JAKARTA - Sistematika UUD Tahun 1945 sebelum perubahan pastinya memiliki beberapa perbedaan dengan yang sudah diubah. Kali ini, kita akan membahas tentang hal ini. Seperti yang kita ketahui, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum tertinggi di Indonesia. Terhitung sejak tahun 1999 hingga 2002, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Amandemen adalah suatu langkah pengubahan dokumen atau catatan resmi suatu negara. Perubahan yang dimaksud dapat berupa penghapusan catatan yang salah, kurang tepat, atau tidak sesuai lagi, dan penambahan catatan yang diperlukan. BACA JUGA:Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 Pasal 27-34 Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Lalu, bagaimana dengan sistematika UUD 1945 sebelum perubahan dan juga setelah perubahan? Berikut penjelasan yang sudah Okezone rangkum dari berbagai sumber. Sistematika UUD Tahun 1945 Tentunya, sistematika UUD 1945 dibagi menjadi dua, yaitu sebelum amandemen dan sesudah amandemen. Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan atau Sebelum Amandemen Terdapat empat alinea dan empat pokok pikiran pada pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pada bagian batang tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 29 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan juga 2 ayat aturan tambahan. Penjelasan yang digunakan adalah penjelasan umum, pasal demi pasal.
Sistematika UUD Tahun 1945 Setelah Perubahan atau Setelah Amandemen Masih tetap memiliki empat alinea dan empat pokok pikiran pada pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pada bagian batang tubuh berubah menjadi 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan. Nah, demikian penjelasan dari Okezone mengenai sistematika UUD Tahun 1945 sebelum perubahan dan juga setelah perubahan. Sistematika ini mememiliki makna bahwa UUD bukan hanya sekedar tulisan, melainkan pedoman untuk rakyat Indonesia. Loading Preview Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Lihat Foto KOMPAS.com - UUD 1945 mengalami empat kali perubahan atau amandemen sejak Indonesia merdeka. Tujuan amandemen ini adalah untuk menyempurnakan aturan dasar negara yang disesuaikan dengan aspirasi bangsa. Amandemen disahkan dalam sidang umum dan tahunan MPR sejak 1999 hingga 2002. Keempat perubahan itu, yakni:
Ditinjau dari segi sistematika, UUD 1945 sebelum perubahan terdiri dari tiga bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan. Sementara sistematika UUD 1945 setelah amandemen terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Perubahan dilakukan dengan tetap mempertahankan Pembukaan. Baca juga: Berapa Kali Amandemen UUD 1945 Dilakukan?
Referensi tirto.id - Pasal-pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sering muncul di dalam Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (Tes CPNS). Salah satunya adalah perubahan isi Pasal 1 sebelum dan setelah Amandemen UUD 1945 yang bisa saja menjadi soal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS. Biasanya, soal SKD ini berjumlah 100 setiap tahunnya. Dari keseluruhan, terdapat pertanyaan tentang kebangsaan atau dikenal sebagai TWK yang berjumlah 35 soal. Untuk bisa lulus dari seleksi CPNS di tes tersebut, peserta harus mendapatkan poin 75. Tentunya, 35 soal TWK tersebut memiliki peran penting dalam menentukan kelulusan. Oleh karena itu, CPNS diharapkan mengetahui isi UUD 1945, termasuk Pasal 1.
Sejak pertama kali dirumuskan, UUD 1945 belum pernah mengalami amandemen hingga berakhirnya Orde Baru pimpinan Soeharto pada 1998. Di masa reformasi, UUD 1945 mengalami 4 kali amandemen. Amandemen UUD 1945 pertama kali dilakukan pada 1999 dalam Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999. Amandemen kedua terjadi dalam Sidang Tahunan MPR. Memasuki tahun 2001, ada beberapa pasal UUD 1945 yang kembali mengalami perubahan atau amandemen. Pada 1-9 November 2001, perubahan ketiga ini dihasilkan dari Sidang Tahunan MPR. Selanjutnya pada 2002, amandemen dilakukan untuk keempat kalinya. Tanggal 1-11 Agustus 2002, Sidang Tahunan MPR melakukan perubahan terhadap isi beberapa pasal UUD 1945.
Baca juga:
Pasal 1 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah AmandemenPasal 1 UUD 1945 menjadi salah satu pasal yang mengalami perubahan dalam amandemen ketiga pada 2001. Perubahan dilakukan pada Pasal 1 Ayat 2 dan ada tambahan Ayat 3 setelah amandemen. Berikut ini isi Pasal 1 tentang Bentuk dan Kedaulatan sebelum serta sesudah Amandemen UUD 1945: Pasal 1 UUD 1945 Sebelum Amandemen
Baca juga
artikel terkait
UUD 1945
atau
tulisan menarik lainnya
Yuda Prinada
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
Amandemen UUD 1945 Pasal 1. |