Bentuk ancaman militer yang sering terjadi cukup tinggi adalah

Perkembangan persenjataan militer di setiap negara terus ditingkatkan. Bahkan ada negara yang memiliki senjata pemusnah massal yang berbahan kimia dan nuklir. Aktivitas ini merupakan ancaman militer yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir. Ancaman ini dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Kekuatan senjata ini dapat digunakan untuk melakukan agresi/invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, dan ancaman keamanan laut dan udara. Suatu negara yang melakukan agresi dikategorikan sebagai ancaman kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan suatu bangsa. Agresi ini mempunyai bentuk- bentuk mulai dari yang berskala paling besar sampai dengan yang terendah. Invasi merupakan bentuk agresi yang berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah negara lain. Bangsa Indonesia pernah merasakan pahitnya diinvasi atau diserang oleh Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia sebanyak dua kali, yaitu pada agresi militer I dari tanggal 21 Juli 1947 sampai 5 Agustus 1947 dan agresi militer II tanggal 19 Desember 1948. Selain itu, bentuk ancaman militer yang sering terjadinya cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah (wilayah laut, ruang udara dan daratan). Buktinya wilayah negara kita pernah ada yang dicaplok dan diakui oleh negara lain. Hal ini menjadi konsekuensi bagi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbuka sehingga berpotensi terjadinya pelanggaran wilayah. Pemberontakan bersenjata juga menjadi ancaman militer yang harus serius ditangani oleh bangsa Indonesia. Pada dasarnya pemberontakan bersenjata yang terjadi di Indonesia merupakan ancaman yang timbul dan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri. Namun, tidak menutup kemungkinan pemberontakan bersenjata tersebut disokong oleh kekuatan asing, baik secara terbuka maupun secara tertutup. Pemberontakan bersenjata melawan pemerintah Indonesia yang sah merupakan bentuk ancaman militer yang dapat merongrong kewibawaan negara dan jalannya roda pemerintahan. Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia pernah mengalami sejumlah aksi pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh gerakan radikal, seperti DI/TII, PRRI, Permesta, Pemberontakan PKI Madiun, serta G-30-S/PKI. Sejumlah aksi pemberontakan bersenjata tersebut tidak hanya mengancam pemerintahan yang sah, tetapi juga mengancam tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Negara Indonesia mempunyai fungsi pertahanan negara yang ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara, objek-objek vital nasional, dan instalasi strategis dari kemungkinan aksi sabotase. Hal ini memerlukan kewaspadaan yang tinggi didukung oleh teknologi yang mampu mendeteksi dan mencegah secara dini. Indonesia memiliki sejumlah objek vital nasional dan instalasi strategis yang rawan terhadap aksi sabotase sehingga harus dilindungi, seperti istana negara, gedung MPR/DPR, tempat wisata, dan tempat pengelolaan sumber daya alam. Spionase merupakan kegiatan yang biasanya dilakukan oleh agenagen rahasia dalam mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan negara dari negara lain. Kegiatan spionase dilakukan secara tertutup dengan menggunakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena kegiatan ini tidak mudah dideteksi, maka spionase merupakan bentuk ancaman militer yang memerlukan penanganan secara khusus untuk melindungi kepentingan pertahanan dari kebocoran yang akan dimanfaatkan oleh pihak lawan. Baru-baru ini kita dikejutkan dengan adanya aksi teror di Ibu Kota Jakarta, yaitu Bom Thamrin. Aksi teror ini dilakukan secara terbuka di tengah kesibukan masyarakat. Aksi teror bersenjata ini memakan banyak korban, baik dari kepolisian dan masyarakat. Aksi teror ini merupakan bentuk kegiatan terorisme yang mengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan rasa ketakutan yang mendalam serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasa perikemanusiaan. Sasaran aksi teror bersenjata dapat menimpa siapa saja, sehingga sulit diprediksi dan ditangani dengan cara-cara biasa. Perkembangan aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris pada dekade terakhir meningkat cukup pesat dengan mengikuti perkembangan politik, lingkungan strategis, dan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, segala bentuk teror harus dicegah dan dibasmi agar kententraman masyarakat tidak terganggu Selanjutnya, gangguan keamanan di laut dan udara juga perlu mendapatkan perhatian. Gangguan di laut dan udara merupakan bentuk ancaman militer yang mengganggu stabilitas keamanan wilayah nasional Indonesia. Kondisi geografis Indonesia yang memiliki wilayah perairan dan wilayah udara terbentang luas menjadikan pelintasan transportasi dunia yang padat, baik transportasi maritim maupun dirgantara. Hal ini berimplikasi terhadap tingginya potensi gangguan ancaman keamanan laut dan udara. Adapun bentuk-bentuk gangguan keamanan di laut dan udara yang harus mendapat perhatian dalam penyelenggaraan pertahanan negara, yaitu pembajakan atau perompakan, penyelundupan narkoba, penyelundupan senjata, amunisi, bahan peledak atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan bangsa, penangkapan ikan secara illegal, pencurian kekayaan di laut dan pencemaran lingkungan. Sejarah spionase sudah amat tua. Mesir Kuno, misalnya, memiliki dinas rahasia yang menyelidiki negara tetangga sekaligus tokoh masyarakat terkemuka. Orang Yunani Kuno dan Romawi juga memiliki agen spionase mereka sendiri. Di Asia, spionase adalah bentuk seni tinggi dan dibahas mendalam dalam berbagai teks seperti The Art of War karangan Sun Tzu. Sumber : buku k13 kurtilas Pendidikan kewarganegaraan kelas X

Ilustrasi Ancaman di Bidang Militer. Foto: Pixabay.com

Seiring dengan perkembangan teknologi terdapat ancaman di bidang militer yang beragam dan kompleks. Ancaman sendiri merupakan usaha dan kegiatan yang dinilai mengancam atau membahayakan.

Merujuk pada buku Putih Pertahanan Indonesia 2008 yang ditulis oleh Kementerian Pertahanan, ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi. Hal tersebut dinilai memiliki kemampuan membahayakan kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan negara.

Beberapa contoh ancaman militer dapat berupa agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara, serta konflik komunal.

Berikut ini jenis-jenis ancaman di bidang militer yang perlu diketahui.

Ancaman di Bidang Militer: Agresi

Kategori agresi yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia mempunyai beberapa jenis. Mulai dari skala paling besar sampai terendah.

Invasi merupakan agresi berskala paling besar. Sebab, menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah Indonesia.

Invasi berlangsung secara eskalasi, mulai dari kondisi politik yang terus memburuk, diikuti dengan persiapan-persiapan kekuatan militer dari negara yang akan melakukan invasi.

Ilustrasi Ancaman di Bidang Militer. Foto: Pixabay.com

Agresi juga dapat berupa bombardemen, yakni penggunaan senjata dalam bentuk lain, blokade pelabuhan, pantai, dan wilayah udara atau seluruh wilayah negara. Selain itu, dapat pula berbentuk serangan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat, laut, dan udara.

Keberadaan atau tindakan kekuatan bersenjata asing dalam wilayah NKRI yang bertentangan dengan kesepakatan, merupakan salah satu agresi yang mengancam kedaulatan negara dan keselamatan bangsa.

Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah Indonesia adalah pelanggaran kedaulatan negara yang dikategorikan sebagai agresi.

Ancaman di Bidang Militer: Pelanggaran Wilayah Indonesia

Ancaman militer yang berpeluang cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah Indonesia oleh negara lain. Indonesia dengan wilayahnya yang sangat luas dan terbuka berpotensi menghadapi pelanggaran wilayah.

Ancaman di Bidang Militer: Pemberontakan Bersenjata

Ancaman militer dapat pula terjadi dalam bentuk pemberontakan bersenjata. Perlawanan tersebut pada dasarnya merupakan ancaman yang timbul dan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri.

Namun, tidak jarang pemberontakan bersenjata disokong kekuatan asing. Perlawanan bersenjata melawan pemerintah Indonesia yang sah merupakan ancaman militer yang dapat mengganggu pemerintahan.

Dalam sejarahnya, bangsa Indonesia pernah mengalami sejumlah aksi pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh gerakan radikal. Contohnya, DI/TII, PRRI, Permesta, Kahar Muzakar, serta G-30-S/PKI.

Sejumlah aksi pemberontakan bersenjata tersebut tidak hanya mengancam pemerintahan yang sah, tetapi juga tegaknya NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Ancaman di Bidang Militer: Spionase

Pada abad modern, kegiatan spionase dilakukan oleh agen-agen rahasia untuk mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan suatu negara dari negara lain.

Kegiatan spionase dilakukan secara tertutup menggunakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga tidak mudah dideteksi.

Kegiatan tersebut merupakan ancaman militer yang memerlukan penanganan khusus dengan pendekatan kontraspionase. Tujuannya, untuk melindungi kepentingan pertahanan dari kebocoran yang akan dimanfaatkan oleh pihak lawan.


Page 2