Apakah kurban kambing dapat diganti dengan kurban ayam seharga kambing?tuliskan pendapatmu!

Apakah kurban kambing dapat diganti dengan kurban ayam seharga kambing?tuliskan pendapatmu!

Bukankah ayam termasuk hewan ternak? Bolehkah berkurban dengan ayam?

Berkurban termasuk salah satu ibadah yang sunnah untuk ditunaikan. Disunnahkan tentunya karena tidak semua orang bisa dan mampu untuk membeli atau memiliki hewan-hewan kurban.

Sebagaimana yang kita ketahui, kurban biasanya menggunakan tiga hewan ternak, seperti kambing, sapi dan unta, tentunya dengan syarat-syarat tertentu. Namun, bolehkah berkurban dengan selain tiga hewan tersebut?

Dalam menanggapi hal ini, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu Syarh Muhadzzab-nya menjelaskan bahwa hewan yang diperbolehkan adalah hanya hewan ternak, yakni unta, sapi dan kambing serta hewan-hewan yang sejenis.

Dalam hal ini, Imam an-Nawawi berpedoman pada Al-Qur’an surat al-Hajj ayat 34:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).

Untuk menjelaskan ayat tersebut, Imam an-Nawawi kemudian menyebutkan:

فشرط المجزئ في الاضحية أن يكون من الانعام وهي الابل والبقر والغنم سواء في ذلك جميع أنواع الابل من البخاتي والعراب وجميع أنواع البقر من الجواميس والعراب والدربانية وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وانواعهما ولا يجزئ غير الانعام من بقر الوحش وحميره والضبا وغيرها بلا خلاف

Artinya, “Syarat diperbolehkannya hewan kurban adalah hewan tersebut merupakan hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk segala jenis unta, seperti al-bakhati (unta yang memiliki dua punuk) atau al-‘irab (berpunuk satu), juga segala jenis sapi, seperti kerbau, al-‘irab, al-darbaniyah (sapi yang tipis kuku dan kulitnya serta memiliki punuk), begitu juga dengan segala jenis kambing, seperti domba/biri-biri, atau kambing lain. Dan tidak diperbolehkan berkurban selain dengan hewan-hewan ternak yang telah disebutkan, baik berupa hasil kawin silang antara sapi dan keledai ataupun hewan lain. Hal ini tidak diperdebatkan oleh para ulama.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dâr al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)

Dari pernyataan Imam An-Nawawi tersebut sudah dijelaskan bahwa menyembelih kurban selain tiga hewan tersebut dan jenis-jenisnya tidak diperbolehkan.

Lalu bagaimana dengan ayam, bukankah ayam termasuk hewan ternak? Bolehkah berkurban dengan ayam?

Dalam bahasa Arab, sebenarnya ayam bukanlah termasuk kategori al-an’âm. Dalam beberapa Mu’jam Al-Qur'an, seperti Mu’jam Kalimat al-Qur'an  dijelaskan bahwa kata al-anʽâm dalam ayat Al-Quran hanya mencakup al-Ibil (unta), al-baqar (sapi), dha’n (domba atau biri-biri) dan al-maʽiz (kambing). 

Namun dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ibnu Abbas mengatakan cukup menyembelih dengan ayam jika tidak memiliki kambing di saat hari raya dan hari tasyrik. Sebenarnya pendapat Ibn Abbas ini dalam konteks aqiqah, namun menurut al-Maidani hukum kurban dalam hal menggunakan ayam diqiyaskan dengan kasus aqiqah. (Lihat: al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, Beirut, Dâr al-Kutb, 1999, j. 2, h. 555). Wallahu a’lam. (M Alvin Nur Choironi)

Kumpulan Kultum Ramadhan Terfavorit

tirto.id - Syarat sah qurban harus terpenuhi sebelum menunaikan ibadah kurban begitu pula dengan syarat hewan kurban.

Setiap ibadah dalam agama Islam, termasuk menyembelih hewan kurban saat Iduladha, dianggap sah jika sudah terpenuhi syarat-syaratnya. Dalam syariat Islam, terdapat dua syarat yang harus terpenuhi agar kurban dapat diterima dan dianggap sah.

Berkurban sendiri hukumnya sunah muakadah atau amat ditekankan karena keutamaannya yang agung dalam Islam.

Keutamaan berkurban tersebut tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat mushala kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).

Anjuran untuk berkurban pun tertuang di firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar [108]: 2).

Pelaksanaan kurban sudah diatur secara jelas di dalam Islam. Tidak semua hewan dapat dijadikan kurban, dan harus memenuhi syarat tertentu.

Syarat Hewan Kurban

Apa saja syarat-syarat sah hewan kurban yang harus dipenuhi? Dikutip dari NU Online, terdapat sejumlah syarat sah hewan kurban.

Syarat pertama, hewan kurban mestilah hewan ternak: unta, sapi, kambing, atau domba. Selain hewan-hewan ternak itu, tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban.

Unggas, misalnya, tidak bisa dijadikan hewan kurban. Oleh karena itu, ayam, bebek, burung, ikan dan hewan halal selain yang disebutkan di atas tidak bisa dikategorikan sebagai hewan kurban.

Rujukannya adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka," (QS. Al-Hajj [22]: 34).

Syarat kedua, hewan ternak yang akan dikurbankan haruslah mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam, sebagai berikut:

  • Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
  • Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
  • Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun
  • Kambing jenis domba bisa berumur 6 bulan jika yang berusia 1 tahun sulit ditemukan
  • Kambing biasa (bukan domba/biri-biri) minimal usia 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2

Berdasarkan syarat di atas, maka tidak sah berkurban menggunakan kambing, domba, unta, sapi ataupun kerbau jika belum mencapai kriteria usia minimal yang sudah ditetapkan.

Selain itu, jika usia hewan ternak itu sudah melebihi batas usia minimalnya, sebaiknya tidak juga terlalu tua umurnya. Sebab, hewan yang terlalu tua dagingnya sudah keras dan tidak lagi empuk saat dikonsumsi.

Syarat ketiga, adalah hewan tidak dalam kondisi yang menyebabkannya tidak sah menjadi kurban. Kembali mengutip penjelasan di Nu Online, ada sejumlah jenis kondisi yang menyebabkan hewan, seperti sapi, kerbau, unta, kambing atau domba tidak sah menjadi kurban, yakni:

  • Hewan buta salah satu matanya
  • Hewan pincang salah satu kakinya
  • Hewan sakit yang tampak jelas sehingg kurus dan dagingnya rusak
  • Hewan sangat kurus
  • Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya
  • Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan kurban. Meski begitu, hewan yang pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, tetap sah dijadikan hewan kurban.

Selain syarat-syarat itu, yang perlu diperhatikan juga adalah waktu penyembelihan hewan kurban. Hewan kurban disembelih pada waktu Iduladha, atau 10 Dzulhijjah, yakni mulai kira-kira setelah lewatnya waktu yang cukup untuk salat dua rakaat dan dua khutbah yang terhitung sejak matahari terbit. Waktu penyembelihan hewan kurban ini berlangsung hingga matahari terbenam pada hari tasyriq yang terakhir, yakni 13 Dzulhijjah.

Hukum Kurban Kolektif

Karena pahala berkurban yang demikian agung, bagaimana jika seseorang tidak mempunyai harta yang cukup untuk berkurban, namun ia bersikeras ingin menunaikannya?

Syariat Islam membolehkan berkurban secara kolektif, atau untuk beberapa orang, sehingga lebih banyak muslim dan muslimah berkesempatan memperoleh pahala ibadah ini.

Rujukannya hadis yang diriwayatkan sahabat Jabir RA, bahwasanya, "Nabi memerintahkan kepada kami berkurban seekor unta atau sapi untuk setiap 7 orang dari kami," (H.R. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadis tersebut, Jayusman (2012) di artikel Tinjauan Hukum Islam terhadap Ibadah Kurban Kolektif yang terbit dalam Jurnal Al-'Adalah Vol. X, No. 4 (Hlm. 443-444), memaparkan dua ketentuan korban kolektif.

Pertama, sapi, kerbau, dan unta diperbolehkan untuk kurban tujuh orang. Dengan begitu, kurban sapi, kerbau dan unta bisa diniatkan untuk 7 orang yang merupakan anggota keluarga atau orang terdekat, maupun yang membelinya secara patungan.

Kedua, kurban hewan ternak kambing, biri-biri, atau domba haruslah diniatkan untuk satu orang.

Akan tetapi, untuk hewan kurban kambing, biri-biri, atau domba, kendati diperuntukkan bagi satu orang, ia boleh diniatkan untuk keluarga si pemilik.

Rujukannya pendapat ini ialah hadis yang diriwayatkan oleh 'Aisyah bahwasanya: " .... Rasulullah SAW mengambil domba, membaringkan, kemudian menyembelihnya sembari membaca basmalah: 'Ya Allah perkenankanlah [kurban ini] dari Muhammad, keluarga, dan umatnya', lalu melaksanakan ibadah kurban tersebut," (H.R. Muslim).

Baca juga:

  • Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2020 Saat Pandemi
  • Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Memenuhi Syarat
  • Cara Membayar Kurban Online Melalui Whatsapp Chat Pay Dompet Dhuafa

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2020 atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/add)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Kontributor: Abdul Hadi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates