Bagaimana isi UUD 1945 sebelum perubahan atau amandemen?

JAKARTA - Sistematika UUD Tahun 1945 sebelum perubahan pastinya memiliki beberapa perbedaan dengan yang sudah diubah. Kali ini, kita akan membahas tentang hal ini.

Seperti yang kita ketahui, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum tertinggi di Indonesia. Terhitung sejak tahun 1999 hingga 2002, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.

Amandemen adalah suatu langkah pengubahan dokumen atau catatan resmi suatu negara. Perubahan yang dimaksud dapat berupa penghapusan catatan yang salah, kurang tepat, atau tidak sesuai lagi, dan penambahan catatan yang diperlukan.

BACA JUGA:Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 Pasal 27-34

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Lalu, bagaimana dengan sistematika UUD 1945 sebelum perubahan dan juga setelah perubahan? Berikut penjelasan yang sudah Okezone rangkum dari berbagai sumber.

Sistematika UUD Tahun 1945

Tentunya, sistematika UUD 1945 dibagi menjadi dua, yaitu sebelum amandemen dan sesudah amandemen.

Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan atau Sebelum Amandemen

Terdapat empat alinea dan empat pokok pikiran pada pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Pada bagian batang tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 29 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan juga 2 ayat aturan tambahan.

Penjelasan yang digunakan adalah penjelasan umum, pasal demi pasal. 

Sistematika UUD Tahun 1945 Setelah Perubahan atau Setelah Amandemen

Masih tetap memiliki empat alinea dan empat pokok pikiran pada pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Pada bagian batang tubuh berubah menjadi 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.

Nah, demikian penjelasan dari Okezone mengenai sistematika UUD Tahun 1945 sebelum perubahan dan juga setelah perubahan. Sistematika ini mememiliki makna bahwa UUD bukan hanya sekedar tulisan, melainkan pedoman untuk rakyat Indonesia.

Bagaimana isi UUD 1945 sebelum perubahan atau amandemen?

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Bagaimana isi UUD 1945 sebelum perubahan atau amandemen?

Bagaimana isi UUD 1945 sebelum perubahan atau amandemen?
Lihat Foto

DOK. UMJ

Focus group discussion (FGD) bertajuk ?Amandemen UUD 1945 dan Rekonstruksi Sistem Politik di Indonesia? yang digelar Pusat Studi Islam dan Pancasila FISIP UMJ pada 7 Desember 2021.

KOMPAS.com - UUD 1945 mengalami empat kali perubahan atau amandemen sejak Indonesia merdeka. Tujuan amandemen ini adalah untuk menyempurnakan aturan dasar negara yang disesuaikan dengan aspirasi bangsa.

Amandemen disahkan dalam sidang umum dan tahunan MPR sejak 1999 hingga 2002. Keempat perubahan itu, yakni:

  • Perubahan pertama disahkan MPR dalam sidang umum pada 19 Oktober 1999
  • Perubahan kedua disahkan MPR dalam sidang tahunan pada 18 Agustus 2000
  • Perubahan ketiga disahkan MPR dalam sidang tahunan pada 9 November 2001
  • Perubahan keempat disahkan MPR dalam sidang tahunan pada 10 Agustus 2002

Ditinjau dari segi sistematika, UUD 1945 sebelum perubahan terdiri dari tiga bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan. Sementara sistematika UUD 1945 setelah amandemen terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Perubahan dilakukan dengan tetap mempertahankan Pembukaan.

Baca juga: Berapa Kali Amandemen UUD 1945 Dilakukan?

  Sebelum Amandemen Sesudah Amandemen
Pembukaan 4 Alinea 4 Alinea

Batang Tubuh (Sebelum Amandeman)

/

Pasal-pasal (Sesudah Amandemen)

16 Bab

37 Pasal

65 Ayat (16 Ayat berasal dari 16 Pasal yang hanya terdiri dari 1 Ayat dan 49 Ayat berasal dari 21 Pasal yang terdiri dari 2 Ayat atau lebih)

4 Pasal Aturan Peralihan

2 Ayat Aturan Tambahan

16 Bab

37 Pasal

194 Ayat

3 Pasal Aturan Peralihan

2 Pasal Aturan Tambahan

Penjelasan Penjelasan tentang undang-undang dasar negara Indonesia Tidak ada

Referensi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

tirto.id - Pasal-pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sering muncul di dalam Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (Tes CPNS). Salah satunya adalah perubahan isi Pasal 1 sebelum dan setelah Amandemen UUD 1945 yang bisa saja menjadi soal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.

Biasanya, soal SKD ini berjumlah 100 setiap tahunnya. Dari keseluruhan, terdapat pertanyaan tentang kebangsaan atau dikenal sebagai TWK yang berjumlah 35 soal. Untuk bisa lulus dari seleksi CPNS di tes tersebut, peserta harus mendapatkan poin 75.

Tentunya, 35 soal TWK tersebut memiliki peran penting dalam menentukan kelulusan. Oleh karena itu, CPNS diharapkan mengetahui isi UUD 1945, termasuk Pasal 1.

Sejak pertama kali dirumuskan, UUD 1945 belum pernah mengalami amandemen hingga berakhirnya Orde Baru pimpinan Soeharto pada 1998. Di masa reformasi, UUD 1945 mengalami 4 kali amandemen.

Amandemen UUD 1945 pertama kali dilakukan pada 1999 dalam Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999. Amandemen kedua terjadi dalam Sidang Tahunan MPR.

Memasuki tahun 2001, ada beberapa pasal UUD 1945 yang kembali mengalami perubahan atau amandemen. Pada 1-9 November 2001, perubahan ketiga ini dihasilkan dari Sidang Tahunan MPR.

Selanjutnya pada 2002, amandemen dilakukan untuk keempat kalinya. Tanggal 1-11 Agustus 2002, Sidang Tahunan MPR melakukan perubahan terhadap isi beberapa pasal UUD 1945.

Baca juga:

  • Isi Perubahan Pasal 7 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
  • Amandemen UUD 1945: Sejarah & Isi Perubahan Ketiga Tahun 2001
  • Amandemen UUD 1945 Dilakukan 4 Kali, Sejarah, & Perubahan Pasal

Pasal 1 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Pasal 1 UUD 1945 menjadi salah satu pasal yang mengalami perubahan dalam amandemen ketiga pada 2001. Perubahan dilakukan pada Pasal 1 Ayat 2 dan ada tambahan Ayat 3 setelah amandemen.

Berikut ini isi Pasal 1 tentang Bentuk dan Kedaulatan sebelum serta sesudah Amandemen UUD 1945:

Pasal 1 UUD 1945 Sebelum Amandemen

  1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 1 UUD 1945 Setelah Amandemen

  1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD.
  3. Negara Indonesia adalah negara hukum.

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan menarik lainnya Yuda Prinada
(tirto.id - prd/isw)


Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Yuda Prinada

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Amandemen UUD 1945 Pasal 1.