Bagaimana hukum ibadah shalat bagi anak-anak yang belum baligh

Rabu, 28 Juli 2021 - 15:21 WIB

Menurut Hadis Nabi, anak kecil dibolehkan menjadi imam sholat bagi orang dewasa. Namun, terjadi perbedaan perndapat di kalangan para ulama. Foto/dok Sanadmedia

Sholat berjamaah memiliki keutamaan lebih besar daripada sholat sendirian (munfarid). Lalu bagaimana hukumnya jika sholat berjamaah dipimpin oleh anak kecil yang belum baligh?

Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia):

Di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah terjadi anak berusia tujuh tahun menjadi imam sholat. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari berikut. 'Amru bin Salamah radhiallahu 'Anhu bercerita: aku datangkan kepadamu dari sisi Nabi sejujur-jujurnya, bahwa Beliau besabda:

فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ, وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا»، قَالَ: فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي, فَقَدَّمُونِي, وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ

"Jika sudah masuk waktu shalat maka azanlah salah seorang kalian, dan tunjuk yang paling banyak hapalannya sebagai imam kalian."'Amru bin Salamah berkata: "Mereka melihat-lihat tapi tidak seorang pun yang hapalan Al-Qur'annya lebih banyak dibanding aku, lalu mereka memintaku maju menjadi imam, saat itu berusia enam atau tujuh tahun." (HR Al-Bukhari No. 4302)Menurut hadits ini tegas kebolehannya anak kecil menjadi imam bagi orang dewasa. Walau demikian, para ulama ternyata berbeda pendapat. Kami ringkas dari Al-Mausu’ah sebagai berikut:1. Mayoritas ulama mengatakan tidak sah untuk sholat wajib, seperti Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambaliyah. Alasannya karena imam itu penanggung atau penjamin, semantara anak yang belum baligh belum bisa menjadi penanggung atau penjamin atas shalat mereka.2. Mayoritas ulama mengatakan sahnya untuk sholat sunnah saja (tarawih, istisqa, kusuf), seperti sebagian Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah. Sebagian Hanafiyah mengatakan tidak sah sama sekali baik shalat wajib dan sunnah.3. Mazhab Syafi’iyyah mengatakan sah untuk sholat wajib dan sunnah secara mutlak, berdasarkan hadits 'Amru bin Salamah Radhiallahu ‘Anhu di atas. Tapi, jika ada yang orang dewasa maka dewasa lebih utama dibanding anak-anak walau anak-anak itu lebih bagus bacaannya. Oleh karena itu, Al-Buwaithi (Syafi’iyah generasi awal) mengatakan makruh imam anak-anak jika ada orang dewasa. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 6/203-204)Pendapat yang lebih kuat adalah bolehnya menjadi imam baik sholat wajib dan sunnah, sebagaimana yang ditegaskan oleh Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah. Sebab, jika hal itu terlarang tidak mungkin terjadi pembiaran oleh Rasulullah, padahal zaman itu wahyu masih turun, jika memang itu salah tentu akan ada wahyu yang menegurnya.Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "...Sebab, di zaman wahyu tidak pernah terjadi pembiaran terhadap peristiwa yang di dalamnya mengandung apa-apa yang tidak dibolehkan." (Fathul Bari, 2/186)Syekh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan: "Pendapat yang lebih kuat adalah sahnya imam anak-anak yang sudah mumayyiz (tujuh tahun), jika memang shalatnya bagus, namun jika ada yang sudah baligh maka itu lebih utama jika dia bacaannya juga bagus." (Al-Islam Su’aal wa Jawaab no. 155061)Ini juga yang difatwakan oleh ulama Hambaliyah kontemporer seperti Syekh Abdul Aziz bin baaz, Syekh Ustaimin, dan lainnya, bahwa anak-anak yang belum baligh tapi sudah berusia tujuh tahun adalah sah menjadi imam shalat baik shalat wajib dan sunnah.

Wallahu A'lam

Baca Juga: Siapa yang Lebih Berhak Menjadi Imam Sholat?


zamzami16 Mei 2013 07.33

salamualaikum tgk.... tgk, sy ingin bertanya.. 1.apa anak kecil mendapat pahala apabila melakukan salat dengan benar? 2.apakah orang gila apabila melakukan salat dgn benar akan memperoleh pahala juga??

3.apa sah salat kita tgk, bila kita mengikuti imam yg belum khitan? dan imam yg belum baligh juga?

 

4.apakah ada manfaat atau pahala bagi orang non muslim, bila mereka membantu orang islam? ataumemberi bantuan untuk sekolah atau pesantren? trimakasih tgk....

maaf terlalu banyak....

Jawab ;

1.        Anak-anak yang belum baligh apabila melakukan shalat dengan benar, maka shalatnya sah dan dia mendapat pahalanya. Hukum shalat anak-anak belum baligh ini sama dengan hukum haji yang dilakukan oleh anak-anak belum baligh. Dalam hal haji, Rasulullah SAW bersabda :

فَرَفَعَتْ إِلَيْهِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا، فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ

Artinya : Seorang ibu mengangkat anaknya. Lalu ia berkata pada Rasulullah SAW : “Wahai Rasulullah, apakah ia sudah dikatakan berhaji?” Beliau bersabda, “Ya dan bagimu pahala (H.R Muslim)

Dalam mengomentari hadits di atas, al-Nawawi mengatakan :

فِيهِ حُجَّةٌ لِلشَّافِعِيِّ وَمَالِكٍ وَأَحْمَدَ وَجَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ أَنَّ حَجَّ الصَّبِيِّ مُنْعَقِدٌ صَحِيحٌ يُثَابُ عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ لَا يُجْزِيهِ عَنْ حَجَّةِ الْإِسْلَامِ بَلْ يَقَعُ تَطَوُّعًا

“Hadits ini menjadi hujjah bagi Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur ulama bahwa haji anak-anak terakad dan sah dan mendapat pahala karenanya, meskipun tidak memadai sebagai haji rukun Islam, tetapi menjadi haji sunnat.”

2.        Orang gila apabila melakukan shalat, maka shalatnya tidak sah, karena tidak dii’tibar niatnya, meskipun perbuatan shalat yang dilakukannya benar. Dengan demikian, maka tidak ada pahala baginya.

3.        Menurut hemat kami, mengikuti imam yang belum khitan atau belum baligh, sah-sah saja selama imam itu melakukan shalatnya dengan memenuhi syarat dan rukun-rukunnya. Bagi yang belum khitan tentu kemaluan yang ditutupi oleh kulit yang dipotong waktu khitan harus dibersihkan alias disucikan, karena itu termasuk bagian badan yang wajib bersih dari najis, karena masih dianggap zhahir badan.

4.        Amalan orang kafir, meskipun merupakan perbuatan yang baik menurut agama seperti membantu orang Islam atau memberi bantuan untuk sekolah atau pesantren, maka itu tidak ada nilainya di sisi Allah, alias tidak mendapat pahala apa-apa. Allah Ta’ala berfirman Q.S. al-Nur : 39 berbunyi :

وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّى إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا

Artinya : Dan orang-orang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu, dia tidak mendapatinya sesuatu apapun. (Q.S. al-Nur : 39)

wassalam

tolong di arti kan ke latin nyaa​

quisgbt1.apa arti dari kerukunan?jelaskan!​

boleh dibantu gak soalnya itu tes​

Dai rukun Islam#yang niat#tolong paman/kakak​

hukum memegang kelamin sendiri dengan tangan kanan​

ما هو المت الاسم ؟Apa tanda tandanya kalimah isim dan beserta contohnya berbahasa Arab​

{ quiz }Tuliskan warna-warna dalam bahasa Arab!! (terserah mau berapa)minimal 7 warna​

apa tujuan orang belajar Al Qur'an​

Yang bisa baca makasih

bersabar lebih utama dari pada?​