Bagaimana jika alamat BPJS tidak sama dengan KTP?

Fit

Sering Pindah Alamat Rumah Tetap Bisa Akses Faskes BPJS? Begini Kata Kemenkes

Foto: Sering pindah alamat rumah tetap bisa akses faskes BPJS? (Foto:celebrities.id/bpjskesehatan.go.id)

JAKARTA, celebrities.id - Pemerintah kini mewajibkan seluruh rakyat Indonesia terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Kepesertaan BPJS Kesehatan ini bahkan diperlukan setiap warga negara untuk mengakses layanan publik, dari mengurus SIM dan STNK kendaraan, jual beli tanah hingga syarat untuk melakukan ibadah haji atau umrah plus.

Kewajiban untuk ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Contohnya, bagaimana bagi rakyat miskin yang suka berpindah-pindah alamat rumah karena status kerap mengontrak.

Apakah perbedaan dengan alamat dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini akan menyulitkan masyarakat miskin mengakses layanan fasilitas kesehatan?

Sekjen Kementerian Kesehatan RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyebutkan perbedaan alamat domisili dengan KTP ini tidak akan menjadi masalah.

“Kita pakai datanya kan sudah pakai NIK (nomor induk kependudukan). Mau pindah ke mana pun kan tetap NIK nya sama. NIK itu nempel di kita, pindah rumah ke mana ya faskesnya di sekitar situ. Enggak ada persoalan sebetulnya sekarang,” ujar Kunta, dalam webinar “Langkah Optimalisasi JKN Melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2022” Kominfo, Kamis (24/2/2022).

Dia menegaskan, perbedaan lokasi alamat tinggal dengan data yang tertera di KTP ini tak akan menyulitkan masyarakat miskin yang terdata sebagai PBI (penerima bantuan iuran) karena pemerintah membayarkan tanggungan biaya sesuai NIK setiap orang.

“Data yang dibayarkan tiap bulan untuk PBI itu kan sesuai dengan NIK. Selama NIK nya sama ya kita pasti bayarkan,” katanya.

Baca Juga : 4 Cara Cek BPJS Kesehatan dengan Mudah

Ingin Mendapatkan Pelayanan Publik? BPJS Syaratnya, Selengkapnya hanya di iNews Sore

Editor : Leonardus Selwyn Kangsaputra

Bisakah Daftar BPJS Menggunakan KTP Luar Kota? – Belakangan ini banyak pertanyaan terkait dengan bisakah daftar BPJS dengan menggunakan KTP luar kota? Iya, sesuai dengan peraturan baru yang telah ditetapkan, pendaftaran BPJS saat ini bisa anda lakukan di seluruh Indonesia meskipun KTP anda tidak sesuai dengan alamat tempat melakukan pendaftaran. Tidak hanya itu, kartu BPJS anda saat ini juga bisa digunakan untuk berobat di faskes tingkat 1 yang berada diluar kota meskipun data yang tertera di kartu BPJS tidak sesuai dengan domisili. Namun disini anda diharuskan untuk membuat surat keterangan kunjungan dari kantor BPJS setempat terlebih dulu untuk menghindari terjadinya penolakan dari pihak faskes tingkat 1.

Sebagian besar masyarakat mungkin masih menganggap sulit dan bingung untuk menjadi peserta BPJS. Padahal untuk menjadi peserta BPJS sangat mudah, apalagi saat ini pendaftarannya bisa dilakukan secara online maupun offline. Untuk daftar peserta BPJS secara online bisa melalui situs resmi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk daftar BPJS secara offline, anda bisa datang secara lengsung ke kantor BPJS terdekat dengan membawa beberapa persyaratan yang telah ditentukan.

Bagaimana jika alamat BPJS tidak sama dengan KTP?

Salah satu syarat untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan adalah membawa KTP asli dan Fotocopy. Untuk daftar secara offline, anda bisa datang langsung ke kantor BPJS setempat sesuai dengan alamat KTP calon peserta.

Banyaknya pertanyaan terkait bagaimana jika calon peserta sedang diluar kota atau sedang di provinsi lain dan ingin mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS ditempat tersebut. Apakah daftar BPJS Kesehatan bisa dilakukan diluar kota yang berbeda alamat dengan alamat yang tertera di KTP?Pertanyaan ini tentu sering kita dengar dari beberapa calon peserta ketika mereka berada diluar kota dan ingin mendaftar menjadi peserta BPJS. Untuk itu disini kami ingin memberikan jawaban terkait dengan pertanyaan tersebut. Berikut ulasannya.

Bisakah Daftar BPJS Menggunakan KTP Luar Kota?

Kabar baik tentunya buat anda, pasalnya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS kesehatan bisa anda lakukan dimanapun di seluruh Indonesia melalui kantor cabang BPJS setempat dikota tempat anda tinggal, meskipun alamat KTP anda tidak sesuai dengan alamat kantor BPJS. Karena ternyata alamat KTP tidak menjadi acuan untuk memilih kantor BPJS tempat melakukan pendaftaran. Yang terpenting adalah siapkan terlebih dahulu syarat – syarat untuk daftar sebagai peserta BPJS.

Apa Saja Ketentuan dan Persyaratan Daftar BPJS Diluar Domisili atau Diluar Kota?

Untuk persyaratan daftar sebagai peserta BPJS baik itu dilakukan diluar kota atau provinsi lain diluar domisili sebenarnya tidak jauh berbeda dengan persyaratan BPJS pada umumnya.Berikut persyaratan yang harus anda persiapkan sebelum datang ke kantor BPJS terdekat.

  1. KTP asli dan fotocopy (Diutamakan e-KTP) untuk masing-masing peserta
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy
  3. Photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar untuk masing-masing peserta kecuali balita
  4. Semua anggota keluarga yang tercatat di KK harus didaftarkan menjadi peserta BPJS dengan mengambil kelas yang sama
  5. Peserta bebas memilih kelas 1, 2 dan kelas 3 sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan materi.
  6. Karena calon peserta melakukan pendaftaran di luar domisili dengan alamat yang tidak sesuai dengan KTP, untuk pemilihan faskes tingkat 1 yang berada di kota tersebut, maka peserta wajib menyertakan surat keterangan tempat tinggal dari RT/RW setempat agar bisa memilih faskes kesehatan tingkat 1 ditempat peserta tinggal saat ini.

Perlu diingat bahwa untuk memilih faskes tingkat 1, calon peserta harus benar-benar mempertimbangkan dengan baik. Jika calon peserta banyak menghabiskan waktu ditempat saat ini ia tinggali dari pada di kota asal, maka peserta bisa memilih faskes tingkat 1 yang ada dikota tersebut. Namun jika calon peserta banyak menghabiskan waktu ditempat kota asal yang sesuai KTP maka lebih baik anda mimilih faskes tingkat 1 terdekat sesuia dengan KTP anda.

Apakah Bisa Berobat di Luar Kota atau Provinsi Lain?

Seperti yang kita tau bahwa gangguan kesehatan memang tidak mengenal waktu dan tempat yang bisa menyerang kita dimana saja kapan saja. Nah, kabar baiknya disini bagi peserta BPJS, anda bisa menggunakan kartu BPJS faskes tingkat 1 dimana saja meski tidak sesuai dengan faskes kesehatan yang dipilih. Iya, karena kondisi ini bisa saja terjadi ketika anda berada diluar kota sehingga pihak BPJS pun memberikan kelonggaran bagi setiap peserta BPJS kesehatan untuk bisa tetap berobat dimana pun mereka berada.

Persyaratan Yang Harus Dilakukan Ketika Berobat di Luar Kota

Memang bagi setiap peserta BPJS bisa berobat dimana saja meski berada diluar kota, namun perlu kita ketahui bersama bahwa untuk berobat diluar kota anda harus menyiapkan beberapa syarat dimana anda harus datang ke kantor BPJS setempat untuk membuat surat keterangan berkunjung ke faskes tingkat 1 di kota tersebut, hal ini dilakukan agar tidak terjadi penolakan di faskes tingkat 1 yang dimaksud.

Demikian ulasan yang dapat kami sajikan terkait dengan bisakah daftar BPJS menggunakan KTP luar kota. Semoga informasi tersebut bisa menjawab keraguan anda selama ini. Sekian dari kami semoga bermanfaat.

Bersama ini kami jelaskan kembali beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh masyarakat dalam pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan, sebagai berikut :

1.    Peserta wajib memiliki NIK yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Kartu Keluarga.

2.    Atau peserta dapat juga menggunakan KTP non elektronik yang masih berlaku, sepanjang NIK pada KTP tersebut sama dengan NIK Kartu Keluarga dan dapat ditemukan pada data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

3.    Peserta dapat mendaftar di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dimana saja, walaupun KTP peserta yang bersangkutan tidak sesuai dengan wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.

4.    Peserta dapat memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan alamat domisili terakhir (tidak harus sama dengan alamat pada KTP Peserta).

Selanjutnya perlu diinformasikan Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan BPJS Kesehatan.  Sesuai Peraturan Direksi BPJS Kesehatan, masa berlaku kartu 7 hari, hanya diberlakukan untuk peserta perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I dan II. Dengan kata lain, bahwa ketentuan masa berlaku kartu 7 hari TIDAK BERLAKU,   untuk :

a.   Bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta PBI atau bayi baru lahir yang merupakan anak dari Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, yang menjadi Peserta Perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;

b.    Peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementrian Sosial dan telah didaftarkan sebagai Peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; atau

c.   Peserta dan bayi baru lahir dari Peserta Perorangan yang tidak mampu dan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III serta menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.

Dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan tersebut, disebutkan juga bahwa bayi baru lahir yang didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan, tidak wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun tetap wajib mencantumkan Nomor Kartu Keluarga orang tuanya.

Informasi penting ini mohon dapat disebarluaskan, sebagai wujud komitmen BPJS Kesehatan untuk meningkatkan percepatan dan kenyamanan dalam proses pendaftaran peserta.