Bagaimanakah sistem pemerintahan yang ideal menurut Jamaluddin Al-Afghani?

21 Sejarah Peradaban Islam Kurikulum 2013 Mengkomunikasikan Berikanlah pendapat kalian: Dapatkah gerakan yang mengatasnamakan agama dengan menggunakan cara-cara kekerasan disebut dakwah Islam? Buatlah rangkuman dari materi yang sudah kalian baca, dan berikan pendapatmu sendiri tentang materi tersebut. Evaluasi I. Pilihlah satu jawaban yang paling benar dengan cara memberi tanda silang x pada huruf a, b, c, d atau e 1. Muhammad Ali Pasya, tokoh pembaharu Islam, beliau dilahirkan pada tahun… a. 1845 b. 1846 c. 1765 d. 1848 e. 1849 2. Diantara upaya pembaharuan yang dilakukan Muhammad Ali Pasya adalah... a. Irigasi b. Ekonomi dan militer c. Pertanian d. Agraria e. Transportasi 3. Jamaluddin al-Afghani meninggal pada tahun... a. 1877 M b. 1789 M c. 1897 M d. 1889 M e. 1778 M Di unduh dari : Bukupaket.com Buku Si swa Kela s X I I 22 4. Jamaluddin al-Afghani berkeinginan agar sistem pemerintahan yang ideal adalah... a. Demokrasi b. Otokrasi c. Khilafah d. Monarki e. Monokrasi 5. Salah seorang tokoh pembaharu yang mengajarkan tentang filsafat kepada Muhammad Abduh adalah... a. Ibnu Shina b. Ibnu Bathuthah c. Ibnu Rusdy d. Jamaluddin Al Afghani e. Rasyid Ridha 6. Muhammad Iqbal lahir Sialkot, Punjab, India pada tanggal… a. 9 November1877 b. 9 November 1878 c. 10 Desember 1877 d. 11 November 1877 e. 8 Januari 1879 7. Seorang ulama besar dan guru dalam ilmu kesusasteraan Persia dan Arab yang pertama kali menepa pelajaran agama ke dalam jiwa Muhammad Iqbal adalah… a. Mir Husen b. Mir Hasan c. Jamaluddin Al Afghani d. Abdullah bin Abdul Wahab e. Muhammad Abduh 8. Bersama Jamaludin al-Afghani, Muhammad Abduh menerbitkan sebuah surat kabar yang bernama... a. Al-urwatul wutsqa b. Al-Manar c. An-Nur d. Al-Jihad e. Asy-Syiyasah Di unduh dari : Bukupaket.com 23 Sejarah Peradaban Islam Kurikulum 2013 9. Muhammad Abduh diangkat menjadi Mufti atau hakim agama pada tahun... a. 1889 b. 1899 c. 1898 d. 1890 e. 1897 10. Pembaharuan lain yang dilakukan Muhammad Abduh adalah dengan mendirikan organisasi bernama al-Jami’at al-Khairiyyah al-Islamiyyah pada tahun 1892. Organisasi ini bertujuan... a. Menyantuni fakir miskin dan anak yang tidak mampu b. Mengurusi masalah wakaf c. Masalah politik d. Menangani masalah pendidikan e. Mengurus masalah budaya II. Isilah pertanyaan berikut dengan singkat dan tepat 1. Nama ayah Muhammad Abduh adalah... 2. Kisah perjalanan hidup Muhammad Abduh diabadikan dalam buku berjudul… 3. Orang yang pertama kali meletakkan landasan kebangkitan Mesir modern adalah... 4. Pembentukan sekolah pertambangan dilakukan oleh Muhammad Ali Pasya pada tahun… 5. Muhammad Iqbal, tokoh pembaharu Islam, lahir di… 6. Di antara guru Muhammad Iqbal adalah... 7. Muhammad Iqbal wafat pada tahun… 8. Jamaluddin al-Afghani lahir di kota… 9. Jamaluddin al-Afghani wafat pada tahun… 10. Sistem Pemerintahan yang ideal menurut Jamaluddin al-Afghani adalah… III. Jawablah pertanyaan berikut dengan benar 1. Sebutkan latar belakang pembaharuan dalam Islam? 2. Sebutkan bidang pembaharuan yang dilakukan Muhammad Ali Pasya? 3. Apa faktor yang mempengaruhi pimikiran Muhammad Abduh? 4. Apa yang dimaksud Pan Islamisme yang digagas Jamaluddin al-Afghani? 5. Menurut Jamaluddin al-Afghani, pemegang kekuasaan harus seperti apa? Di unduh dari : Bukupaket.com Buku Si swa Kela s X I I 24 Setelah kalian memahami uraian mengenai pembaharuan dan modernisasi dalam dunia Islam, coba kalian amati prilaku berikut ini lalu berikan komentar No. Perilaku Yang Diamati Tanggapan Komentar Anda 1. Kritis 2. Semangat dan pantang menyerah 3. Inisiatif 4. Inovatif 5. Perjuangan yang dilakukan harus berorientasi hasil goals “Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’ “ QS. 2:45 Di unduh dari : Bukupaket.com

Lihat dokumen lengkap (24 Halaman - 1.68MB)

A. Pendahuluan

Memasuki abad kesembilan belas, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern telah memasuki dunia Islam, oleh karena itu dalam sejarah Islam dipandang sebagai fase permulaan periode modern. Kontak dengan dunia barat mengakibatan  terbawanya ide-ide baru ke dunia Islam seperti rasionalisme, nasionalisme, demokrasi dan sebagainya. Semuanya itu menimbulkan dialektika pemikiran di tengah problematika baru, sehingga pemimpin Islampun mulai memikirkan cara mengatasi persoalan-persoalan baru tersebut.

Sebagaimana halnya di Barat, di dunia Islam juga timbul pemikiran dan gerakan untuk menyesuaikan paham-paham keagamaan Islam dengan perkembangan baru. Dengan cara itu pemimpin-pemimpin Islam modern mengharap akan dapat melepaskan ummat islam dari suasana kemunduran untuk selanjutnya dibawa kepada kemajuan.[1]

Periode modern (1800 M-dan seterusnya) merupakan zaman kebangkitan Islam. Jatuhnya Mesir ke tangan Barat menginsafkan dunia Islam akan kelemahannya dan menyadarkan umat Islam bahwa di Barat telah timbul peradaban baru yang lebih tinggi dan merupakan ancaman bagi Islam. Raja-raja dan pemuka Islam mulai memikirkan bagaimana meningkatkan mutu dan kekuatan umat Islam kembali. Pada periode inilah timbul ide-ide pembaharuan dalam Islam[2]. Salah satu tokoh modern yang melahirkan ide-ide pembaharuan  dalam Islam ini adalah Jamaluddin Al-Afghani.

Jamaluddin Al-Afghani adalah seorang pemimpin pembaharuan dalam Islam yang tempat tinggal dan aktivitasnya berpindah dari satu negara Islam ke negara Islam lain, serta pengaruhnya terbesar ditinggalkannya di Mesir. Dia dikenal sebagai seorang pembaharu politik di dunia Islam pada abad sembilan belas[3]. Ia juga adalah perintis modernisme Islam, khususnya aktivisme anti imperialis. Dia terkenal karena kehidupan dan pemikirannya yang luas, dan juga karena menganjurkan dan mempertahankan sejak 1883, bahwa persatuan Islam merupakan sarana untuk memperkuat dunia muslim menghadapi barat[4]. Dia pula tokoh yang pertama kali menganjurkan untuk kembali pada tradisi muslim dengan cara yang sesuai dengan berbagai problem, mengusik Timur Tengah di abad sembilan belas. Dengan menolak tradisionalisme murni yang mempertahankan Islam secara tidak kritis disatu pihak, dan peniruan membabi buta terhadap barat di pihak lain. Afghani menjadi perintis penafsiran ulang Islam yang menekankan kualitas yang diperlukan di dunia modern, seperti penggunaan akal, aktivitas politik, serta kekuatan militer dan politik.[5]

Dalam makalah ini selanjutnya dipaparkan lebih jauh biografi, pemikiran dan perjuangan Jamaluddin al-Afghani serta pengaruh yang ditinggalkannya.

B. Biografi Jamaluddin Al-Afghani

Jamaluddin Al-Afghani lahir di As’adabad, dekat Kanar di Distrik Kabul, Afghanistas tahun 1839 dan meninggal di Istambul tahun 1897.[6] Tetapi penelitian para sarjana menunjukkan bahawa ia sebenarnya lahir di kota yang bernama sama (As’adabad) tetapi bukan di Afghanistan, melainkan di Iran. Ini menyebabkan banyak orang, khususnya mereka di Iran lebih suka menyebut pemikir pejuang muslim modernis itu Al-As’adabi, bukan Al-Afghani, walaupun dunia telah terlanjur mengenalnya sebagaimana dikehendaki oleh yang bersangkutan sendiri, dengan sebutan Al-Afghani.[7] Ia mempunyai pertalian darah dengan Husein bin Ali melalui Ali At-Tirmizi,ahli hadis terkenal. Keluarganya mengikuti mazhab Hanafi. Ia adalah seorang pembaharu yang berpengaruh di Mesir. Ia menguasai bahasa-bahasa Afghan, Turki, Persia, Perancis dan Rusia.[8]

Pendidikannya sejak kecil sudah diajarkan mengaji Al-Qur’an dari ayahnya sendiri, di samping bahsa Arab dan Sejarah. Ayahnya mendatangkan  seorang guru ilmu tafsir, hadits, dan fiqih yang dlengkapi dengan ilmu tasawuf dan ilmu ketuhanan, kemudian dikirim ke India untuk mempelajari ilmu pengetahuan modern (Erofa).

Sampai usia 18 tahun, ia dibesarkan dan belajar di Kabul. Pada usia ini ia sangat tertarik kepada studi falsafat dan matematika. Menjelang usia 19 tahun, ia pergi ke India selama lebih dari satu tahun. Dari sana ia menuju Mekkah untuk beribadah haji. Dari Mekkah ia kembali ke tanah airnya. Ketika berusia 22 tahun ia telah menjadi pembantu bagi pangeran Dost Muhammad Khan di Afghanistan. Di tahun 1864 ia menjadi penasihat Sher Ali Khan. Beberapa tahun kemudia ia diangkat oleh Muhammad A’zam Khan menjadi perdana menteri. Ketika itu Inggris sudah ikut campur dalam urusan negeri Afghanistan, maka Jamaluddin termasuk salah satu orang yang menentangnya. Karena kalah melawan Inggris ia lebih baik meninggalkan negerinya dan pergi menuju India pada tahun 1869. Di negeri jiran inipun ia tidak tenang karena karena negeri itu dikuasai oleh Inggris, maka ia pindah ke Mesir pada tahun 1871. Ia menetap di Kairo dan menjauhkan urusan politik untuk berkonsentrasi ke bidang ilmiah dan sastra Arab. Rumah tempat tinggalnya menjadi pusat pertemuan bagi para mahasiswa, diantaranya adalah Muhammad Abduh.[9]

Di Mesir Al-Afghani dapat mempengaruhi massa intelektual dengan pikiran-pikiran barat antara lain mengenai ide trias politika melalui terjemahan bahasa Arab yang berasal dari bahasa Perancis yang dilakukan oleh At-Tahthawi. Ia berhasil membentuk Partai Nasional (Al-Hizbu al-Watani) di sana dan mendengungkan Mesir  untuk bangsa Mesir, memperjuangkan pendidikan universal, kemerdekaan pers, dan memasukkan unsur-unsur Mesir dalam bidang militer. Al-Afghani berusaha menumbangkan  penguasa Mesir Khadewi Ismail dan menggantikannya dengan putera mahkota, Tawfiq yang ingin mengadakan pembaharuan di Mesir. Ttapi setelah Tauwfik berkuasa, ia tidak dapat melaksanakan programnya, bahkan penguasa baru yang didukung oleh Al-Afghani itu mengusirnya karena tekanan dari pihak Inggris, tahun 1879.

Jamaluddin Al-Afghani meninggalkan Mesir menuju  Paris dan mendirikan perkumpulan Al-Urwatul Wustqa, sesuai dengan majalah yang diterbitkan oleh kelompok itu, yang pengaruhnya tersebar di dunia sampai ke Indonesia. Majalah ini terbit hanya 18 nomor saja selama 8 bulan dari tanggal 13 Maret 1884 – 17 Oktober 1884. Tujuan diterbitkannya majalah itu antara lain untuk mendorong bangsa-bangsa timur dalam memperbaiki keadaan, mencapai kemenangan dan menghilangkan rasa putus asa, mengajak berpegang pada ajaran yang telah diwariskan oleh nenek moyangnya, dan menolak anggapan yang dituduhkan kepada umat Islam bahwa mereka tidak akan maju bila masih berpegang pada agamanya, menyebarkan informasi tentang peristiwa politik dan untuk memperkokoh persahabatan di antara umat Islam. Akhirnya majalah tersebut dilarang beredar di dunia Islam yang berada di bawah pengaruh barat.

Pada tahun 1889, Al-Afghani diundang ke Persia untuk suatu urusan persengketaan politik antara Persia dengan Rusia yang timbul karena politik pro-Inggris yang dianut  pemerintah Persia ketika itu. Bersamaan dengan  itu Afghani melihat ketidakberesan politik dalam negeri Persia sendiri. Karenanya dia mengajurkan perombakan sistem politik-nya yang masih otokratis, sehingga timbul pertikaian  antara Al-Afghani dan Syah Nasir al-Din. Pada tahun 1892, undangan yang sama  dari penguasa Turki, Sultan Abdul Hamid, untuk kepentingan  politik Islam Istambul  dalam menghadapi kekuatan Erofa. Menurut Afghani, sebelum menangani politik luar negeri harus dibenahi dahulu sistem politik dalam negerinya. Rupanya, pandangan politik Afghani yang sangat demokratis tidak bertemu dengan kepentingan politik Sultan yang otokratis. Sejak itu sampai akhir hayatnya, 9 Maret 1897, Afghani dicabut izin keluar negerinya.Kelihatannya Jamaluddin Al-Afghani menjadi tamu terhormat kerajaan Turki Usmani tetapi hakikatnya ia menjadi tawanan Sultan Abdul Hamid II yang berdiam di “sangkar emas” istananya. [10]

Melihat kepada kegiatan politik yang demikian besar dan daerah yang demikian luas, maka dapat dikatakan bahwa Al-Afghani lebih banyak bersifat pemimpin politik daripada pemimpin dan pemikir pembaharuan dalam Islam, tetapi kegiatan yang dijalankan Al-Afghani sebenarnya didasarkan pada ide-idenya tentang pembaharuan dalam Islam.

C. Pemikiran Politik Jamaluddin Al-Afghani

Al-Afghani berpendapat bahwa kemunduran umat Islam disebabkan antara lain karena umat telah meninggalkan ajaran-ajaran Islam yang sebenarnya. Ajaran qada dan qadar telah berubah menjadi ajaran fatalisme yang enjadikan umat menjadi statis. Sebab-sebab lain lagi adalah perpecahan di kalangan umat Islam sendiri, lemahnya persaudaraan antara umat Islam dan lain-lain. Untuk mengatasi semua hal itu antara lain menurut pendapatnya ialah umat Islam harus  kembali kepada ajaran Islam yang benar, mensucikan hati, memuliakan akhlak, berkorban untuk kepentingan umat, pemerintah otokratis harus diubah menjadi demokratis, dan persatuan umat Islam hars diwujudkan sehingga umat akan maju sesuai dengan tuntutan zaman. Ia juga menganjurkan  umat Islam untuk mengembangkan pendidikan secara umum, yang tujuan akhirnya untuk memperkuat dunia Islam secara politis dalam menghadapi dominasi dunia barat. Ia berpendapat tidak ada sesuatu dalam ajaran Islam yang tidak sesuai dengan akal/ilmu pengetahuan, atau dengan kata lain Islam tidak bertentangan dengan ilmu pengetahuan.[11] Selanjutnya bagaimana ide-ide pembaharuan dan pemikiran politik Al-Afghani tentangnegara dan sistem pemerintahan akan diuraikan berikut ini :

1. Bentuk negara dan pemerintahan

Menurut Al-Afghani, Islam menhendaki bahwa bentuk pemerintahan adalah republik. Sebab, di dalamnya terdapat kebebasan berpendapat dan kepala negara harus tunduk kepada Undang-Undang Dasar.[12] Pendapat seperti ini baru dalam sejarah politik Islam yang selama ini pemikirnya hanya mengenal bentuk khalifah yang mempunyai kekuasaan absulot. Pendapat ini tampak dipengaruhi  oleh pemikiran barat, sebab barat lebih dahulu mengenal pemerintahan republik, meskipun  pemahaman Al-Afghani tidak lepas terhadap prinsip-prinsip ajaran Islam yang berkaitan dengan dengan kemasyarakatan dan kenegaraan. Penafsiran atau pendapat ersebut lebih maju dari Abduh yaitu Islam tidak menetapkan suatu bentuk pemerintahan , maka bentuk demikianpun harus mengikuti masyarakat dalam kehidupan materi dan kebebasan berpikir. Ini mengandung makna, bahwa apapun bentuk pemerintahan, Abduh menghendaki suatu pemerintahan yang dinamis.

Pemunculan ide Al-Afghani tersebut sebagai reaksi  kepada salah satu sebab kemunduran  politis yaitu pemerintah absulot.[13]

2. Sistem Demokrasi

Di dalam pemerintahan yang absulot dan otokratis tidak ada kebebasan berpendapat, kebebasan hanya ada pada raja/kepala gegara  untuk bertindak  yan tidak diatur oleh Undang-undang. Karena itu Al-Afghani menghendaki agar corak pemerintahan absulot diganti dengan dengan corak pemerintahan demokrasi.[14]

Pemerintahan demokratis merupakan salah satu identitas yang paling khas dari dari pemerintahan yang berbentuk republik. Demokrasi adalah pasangan pemerintahan republik sebagaimana berkembang di barat dan diterapkan oleh Mustafa Kemal Attaturk di Turki sebagai ganti pemerintahan khalifah. Dalam pemerintahan negara yang demokratis, kepala negara harus mengadakan syura dengan pemimpin-pemimpin masyarakat yang berpengalaman[15] karena pengetahuan manusia secara individual terbatas sekali dan syura diperintahkan oleh Allah dalam Al-Qur’an agar dapat dipraktekkan dalam berbagai urusan.[16]

Selanjutnya ia berpendapat pemerintahan otokrasi yang cenderung meniadakan hak-hak individu tidak sesuai dengan ajaran Islamyang sangat menghargai hak-hak individu. Maka pemerintahan otokrasi harus diganti dengan pemerintahan yang bercorak demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak individu. Menurut Al-Afghani, pemerintahan yang demokrasi menghendaki adanya majelis perwakilan rakyat. Lembaga ini bertugas memberikan usul dan pendapat kepada pemerintah dalam menentukan suatu kebijakan negara. Urgensi lembaga ini untuk menghindari agar tidak muncul pemerintahan yang absulot. Ide atau usul para wakil rakyat yan berpengalaman merupakan sumbangan yang berharga bagi pemerintah. Karena itu para wakil rakyat harus yang berpengetahuan dan berwawasan luas serta bermoral baik. Wakil-wakil rakyat yang demikian membawa dampak positif terhadap pemerintah sehingga akan melahirkan undang-undang dan peraturan atau keputusan yang baik bagi rakyat.[17]

Selanjutnya, para pemegang kekuasaan haruslah orang-orang yang paling taat kepada undang-undang. Kekuasaan yang diperoleh tidak lantaran kehebatan suku, ras, kekuatan material dan kekayaan. Baginya kekuasaan itu harus diperoleh melalui pemilihan dan disepakati oleh rakyat. Dengan demikian orang yang terpilih memiliki dasar hukum untuk melaksanakan kekuasaan itu.[18]

Pendapat di atas mengisyaratkan bahwa sumber kekuasaan  menurut Al-Afghani adalah rakyat, karena dalam pemerintahan republik, kekuasaan atau kedaulatan rakyat terlembaga dalam perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih oleh rakyat.

3. Pan Islamisme / Solidaritas Islam

Al-Afghani menginginkan adanya persatuan umat Islam baik yang sudah merdeka maupun masih jajahan. Gagasannya ini terkenal dengan Pan Islamisme. Ide besar ini menghendaki terjalinnya kerjasama antara negara-negara Islam dalam masalah keagamaan, kerjasama antara kepala negara Islam. Kerjasama itu menuntut adanya rasa tanggungjawab bersama dari tiap negara terhadap umat Islam dimana saja mereka berada, dan menumbuhkan keinginan hidup bersama dalam suatu komunitas serta mewujudkan kesejahteraan umat Islam.[19]

Kesatuan benar-benar menjadi tema pokok pada tulisan Al-Afghani. Ia menginginkan agar umat Islam harus mengatasi perbedaan doktrin dan kebiasaan permusuhan. Perbedaan sekte tidak perlu menjadi hambatan dalam politik, dan kaum muslimin harus mengambil pelajaran dari contoh Jerman, yang kehilangan kesatuan nasionalnya karena terlalu memandang penting perbedaan agama. Bahkan perbedaan besar dalam doktrin wilayah teluk, antara sunni dan syi’ah, dapat dijembatani sehingga ia menyerukan  kepada bangsa Persia dan Afghan  supaya bersatu, meskipun yang pertama adalah syi’ah dan yang kedua adalah bukan, dan selama masa-masa akhir hidupnya ia melontarkan ide rekonsiliasi umum dari kedua sekte tersebut.

Meskipun semua ide Al-Afghani bertujuan  untuk mempersatukan umat Islam guna menanggulangi penetrasi barat dan kekuasaan Turki Usmani yang dipandangnya menyimpang dari Islam, tapi ide Pan-Islamnya itu tidak jelas. Apakah bentuk-bentuk kerjasama tersebut dalam rangka mempersatukan umat Islam dalam bentuk asosiasi, atau bentuk federasi yang dipimpin oleh  seseorang atau badan yang mengkoordinasi kerjasama tersebut, dan atau seperti negara persemakmuran di bawah negara Inggris. Sebab ia mengetahui  adanya kepala negara  di setiap negara Islam. Tapi, menurut Munawwir Sjadzali, Pan-Islamismenya  Al-Afghani itu adalah suatu asosiasi antar negara-negara Islam dan umat Islam di wilayah jajahan untuk menentang kezaliman interen, para pengusaha muslim yang lalim, menentang kolonialisme dan imperialisme barat serta mewujudkan keadilan.[20]

Al-Afghani menekankan solidaritas sesama muslim karena ikatan agama, bukan ikatan teknik atau rasial. Seorang penguasa muslim entah dari bangsa mana datangnya, walau pada mulanya kecil, akan berkembang dan diterima oleh suku dan bangsa lain seagama selagi ia masih menegakkan hukum agama. Penguasa itu hendaknya dipilih dari orang-orang yang paling taat dalam agamanya, bukan karena pewarisan, kehebatan sukunya atau kekayaan materialnya, dan disepakati oleh anggota masyarakatnya.[21]

Inilah ide pemikir orisinil yang merupakan solidaritas umat yang dikenal dengan Pan-Islamisme atau Al-Jamiah al Islamiyah (Persaudaraan sesama umat Islam sedunia. Namun usaha Al-Afghani tentang Pan-Islamismenya ini tidak berhasil.

D. Pengaruh Jamaluddin Al-Afghani

Seperti sudah disebutan, Al-Afghani menyuarakan gagasan seperti Pan-Islamisme. Sebenarnya gagasan seperti itu juga pernah disuarakan oleh Usmaniah Muda, tetapi sangat kurang pengaruhnya terhadap bangsa-bangsa yang bahasanya bukan turki. Sedangkan Al-Afghani mempublikasikan tulisan dalam bahasa Arab dan Persia sehingga penulis-penulis terkemudian  banyak menyebutkan  bahwa Al-Afghani merupakan pembaharu internal.

Ide pembebasan dari kendali barat, merupakan tujuan perjuangan politik Al-Afghani yang paling populer. Ucapan-ucapan Al-Afghani banyak dikutip oleh kaum modernis Islam, nasionalis, maupun Islam kontemporer yang mendukung kebebasan seperti itu. Al-Afghani juga menarik bagi aktivis terkemudian karena  kehidupan politiknya yang luar biasa. Muslim maupun barat pernah memiliki kontak dengan Al-Afghani. Penulis Barat seperti E.G. Brown dan Wilfred Blunt membuat tulisan yang isinya membuat pengakuan dan memuji Al-Afghani semakin memperkuat posisi Al-Afghani di dunia muslim. Fakta bahwa Al-Afghani telah mempesona dan bahkan berdebat dengan orang-orang barat terkemuka membuat sosok Al-Afghani semakin penting di mata intelektual muslim. Akhirnya popularitas Al-Afghani yang berkelanjutan terjadi karena dia dipandang berbahaya oleh orang-orang barat. Namun ada penilaian bahwa pengaruh Al-Afghani lebih berdasarkan pada biografi yang pada umumnya mitos dan interpretasi atas gagasan-gagasannya.

Letak kebesaran Al-Afghani bukanlah dia sebagai pemikir, meskipun dalam pemikiran itu ia tetap sangat penting karena ia menunjukkan pandangan masa depan yang jauh dan daya baca zaman yang tajam. Kebesarannya terletak terutama dalam peranannya sebagai pembangkit kesadaran politik umat Islam menghadapi barat, dan pemberi jalan bagaimana menghadapi arus modernisasi dunia ini.

Albert Hourani, misalnya memberikan komentar bahwa Al-Afghani adalah seseorang yang karangannya tidak banyak dikenal tetapi pengaruh kepribadiannya amat besar.[22] Bahkan ide-ide Al-Afghani masih memberikan warna pada gerakan kontemporer Islam, seperti Gerakan Kiri Islam yang dimotori oleh Hassan Hanafi. Pada tahun 1981, Hanafi menerbitkan Jurnalnya, Al-Yasar al-Islamy (Kiri Islam), sebagai tanda awal gerakannya. Menurutnya jurnal tersebut adalah kelanjutan dari Al-Urwah al Wutsqa yang pernah diterbitkan oleh Al-Afghani dan Muhammad Abduh. Tujuan jurnal tersebut menurut Hanafi , adalah berjuang melawan kolonialisme dan keterbelakangan, berjuang untuk mewujudkan kebebasan, keadilan sosial dan menyatukan dunia Islam.[23]

Dengan demikian jelas sekali bahwa ide-ide Al-Afghani masih menginspirasi pemikir-pemikir Islam kontemporer dalam menghadapi tantangan umat Islam meskipun dalam konteks dan situasi zaman yang telah berbeda.

Sebagai seorang aktivis politik, nampaknya Al-Afghani lebih mantap dalam karya-karya lisan (pidato) daripada dalam tulisan, sekalipun begitu, karya tulisnya yang tidak terlalu banyak tetap mempunyai nilai besar dalam sejarah umat di zaman modern. Beberapa tulisannya bernada pidato yang amat bersemangat, menggambarkan penilaiannya tentang betapa mundurnya umat islam dibanding dengan bangsa erofa yang telah ia saksikan. Tulisan-tulisannya yang tersebar dalam bahasa Arab dan persia telah mengilhami berbagai gerakan revolusioner  Islam melawan penjajahan dan penindasan barat. Karena pada dasarnya Al-Afghani adalah seorang revolusioner politik, ia mengemukakan ide-idenya hanya dalam garis besar, berupa kalimat-kalimat yang bersemangat dan ungkapan-ungkapan kunci, tanpa elaborasi intelektual yang lebih jauh.

Adalah Muhammad Abduh, muridnya yang paling utama yang menjabarkan pemikiran-pemikiran kunci Al-Afghani setelah Abduh berpisah dari gurunya itu karena hendak meninggalkan dunia politik  dan lebih mencurahkan  diri kepada bdang keilmuan dan pendidikan. Dari Muhammad Abduh-lah substansi pemikiran Al-Afghani menemukan formulasi intelektual yang lebih jauh. Melalui Abduh gagasan pembaharuan pemikiran keagamaan menyebar di dunia Islam. Abduh mengajukan argumentasi tentang keharusan membuka kembali pintu ijtihad untuk selamanya, dan dengan keras menentang sistem penganutan tanpa kritik (taqlid). Substansi ide-ide itu sebelumnya juga pernah dikemukakan oleh Al-Afghani dalam makalahnya.[24] Karenanya tidak berlebihan jika dikatakan apa yang dikemukakan oleh Abduh, kemudian Rasyid Ridha dan para pemikir modernis lainnya memiliki benang merah pemikiran pembaharuan Al-Afghani.

E. Penutup

Pada bagian penutup ini, penulis memberikan beberapa catatan sebagai berikut :

Jamaluddin Al-Afghani adalah reformis pertama dalam pembaharuan pemikiran Islam yang berpengaruh, khususnya di Mesir. Dia lebih banyak bersifat pemimpin politik daripada pemimpin dan pemikir pembaharuan Islam, tetapi kegiatan yang dijalankannya didasarkan pada ide-ide tentang pembaharuan dalam Islam. Ia juga tokoh yang pertama kali merintis  penafsiran ulang Islam, yang menekankan kualitas yang diperlukan  dunia modern untuk membebaskan umat dari keterbelakangan, kebodohan dan kemunduran yang dialami umat Islam.

Dari sudut teori politik, Al-Afghani penentang utama terhadap despotik dan pembela sistem demokratis yang didukung rakyat. Menurutnya umat Islam perlu meniru barat dalam hal tertentu yang positif, tetapi tetap konsisten  terhadap nilai-nilai dasar ajaran Islam.

Dia tidak ragu mensosialisasikan gagasan negara berbentuk republik dan kepala negara dipilih oleh rakyat dengan cara demokratis. Karena dengan prinsip seperti itu musyawarah sebagai pilar penting dalam menjalankan pemerintahan lebih terbuka untuk dilaksanakan. Dengan prinsip musyawarah akan menghindarkan dari kesewenangan  penguasa.

Salah satu sisi kekurangan dalam mengungkapkan gagasan dan ide-ide pembaharuannya adalah terbatasnya literatur primer yang ditulisnya sendiri. Al-Afghani lebih banyak dikenal melalui tulisan-tulisan orang lain tentang dirinya atau yang menginterpretasikan pemikirannya.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Taufik, (Ed), Ensiklopedi Tematik Dunia Islam Jilid 2 dan 4, (Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002)

Dnohu, John J. dan John L. Esposito, Islam dan Pembaharuan : Eksiklopedi Masalah-Masalah (Terjemahan Machnun Husein), (Jakarta : Rajawali, 1984)

Hourani, Albert,  Sejarah Bangsa-Bangsa Muslim (diterjemahkan dari A History of The Arab Peoples), Bandung : Mizan, 2004

Husain, Mir Zohan, Global Islamic Politic, ( New York : Long Man, 2003)

Madjid, Nurcholish (Ed), Khazanah Intelektual Islam, (Jakarta : Bulan Bintang, 1984)

Mufrodi, Ali, Islam di Kawasan Kebudayaan Arab, (Jakarta : Logos, 1997)

Nasution, Harun, Pembaharuan dalam Islam : Sejarah Pemikiran dan Gerakan (Jakarta : Bulan Bintang, 1975)

Pulungan, J. Suyuthi, Fiqh Siyasah : Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, (Jakarta : Grafindo Persada, 1994)

Rahmena,  Ali (ed), Para Perintis Zaman Baru Islam, (Bandung : Mizan, 1995)

Tahqiq, Nanang, Politik Islam, (Jakarta : Kencana, 2004)

[1] Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam : Sejarah Pemikiran dan Gerakan (Jakarta : Bulan Bintang, 1975, cet. ke-1, h. 10.

[4] Ali Rahmena (ed), Para Perintis Zaman Baru Islam, (Bandung : Mizan, 1995), cet. ke-1, h. 17

[6] Ali Mufrodi, Islam di Kawasan Kebudayaan Arab, (Jakarta : Logos, 1997), cet ke-2, h. 155, lihat juga Harus Nasution, Pembaharuan dalam Islam, h. 51.

[7] Nurcholish Madjid, Khazanah Intelektual Islam, (Jakarta : Bulan Bintang, 1984), h. 56. Lihat juga Ali Rahmena dalam bukunya Para Perintis Jalan Baru Islam h. 18-19, menyatakan tidak ada sumber primer yang mendukung bahwa tempat lahir atau besarnya Jamaluddin Al-Afghani, seperti yang biasa diakuinya. Kini banyak sumber yang memperlihatkan bahwa ia tidak mungkin  orang Afghani, tetapi lahir dan mendapat pendidikan Syi’ah di Iran, antara lain dari surat kemenakan Irannya, yang menulis satu-satunya awal yang berdasar pada masa lahir dan kanak-kanak yang sebenarnya. Berbagai buku dan risalah bertahun-tahun yang ditemukan di antara tulisan-tulisan Al-Afghani memperlihatkan akibat didikan di Iran, dan hampir pasti di kota-kota suci Syi’ah di Irak, dia piawai dalam filsafat Islam dan juga dalam Syi’ah mazhab Syaikhi, yang merupakan ragam Syi’ah yang sangat filosofis pada abad ke delapan belas dan sembilan belas. Ia menuntut ilmu pada seorang alim Syi’ah di Teheran bernama Aqashid Shadiq dan belajar ke  Al-Najaf di Irak (Pusat Perguruan Syi’ah) selama beberapa tahun menjadi murid seorang sarjana Syi’ah yang terkenal, Murthada al-Anshari.

[8] J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah : Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, (Jakarta : Grafindo Persada, 1994), h. 280

[9] Ali Mufrodi, op.cit, h. 156

[11] Ali Mufrodi, op.cit, h. 157-158

[12] J. Suyuthi Pulungan, op. cit., h. 281

[13] Ibid, h. 282-283, lihat juga Harun Nasution h. 54

[14] Harun Nasution, op. cit., h. 56

[16] J. Suyuthi Pulungan, op. cit., h. 285

[17] Ibid, h. 287

[18] John J. Dnohu dan John L. Esposito, Islam dan Pembaharuan, Eksiklopedi Masalah-Masalah (Terjemahan Machnun Husein), (Jakarta : Rajawali, 1984) h. 25

[19] J. Suyuthi Pulungan, op. cit., h. 294

[21] Ali Mufrodi, op.cit, h. 159

[22] Albert Hourani, Sejarah Bangsa-Bangsa Muslim (diterjemahkan dari A History of The Arab Peoples), Bandung : Mizan, hal. 586

[23] Lihat : Nanang Tahqiq, Politik Islam, (Jakarta : Kencana, 2004) h. 212

[24] Lihat : Al-Afghani dalam “Masa Lalu Umat dan Masa Kininya, serta Pengobatan bagi Penyakit-Penyakitnya” dalam Nurcholish Madjid, Khazanah Intelektual Islam, (Jakarta : Bulan Bintang, 1984), h. 332 dst.