Pemilihan umum (disingkat Pemilu) adalah proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu.[1] Jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari jabatan presiden/eksekutif, wakil rakyat/legislatif di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.[2] Show
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan.[butuh rujukan] Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakai oleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.[3] Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye.[butuh rujukan] Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.[butuh rujukan] Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai.[butuh rujukan] Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.[butuh rujukan] PemilihSuntingMenurut UU No.7 pasal 348-350 tahun 2017, pemilih adalah WNI yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, baik sudah kawin atau belum dan pernah kawin.[4] Dalam pemilu, pemilih biasanya dibedakan menjadi tiga kategori pemilih. Kategori pemilih tersebut ialah pemilih tetap, pemilih tambahan dan pemilih khusus. Pada tahun 2019 ketiga kategori ini digunakan sebagai standar pemilu. Pemilih tetap adalah pemilih yang sudah terdata di KPU dan terdata di DPT (daftar pemilih tetap). Pemilih kategori ini sudah di coklit dan dimutakhirkan oleh KPU dengan tanda bukti memiliki undangan memilih atau C6. Pemilih tambahan adalah kategori pemilih yang pindah memilih ke TPS lain dari TPS yang sudah ditentukan. Menurut UU NO.7 pasal 210 Tahun 2017, pemilih tambahan wajib melapor paling lambat 30 hari sebelum pemungutan. Pada saat pemungutan suara pemilih tambahan membawa surat pindah memilih (A5), KTP dan surat identitas lain (KK, paspor atau SIM) Pemilih khusus adalah kategori pemilih yang tidak terdaftar di DPT(Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Pemilih khusus dapat ikut memilih dengan membawa KTP atau identitas lain ke TPS. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memberikan hak suara dengan pertimbangan ketersediaan surat suara di TPS.[5] Penentuan untuk jumlah kursi dalam partai politikSuntingDaftar partai (party-list) dalam sistem proporsional terbagi 4 yaitu:[6]
Jika jumlah suara yang memiliki sama maka terambil dari jumlah suara teratas. semua metode hitungan pembulatan atas. Contoh pemilihan umum sebagai berikut: Tanpa batas ambang parlemen (Parliamentary Threshold)SuntingPembagi (Divisor)SuntingMisalnya cukup terbagi 2 yaitu bagian 1 dan 2 saja.
#
Partai
Jumlah suara
%
D'Hondt
Sainte Laguë (asli)
Sainte Laguë (modifikasi)
Danish
HuntingtonHill
Hare-Niemeyer
Bagi 1
Bagi 2
Jumlah kursi
%
Bagi 1
Bagi 3
Jumlah kursi
%
Bagi 1.4
Bagi 3
Jumlah kursi
%
Bagi 1
Bagi 4
Jumlah kursi
%
Bagi akar 2
Bagi akar 6
Jumlah kursi
%
Jumlah kursi
%
1
Partai A
50
27.03
50*
25*
2
25
50*
16*
2
25
35*
16*
2
25
50*
12*
2
25
5*
2.8*
2
25
3
37.5
2
Partai B
38
20.54
38*
19*
2
25
38*
12*
2
25
27*
12*
2
25
38*
9*
2
25
4.3*
2.4*
2
25
2
25
3
Partai C
29
15.68
29*
14*
2
25
29*
9*
2
25
20*
9*
2
25
29*
7
1
12.5
3.7*
2
1
12.5
1
12.5
4
Partai D
24
12.97
24*
12
1
12.5
24*
8
1
12.5
17*
8
1
12.5
24*
6
1
12.5
3.4*
2
1
12.5
1
12.5
5
Partai E
13
7.03
13*
6
1
12.5
13*
4
1
12.5
9*
4
1
12.5
13*
3
1
12.5
2.4*
1.4
1
12.5
1
12.5
6
Partai F
8
4.32
8
4
0
0
8
2
0
0
5
2
0
0
8*
2
1
12.5
2*
1
1
12.5
0
0
7
Partai G
5
2.71
5
2
0
0
5
1
0
0
3
1
0
0
5
1
0
0
1.4
0
0
0
0
0
8
Partai H
3
1.62
3
1
0
0
3
1
0
0
2
1
0
0
3
0
0
0
1.4
0
0
0
0
0
9
Partai I
3
1.62
3
1
0
0
3
1
0
0
2
1
0
0
3
0
0
0
1.4
0
0
0
0
0
10
Partai J
2
1.08
2
1
0
0
2
0
0
0
0
0
0
0
2
0
0
0
1
0
0
0
0
0
Jumlah suara sah
175
94.6
Jumlah suara tidak sah
5
2.7
Jumlah suara tidak memilih
5
2.7
Jumlah suara memilih
185
100
Keterangan:
Kuota (Quota)Sunting
#
Partai
Jumlah suara
%
Hare
Droop
Imperiali
Hagenbach-Bischoff
Tahap I (100% BPP)
Pembulatan
Sisa suara
Peringkat sisa suara
Total kursi
%
Tahap I (100% BPP)
Pembulatan
Sisa suara
Peringkat sisa suara
Total kursi
%
Tahap I (100% BPP)
Pembulatan
Sisa suara
Peringkat sisa suara
Total kursi
%
Tahap I (100% BPP)
Pembulatan
Sisa suara
Peringkat sisa suara
Total kursi
%
1
Partai A
50
27.03
2.38
2
29
1
3
37.5
2.5
2
30
1
3
37.5
2.94
2
33
1
3
37.5
2.63
2
31
1
3
37.5
2
Partai B
38
20.54
1.8
1
17
1
2
25
1.9
1
18
1
2
25
2.23
2
21
1
3
37.5
2
2
19
1
3
37.5
3
Partai C
29
15.68
1.38
1
8
0
1
12.5
1.45
1
9
0
1
12.5
1.7
1
12
0
1
12.5
1.52
1
10
0
1
12.5
4
Partai D
24
12.97
1.14
1
5
0
1
12.5
1.2
1
4
0
1
12.5
1.41
1
7
0
1
12.5
1.26
1
5
0
1
12.5
5
Partai E
13
7.03
0.61
0
13
1
1
12.5
0.65
0
13
1
1
12.5
0.76
0
13
0
0
0
0.68
0
13
0
0
0
6
Partai F
8
4.32
0.38
0
8
0
0
0
0.4
0
8
0
0
0
0.47
0
8
0
0
0
0.42
0
8
0
0
0
7
Partai G
5
2.71
0.23
0
5
0
0
0
0.25
0
5
0
0
0
0.29
0
5
0
0
0
0.26
0
5
0
0
0
8
Partai H
3
1.62
0.14
0
3
0
0
0
0.15
0
3
0
0
0
0.17
0
3
0
0
0
0.15
0
3
0
0
0
9
Partai I
3
1.62
0.14
0
3
0
0
0
0.15
0
3
0
0
0
0.17
0
3
0
0
0
0.15
0
3
0
0
0
10
Partai J
2
1.08
0.09
0
2
0
0
0
0.1
0
2
0
0
0
0.11
0
2
0
0
0
0.1
0
2
0
0
0
Jumlah suara sah
175
94.6
5
3
8
100
5
3
8
100
6
2
8
100
6
2
8
100
Jumlah suara tidak sah
5
2.7
Jumlah suara tidak memilih
5
2.7
Jumlah suara memilih
185
100
Keterangan:
Dengan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold)SuntingPembagi (Divisor)SuntingMisalnya cukup terbagi 2 yaitu bagian 1 dan 2 saja.
#
Partai
Jumlah suara
%
D'Hondt
Sainte Laguë (asli)
Sainte Laguë (modifikasi)
Danish
HuntingtonHill
Hare-Niemeyer
Bagi 1
Bagi 2
Jumlah kursi
%
Bagi 1
Bagi 3
Jumlah kursi
%
Bagi 1.4
Bagi 3
Jumlah kursi
%
Bagi 1
Bagi 4
Jumlah kursi
%
Bagi akar 2
Bagi akar 6
Jumlah kursi
%
Jumlah kursi
%
1
Partai A
50
27.03
50*
25*
2
33.3
50*
16*
2
33.3
35*
16*
2
33.3
50*
12*
2
33.3
5*
2.8*
2
33.3
2
33.3
2
Partai B
38
20.54
38*
19*
2
33.3
38*
12
1
16.7
27*
12*
2
33.3
38*
9
1
16.7
4.3*
2.4
1
16.7
1
16.7
3
Partai C
29
15.68
29*
14
1
16.7
29*
9
1
16.7
20*
9
1
16.7
29*
7
1
16.7
3.7*
2
1
16.7
1
16.7
4
Partai D
24
12.97
24*
12
1
16.7
24*
8
1
16.7
17*
8
1
16.7
24*
6
1
16.7
3.4*
2
1
16.7
1
16.7
5
Partai E
13
7.03
13
6
0
0
13*
4
1
16.7
9
4
0
0
13*
3
1
16.7
2.4*
1.4
1
16.7
1
16.7
6
Partai F
8
4.32
7
Partai G
5
2.71
8
Partai H
3
1.62
9
Partai I
3
1.62
10
Partai J
2
1.08
Jumlah suara sah
175
94.6
Jumlah suara tidak sah
5
2.7
Jumlah suara tidak memilih
5
2.7
Jumlah suara memilih
185
100
Keterangan:
Kuota (Quota)SuntingHanya 1 tahap
#
Partai
Jumlah suara
%
Hare
Droop
Imperiali
Hagenbach-Bischoff
Tahap I (100% BPP)
Pembulatan
Sisa suara
Peringkat sisa suara
Total kursi
%
Tahap I (100% BPP)
Pembulatan
Sisa suara
Peringkat sisa suara
Total kursi
%
Tahap I (100% BPP)
Pembulatan
Sisa suara
Peringkat sisa suara
Total kursi
%
Tahap I (100% BPP)
Pembulatan
Sisa suara
Peringkat sisa suara
Total kursi
%
1
Partai A
50
27.03
2
2
25
1
3
50
2.17
2
27
1
3
50
2.63
2
31
0
2
33.3
2.27
2
28
1
3
50
2
Partai B
38
20.54
1.52
1
13
0
1
16.7
1.65
1
15
0
1
16.7
2
2
19
0
2
33.3
1.72
1
16
0
1
16.7
3
Partai C
29
15.68
1.16
1
4
0
1
16.7
1.26
1
6
0
1
16.7
1.52
1
10
0
1
16.7
1.31
1
7
0
1
16.7
4
Partai D
24
12.97
0.96
0
24
1
1
16.7
1.04
1
1
0
1
16.7
1.26
1
5
0
1
16.7
1.09
1
2
0
1
16.7
5
Partai E
13
7.03
0.52
0
13
0
0
0
0.56
0
13
0
0
0
0.68
0
13
0
0
0
0.59
0
13
0
0
0
6
Partai F
8
4.32
7
Partai G
5
2.71
8
Partai H
3
1.62
9
Partai I
3
1.62
10
Partai J
2
1.08
Jumlah suara sah
175
94.6
4
2
6
100
5
1
6
100
5
1
6
100
5
1
6
100
Jumlah suara tidak sah
5
2.7
Jumlah suara tidak memilih
5
2.7
Jumlah suara memilih
185
100
Keterangan:
Keterangan:
Nilai Mayoritas dan MinoritasSuntingdgn posisi 1 x 50% Mayoritas koalisi x 50% x 50% Minoritas Keterangan: x adalah jumlah kursi DPR yang diraih oleh setiap partai. Mayoritas multakSuntingMayoritas mutlak adalah setiap partai politik memenangi sebanyak dua per tiga dari seluruh jumlah kursi DPR dan dapat mengubah aturan UUD. # Partai Jumlah kursi DPR 1 Partai C 70% 2 Partai B 25% 3 Partai A 5%Mayoritas biasaSuntingMayoritas biasa adalah setiap partai politik memenangi antara setengah sampai dengan dua per tiga dari seluruh jumlah kursi DPR tetapi tidak dapat mengubah aturan UUD. # Partai Jumlah kursi DPR 1 Partai C 60% 2 Partai B 25% 3 Partai A 15%Mayoritas koalisiSuntingMayoritas koalisi adalah setiap partai politik memenangi hanya kurang dari setengah dari seluruh jumlah kursi DPR tetapi berada posisi pertama sehingga harus berkoalisi untuk mencapai sebanyak minimal setengah dari seluruh jumlah kursi DPR. Pemenang & koalisi Juara 2 & koalisi Hak Mayoritas x > 50% x < 50% Pemenang & koalisi (Mayoritas koalisi) x < 50% x > 50% Juara 2 & koalisi (Minoritas koalisi)Keterangan: x adalah jumlah kursi DPR yang diraih oleh pembentukan koalisi. ContohSunting# Partai Jumlah kursi DPR 1 partai F 31.3 2 partai N 19.8 3 partai J 8.3 4 partai A 7.3 5 partai C 7.3 6 partai K 5.2 7 partai E 5.2 8 partai M 4.2 9 partai B 3.2 10 partai I 2.1 11 partai O 2.1 12 partai G 1 13 partai H 1 14 partai L 1 15 partai D 1Jika jumlah yang diberikan warna biru adalah 51% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 49% maka posisi pemenang&koalisi sebagai mayoritas koalisi. # Partai Jumlah kursi DPR 1 partai F 31.3 2 partai N 19.8 3 partai J 8.3 4 partai A 7.3 5 partai C 7.3 6 partai K 5.2 7 partai E 5.2 8 partai M 4.2 9 partai B 3.2 10 partai I 2.1 11 partai O 2.1 12 partai G 1 13 partai H 1 14 partai L 1 15 partai D 1Jika jumlah yang diberikan warna biru adalah 49% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 51% maka posisi pemenang&koalisi sebagai minoritas koalisi. MinoritasSuntingMinoritas adalah setiap partai politik memenangi hanya kurang dari setengah dari seluruh jumlah kursi DPR. Sistem pemilihan umumSuntingBerdasarkan daftar peserta partai politikSuntingSistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu
Berdasarkan perhitungan [7][8]SuntingSistem pemilihan umum terbagi 3 jenis yaitu
Perbedaan sebagai berikut: Keterangan Distrik Proporsional Peranan politik lemah kuat Distribusi tinggi rendah Kedekatan dengan calon pemilih tinggi rendah Akuntabilitas tinggi rendah Politik uang tinggi rendah Kualitas parlemen sama dengan SD sama dengan SP Calon parlemen harus daerah tidak harus daerah Daerah basis pemilihan ya tidak Jumlah wakil tiap daerah hanya satu dua atau lebih Partai kecil/partai gurem rugi untung Keloyalan wakil rakyat desentralisasi (loyal pada konstituensi) sentralisasi (loyal pada pusat) Batas ambang parlemen tidak tergantung Calon independen tidak ya Ukuran daerah pemilihan sedikit banyak Jumlah daerah pemilihan banyak sedikit Membentuk koalisi tidak yaPemilu di IndonesiaSuntingSejak proklamasi kemerdekaan hingga tahun 2004 di Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak sepuluh kali, yaitu dimulai tahun 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014. Jumlah kontestan partai partai politik dalam pemilihan disetiap tahunya tidak selalu sama, kecuali pada pemilu tahun 1977 sampai 1997.[butuh rujukan] Pemilu pada tahun 1955 dilangsungkan pada dua tahap sebagai berikut.[butuh rujukan] Pertama, pemilu diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR.[butuh rujukan] Kedua, pemilu diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.[9] Lihat pulaSunting
ReferensiSunting
Pranala luarSunting
|