Bagaimana penjelasan tujuan norma hukum jika dilihat dari teori utilitas

Bagaimana penjelasan tujuan norma hukum jika dilihat dari teori utilitas

TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLI

Diartikel sebelumnya mimin sudah membahas tentang Pengertian hukum menurut para ahli, diartikel kali ini mimin akan mengulas tentang apa saja Tujuan dari hukum. Dikutip dari seputarpengetahuan.com di dalam literatur hukum, dikenal dua teori tentang tujuan hukum, yakni teori etis dan teori utilities. Yang dimaksud dengan teori etis itu mendasar pada etika dan isi hukum ditentukan berdasarkan keyakinan kita tentang mana yang adil dan tidak adil.

Tujuan hukum menurut teori etis ini adalah semata-mata untuk mencapai keadilan dan memberikan haknya kepada setiap orang. Sedangkan tujuan hukum menurut teori utilities adalah untuk memberikan manfaat atau faedah bagi setiap orang dalam masyarakat. Pada hakikatnya, tujuan hukum ialah memberikan kebahagiaan ataupun kenikmatan besar dan bermanfaat bagi seseorang atau kelompok dalam suatu masyarakat dalam jumlah yang besar. Selain itu, ada beberapa pendapat yang meng mengemukakan tentang beragam tujuan hukum yang berbeda-beda. Mari kita simak berikut ini.

Menurut ahli bernama Jeremy Bentham (1990), tujuan hukum ialah guna mencapai kemanfaatan. Artinya hukum akan dan dapat menjamin kebahagiaan orang banyak, teori tersebut juga dikenal dengan teori utilities. 

Sedangkan menurut Geni (1994) tujuan hukum merupakan untuk mencapai adanya keadilan dan juga sebagai unsur keadilan. Unsur keadilan yaitu kepentingan dayaguna serta kemanfaatan.

Sebagai seorang ahli, aristoteles mengungkapkan tujuan hukum adalah guna mencapai sebuah keadilan, artinya memberikan kepada setiap orang atas apa yang sudah menjadi haknya. Teori itu kini dikenal sebagai teori etis. 

Tujuan hukum selanjutnya menurut Immanuel Kant adalah keseleruhan syarat yang dengan kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan lainnya untuk menuruti peraturan hukum soal kemerdekaan.

Hukum bertujuan untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.

6. Dr. WIRJONO PRODJODIKORO, S.H.

Mengemukakan tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan dan kebahagian serta tata tertib dalam lingkungan masyarakat.

Tujuan hukum adalah untuk menjaga kepentingan setiap manusia supaya berbagai kepentingannya itu tidak dapat diganggu. Lebih jelasnya tujuan hukum itu bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam sebuah masyarakat, juga menjaga dan mencegah agar setiap orang dalam suatu masyarakat tidak menjadi hakim sendiri.

Hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya hukum sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya adalah hukum disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.

Tujuan hukum adalah menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota-anggota suatu masyarakat.

10. SUHARJO (MANTAN MENTRI KEHAKIMAN)

Tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia baik secara aktif maupun secara pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang manusia dalam proses yang berlangsung secara wajar. Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas upaya yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak secara tidak adil.

Tujuan hukum secara umum ialah untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil, untuk menjaga kepentingan tiap manusia agar kepentingan itu tidak dapat diganggu, selain itu untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia. Dengan adanya hukum maka setiap perkara bisa diselesaikan melaui proses pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu juga hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang dalam suatu masyarakat tidak bisa main hakim sendiri, karena segala perkara telah ada ketentuannya dan bisa diserahkan kepada yang berwajib.