجُهُ فِى الْجَنَّةِ

Artinya, “Hudzaifah Ibnul Yaman mengatakan kepada istrinya, ‘Jika kau ingin aku menjadi suamimu di surga, jangan kau menikah sepeninggalku karena perempuan di surga adalah bagian dari suami terakhirnya di dunia.’”

Maka dari itu, para istri Rasulullah SAW tidak menikah walaupun Rasulullah SAW telah wafat, karena mereka ingin menjadi istri nabi di surga. Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Ibnu Katsir dalam karyanya Qashashul Anbiya.

As-Sya’rani juga mengutip hadis riwayat Abu Darda yang mendukung pendapat.

خَطَبَ مُعَاوِيَةُ أُمَّ الدَّرْدَاءِ فَأَبَتْ أَنْ تُزَوِّجَهُ ، قَالَتْ : سَمِعْتُ أَبَا الدَّرْدَاءِ ، يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم : الْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا ، وَلَسْتُ أُرِيدُ بِأَبِي الدَّرْدَاءِ بَدَلاً

Artinya, “Muawiyah pernah melamar Ummu Darda sepeninggal suaminya. Tetapi janda Abu Darda itu menolak pinangan Muawiyah. Ummu Darda mengatakan, dirinya pernah mendengar wasiat Abu Darda dengan mengatakan, Rasulullah SAW bersabda, ‘Perempuan di surga adalah bagian dari suami terakhirnya di dunia. Jangan kau menikah sepeninggalku,’” (HR At-Thabarani, Abu Ya’la, Al-Khatib).

Pada riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda dengan hadis serupa.

أيما امرأة توفى عنها زوجها فتزوجت بعده فهى لآخر أزواجها

Artinya, “Perempuan yang ditinggal mati suaminya, lalu menikah lagi sepeninggal suaminya, maka ia (di akhirat) adalah bagian dari suami terakhirnya di dunia.” (HR At-Thabarani).

Namun terdapat pendapat lain, pendapat kedua ini mengatakan bahwa perempuan yang menikah beberapa kali di dunia nantinya diperbolehkan memilih siapa di antara laki-laki yang pernah menikahinya untuk menjadi suaminya di akhirat nanti.

Pendapat yang sama dengan pendapat kedua juga disampaikan oleh Imam Abu Bakar Ibnul Arabi. Mengutip hadis Rasulullah SAW yang terjemahannya, “Perempuan yang memiliki beberapa suami dipersilakan untuk memilih salah satu dari mereka untuk menjadi pasangannya (di akhirat).”

Dan pendapat ketiga mengatakan bahwa perempuan yang menikah beberapa kali di dunia nantinya di akhirat akan bersuami dengan laki-laki yang paling baik akhlaknya.

As-Sya’rani mengutip hadis riwayat At-Thabarani dan Al-Bazzar dari Ummu Habibah yang bertanya kepada Rasulullah SAW perihal perempuan yang pernah menikah dua kali.

أن أم حبيبة قالت: يا رسول الله المرأة يكون لها الزوجان في الدنيا، يموتان, فيجتمعان في الجنة، لأيهما تكون للأول أو للآخر؟ قال : لأحسنهما خلقاً كان معها في دار الدنيا ثم قال يا أم حبيبة ذهب حسن الخلق بخيري الدنيا والآخرة

Artinya, “Ummu Habibah bertanya kepada Rasulullah, ‘Ya Rasul, seorang perempuan memiliki dua suami di dunia. Keduanya wafat dan berkumpul di akhirat. Siapakah yang akan menjadi suami perempuan itu?’ Rasul menjawab, ‘Perempuan itu akan menjadi istri laki-laki yang paling baik akhlaknya terhadap perempuan itu saat di dunia.’ Rasul kemudian melanjutkan, ‘Wahai Ummu Habibah, laki-laki dengan akhlak yang baik pergi membawa kebaikan dunia dan akhirat,’” (HR At-Thabarani dan Al-Bazzar).

As-Sya’rani menyarankan para suami untuk bersikap dengan akhlak yang baik terhadap istri mereka di dunia agar para suami itu dapat menjadi suami dari istri mereka sendiri kelak di akhirat. (As-Sya’rani, Muhktashar Tadzkiratul Qurthubi: 103).

Berita Terkait :