“If you have intention to travel the world or to move to other country or to get international documents, it is important to manage carefully your national documents first, synchronize your name with your passport before you leave abroad” @kelanakecil Show *edisi curhat dan sharing Source dari static.inilah.com Belakangan ini saya sibuk. Sibuk berkutat dengan dokumen-dokumen dan id-id saya pribadi dari mulai akta kelahiran, surat nikah sampai ijazah sekolah. Sempet agak stress juga karena harus bersabar menyelesaikan satu per satu proses birokrasi perubahan nama saya yang ada di dokumen-dokumen tersebut. Saya sampai ga bisa pergi piknik jauh-jauh dari Jogja *lebay* :D. Lho kok bisa? Jadi ceritanya waktu saya lahir dulu nama saya panjang sampai 4 kata. Kata terakhir dalam nama saya saja terdiri dari 13 huruf. 4 kata inilah yang tercantum pada akta kelahiran saya. Sebagai orang Jawa pada umumnya, saya tidak memiliki nama keluarga di dalam nama saya. Ketika saya memiliki KTP nama terakhir saya hanya disingkat satu huruf depan saja. Mungkin karena terlalu panjang jadi disingkat sama petugas KTP setempat. Ketika saya memiliki E-KTP, nama saya hanya terdiri dari 3 kata saja, kata terakhir hilang entah ke mana. Berbeda dengan ijazah saya dari TK sampai kuliah, mengikuti nama di akte kelahiran, semua ditulis lengkap. Tahun 2009 , saya baru membuat paspor untuk pertama kalinya. Saya mengumpulkan semua syarat yang diminta oleh imigrasi , dari mulai KTP, akte kelahiran dan ijazah terakhir. Pas paspor saya terbit nama saya hanya terdiri dari 3 kata saja. Nama terakhir saya hilang mengikuti KTP. Saya baru sadar ketika saya sudah menggunakan paspor tersebut untuk bekerja ke Malaysia. Karena tiket dan akomodasi semua diurus oleh kantor, saya baru tau kalau kata terakhir dalam 3 kata nama saya tersebut dijadikan sebagai “family name” ketika memesan tiket pesawat dan lain-lain. Sampai sekarang saya sudah memperpanjang paspor 2 kali. Saya sudah menggunakan paspor tersebut ke berbagai negara buat jalan-jalan. Sebenarnya nama di paspor saya tidak jadi masalah selama saya berdomisili di Indonesia atau menikah dengan orang Indonesia. Nah berhubung saya menikah dengan orang asing dan akan tinggal bersama dia di luar negeri, seluruh dokumen atas nama saya, namanya harus singkron. Nah karena nama di surat menikah saya sama seperti KTP dan paspor, saya memilih merubah nama di akta kelahiran saya, yang terdiri dari 4 kata. Meskipun untuk memproses ini saya harus sidang ke pengadilan negeri setempat. Sidangnya benar-benar seperti pas jadi terdakwa kasus yang ada di televisi :D. Setelah hasil sidang keluar, saya kemudian memperbaiki dokumen akta kelahiran saya dan ijazah-ijazah dari SD sampai kuliah. Saya tidak mendapatkan akta kelahiran baru dengan 3 kata, tetapi sebuah surat keterangan bahwa nama saya telah berubah dibalik akta kelahiran saya. Nama di ijazah-ijazah saya juga tak bisa diubah, tetapi saya mendapatkan surat keterangan dari masing-masing institusi kalau nama saya berubah menjadi 3 kata. Oya, saya mau sharing hal penting soal paspor. Menurut riset agak-agak mendalam yang telah saya lakukan , berupa googling, membaca beberapa blog dan bertanya kepada teman-teman yang bernasib sama, merubah nama di paspor itu almost impposible! Bisa saja dirubah dengan satu syarat yaitu paspornya belum pernah dipakai keluar negeri. Atau terjadi keajaiban di kantor imigrasi :). Kalau menurut informasi yang saya tahu ketentuan mengubah nama di paspor masih simpang siur. Saya sendiri merasa menyerah sebelum berjuang di kantor imigrasi *lemah!*, karena selain sudah sering saya pakai ke luar negeri, saya juga pernah mengajukan visa dengan paspor tersebut. Seorang teman saya sebut saja G, nama baptisnya sampai hilang ketika paspornya jadi. Padahal nama baptisnya yang juga sesuai di KTP dan akta kelahiranya tersebut terletak di depan sendiri. Entah kenapa bisa hilang? . Ketika ia ke imigrasi untuk bertanya soal perubahan nama, petugas imigrasi bilang hal itu tidak mungkin dilakukan karena ia sudah menggunakan paspor tersebut keluar negeri dan namanya sudah terecord secara internasional. Nah G terpaksa kehilangan nama baptis kesayangannya dan terpaksa mengajukan perubahan nama akta kelahiran di pengadilan juga. Kasus lain juga terjadi kepada teman-teman saya yang hanya memiliki nama yang terdiri dari satu kata. Biasanya imigrasi menambahkan nama belakang ayahnya di paspornya. Contohnya jika namanya hanya Sutami dan memiliki nama ayah Sutomo, maka oleh imigrasi namanya menjadi Sutami Sutomo. Nah kalau Sutami berniat tinggal atau menikah di luar negeri maka ia juga harus mengubah akta kelahirannya menjadi Sutami Sutomo juga. Tapi karena Sutomo bisa dianggap sebagai family name *ya iyalah nama bapaknya, maka ketika mencantumkan family atau last name di visa dan lain-lain Sutomo bisa menjadi nama family yang shahih. Nah kalau saya sebenarnya ga punya family name, nama terakhir saya akhirnya saya jadikan last name, meskipun terdengar aneh. Beruntunglah orang Batak, Papua atau suku-suku yang lain yang terbiasa punya nama fam atau marga. Karena di luar negeri ga punya family name itu kok dianggap aneh banget. Seperti tanpa asal usul *fyuuuuh. Anyway yang saya dengar lagi, tapi saya belum riset sih, kalau mau haji atau umroh ke tanah suci nama di paspor harus terdiri dari 3 kata, kalau cuma 2 pun sampai harus ditambahi nama ayah juga. Bener ga nih? CMIIW. Nah curhatan saya ini sampai udah saya sebar ke mana-mana di kalangan teman-teman saya. Aiiih curhat kok malah sebar-sebar? Alasan saya sih simpel supaya mereka tidak terkena masalah yang sama dengan saya dan contoh-contoh di atas. Saya sampai berpesan kepada teman-teman saya yang hamil terutama orang Jawa kalau memberi nama anak jangan panjang-panjang, idealnya 3 kata saja, dan kata terakhir kalau bisa family name dari nama ayah supaya kalau suatu saat nanti going abroad family namenya sudah tidak dipertanyakan lagi. Contohnya nama Azalea Kirana Prasetyo atau Mahesa Pradana Sugiarto, nama terakhir diambil dari nama bapaknya. Gitu aja sih. Barangkali teman-teman punya pengalaman serupa silahkan berbagi melalui comment di bawah yaa :).
Paspor sama pentingnya seperti tiket pesawat yang kamu beli untuk bepergian ke luar negeri. Tanpa paspor, kamu akan ditolak untuk masuk ke negara lain. Cara membuat paspor pun kini semakin mudah dengan adanya sistem antrean online. Proses pencetakan paspor juga tidak lama, hanya membutuhkan setidaknya tiga hari saja. Lalu, bagaimana jika ada kesalahan data saat membuat paspor? Bagaimana cara mengubah data diri di paspor? Identitas diri yang salah dalam paspor umumnya adalah nama, tanggal lahir, atau alamat tempat tinggal. Untuk memperbaiki kesalahan data di paspor tersebut, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengatur lewat Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Pada Pasal 24 diatur soal prosedur perubahan data di paspor biasa. Dalam aturan tersebut, perubahan data pemegang paspor biasa yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Untuk prosedur dan cara mengubah data diri di paspor secara lengkap, simak penjelasannya di bawah ini. Dokumen untuk Mengubah Data di Paspor Biasa1. E-KTP asli dan fotokopi 2. Kartu keluarga asli dan fotokopi 3. Akte kelahiran/ijazah, asli dan fotokopi 4. Paspor asli dan fotokopi 5. Formulir imigrasi (biasanya disediakan di koperasi kantor imigrasi) Prosedur Mengubah Data Diri di Paspor BiasaMenurut Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014, inilah prosedur mengubah data di paspor biasa. Panduan Lainnya : Ini Dia Info Terbaru Biaya Kelebihan Bagasi AirAsia! 1. Pengajuan permohonan 2. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi 3. Pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan 2 Cara Mengubah Data yang Salah di PasporAda dua cara untuk mengganti data identitas yang keliru di paspor, yaitu endorsement dan penggantian paspor. 1. Memperbaiki Data dengan Sistem EndorsementSumber: Instagram tukang_84 Cara mengubah data melalui sistem endorsement maksudnya menambahkan nama pada halaman 4 paspor. Kelemahan dari sistem endorsement ini adalah ada beberapa negara yang tak menerima catatan khusus tersebut. Prosedur untuk mendapatkan endorsement cukup mudah. Kamu bisa melakukannya secara online lewat laman Ditjen Imigrasi. Proses pengajuan endorsement pun bisa dilakukan di Kantor Imigrasi mana pun. Jika tak ingin mengajukan lewat online, kamu bisa walk-in atau datang langsung di Kantor Imigrasi tempat paspor diterbitkan. Berikut prosedur permohonan endorsement untuk mengubah data di paspor: 1. Datang ke Kantor Imigrasi. 2. Mengisi formulir bermaterai 6.000 yang biasanya disediakan di tempat fotokopi Kantor Imigrasi. 3. Menuju loket informasi. Sampaikan tujuan kamu untuk meminta endorsement karena ada kesalahan data pada paspor. 4. Serahkan semua dokumen plus paspor asli ke petugas. Tunggu hingga nama kamu dipanggil.5. Tak sampai satu hari, catatan endorsement akan ada di halaman 4 paspormu dengan koreksi yang diberikan oleh pihak imigrasi. Panduan Lainnya : Awas, Hindari 5 Kesalahan Booking Tiket Pesawat Ini 2. Memperbaiki Data dengan Mencetak Ulang PasporSumber: Instagram panduwil Cara kedua mengubah kesalahan nama atau alamat pada paspor adalah mengganti dan mencetak ulang paspor. Cara kedua ini lebih rumit dan membutuhkan waktu yang lebih lama karena harus melalui proses yang lebih panjang. 1. Datang ke Kantor Imigrasi, sampaikan tujuanmu untuk mengganti paspor karena ada kesalahan data. 2. Kamu akan diarahkan untuk menjalani pemeriksaan tentang alasan penggantian paspor untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 3. Dalam proses BAP, kamu akan diwawancarai oleh penyidik soal kesalahan yang terdapat di paspor. 4. Wawancara, foto, dan biometrik untuk proses pembuatan paspor baru. 5. Jika BAP telah selesai, kamu akan mendapat Berita Acara Pendapat (Bapen) yang diberikan oleh penyidik. 6. Bapen tersebut biasanya dikeluarkan bersamaan dengan persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi. Jika ada perubahan data pada nama (seperti penggantian, penambahan, penghapusan, maupun memperbaiki ejaan), biasanya akan diminta surat pernyataan dari Dinas Catatan Sipil kota tempat KTP diterbitkan. 7. Setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi, dokumen perubahan data di paspormu akan diajukan ke Kepala Kantor Wilayah untuk disetujui. 8. Usai proses wawancara dan foto, kamu akan menerima tanda bukti setor untuk biaya pembuatan paspor baru. 9. Terakhir, usai membayar sejumlah uang, paspormu akan diverifikasi oleh Ajudikator Pusat untuk kemudian diterbitkan paspor baru.10. Setelah melewati seluruh proses itu, paspor kamu sudah bisa diambil sendiri maupun diwakilkan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Pengambilan paspor juga bisa diwakilkan oleh orang lain. Hanya saja si pengambil paspor harus membawa tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan KTP asli pemilik paspor. Panduan Lainnya : Begini Cara Cek Tiket Pesawat yang Sudah Dipesan Kelemahan Mencetak Ulang PasporCara mengubah data di paspor dengan cara kedua ini memerlukan waktu lebih dari 15 hari untuk mencapai tahap Ajudikator Pusat. Setelah disetujui oleh Ajudikator Pusat, paspor baru bisa selesai dalam 3 hari kerja. Bahkan menurut informasi, pembuatan paspor baru ini bisa memakan waktu lebih dari satu bulan. Baca juga cara mendaftar antrean paspor secara online. Tips Supaya Tidak Ada Kesalahan DataUntuk menghindari kesalahan data pada paspor, pastikan semua identitas dalam dokumen milikmu tidak ada yang berbeda. Cek juga paspor barumu supaya tidak ada kesalahan cetak dari petugas imigrasi. Jangan sampai kamu harus bolak-balik karena tidak memeriksa paspor yang sudah dicetak. Ketahui juga langkah-langkah membuat e-paspor di sini. Merasa informasi mengubah data pada paspor di atas berguna? Yuk subscribe blog Pergi.com untuk mendapatkan informasi terbaru soal cara membuat paspor dan berita traveling lainnya. Pesan juga tiket pesawat hanya di Pergi.com. Cari, Pesan, Pergi Traveling! error: Content is protected !! |