Bagaimana peran masyarakat dalam menjaga stabilitas sistem keuangan suatu negara Mas Dayat

Lihat Foto

KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN

Logo Bank Indonesia [BI].

KOMPAS.com – Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia memiliki peranan yang sangat penting dalam sistem pembayaran Indonesia. Sebab sistem pembayaran Indonesia sepenuhnya diatur atau ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Alasan kenapa Bank Indonesia mengatur penuh sistem pembayaran karena adanya keterkaitan yang erat antara kebijakan-kebijakan di bidang sistem pembayaran dengan sistem moneter dan perbankan.

Seperti yang kita tahu bahwa Bank Indonesia merupakan otoritas moneter di Indonesia. Tugas utama Bank Indonesia dalam sistem pembayaran adalah menjamin kelancaran dan keamanan sistem pembayaran Indonesia.

Dilansir dari artikel jurnal Analisis Pengaruh Instrumen Pembayaran Non-Tunai terhadap Stabilitas Sistem Keuangan di Indonesia [2018] karya Nastiti Ninda Lintangsari, dijelaskan bahwa demi menjamin kelancaran dan keamanan sistem pembayaran, Bank Indonesia melakukan kebijakan yang berfokus pada empat aspek yaitu:

Peningkatan keamanan bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat akan berbagai alternatif alat pembayaran yang bisa digunakan masyarakat dalam kegiatan ekonomi yang dilakukannya.

Baca juga: Jenis-Jenis Alat Pembayaran

Peningkatan efisiensi bertujuan untuk menciptakan efisiensi secara nasional baik bagi industri sistem pembayaran maupun bagi masyarakat pengguna karena tidak harus mempunyai banyak alat pembayaran dalam melakukan berbagai transaksi pembayaran.

  • Perluasan akses pembayaran

Bank Indonesia berupaya untuk memperluas cakupan layanan sistem pembayaran sehingga dapat lebih luas dan merata ke seluruh wilayah Indonesia.

Bank Indonesia berupaya meningkatkan perlindungan konsumen agar masyarakat pengguna jasa sistem pembayaran dapat semakin terlindungi.

Selain itu, agar tidak ada lagi masyarakat yang berada pada posisi lemah akibat kekurangan informasi atas manfaat dan risiko dari alat pembayaran yang digunakan.

Baca juga: Komponen-Komponen dalam Sistem Pembayaran

Peran Bank Indonesia yang lainnya

Selain membuat kebijakan di atas, Bank Indonesia juga memiliki peran yang lainnya dalam sistem pembayaran.

Home / Ekonomi / Soal IPS

Analisislah peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran tunai!

Bank Indonesia merupakan satu-satunya bank yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang rupiah dari peredaran. Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk memenuhi kebutuhan uang kartal bagi masyarakat, baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, maupun dalam kondisi yang layak edar. Untuk mewujudkan kondisi yang layak edar, Bank Indonesia melakukan pengelolaan uang rupiah yang dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan, dan penarikan uang sampai pemusnahan uang rupiah.

----------------#----------------

Jangan lupa komentar & sarannya

Email:

Kunjungi terus: masdayat.net OK! :]

Newer Posts Older Posts

Home / Ekonomi / Soal IPS

Salah satu peranan Bank Indonesia dalam sistem pembayaran adalah pemberian izin. Berikan penjelasan mengenai peranan Bank Indonesia tersebut!

Jawab:

Bank Indonesia berhak memberikan izin terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam sistem pembayaran, seperti:

  1. Izin terhadap lembaga yang akan melakukan kegiatan transfer dana,
  2. Alat pembayaran menggunakan kartu, dan
  3. Uang elektronik.

----------------#----------------

Jangan lupa komentar & sarannya

Email:

Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Newer Posts Older Posts

Video yang berhubungan

Latar belakang berdirinya LPS yaitu Krisis moneter dan perbankan yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang menghantam Indonesia, ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank, mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Pemerintah pun mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat [blanket guarantee].

Pembahasan  

Lembaga Penjamin Simpanan [LPS] merupakan suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.

Latar belakang berdirinya LPS

Krisis moneter dan perbankan yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang menghantam Indonesia, ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank, mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Pemerintah pun mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat [blanket guarantee]. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.

Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.

Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan [LPS] sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.

Pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan berlaku efektif sejak tanggal 22 September 2005, dan sejak tanggal tersebut LPS resmi beroperasi.

Visi Lembaga Penjamin Simpanan [LPS]

Menjadi lembaga penjamin simpanan yang dipercaya dalam memelihara stabilitas sistem  perbankan nasional

Misi Lembaga Penjamin Simpanan [LPS]

1. Mewujudkan program penjaminan simpanan yang efektif

2. Berperan aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan nasional.

Nilai Lembaga Penjamin Simpanan [LPS]

1.Profesional

2. Integritas

3. Layanan Prima

4. Proaktif

5. Sinergi

Bentuk dan Status Lembaga Penjamin Simpanan [LPS]

1.LPS dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

2. LPS adalah badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

3. LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

4. LPS bertanggung jawab kepada Presiden.

5. LPS berkedudukan di Jakarta dan dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah negara republik Indonesia

Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan [LPS]

1. Menjamin simpanan nasabah penyimpan.

2. Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.

Tugas Lembaga Penjamin Simpanan [LPS]

1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan

2. Melaksanakan penjaminan simpanan.

3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.

4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.

5.     Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan [LPS]

1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan

2. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta

3. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS

4. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank

5. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka

6. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.

7. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu

8. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan

9. Menjatuhkan sanksi administratif

Pelajari lebih lanjut

Demikian pembahasan mengenai pengertian LPS. Untuk mempelajari lebih lanjut dapat dibaca secara lengkap pada link brainly di bawah ini :

1. Materi tentang pengertian LPS brainly.co.id/tugas/15950404

2. Materi tentang Latar belakang berdirinya LPS brainly.co.id/tugas/9423874

3. Materi tentang Lembaga Penjamin Simpanan [LPS] brainly.co.id/tugas/10368070

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Detil Jawaban  

Kelas : IX [SMA]  

Mapel : Ekonomi

Bab : Uang dan Lembaga Keuangan

Kode : 9.10.6

Kata kunci : Lembaga Penjamin Simpanan [LPS]

Otoritas Jasa Keuangan [OJK]

  • OJK [Otoritas Jasa Keuangan] adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
  • OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
  • OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Lembaga Penjamin Simpanan [LPS]
  • Lembaga Penjamin Simpanan [LPS] adalah lembaga milik pemerintah yg bertugas menjamin simpanan nasabah di perbankan.
  • Simpanan nasabah yg dijamin LPS adalah deposito, tabungan, dan giro yg disimpan hanya di perbankan [Bank Umum dan BPR].
  • Nilai simpanan nasabah yg dijamin LPS maks. Rp. 2M per nasabah per bank dgn suku bunga 4.00% p.a. [Bank Umum] dan 6.50% p.a. [BPR].

Lihat  //lps.go.id/

Nomor Kepesertaan LPS dari BPR Intidana Sukses Makmur  No. 31300102

Majalah Infobank

Majalah Infobank adalah majalah perbankan dan keuangan terkemuka dengan keunggulan analisis dalam pemberitaan yang didukung oleh data yang akurat.

Home / Ekonomi / Soal IPS

Tuliskan wewenang LPS dalam perekonomian!

Jawab:

Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan [LPS] yaitu sebagai berikut.

  1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
  2. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
  3. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
  4. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
  5. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut.
  6. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
  7. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
  8. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
  9. Menjatuhkan sanksi administratif.

----------------#----------------

Jangan lupa komentar & sarannya

Email:

Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Newer Posts Older Posts

Home / Ekonomi / Soal IPS

Analisislah pentingnya LPS dalam perbankan!

LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan dengan kewenangannya. Dunia perbankan merupakan salah satu komponen penting dalam perekonomian nasional. Untuk dapat menjaga perekonomian, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sangat diperlukan. Ketika masyarakat tidak percaya dengan perbankan, maka perekonomian terhambat. Dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan memberikan jaminan seluruh kewajiban perbankan terhadap nasabahnya melalui LPS. Jadi, keberadaan LPS sangat penting dalam perbankan yaitu memberikan kepercayaan masyarakat terhadap bank bahwa simpanan yang ada di bank tersebut dijamin oleh LPS. Dengan kepercayaan masyarakat, maka dapat meningkatkan simpanan masyarakat di bank sehingga dapat menjaga stabilitas keuangan negara.

----------------#----------------

Jangan lupa komentar & sarannya

Email:

Kunjungi terus: masdayat.net OK! :]

Newer Posts Older Posts

Video yang berhubungan