Batas minimal waktu kepemilikan harta yang wajib dizakati berdasarkan ketetapan syariat Islam

Jakarta -

Syarat wajib zakat fitrah dan zakat mal harus dipenuhi bagi setiap muslim yang akan menunaikannya. Setidaknya ada sembilan syarat menurut syara'.

Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Hawi mengatakan bahwa zakat telah dikenal secara 'urf oleh bangsa Arab jauh sebelum datangnya masa Islam. Daud Az-Zhahiri mengatakan bahwa zakat ini merupakan 'urf dari syariat Islam dan tidak memiliki sumber makna secara bahasa.

Ulama mazhab Syafi'iyah mendefinisikan zakat sebagai nama untuk barang yang dikeluarkan untuk harta atau badan (diri manusia untuk zakat fitrah) kepada pihak tertentu.

Perintah mengeluarkan zakat banyak disebutkan dalam Al-Qur'an, salah satunya terdapat pada surat Al Baqarah ayat 110. Allah SWT berfirman:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ - ١١٠

Artinya: "Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Syarat Wajib Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz 3 oleh Wahbah Az-Zuhaili, berikut syarat wajib zakat fitrah dan zakat mal yang harus dipenuhi setiap muzakki atau orang yang mengeluarkan zakat:

1. Merdeka

Menurut kesepakatan para ulama, budak tidak dikenakan kewajiban untuk membayar zakat. Mayoritas ulama mengatakan, zakat hanya wajib atas tuannya. Sebab, dialah pemilik harta hambanya. Dalam hal ini, zakat hanya wajib pada kepemilikan yang sempurna.

2. Islam

Syarat wajib zakat fitrah dan zakat mal selanjutnya adalah Islam. Berdasarkan ijma' ulama, tidak ada kewajiban zakat atas orang kafir. Sebab, zakat merupakan ibadah yang menyucikan.

Berbeda dengan ulama mazhab Syafi'iyah yang mewajibkan orang murtad membayar zakat hartanya sebelum tia murtad. Artinya, zakat ini tetap menjadi kewajibannya ketika dia masih Islam.

3. Baligh-akal

Ulama mazhab Hanafiyah memasukkan baligh-akal sebagai syarat wajib zakat. Oleh karenanya, tidak ada kewajiban bagi anak kecil dan orang gila untuk mengeluarkan zakat.

Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa baligh-akal bukan merupakan syarat zakat. Artinya, anak kecil dan orang gila juga dikenakan kewajiban zakat melalui wali mereka.

4. Kondisi harta

Syarat wajib zakat juga melihat pada kondisi harta. Harta jenis ini ada lima kelompok, yakni dua keping logam yang berstatus uang kertas, barang tambang, barang temuan, barang dagangan, buah-buahan, dan binatang ternak. Kondisi harta tersebut disyaratkan berkembang.

5. Kondisi harta sampai satu nisab

Menurut ketetapan syara', kondisi harta yang juga harus mencapai satu nisab (batas minimal) atau diperkirakan senilai satu nisab. Merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, berikut ketentuan nisab:

  • Senilai 85 gram emas untuk zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya; zakat uang dan surat berharga lainnya; zakat perniagaan; zakat hasil perikanan; zakat pertambangan; dan zakat perindustrian.
  • Senilai 653 kg gabah untuk zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
  • Senilai 653 kg gabah atau 524 kg beras untuk zakat pendapatan dan jasa.

6. Kepemilikan yang sempurna terhadap harta

Syarat wajib zakat adalah berada dalam kekuasaan penuh (milik) orang yang membayar zakat atau muzakki. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha terkait maksud dari syarat ini. Perbedaan tersebut terletak pada apakah kepemilikan di tangan, kepemilikan pengelolaan, atau kepemilikan asli.

Syarat ini juga dikelaskan oleh Muhammad Jawad Mughniyah dalam buku Fiqih Lima Mazhab. Maksud dari milik penuh sebagaimana dijelaskan para ulama mazhab adalah orang yang mempunyai harta itu menguasai sepenuhnya terhadap harta bendanya dan dapat mengeluarkan sepenuhnya sesuai kehendaknya.

Para ulama menyatakan, harta yang hilang dan harta yang dirampas dari pemiliknya tidak wajib dizakati sekalipun tetap menjadi miliknya.

7. Mencapai haul

Haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib dikeluarkan zakat. Sebagaimana sabda Rasulullah, "Tidak ada kewajiban zakat pada harta sampai genap satu tahun."

Genapnya satu tahun merupakan syarat untuk zakat selain tanaman dan buah-buahan. Adapun mengenai kedua barang tersebut, zakat wajib ditunaikan ketika telah berbuah dan aman dari kerusakan jika mencapai batas yang bisa dimanfaatkan meskipun belum masa panen.

8. Tidak ada utang

Mazhab Hanafiyah mensyaratkan orang yang membayar zakat tidak memiliki utang. Ia mengatakan, utang menghalangi kewajiban zakat, baik itu zakat, pajak bumi, maupun utang jaminan.

Sementara itu, mazhab Syafi'iyah tidak mensyaratkannya. Orang yang memiliki utang tetap berkewajiban membayar zakat.

9. Lebih dari kebutuhan pokok

Syarat wajib zakat lainnya adalah memiliki kelebihan kebutuhan pokok. Ibnu Malik menafsirkan kebutuhan pokok dalam hal ini seperti nafkah, tempat tinggal, alat perang, pakaian, atau diperkirakan seperti utang.

Pada zakat fitrah, orang yang akan mengeluarkan zakat haruslah memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri. Mereka juga hidup pada saat bulan Ramadan.

Hikmah Menunaikan Zakat

Ada sejumlah hikmah yang diperoleh dengan menunaikan zakat. Pertama, zakat dapat menjaga dan membentengi harta dari penglihatan orang. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

"Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sadaqah, siapkanlah doa untuk bala bencana." (HR. ath-Thabrani, Abu Nu'aim dalam al-Hilyah juga al-Khatib dari Ibnu Mas'ud. Hadits ini juga diriwayatkan Abu Dawud. Hadits ini dhaif.)

Kedua, menunaikan zakat juga dapat menolong orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan. Zakat juga dapat membantu mereka untuk hidup mulia jika mereka lemah serta melindungi diri dari penyakit fakir.

Simak Video "Tata Cara Menyempurnakan Ibadah Bulan Ramadan"



(kri/row)


Page 2

Jakarta -

Syarat wajib zakat fitrah dan zakat mal harus dipenuhi bagi setiap muslim yang akan menunaikannya. Setidaknya ada sembilan syarat menurut syara'.

Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Hawi mengatakan bahwa zakat telah dikenal secara 'urf oleh bangsa Arab jauh sebelum datangnya masa Islam. Daud Az-Zhahiri mengatakan bahwa zakat ini merupakan 'urf dari syariat Islam dan tidak memiliki sumber makna secara bahasa.

Ulama mazhab Syafi'iyah mendefinisikan zakat sebagai nama untuk barang yang dikeluarkan untuk harta atau badan (diri manusia untuk zakat fitrah) kepada pihak tertentu.

Perintah mengeluarkan zakat banyak disebutkan dalam Al-Qur'an, salah satunya terdapat pada surat Al Baqarah ayat 110. Allah SWT berfirman:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ - ١١٠

Artinya: "Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Syarat Wajib Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz 3 oleh Wahbah Az-Zuhaili, berikut syarat wajib zakat fitrah dan zakat mal yang harus dipenuhi setiap muzakki atau orang yang mengeluarkan zakat:

1. Merdeka

Menurut kesepakatan para ulama, budak tidak dikenakan kewajiban untuk membayar zakat. Mayoritas ulama mengatakan, zakat hanya wajib atas tuannya. Sebab, dialah pemilik harta hambanya. Dalam hal ini, zakat hanya wajib pada kepemilikan yang sempurna.

2. Islam

Syarat wajib zakat fitrah dan zakat mal selanjutnya adalah Islam. Berdasarkan ijma' ulama, tidak ada kewajiban zakat atas orang kafir. Sebab, zakat merupakan ibadah yang menyucikan.

Berbeda dengan ulama mazhab Syafi'iyah yang mewajibkan orang murtad membayar zakat hartanya sebelum tia murtad. Artinya, zakat ini tetap menjadi kewajibannya ketika dia masih Islam.

3. Baligh-akal

Ulama mazhab Hanafiyah memasukkan baligh-akal sebagai syarat wajib zakat. Oleh karenanya, tidak ada kewajiban bagi anak kecil dan orang gila untuk mengeluarkan zakat.

Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa baligh-akal bukan merupakan syarat zakat. Artinya, anak kecil dan orang gila juga dikenakan kewajiban zakat melalui wali mereka.

4. Kondisi harta

Syarat wajib zakat juga melihat pada kondisi harta. Harta jenis ini ada lima kelompok, yakni dua keping logam yang berstatus uang kertas, barang tambang, barang temuan, barang dagangan, buah-buahan, dan binatang ternak. Kondisi harta tersebut disyaratkan berkembang.

5. Kondisi harta sampai satu nisab

Menurut ketetapan syara', kondisi harta yang juga harus mencapai satu nisab (batas minimal) atau diperkirakan senilai satu nisab. Merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, berikut ketentuan nisab:

  • Senilai 85 gram emas untuk zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya; zakat uang dan surat berharga lainnya; zakat perniagaan; zakat hasil perikanan; zakat pertambangan; dan zakat perindustrian.
  • Senilai 653 kg gabah untuk zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
  • Senilai 653 kg gabah atau 524 kg beras untuk zakat pendapatan dan jasa.

6. Kepemilikan yang sempurna terhadap harta

Syarat wajib zakat adalah berada dalam kekuasaan penuh (milik) orang yang membayar zakat atau muzakki. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha terkait maksud dari syarat ini. Perbedaan tersebut terletak pada apakah kepemilikan di tangan, kepemilikan pengelolaan, atau kepemilikan asli.

Syarat ini juga dikelaskan oleh Muhammad Jawad Mughniyah dalam buku Fiqih Lima Mazhab. Maksud dari milik penuh sebagaimana dijelaskan para ulama mazhab adalah orang yang mempunyai harta itu menguasai sepenuhnya terhadap harta bendanya dan dapat mengeluarkan sepenuhnya sesuai kehendaknya.

Para ulama menyatakan, harta yang hilang dan harta yang dirampas dari pemiliknya tidak wajib dizakati sekalipun tetap menjadi miliknya.

7. Mencapai haul

Haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib dikeluarkan zakat. Sebagaimana sabda Rasulullah, "Tidak ada kewajiban zakat pada harta sampai genap satu tahun."

Genapnya satu tahun merupakan syarat untuk zakat selain tanaman dan buah-buahan. Adapun mengenai kedua barang tersebut, zakat wajib ditunaikan ketika telah berbuah dan aman dari kerusakan jika mencapai batas yang bisa dimanfaatkan meskipun belum masa panen.

8. Tidak ada utang

Mazhab Hanafiyah mensyaratkan orang yang membayar zakat tidak memiliki utang. Ia mengatakan, utang menghalangi kewajiban zakat, baik itu zakat, pajak bumi, maupun utang jaminan.

Sementara itu, mazhab Syafi'iyah tidak mensyaratkannya. Orang yang memiliki utang tetap berkewajiban membayar zakat.

9. Lebih dari kebutuhan pokok

Syarat wajib zakat lainnya adalah memiliki kelebihan kebutuhan pokok. Ibnu Malik menafsirkan kebutuhan pokok dalam hal ini seperti nafkah, tempat tinggal, alat perang, pakaian, atau diperkirakan seperti utang.

Pada zakat fitrah, orang yang akan mengeluarkan zakat haruslah memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri. Mereka juga hidup pada saat bulan Ramadan.

Hikmah Menunaikan Zakat

Ada sejumlah hikmah yang diperoleh dengan menunaikan zakat. Pertama, zakat dapat menjaga dan membentengi harta dari penglihatan orang. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

"Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sadaqah, siapkanlah doa untuk bala bencana." (HR. ath-Thabrani, Abu Nu'aim dalam al-Hilyah juga al-Khatib dari Ibnu Mas'ud. Hadits ini juga diriwayatkan Abu Dawud. Hadits ini dhaif.)

Kedua, menunaikan zakat juga dapat menolong orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan. Zakat juga dapat membantu mereka untuk hidup mulia jika mereka lemah serta melindungi diri dari penyakit fakir.

Simak Video "Tata Cara Menyempurnakan Ibadah Bulan Ramadan"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/row)