Bagaimana tahapan penyusunan peraturan pemerintah yang baik?

PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

·Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Produk Hukum di Lingkungan Kemen PPPA dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

·Peraturan Perundang-Undangan dan Produk Hukum dilingkungan Kemen PPPA meliputi Undang-Undang/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Keputusan Sekretaris Kementerian, Keputusan Deputi, Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerja Sama, dan Keterangan Presiden.

·Pemerakarsa Peraturan Perundang-Undangan dan Produk Hukum dilingkungan Kemen PPPA meliputi seluruh Kedeputisan, Sekretariat Kementerian dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

· Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Produk Hukum dilingkungan Kemen PPPA di mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, Pembahasan, Penandatanganan, dan untuk penyusunan Undang/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dilanjutkan pada tahapan harmonisasi sampai dengan terakhir yaitu pengundangan.

· Tahapan Perencanaan yaitu tahapan memasukan Peraturan Perundang-Undangan dan Produk Hukum kedalam Program Legislasi Kemen PPPA. Peraturan Perundang-Undangan dan Produk Hukum yang dimasukan kedalam Program Legislasi meliputi Undang-Undang/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Kesepakatan Bersama, dan Perjanjian Kerja Sama. Selain itu pada tahapan perencanaan ini, dalam hal diperlukan, pemerakarsa dapat melakukan kajian terlebih dahulu.

·Tahapan Penyusunan yaitu tahapan penyusunan konsepsi dan draft awal rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan Produk Hukum.

·Setelah tersusunya konsepsi dan draft awal, maka dilanjutkan pada tahapan pembahasan, pada tahapan ini, konsepsi dan draft awal yang telah disusun dibahas dengan internal dan dapat melibatkan pihak eksternal sesuai dengan kebutuhan.

· Jika Peraturan Perundang-Undangan dan Produk Hukum sudah selesai dibahas, Pemrakarsa melalui Sekretaris Deputi mengirimkan Nota Dinas Kepada Kepala Biro Hukum dan Humas disertai dengan lampiran draft final dan konsepsi untuk diproses lebih lanjut sampai penandatangan dan penomoran.

· Apabila yang disusun adalah Undang-Undang/Perpu maka dilanjutkan dengan tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat, Pengesahan oleh Presiden, sampai tahap terakhir yaitu pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

· Apabila yang disusun adalah Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden maka dilanjutkan dengan tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, pengesahan oleh Presiden, sampai tahap terakhir yaitu pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

·Apabila yang disusun adalah Peraturan Menteri maka dilanjutkan dengan tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, pengesahan oleh Menteri, sampai tahap terakhir yaitu pengundangan dalam Berita Negara Republik Indonesia.