Bagi jamaah haji yang tidak melaksanakan salah satu wajib haji akan terkena dam (denda) yang berupa…

Bagi jamaah haji yang tidak melaksanakan salah satu wajib haji akan terkena dam (denda) yang berupa…
Foto: Pelaksanaan ibadah haji 2018 (Fajar Pratama/detikcom)

Mekah - Jemaah haji Indonesia yang beribadah haji dengan cara haji tamattu diwajibkan untuk membayar dam atau denda. Ada tiga cara membayar dam yang bisa dilakukan jemaah haji.Jemaah yang melakukan haji tamattu', seperti dari Indonesia, diwajibkan membayar dam nusuk. Ibadah haji jenis ini, pada intinya setelah ihram, jemaah melaksanakan umrah wajib. Ihram --bersama ketentuan mengikat yang menyertainya-- kemudian dilepas hingga puncak haji. Jemaah baru kembali berihram ketika wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, jumrah aqabah, dan tawaf ifadah. Berbeda dengan hewan kurban yang bisa disembelih di mana saja, penyembelihan hewan dalam pembayaran dam hanya boleh dilakukan di dalam area tanah haram atau Mekah.

Beli Kupon Resmi

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), merekomendasikan jemaah haji untuk membayar dam dengan membeli kupon pembayaran dam yang disediakan Kerajaan Arab Saudi. Kupon yang dijual kantor pos Saudi ini dipatok senilai 475 real.Pembayarannya dapat dilakukan di konter yang disebar di setiap sektor. Dengan cara ini, jemaah tak perlu repot-repot ke pasar hewan dan tempat penyembelihan. Kondisi fisik jemaah bisa tetap terjaga mengingat puncak haji menanti di tanggal 9 Dzulhijah atau 20 Agustus nanti."Insya Allah tepercaya, karena pembayaran semacam ini dikelola secara profesional oleh IDB (Islamic Development Bank) dan kantor pos Saudi," kata Ketua PPIH Arab Saudi Ahmad Dumyati Bashori.

Beli-Sembelih Kambing Langsung

Cara yang kedua ini merupakan cara tradisional. Jemaah bisa ke pasar hewan di Mekah, salah satunya di wilayah Kakiyah.Di pasar Kakiyah jemaah bisa terlibat langsung tawar menawar dengan penjual kambing. Jemaah bisa mendapatkan harga yang lebuh murah dibanding harga dam dengan pembelian kupon. Masih di pasar yang sama, ada juga tempat penyembelihan hewan dengan biaya tambahan 20 real.Namun perlu dicatat, pasar Kakiyah terletak di padang terbuka dengan panas yang menyengat di siang hari. Jemaah yang ke sini juga harus kuat terhadap bau kambing lengkap dengan bau jeroannya di tempat penyembelihan.Fisik jemaah haji bisa terkuras apabila memaksakan pergi ke Pasar Kakiyah. Apalagi semakin mendekat ke wukuf Arafah, suasana di Kakiyah semakin ramai kedatangan jemaah haji dari berbagai negara.

Titip Lewat Mukimin

Ada cara lain membayar dam, yaitu menitipkan sejumlah uang kepada mukimin atau orang Indonesia yang tinggal di Mekah. Mereka yang akan mengurus pembayaran dam. Para mukimin yang nanti akan belanja dan menyembelih kambing dan mendistribusikannya kepada masyarakat setempat.

Namun perlu dicatat, penitipan pembayaran lewat cara ini harus melalui mukimin yang benar-benar bisa dipercaya. (fjp/rvk)

ALLAH Maha Suci, kota yang dikunjungi pun tanah suci, tetapi para tamu-Nya tidak semua suci. Itulah sebabnya, setiap jemaah haji datang ke Mekah Al-Mukaramah atau Madinah Al-Munawarah, biasanya didatangi orang yang tersenyum manis. Ia menyatakan siap membantu apa pun keperluan jemaah. Ia menawarkan ziarah atau berbagai keperluan yang dibutuhkan jemaah. Akan tetapi, ujung-ujungnya ia menawarkan bantuan menunaikan kewajiban membayar dam. "Dam" makna aslinya adalah darah. Dalam ritus haji, "dam" berarti menyembelih kambing (domba), sapi, atau unta. Seekor domba untuk satu orang, seekor sapi bisa atas nama tujuh orang, dan seekor unta untuk sepuluh orang. Membayar dam, bisa dua kemungkinan. Pertama, jemaah melakukan haji tamattu`, setiap haji tamattu` wajib menyembelih binatang sembelihan.

Haji tamattu` adalah jemaah melakukan umrah terlebih dahulu, baru kemudian berhaji. Pada umumnya, jemaah haji Indonesia melakukan haji tamattu` ini. Membayar dam untuk haji tamattu` bukanlah karena melanggar. Kedua, jemaah membayar dam, karena terkena denda akibat melanggar larangan saat berihram. Orang yang telah berniat ihram dan mengenakan pakaian ihram, tidak boleh memotong kuku dan rambut. Mereka juga tidak boleh membunuh binatang buruan atau memakan binatang itu, meski hasil buruan orang lain. Jemaah yang berihram juga tidak boleh menebang pohon atau sekadar memotong dahan dan rantingnya. Jika semua ketentuan tersebut dilanggar, maka jemaah tersebut harus membayar dam berupa memotong binatang sembelihan. Membayar dam bagi sebagian orang sering menjadi "projek" yang menggiurkan.

Pemburu dam biasanya para mukimin, yakni orang Indonesia yang telah tinggal di Arab Saudi beberapa tahun. Mereka berjanji akan memotong hewan sembelihan, atas nama orang yang membayar dam. Dagingnya akan diserahkan kepada fakir miskin, atau diserahkan kepada orang Indonesia yang tinggal di Arab Saudi dalam keadaan terlantar. Mukimin biasanya menawarkan harga yang bervariasi, mulai dari RS 350, RS 400, hingga RS 500 per satu ekor kambing. Seekor domba/kambing yang layak untuk dam, biasanya memang seharga itu. Namun, sebagian mukimin berani menawarkan harga Rp RS 300, bahkan RS 250, atau RS RS 200. Uang dikumpulkan oleh para jemaah kemudian diserahkan kepada mukimin tersebut. Namun, setelah membawa uang, mukimin itu biasanya tidak pernah datang lagi. Apakah uang yang diserahkan telah digunakan untuk membayar dam atau tidak, Wallahu A`lam. Itulah sebabnya, Wakil Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Zaenal Abidin Supi, wanti-wanti agar semua petugas yang memiliki baju seragam tidak pernah meminjamkan atau memberikan baju seragam itu kepada mukimin, baik berupa baju, jaket, ataupun rompi.

Sebab, baju seragam petugas bisa disalahgunakan oleh mukimin itu dan dijadikan alat penguat melakukan perbuatan keji di tanah suci. Salah satu kisah serupa pernah terjadi di zaman pelaksanaan haji diselenggarakan oleh muassasah. Seorang mukimin menuntun seekor kambing tinggi besar dan sangat bagus untuk membayar dam. Ia menawarkannya kepada jemaah haji untuk dibeli dan disembelih. Maka terjadilah kesepakatan harga RS 400. Karena jemaah haji tersebut tidak memiliki alat potong dan alat memasak, maka ia memercayakan kepada penjual domba itu untuk memotongnya. Maka setelah menerima pembayaran, penjual domba tersebut menuntun kambingnya ke tempat lain. Di tempat lain, penjual domba itu menawarkan lagi kepada jemaah haji yang berbeda. Setelah sepakat dengan harga tertentu, jemaah membayar dan penjual kambing pergi membawa kambingnya.

Bahwa di akhir penjualan apakah kambing itu dipotong atau tidak, Wallahu A`lam. Selama ini, terdapat beberapa cara jemaah membayar dam. Pertama, jemaah cukup membayar di Bank Arrajhi. Bank ini dijamin oleh pemerintah Arab Saudi. Jemaah yang membayar melalui bank ini, dijamin penyembelihan serta dagingnya disampaikan kepada masyarakat yang memerlukannya. Konon, daging sembelihan dam ini dibuat kornet dan dikirimkan ke negara-negara Muslim yang membutuhkannya. Harga dam membayar melalui Bank Arrajhi bervariasi, tetapi antara RS 350 s.d. RS 500. Membayar dam seperti memasukkan uang ke dalam bank, itu saja. Kedua, jemaah haji datang sendiri ke tempat penyembelihan binatang. Tempatnya di Ji`ranah, di dekat Mina, kurang lebih 15 km dari pusat Kota Mekah Al-Mukaramah. Dengan datang sendiri ke tempat penyembelihan binatang ini, jemaah bisa yakin bahwa dirinya telah membayar dam. Bahwa dagingnya dibagi-bagikan kepada orang yang berhak atau tidak, urusan si tukang menyembelih.(Wachu)

Cari tahu di sini tentang tata cara membayar dam

Ada sederet peraturan yang perlu ditaati selama proses ibadah berlangsung untuk menghindari dam saat ibadah haji dan umroh.

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang dilaksanakan setelah syahadat, shalat, zakat, dan puasa.

Rukun Islam ini wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat, yaitu mampu dari segi finansial, fisik, dan mental.

Kegiatan tersebut dilaksanakan setahun sekali pada bulan Dzulhijjah, atau yang dikenal dengan istilah musim haji.

Berbeda dengan haji, ibadah umroh yang bisa dilaksanakan kapan pun, waktunya pun bisa Moms tentukan sendiri.

Baik haji atau umroh, keduanya bukan hanya menjalankan kewajiban agama saja, tetapi juga harus bertanggung jawab atas nama negara masing-masing.

Dengan kata lain, setiap orang membawa martabat serta nama baik bangsanya saat menjalankan ibadah.

Lantas, apa itu dam? Lalu, bagaimana tata cara pembayarannya?

Baca juga: Serba-Serbi Umroh, Ibadah Sunnah yang Dikenal sebagai Haji Kecil

Apa yang Dimaksud dengan Dam?

Bagi jamaah haji yang tidak melaksanakan salah satu wajib haji akan terkena dam (denda) yang berupa…

Foto: Orami Photo Stock

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dam berarti denda yang dibayarkan karena melanggar ketentuan yg berkenaan dengan ibadah haji atau umrah.

Dalam bahasa, dam berarti darah. Sedangkan dalam syari’ah, dan berarti mengalirkan darah (menyembelih) hewan ternak.

Hewan ternak yang disembelih pun disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan, seperti unta, sapi, atau kambing.

Dam juga diberlakukan sebagai denda karena beberapa perkara berikut ini:

  • Meninggalkan hal yang diperintahkan secara sengaja.
  • Melakukan hal yang dilarang dalam ihram.
  • Mengalami kendala saat perjalanan menuju Mekah karena sakit keras, dan lain-lain.

Sejumlah denda tersebut diberikan ketika seseorang tidak bisa melanjutkan proses ibadah haji atau umrah.

Dam tidak melulu dilakukan dengan menyembelih hewan ternak.

Denda juga dapat dilakukan dengan membayar fidyah dengan berpuasa, memberi makan fakir miskin, dan bersedekah.

Baca juga: Perbedaan Ibadah Haji dan Umroh, Bukan Sekadar Beda Istilah!

Bagaimana Tata Cara Pembayaran Dam?

Bagi jamaah haji yang tidak melaksanakan salah satu wajib haji akan terkena dam (denda) yang berupa…

Foto: Orami Photo Stock

Setelah mengetahui maksud sebenarnya dari dam, sekarang Moms perlu mengetahui bagaimana tata cara pembayarannya.

Berikut ini 4 kategori dam beserta tata cara pembayarannya masing-masing:

1. Tartib dan Taqdir

Denda yang pertama dilakukan dengan menyembelih kambing. Namun, jika tidak mampu, denda dapat digantikan dengan berpuasa 10 hari.

Sekitar 3 hari dalam puasa tersebut dilakukan selama ibadah haji dan 7 sisanya dilakukan saat sudah berada di kampung halaman.

Jika memiliki kondisi medis tertentu yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, dapat digantikan dengan membayar 1 mud per hari.

1 mud setara dengan 675 gram atau 0.7 liter. Jika bingung, Moms bisa menggantikan seharga makanan pokok yang dikonsumsi.

Dam yang pertama dilakukan oleh jamaah haji yang melakukan pelanggaran ringan. Beberapa pelanggaran tersebut termasuk:

  • Tidak mengucapkan niat saat melakukan ihram.
  • Tidak bermalam di Muzdalifah tanpa alasan.
  • Tidak bermalam di Mina tanpa alasan.
  • Tidak melaksanakan thawaf wada.
  • Tidak melontar jumrah.

2. Tartib dan Ta’dil

Denda yang kedua dilakukan saat sepasang suami istri melakukan hubungan intim sebelum tahallul awal dalam ibadah haji.

Denda juga diberlakukan pada sepasang suami istri yang melakukan hubungan intim sebelum seluruh rangkaian umroh selesai.

Dam dilakukan dengan menyembelih seekor unta. Jika tidak mampu, denda dapat digantikan dengan seekor kerbau atau sapi.

Jika masih belum mampu, denda dapat digantikan dengan menyembelih 7 ekor kambing.

Ketika tidak memiliki finansial yang cukup, denda dapat diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud dari makanan yang dibeli, dikalikan dengan harga seekor unta.

Denda harus segera dibayar sejak melakukan pelanggaran dan harus menyelesaikan rangkaian ibadah yang masih tersisa.

Jika tidak, Moms berkewajiban untuk mengulang ibadah karena dianggap tidak sah.

Seorang muhrim yang gagal melaksanakan ibadah haji karena hal tertentu juga diwajibkan menyembelih seekor kambing dan menggunting rambut.

Jika tidak mampu menjalaninya, denda dapat diganti dengan memberi makan fakir miskin senilai harga kambing.

Jika nilai tersebut masih terlalu tinggi, dapat digantikan dengan berpuasa sebanyak hitungan mud yang dibeli seharga seekor kambing.

Denda ini terbilang fleksibel, karena dapat dilaksanakan di tempat atau setelah kembali ke kampung halaman.

3. Takhyir dan Ta’dil

Denda selanjutnya dilakukan saat membunuh binatang buruan ketika berada di Tanah Haram atau Halal setelah melakukan ihram.

Denda juga diberlakukan pada muhrim yang menebang atau mencabut pepohonan di Tanah Haram Mekah, kecuali pohon yang sudah kering atau mati.

Denda dapat dilakukan dengan beberapa hal berikut ini:

  • Menyembelih binatang yang sebanding dengan buruan.
  • Pembagian makanan pada fakir miskin Mekah, sebanding dengan harga buruan.
  • Berpuasa sejumlah bilangan mud setara dengan binatang yang diburu. 1 mud sendiri senilai 675 gram atau 0.7 liter = 1 hari.

4. Takhyir dan Taqdir

Denda terakhir dilakukan akibat membuang, mencabut, atau menggunting rambut dari anggota tubuh.

Selain itu, denda ini juga diberlakukan pada orang yang memakai pakaian yang berjahit, topi, mengecat atau memotong kuku, dan memakai wewangian.

Denda keempat ini dapat dilakukan dengan memilih salah satu di antara:

  • Menyembelih seekor kambing.
  • Bersedekah kepada 6 orang fakir miskin, yaitu sebanyak 2 mud setiap orang.
  • Berpuasa selama 3 hari.

Seseorang yang melakukan perkosaan, berciuman, atau berhubungan intim setelah tahallul awal, termasuk ke dalam pelanggaran keempat.

Sementara, denda yang dilakukan adalah menyembelih seekor unta, bersedekah seharga seekor unta, atau berpuasa sebanyak hitungan mud seharga seekor unta.

Baca juga: 9+ Hikmah Ibadah Haji yang Menenangkan Hati, Masya Allah!

Itulah penjelasan terkait dengan dam dan tata cara pembayaran yang pelu Moms pahami sebelum berangkat.

Dengan memahami tata cara ibadah yang benar, semoga ibadah haji dan umroh dapat berjalan dengan lancar.

  • https://www.madaninews.id/7769/4-kategori-dam-haji-beserta-jenis-pelanggarannya.html
  • http://digilib.uinsgd.ac.id/6639/1/Iis%20Waliah%20%281153010048%29.pdf