Berapa lama batuk covid akan sembuh



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Penambahan kasus Covid-19 di Indonesia hingga 8 Februari 2022 semakin banyak. Meski demikian, pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan cukup melakukan isolasi mandiri.  Lalu, apa tanda-tanda pasien sembuh dari Covid-19 saat isolasi mandiri? Satgas Covid-19 mendata 37.492 kasus baru infeksi virus corona di Indonesia pada Selasa 8 Februari 2022. Dengan demikian, total ada 4.580.093 kasus positif Covid-19 di Indonesia pada 8 Februari 2022. Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 pada 8 Februari 2022 bertambah 10.708 orang sehingga menjadi sebanyak 4.202.312 orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat kasus Covid-19 pada 8 Februari 2022 bertambah 83 orang menjadi sebanyak 144.719 orang. Jumlah kasus aktif Covid-19 pada 8 Februari 2022 di Indonesia mencapai 233.062 kasus, bertambah 26.701 kasus dibanding sehari sebelumnya. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memprediksi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini adalah akibat varian Omicron. Penularan Covid-19 Omicron lebih cepat dibandingkan varian sebelumnya. Namun, gejala akibat Covid-19 cenderung lebih ringan. Gejala / ciri-ciri Covid-19 Omicron di Indonesia paling banyak yang dialami pasien adalah batuk, pilek dan demam. Gejala Covid-19 Omicron ini mirip sakit flu biasa. Dilansir dari Kompas.com, terdapat beberapa gejala yang ditemukan khusus pada Covid-19 varian Omicron di Indonesia ini. Covid-19 Omicron di Indonesia disebut memiliki gejala yang mirip sekali dengan batuk pilek biasa. Baca Juga: 506 Kasus Covid-19 Klaster PTM di Solo, Simak Ciri-Ciri Omicron Dalam 5 Tingkatan Ciri-ciri yang paling umum ditemukan pada penderita Covid-19 varian Omicron di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Batuk kering
  • Mudah lelah
  • Hidung tersumbat
  • Pilek
  • Sakit kepala
Uniknya, gejala hilangnya penciuman dan indra perasa yang banyak ditemukan pada Covid-19 varian lain, tidak ditemukan pada penderita varian Omicron di Indonesia. Penderita Covid-19 Omicron di Indonesia yang mengalami hilang penciuman dan indra perasa hanya terjadi pada pasien yang baru pertama kali terpapar virus Covid-19. Sedangkan pada pasien reinfeksi tidak mengalami gejala ini. Cara isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron Baca Juga: Pasien Covid-19 Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Aturan & Syaratnya Kemenkes telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan Covid-19 Omicron di Indonesia. Dengan aturan baru tersebut, pasien Covid-19 Omicron di Indonesia boleh menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah. Namun tidak semua pasien konfirmasi Covid-19 Omicron di Indonesia bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Sesuai aturan terbaru, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan jika pasien Covid-19 Omicron ingin isolasi mandiri di rumah. Aturan terbaru tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022. “Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi. Syarat isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Syarat klinis isolasi mandiri pasien Covid-10 Omicron :
  • Berusia 45 tahun ke bawah
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Syarat rumah untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron:
  • Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
  • Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  • Dapat mengakses pulse oksimeter.
Jika pasien Covid-19 Omicron tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat. Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan. Cara mengobati pasien Covid-19 Omicron Nadia mengungkapkan masyarakat harus bersiap menghadapi gelombang Covid-19 Omicron di Indonesia. Pasalnya karakteristik Covid-19 Omicron yang memiliki tingkat penyebaran yang sangat cepat. ''Jika dilihat dari perkembangannya, konfirmasi omicron cenderung mengalami peningkatan, dari pemeriksaan SGTF, kasus probable omicron pada PPLN cenderung meningkat, hasil WGS juga menunjukkan proporsi varian Omicron yang mulai mendominasi,'' ungkap Nadia. Namun, dilihat dari tingkat keparahan, mayoritas kasus Covid-19 Omicron di Indonesia tidak menunjukkan gejala atau memiliki gejala ringan. Sehingga tidak membutuhkan perawatan yang serius di rumah sakit. Untuk itu, Kemenkes akan menggencarkan telemedicine yang didedikasikan bagi pasien yang melakukan isolasi di rumah. ''Kami bekerjasama dengan 17 platform telemedicine untuk memberikan jasa konsultasi dokter dan jasa pengiriman obat secara gratis bagi pasien COVID-19 yang sedang menjalani isolasi di rumah, agar penanganan pasien dapat dilakukan seluas dan seefektif mungkin,'' ucap dr. Nadia. Platform telemedicine untuk membantu menyembuhkan pasien Covid-19 Omicron di Indonesia adalah  Alodokter, Getwell, Good Doctor, Grabhealth, Halodoc, KlikDokter, KlinikGo, Link Sehat, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, YesDok, Aido Health, Homecare24, Lekasehat, mDoc, Trustmedis, dan Vascular. Selain itu dari sisi teurapetik, Kemenkes juga akan menyertakan penggunaan obat Monulpiravir dan Plaxlovid untuk terapi pasien COVID-19 dengan gejala ringan. Ciri-ciri sembuh dari Covid-19 Omicron Berikut kriteria orang yang sembuh dari Covid-19 Omicron sebagaimana diatur dalam SE Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron: 1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. 2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan pernapasan. Jika masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi tetap dilanjutkan sampai gejala hilang ditambah 3 hari. 3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi, dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam. Jika hasil negatif berturut-turut, pasien dapat dinyatakan sembuh dan isolasi selesai. 4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi, tetapi tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien masih harus melaksanakan isolasi sesuai dengan ketentuan pada poin nomor 2. Itulah perkembangan kasus Covid-19 hingga 8 Februari 2022 dan tanda-tanda orang sembuh dari Omicron. Mari kita perkuat lagi upaya menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19. #satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun   Editor: Adi Wikanto

Berapa lama batuk covid akan sembuh

Walau jumlah orang yang terinfeksi virus Corona terus meningkat, banyak pula orang yang telah sembuh dari Corona. Namun, untuk bisa dinyatakan sembuh dari COVID-19, seseorang harus memenuhi beberapa kriteria terlebih dahulu.

Seperti yang kita ketahui bersama, pasien yang dinyatakan positif COVID-19 diharuskan untuk melakukan isolasi, baik isolasi di rumah sakit, di fasilitas yang disediakan pemerintah, atau secara mandiri di rumah, guna menghindari meluasnya penyebaran virus Corona.

Berapa lama batuk covid akan sembuh

Awalnya, pasien baru bisa dinyatakan sembuh dari Corona dan boleh keluar dari isolasi ketika tes PCR (polymerase chain reaction) sudah menunjukkan hasil negatif sebanyak 2 kali.

Namun, sejak tanggal 17 Juni 2020, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah memperbarui pedoman mengenai kriteria pasien sembuh dari Corona dan rekomendasi perilisan pasien dari isolasi.

Kriteria Pasien Sembuh dari Corona

WHO menyebutkan bahwa kini pasien positif COVID-19 sudah bisa dinyatakan sembuh ketika ia tidak lagi menunjukkan gejala COVID-19, tanpa memerlukan konfirmasi tes PCR.

Namun, untuk lebih amannya, tes PCR masih digunakan pada beberapa kasus. Berikut adalah kriteria sembuh bagi pasien positif COVID-19 yang berlaku di Indonesia:

  • Pasien tanpa gejala: sudah melewati masa isolasi selama 10 hari.
  • Pasien dengan gejala ringan hingga sedang: sudah melewati masa isolasi selama minimal 10 hari, ditambah 3 hari tanpa gejala.
  • Pasien dengan gejala berat: sudah melewati masa isolasi selama minimal 10 hari, ditambah 3 hari tanpa gejala dan 1 kali hasil negatif pada tes PCR.

Jika pasien merasakan gejala lebih dari 10 hari, ia harus melewati masa isolasi selama gejala COVID-19 tersebut masih ada, ditambah 3 hari tanpa gejala, misalnya:

  • Pasien merasakan gejala selama 14 hari, maka ia harus melewati masa isolasi selama 14 hari + 3 hari tanpa gejala = 17 hari terhitung sejak gejalanya muncul.
  • Pasien merasakan gejala selama 30 hari, maka ia harus melewati masa isolasi selama 30 hari + 3 hari tanpa gejala = 33 hari terhitung sejak gejalanya muncul.

Perubahan ini dibuat karena tes PCR dengan hasil positif tidak selalu menandakan virus Corona di tubuh pasien masih aktif. Bisa saja tes PCR tersebut mendeteksi virus yang sudah mati, karena sistem kekebalan tubuh sudah mampu mengendalikannya.

Antibodi atau kekebalan tubuh terhadap virus Corona biasanya terbentuk 5–10 hari setelah terinfeksi. Ini artinya, risiko penularan dari pasien yang sudah selesai menjalani isolasi selama minimal 10 hari akan sangat kecil, meskipun hasil tes PCR-nya masih positif. Oleh karena itu, untuk menghindari bias, kini tes PCR ulang setelah isolasi mandiri sudah tidak dianjurkan.

Meski demikian, bila setelah isolasi pasien tersebut akan bertemu orang-orang dari kelompok yang rentan tertular virus Corona dan mengalami gejala yang berat, seperti lansia atau orang dengan penyakit penyerta, lebih baik ia tetap melakukan tes PCR dan menunggu hingga hasilnya negatif.

Selain itu, kesembuhan tetap harus ditentukan berdasarkan penilaian dokter yang menangani. Jika pasien sudah memenuhi kriteria sembuh seperti yang sudah dijelaskan di atas, baru ia bisa keluar dari isolasi dan kembali berinteraksi dengan orang lain, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Hal yang Perlu Dilakukan Usai Sembuh dari Corona

Sebagian besar penderita COVID-19 akan sembuh total dalam beberapa minggu setelah pertama kali ia merasakan gejala. Kendati demikian, ada juga penderita COVID-19 yang masih mengalami gejala selama berminggu-minggu hingga berbulan-bulan setelah ia dinyatakan sembuh dari Corona.

Umumnya, orang yang sudah sembuh dari COVID-19 tetapi masih merasakan gejala lanjutan adalah orang lanjut usia dan orang yang memiliki kondisi medis tertentu. Meski begitu, ada juga orang muda dan sehat yang sudah sembuh dari Corona tetapi masih mengalami gejala jangka panjang (post-acute COVID-19 syndrome).

Gejala yang juga disebut long-haul COVID-19 ini antara lain:

  • Kelelahan
  • Sesak napas
  • Batuk
  • Nyeri sendi dan otot
  • Nyeri dada
  • Sakit kepala
  • Jantung berdebar kencang
  • Ketidakpekaan indra penciuman (anosmia) dan indra perasa
  • Sulit berkonsetrasi
  • Sulit tidur
  • Ruam

Penderita COVID-19 yang sudah sembuh tetapi masih mengalami gejala jangka panjang seperti yang disebutkan di atas disarankan untuk memeriksakan diri ke dokter guna mendapatkan penanganan yang sesuai.

Secara umum, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh orang yang sudah sembuh dari Corona untuk memaksimalkan pemulihan, di antaranya:

  • Mengonsumsi makanan bergizi seimbang
  • Melakukan latihan pernapasan
  • Rutin berolahraga ringan
  • Rutin berjalan kaki
  • Membiasakan untuk lebih banyak duduk dengan posisi tegak dibandingkan berbaring
  • Memeriksa detak jantung dan kadar oksigen secara berkala
  • Menjaga kualitas tidur
  • Tidak merokok dan menghindari asap rokok
  • Tidak mengonsumsi minuman beralkohol

Menurut penelitian, orang yang sembuh dari COVID-19 memiliki kekebalan tubuh terhadap virus Corona selama 8 bulan atau lebih, sehingga mencegahnya untuk terinfeksi kembali oleh virus ini dalam jangka waktu tersebut. Namun, kasus infeksi ulang pada COVID-19 sangat jarang ditemui dan masih terus diteliti lebih lanjut.

Meski begitu, orang yang sudah sembuh dari Corona tetap dianjurkan untuk menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

Orang-orang yang sudah sembuh dari COVID-19, atau sering disebut juga penyintas COVID-19, bisa mendonorkan plasma darahnya kepada penderita COVID-19 yang masih sakit, terutama dengan gejala yang berat. Hal ini karena plasma darah mereka mengandung antibodi yang bisa melawan virus Corona.

Pendonoran plasma darah ini dinamakan terapi plasma konvalesen, yang dilakukan dengan tujuan mencegah bertambah parahnya gejala dan mempercepat proses penyembuhan pasien COVID-19 yang masih sakit.

Apabila masih memiliki pertanyaan terkait infeksi virus Corona, baik mengenai gejala, pemeriksaan COVID-19, atau perawatan setelah sembuh dari Corona, Anda bisachatlangsung dengan dokter di aplikasi ALODOKTER atau membuat janji konsultasi dengan dokter di aplikasi tersebut.