Bagaimana prinsip kehati-hatian diterapkan dalam penyaluran kredit bank?

Metrik

  • visibility 1613 kali dilihat
  • get_app 4577 downloads

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menegetahui bagaimana prinsip-prinsip dalam pemberian kredit bank dan bagaimana penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam mengantisipasi terjadinya kredit macet. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian i9ni adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Bank dalam melakukan pemberian kredit kepada debitur, diwajibkan dan harus berpedoman serta memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat dan kepada prinsip kehati-hatian sebagaimana di atur dalam Pasal 8 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu bank harus melakukan penilaian yang saksama terhadap watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), agunan (collateral) dan kondisi ekonomi (condition of economy) dari debitur yang dikenal dengan prinsip 5 C's. Selain prinsip 5 C's, bank juga harus menerapkan prinsip 5 P. 2. Penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dalam pemberian kredit dapat diartikan sebagai prinsip yang diterapkan oleh bank dalam menjalankan USAhanya, agar senantiasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan perbankan yang berlaku, guna menghindari penyimpangan praktek perbankan yang tidak sehat dan untuk meminimalisasi kerugian yang terjadi pada bank seperti kredit macet.

Ndaru, T. (2020) “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perjanjian Kredit Bank”, Binamulia Hukum, 6(2), pp. 161-174. doi: 10.37893/jbh.v6i2.80.

Buku Ade Arthesa dan Edia Handiman. Bank & Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jakarta: Indeks. 2009. Agus Djaya. “Penerapan Prinsip Kehati-hatian/Prudential Banking Terhadap pemberian Kredit di PT Bank Mandiri (Persero) TBK dalam Rangka Good Coorporate Governance”. Tesis. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2006. Agus Yudha Hernoko. Hukum Perjanjian Asas Proporsionaltas dalam Kontrak Komersial. Cetakan Ke-2. Jakarta: Kencana. 2010. Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika. 2012. Djunaedi Hasan. Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Pemisahan Horizontal. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1996. Edy Putra Tje Aman. Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis. Yogyakarta: Liberty. 1986. H.R. Daeng Naja. Hukum Kredit dan Bank Garansi the Bankers Hand Book. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2005. Hartono Widodo. Likuidasi Bank Ditinjau dari Sudut Hukum. Jakarta: Arjuna Press. 2008. Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2012. Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya. Rajagrafindo Persada. Jakarta: 2010. Lukman Dendawijaya. Manajemen Perbankan. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2009. M. Bahsan. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. 2010. Mudrajad Kuncoro dan Suhardjono. Manajemen Perbankan. Yogyakarta: BPFE. 2002. Muhamad Djumhana. Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bakti. 2000. Munir Fuady. Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktik Buku Kesatu. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1996. ____________. Hukum Perbankan Modern Buku Kesatu. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1999. Padji Alimsyah. Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan. Bandung: Yrama Widya. 2003. R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan ke-2. Jakarta: Sinar Grafika. 1996. R. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa. 2001. Rachmadi Usman. Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2001. Ramlan Ginting. “Pengaturan Pemberian Kredit Bank Umum”. Makalah disampaikan pada Diskusi Umum Aspek Hukum Perbankan, Perdata, dan Pidana Terhadap Pemberian Fasilitas Kredit Dalam Praktik Perbankan di Indonesia. Bandung: 2005. Saladin Djasmin. Dasar-Dasar Manajemen Pemasaran Bank. Jakarta: Rajawali. 1994. Perundang-Undangan Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. ____________. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Bank Indonesia. SK Dir BI Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bank Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. ____________. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. ____________. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum. ____________. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank. ____________. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur. Internet

Anonim. http://www.koran-jakarta.com. Diakses 1 Oktober 2014.

  1. Home /
  2. Archives /
  3. Vol 3 No 1 (2022): FEBRUARI /
  4. Articles

Saat ini banyak sekali kasus akan prinsip kehati-hatian terjadi dalam  perbankan nasional. Prinsip ini diperlukan terutama dalam penyaluran kredit karena sumber dari dana kredit disalurkan yaitu bukan dari bank itu sendiri tetapi dana yang berasal dari masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan hukum tentang penyaluran kredit perbankan di Indonesia, bagaimana prinsip-prinsip dalam pemberian kredit  bank dan bagaimana  prinsip kehati-hatian dalam mengantisipasi terjadinya kredit macet. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dan sosiologis, sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan hukum tentang penyaluran kredit perbankan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam bab II Pasal 4. KUHPerdata tidak mengenal istilah perjanjian kredit, akan tetapi memiliki bentuk perjanjian yang mirip dengan perjanjian kredit, yaitu perjanjian pinjam-meminjam yang diatur dalam Buku III Bab XIII. Berlakunya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/35/DPAU tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank. Prinsip-prinsip dalam pemberian kredit  bank adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Tujuan diberlakukannya prinsip kehati-hatian adalah agar bank selalu dalam keadaan sehat, agar selalu dalam keadaan likuid dan solvent. Prinsip kehati-hatian dalam mengantisipasi terjadinya kredit macet pada penggunaan jaminan SK ASN maka Surat Keputusan ASN dapat dijadikan jaminan kredit adalah karena SK ASN merupakan jaminan kepercayaan bank terhadap watak (Character) dari calon debitur khususnya Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition), yaitu sistem penilaian bank terhadap calon debitur. Hal ini berdasarkan karakter (kepribadian dan watak), adalah suatu keyakinan bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan pembiayaan ataupun kredit benar-benar dapat dipercaya, hal ini tercermin dari latar belakang nasabah baik latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti cara hidup atau gaya hidup yang dijalaninya, keadaan keluarga, hobi dan lingkungan sosialnya.