Bagaimana definisi perubahan sosial menurut Robert M.Z Lawang

Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) bilamana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya. Pengertian konflik menurut Robert M.Z. Lawang adalah sebuah perjuangan untuk memperoleh hal-hal yang langka seperti, nilai, status, kekuasaan dan sebagainya. 

Bagaimana definisi perubahan sosial menurut Robert M.Z Lawang

Konflik berasal dari bahasa latin, yaitu configure yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik merupakan proses sosial dimana terdapat gejala-gejala untuk menyingkirkan pihak lain dengan jalan menghancurkannya. Sedangkan menurut M Z Lawang Konflik sosial adalah perjuangan untuk memperoleh hal-hal yang langka, seperti nilai, status, kekuasaan, dan sebagainya, yang tujuan mereka berkonflik itu tidak hanya memperoleh keuntungan, tetapi juga untuk menundukkan pesaingnya. Sehingga dapat dikatakan bahwa menurut Robert M. Z. Lawang, konflik terjadi disebabkan oleh perjuangan untuk memperoleh hal-hal yang bersifat langka dan berharga.

Jadi, jawaban yang tepat adalah A 

Oleh: Robert M.Z.Lawang
Pidato Pada Upacara Pengukuhan Sebagai Guru Besar Sosiologi Moderen Pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Jakarta 15 November 2006

I. Pendahuluan

Memang tidak semua orang desa itu miskin, dan tidak semua orang kota itu kaya. Namun data menunjukkan bahwa sebagian besar orang miskin itu tinggal di desa. Karena data dan informasi tentang kemiskinan tahun 2005 / 2006 masih penuh kontroversi, kurang tepat kalau data itu dijadikan sebagai acuan. Begitu pula data kemiskinan tahun 2000 dan 2001 juga penuh dengan kontroversi yang tetap tersembunyi, juga kurang tepat untuk dijadikan sebagai acuan.1 Di tengah-tengah keraguan itu, data dan informasi tentang kemiskinan yang dijadikan sebagai titik tolak di sini, diambil dari tahun 2002, 2003 dan 2004. Kesimpulan yang diperoleh dari ketiga data dan informasi itu : (i) Lebih dari 65% penduduk miskin di Indonesia itu tinggal di daerah perdesaan. (ii) Dalam persentase, jumlah penduduk miskin di daerah perdesaan itu cenderung naik, dan di daerah perkotaan cenderung turun (bdk. BPS 2004: 1). Bagi orang kota, kecenderungan ini tentu merupakan indikator keberhasilan, tetapi bagi orang desa, dapat menjadi malapetaka, kalau sekiranya tidak ada intervensi yang mampu menghentikan proses pemiskinan itu terjadi.

————

1 Sudah ada analisis khusus dari BPS tentang kemiskinan tahun 2005.

Bagaimana definisi perubahan sosial menurut Robert M.Z Lawang

Figur-1: Kecenderungan angka kemiskinan di kawasan perkotaan dan perdesaan antara tahun 2002 - 2004.Sumber: diolah dari BPS 2003 dan 2004.

Kalau kecenderungan itu dibiarkan terus, kemiskinan di Indonesia menjadi identik dengan pembagian kawasan dan administratif sekaligus, dimana kawasan desa itu miskin dan kawasan kota itu kaya.

Saya teringat akan debat hangat yang terjadi antara kubu ftmgsionalisme struktural melawan kubu konflik antara tahun 1945-an hingga tahun 1970-an. Perdebatan itu terjadi sekitar masalah : apakah struktur sosial (status, institusi dan stratifikasi sosial) dalam masyarakat itu mempunyai fungsi untuk perkembangan manusia atau malah sebaliknya?

Seperti sudah dapat ditebak sebelumnya kaum fungsional memberikan argumentasi bahwa orang itu miskin karena salahnya sendiri, malas, bodoh, konyol dan macam-macam atribut serupa. Karena itu, kesenjangan sosial yang tercermin dalam stratifikasi sosial tidak perlu dipersoalkan. Dengan kata lain, kalau orang desa (miskin) itu tidak mempunyai kekuasaan (powerless), tidak mempunyai privilese dalam bidang ekonomi, dan dalam banyak hal tidak dihormati (orang Jawa menyebutnya ndeso), tidak usah heran karena kekayaan, kekuasaan dan kehormatan orang kota (kaya) itu diperoleh dengan susah payah (tenaga dan biaya). Jadi, yang malas memang salah sendiri, dan yang rajin memang perlu dan berhak menikmati jeripayahnya. Kalau argumentasi seperti ini diperkuat oleh ajaran agama, nilai-nilai atau kearifan budaya, sistem pendidikan, sistem ekonomi dan sistem sosial, maka hampir tidak ada tempatnya lagi bagi orang desa untuk membela dirinya sendiri, kecuali harus miskin. Dalam suatu argumentasi yang lebih canggih lagi mereka yang termasuk dalam perspektif ini mengatakan bahwa kesenjangan sosial dalam masyarakat (tinggi atau rendah) mempunyai fungsi untuk memberi motivasi kepada orang untuk meningkatkan mobilitas sosialnya, memberi jaminan bahwa prinsip the right Man on the right place sungguhsungguh ditegakkan, dan pada dasarnya adil. Orang kaya, orang pintar, orang kuat (pemerintah) atau kita yang berada dalam ruagan yang terhormat ini, secara langsung matt tidak longsung menggarisbawahi argumentasi katim fungsional ini.

Argumentasi kaum konflik (kritis) rtampaknya berlawanan sekali. Struktur sosial yang membagi desa yang miskin dan kota yang kaya itu merupakan akibat langsung atau tidak langsung dari tersegregasinya masyarakat ke dalam kelompok-kelompok kepentingan yang bertentangan satu sama lain. Dalam pandangan mereka ini, orang miskin di desa tidak menerima kenyataan itu sebagai dampak dari sikap negatif yang dikemukakan oleh kaum fungsionalis. Orang desa mengatakan “kami tidak malas”, “kami sudah mengerahkan seluruh tenaga kami untuk memenuhi kebutuhan hidup kami”, “kami bekerja dari pagi sampai sore”, dan lain-lain argumentasi lagi, hanya untuk mengatakan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam sistem sosial ekonomi kita yang mernbuat kami begini. Selanjutnya orang desa berargumentasi secara retorik “apakah anda tidak lihat, ketika kami membutuhkan pupuk, harganya mahal sekali, itupun kalau ada, tatkala kami membutuhkan uang tunai tak ada bank yang percaya kepada kami sehingga kami terperangkap pada jebakan tengkulak, tatkala produksi padi meningkat harga di pasaran turun, dan malah pemerintah tidak segan-segan mengijinkan impor beras demi menjaga hubungan perdagangan dengan negara tetangga (katanya)?” Bukan integrasi sosial yang terjadi antara desa (miskin) dan kota (kaya) melainkan konflik. Konflik dengan siapa ? Konflik dengan orang-orang yang tinggal di kota itu seperti pemerintah, para pengusaha. Dalam argumentasi perspektif konflik, orang yang berkuasa dan yang kaya sering kerjasama untuk mempertahankan kepentingannya, dan kalau perlu meningkatkannya lagi dengan cara apa saja, termasuk mengeruk kekayaan dari desa. Perspektif konflik mengatakan bahwa distribusi kekuasaan, privilese dan prestise dalam masyarakat pada dasarnya tidak adil, tidak perlu, merusak dan mengganggu individu dan kesejahteraan sosial. Struktur sosial (struktur status, institusi dan stratifikasi sosial) dalam pandangan mereka ini memainkan peran yang manipulatif, penuh paksaan dalam mempertahankan sistem privilese dalam masyarakat. Untuk itu, distribusi pendapatan yang jauh lebih besar pada lapis atas (kota / kaya) berfungsi hanya untuk mempertahankan dan membela kepentingan kelompok tertentu saja yang berada pada lapis atas dalam sistem stratifikasi sosial. Menurut mereka ini, struktur sosial seperti ini tidak perlu, tidak harus ada dan seharusnya dirobah. Singkatnya : struktur sosial kita timpang.

Kedua argumentasi itu dalam tatanan praksis tidak bertolak belakang. Orang mengambil segi positif dari masing-masingnya, dan meracik suatu model yang efektif untuk mengatasi masalah kemiskinan di desa. Dari argumentasi fungsionalisme struktural kita belajar bahwa nilai-nilai kerja yang terkandung dalam masyarakat desa itu harus mendapat perhatian, sehingga lahanlahan yang masih tersedia cukup banyak di luar Jawa Bali khususnya atau di luar kota dapat dimanfaatkan sesuai dengan potensi lingkungannya. Sebaliknya, dari argumentasi konflik kita belajar untuk mengutamakan kesejahteraan kaum yang lemah dengan keberpihakan yang jelas. Dalam konteks inilah saya menyusun pida to pengukuhan ini dengan mengajukan pertanyaan : (i) Apakah Sosiologi Pedesaan khususnya dan Sosiologi pada umumnya di FISIP UI memihak pada desa atau tidak ? (ii) Apa yang dapat dilakukan oleh suatu sub-institusi (yang sangat kecil ini) Sosiologi Pedesaan untuk mengatasi masalah ini? Mari kita memahami makna pertanyaan-pertanyaan ini sebagai bahan refleksi sosiologik kita. Berturut-turut saya akan membahas beberapa isu yang terkait pertanyaan-pertanyaan itu : Pertama, pengertian anti desa. Kedua, kasus dimana kabupaten itu anti desa di lingkungannya sendiri. Kasus ini diambil dari hasil penelitian staf pengajar Sosiologi Pedesaan FISIP UI 2004. Kasus ini dilengkapi lagi dengan kasus dimana Pemerintah Pusat dengan cukup sengaja mengabaikan aspirasi orang-orang desa. Ketiga, orang ramai-ramai meninggalkan desa dimana komposisi penduduk desa dan kota pada sensus terakhir sudah bergerak menuju titik keseimbangan. Apakah kencenderungan ini masuk dalam kategori anti desa (AD)? Keempat, apakah Sosiologi Pedesaan itu bersikap AD? Bagaimana kedepan?

II. Anti Desa : Pengertiannya

Dua istilah harus dijelaskan terlebih dahulu : anti dan desa. Anti menunjuk pada sikap dan tindakan orang atau institusi yang berlawanan dengan, atau menentang desa dengan sengaja atau tidak sengaja, dengan rencana atau tidak dengan rencana. Dalam pengertian sosiologi, istilah anti masuk dalam analisis hubungan sosial (social relationship), yang dapat dirinci menjadi struktur – sistem, status – peran, institusi – perilaku, stratifikasi sosial – mobilitas sosial.

Desa menurut UU 32 / 2004 ‘… adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.’ Dengan mempertimbangkan definisi formal yuridis itu, pengertian sosiologik tentang desa memiliki elemen-elemen berikut ini : (i) Kumpulan orang dari satu hubungan genealogik atau bukan genealogik. Di desa orang biasanya berbicara penduduk ash dan pendatang. (ii) Struktur sosialbudayanya sendiri, sehingga dapat disebut “otonom”. (iii) Memiliki wilayah / lingkungan tempat mereka melakukan kegiatan sehari-harinya dan darimana struktur sosial budayanya muncul dan berkembang. (iv) Memiliki hubungan dengan masyarakat luar: desa sekitar, kecamatan, kabupaten, Provinsi, Negara (Kesatuan Republik Indonesia), dan dunia (global, mondial, internasional).

Kalau kedua pengertian ini digabung, maka secara sosiologik ADitu menunjuk pada hubungan desa dengan pihak luar yang merugikan desa dalam pengertian orangnya, struktur dan sistem sosialnya, wilayahnya dan hubungan dengan pihak luar itu sendiri. Kalau definisi ini dipenggal-penggal maka hasil dari sikap dan tindakan AD itu akan merugikan : (i) Kelompok orang desa itu sendiri. (ii) Struktur sosial budayanya. (iii) Lingkungannya. (iv) Hubungan dengan pihak luar : desa sekitar, kecamatan, kabupaten, provinsi, NKRI dan mungkin juga dunia global baik pemerintah, civil society (organization) maupun dunia usaha.

III. Kabupaten : Anti Desa?

Untuk mengurangi kerumitan hubungan sosial antara desa dan pihak luar, saya mengabaikan dulu hubungan antara desa dan hubungan antara desa dan kecamatan. Beberapa alasan dapat dikemukakan : (i) Walaupun hubungan antar desa di Indonesia tidak selamanya harmonis seperti yang terlihat pada beberapa kasus konflik antar suku (desa) di Papua, di Kalimantan, atau antar kampung di kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, hubungan konflik seperti itu harus dilihat sebagai kasus yang memerlukan analisis tersendiri. (ii) Menurut UU 32 / 2004, dalam melaksanakan tugasnya, camat hanya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang dari bupati, sehingga hubungan antara kecamatan dan desa sama saja dengan hubungan antara kabupaten dan desa. Dengan argumentasi itu, mari kita lihat hubungan antara desa dan kabupaten saja.

A. Hubungan Antara Pemerintah Kabupaten dan Desa

Kepada saudara-saudari yang terhormat saya ingin menunjukkan hasil penelitian yang dilakukan oleh staf Sosiologi Pedesaan 2004 di dua kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat NTT tentang Hubungan Kewenangan Kabupaten dan Desa2. Salah suio tujuan dari penelitian itu adalah untuk menyusun formula Alokasi Dana Desa (ADD) baik dalam rangka memperkuat hasil temuan Maryunani dkk3. maupun merevisinya. Mengapa penelitian itu perlu dilakukan?

—–

2 Penelitian ini didanai oleh UNDP
3 Maryunani dkk

  1. Sejalan dengan pertimbangan Maryunani dkk., adalah tidak adil kalau alokasi dana desa itu disamaratakan saja untuk semua desa yang ada di dalam satu kabupaten dengan besaran rupiah yang sama. Alasannya, desa-desa di Indonesia tidak memiliki tingkat perkembangan yang sama, termasuk di Jawa sekalipun (alasan yang sama pernah diberikan orang untuk kasus Ujian Akhir Nasional). Desa yang ada di pelosok Gunung Kidul pasti memiliki tingkat kesulitan yang lebih tinggi daripada desa yang ada di pinggiran kota Subang di Jawa Barat. Apalagi desa di luar Jawa. Dari hasil knnjimgan ke desa-desa di beberapa provinsi NTT dan Riau kami dapati tingkat kesulitan desa yang sangat bervariasi. Semakin jauh desa itu dari ibukota kabupaten atau kecamatan, semakin tinggi tingkat kesulitannya. Ketika kami menjelaskan masalah ini ke staf terkait di kabupaten, memang tidaklah sulit untuk membayangkan perbedaan tingkat kesulitan antar desa itu. Namun yang jadi masalah adalah bagaimana menghitungnya.
  2. Departemen Dalam Negeri pernah mengeluarkan tipologi desa ke dalam tiga tipe : swakarya, swadaya dan swasembada. Idenya tentu bagus, tetapi mengelompokkan permasalahan pembangunan desa hanya dalam tiga tipe saja, juga terlalu menyederhanakan persoalan, dan dampaknya sangat merugikan desa-desa yang miskin dan terisolasi. Malah pengelompokan desa-desa ke dalam tipologi itu di seluruh Indonesia, tidak ada bedanya dengan prinsip pukul rata yang diterapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah selama ini. Dalam pidato ini, sikap Pemerintah yang menyamakan desa secara pukul rata bersifat AD (kurang menghormati desa sebagai satu wilayah otonom).
  3. Setelah membaca formula Alokasi Dana Desa (ADD) Maryunani dkk4. kami merasa perlu untuk mengembangkan beberapa variabel lagi supaya ADD sungguhsungguh dapat menjadi instrumen pembangunan desa yang terencana baik, terkontrol dan dapat dimonitor. Bagaimana formula yang tersusun dan variabel-variabel apa saja yang diperhitungkan di situ, tidak pada tempatnya untuk dijelaskan di sini. Namun intinya, variabel-variabel itu mempunyai kaitan langsung dengan banyak variabel yang ada dalam data Podes (Potensi Desa) yang dikeluarkan oleh BPS5.
  4. Setelah formulanya disusun data yang ada dalam Podes itu diproses, dan hasilnya dapat dilihat pada figur berikut ini.

    Bagaimana definisi perubahan sosial menurut Robert M.Z Lawang

    Figur-2: Sebaran Alokasi Dana Desa di kabupaten Manggarai menurut formula Keterangan : Grafik dan formula ADD merupakan hasil olahan Doddy Ruswandi (anggota tim peneliti dan staf pengajar sosiologi pedesaan FISIP UI)6

  5. Makna yang terdapat pada grafik itu perlu diperjelas :
    1. Sumbu merah yang terdapat pada grafik itu adalah nilai uang yang dialokasikan per desa di Manggarai pada waktu itu. Nilai per desanya adalah Rp 10 juta. Di Manggarai ketika itu ada 221 desa, sehingga keseluruhan uang yang dialokasikan adalah Rp 2.21 milyar.
    2. Sebelum formula ini ditemukan, uang itu dibagi rata saja. Tetapi dengan formula ini kita dapat melihat bahwa kesenjangan antara desa yang satu dengan desa yang lain di Manggarai cukup tinggi. Tingkat kesulitan masingmasing desa di Manggarai dapat dilihat dalam turun naiknya garis-garis grafik itu. Semakin tinggi titik itu jauh dari sumbuh merah (ke atas), semakin tinggi pula tingkat kesulitannya, dan sebaliknya. Dari grafik itu dapat dilihat bahwa desa yang paling tinggi tingkat kesulitannya digambarkan oleh jumlah ADD sebesar Rp 19,975,294 (pa l ing tinggi ) sedangkan yang paling kurang digambarkan oleh ADD sebesar Rp 6,745,610 (paling rendah). Walaupun ada perbedaan antara ADD satu desa dari desa lainnya, pada prinsipnya perbedaan itu adil, karena nilai riil dari uang itu praktis sama saja. Sebagai contoh, semen bagi desa di sekitar jalan raya pasti lebih murah daripada semen yang hams dipikul lagi oleh orang atau binatang ke desa-desa di pedalaman dengan topografi yang sangat bergunung-gunung. Saudara-saudari yang terhormat, bagi orang Manggarai yang hadir di sini atau membaca pidato ini, ilustrasi itu gampang dimengerti, namun susah bagi orang Jawa yang hubungan transportasinya sangat lancar.
    3. Dengan rincian yang begitu tinggi dan cermat, kita sungguh-sungguh menempatkan setiap desa sebagai satuan pembangunan yang otonom. Dengan dasar itu pula kita akan melihat perkembangan-perkembangan ke depan setelah pemerintah, LSM, sektor swasta mengadakan intervensi dalam bentuk program pembangunan yang umum atau yang khusus mengatasi masalah kemiskinan seperti program pengembangan kecamatan (PPK).
    4. Dari grafik itu kita juga dapat melihat bahwa keadaan ideal yang diinginkan adalah suatu distribusi, dimana titiktitik yang menghubungkan garis-garis grafik itu ada di sekitar sumbuh garis merah. Kalau itu terjadi, maka kita dapat menyimpulkan bahwa kesenjangan antara satu desa dart desa lainnya sudah berkurang. Dalam pengertian ini, grafik tadi (atau formula yang ada di balik grafik itu) mempunyai fungsi untuk menilai apakah masyarakat, pemerintah dan sektor swasta berhasil dalam proses pembangunan selama lima tahun masa kerja seorang bupati. Kalau grafiknya sama saja, itu berarti tidak ada kemajuan.
    5. Karena data Podes merupakan rujukan utamanya, Dinas Statistik Daerah harus dapat memberikan data yang obyektif tentang kondisi desa-desa dalam satu kabupaten. Dalam hal ini, gambaran grafik itu (atau formula ADD) mempunyai fungsi koordinasi antara satu instansi dengan instansi lainnya, yang dapat dimanfaatkan oleh Sekretariat Kabupaten untuk mendorong atau meningkatkan kinerja masingmasing.
    6. Kalau grafik itu disosialisasikan ke desa-desa, mereka akan mampu menilai kinerja mereka sendiri, dan kinerja instansi-instansi di atasnya. Selain itu mereka juga mengerti bahwa perbedaan besaran ADD harus diterima, karena tingkat kesulitan desa berbeda-beda. Dalam hal ini pendidikan politik menjadi sangat rasional.
    7. Seperti yang kami sudah lakukan di kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat NTT, setiap desa sudah diberi jumlah ADD yang akan diperolehnya.

——

4 Dalam Surat Edaran Mentri Dalam Negri No 140/640/SJ tentang Pedoman Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten/ Kota Kepada Pemerintah Desa, formula ADD Maryunani digunakan sebagai pedoman

5 Variabel‐variabel itu antara lain : (i) luas wilayah desa ; (ii) jumlah penduduk (iii) jumlah penduduk miskin di desa (iv)ketersediaan layanan publik di desa itu (v) keterjangkauan desa itu.

6 Pembahasan lebih lanjut tentang formula dapat dibaca data Lawang et al. 2044. Laporan untuk UNDP.

B. Pernerintah juga Anti Desa ?

UU 32 / 2004 mengisyaratkan adanya otonomi desa. Salah sate wujud utamanya adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri. Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bappenas perihal Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2005 7 adalah tindak lanjut dari undang-undang itu sebagai perwujudan yang paling rill dari otonomi desa.

Salah satu ketentuan yang ada dalam SEB itu adalah hubungan antara visi — misi dari atas dan aspirasi dari bawah (desa) yang dilakukan melalui pelaksanaan Musrenbangdes. Dalam SEB itu juga sudah dijelaskan secara rinci tentang tatacara pelaksanaan Musrenbangdes. Selama tahun 2005 staf Sosiologi Pedesaan FISIP UI mempunyai kesempatan untuk mengunjungi desa-desa di dua provinsi : NTT dan Riau. Dari hasil pengama tan kami menyimpulkan bahwa, SEB itu tidak sepenuhnya dilaksanakan. Tetapi seperti sudah kita ketahui, Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota sudah menyusun RPJM. Pemerintah dan Pemerintah Daerah mempunyai argumentasinya sendiri-sendiri yang tidak perlu dipaparkan di sini. Apa yang kita simak dari kenyataan ini adalah pengabaian terhadap aspirasi desa yang tentu saja masuk dalam kategori sikap dan tindakan AD.

IV. Orang-Orang: Anti Desa ?

A. Meninggalkan Desa

“Desaku yang kucinta” karangan Ibu Sud itu, sudah lewat bersama meninggalnya pengarang lagu terkenal itu. Para pemimpin kita jarang ke desa lagi. Atau kalau mereka ke desa, tunggu uang sakunya tebal dulu, dan kalau pergipun tidak lebih daripada seorang turis, yang oleh Robert Chambers disebut turis pembangunan8. Datangnya disambut gegap gempita oleh orang desa yang miskin, penuh antusias, tetapi pengetahuannya tentang desa sangat minim karena HP-nya selalu berbunyi meminta dia segera pulang. Dengan pengetahuan yang minim tentang desa, sangatlah sulit untuk mengharapkan berkembangnya sikap dan tindakan yang memihak pada orang desa.

———

7 Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan dan Menteri Dalam Negeri nomor 0259/M.PPN/1/2005. 050/166/SJ perihal Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2005.
8 Membangun Dari Belakang. LP3ES.

Kurangnya perhatian pemerintah dan sektor swasta pada pembangunan prasarana jalan, pendidikan, kesehatan, perbankan di daerah pedesaan, membuat desa itu menjadi tempat yang penuh masalah yang tidak teratasi. Beberapa wawancara terlepas dengan orang-orang di desa yang menyatakan kekesalannya mengapa dulu dia tidak jadi mengambil keputusan untuk meneruskan kuliah dan pindah di daerah perkotaan. Hidup di desa itu serba susah. Ada beberapa orang yang pernah pulang ke desa dan rencana untuk menetap di desa terpaksa dibatalkannya lagi, karena kesulitan yang ada di desa masih jauh lebih besar daripada ketika mereka tinggal di kota. Masih banyak lagi kasus yang memperlihatkan kecenderungan yang sangat besar di kalangan orang desa untuk mengambil keputusan pindah ke kota.

Menjelang presiden Soeharto jatuh, kawasan Jababeka atau Jabotabek (kawasan yang sedang berubah menjadi sub-urban) pada umumnya merupakan daya tarik yang begitu besar karena lapangan kerja yang diciptakan melalui investasi dalam bidang industri. Berbondong-bondong orang dari luar pulau Jawa datang dalam jumlah yang jauh lebih besar daripada program transmigr a s i dari Jawa yang dikelola oleh Departemen Transmigrasi.

Bagaimana definisi perubahan sosial menurut Robert M.Z Lawang

Dalam satu diskusi singkat dengan Prof. Dr.Muhiarto awal 2000 ini, dia mengemukakan kepada saya bahwa untuk suatu proses industrialisasi, pulau Jawa sangat siap (ketika itu) dari semua segi, seperti listrik, prasarana jalan, tenaga kerja, keamanan, fasilitas perbankan, jauh melebihi daerah-daerah luar pulau Jawa (lazimnya disebut outer islands). Daya inovasi orang akan muncul dalam kondisi dimana prasarana dan sarana memadai. Dengan mengikuti teori urbanisasi push and pull factors, dapat dimengerti kalau orang tua mengirim atau membiarkan anak-anak usia produktif meninggalkan desanya. Hasil akhirnya adalah pergeseran penduduk sudah mulai terasa. Memasuki millenium baru (abad 21) Indonesia mengalami pergeseran penduduk dimana jumlah penduduk desa dan kota hampir berimbang.

Baik secara absolut maupun dalam bentuk persentase, jumlah penduduk kota semakin bertambah. Bagaimana pergeseran penduduk ini terjadi selama tiga puluh tahun, membutuhkan kajian tersendiri dalam hubungannya dengan variabel demografis seperti kelahiran, kematian, kesuburan, migrasi. Dari dinamika kependudukan seperti itu, keluarlah hasil yang menunjukkan jumlah penduduk desa tinggal 57.58 %, dan sementara itu penduduk perkotaan menjadi 42.42 %. Pertambahan penduduk kota dapat terjadi karena beberapa faktor antara lain : (i) Persebaran sarana dan prasarana perkotaan yang ekspansif ke daerah sekitarnya (sub-urban), sehingga wilayah perkotaan menjadi lebih luas, dan karena itu pula jumlah populasinya bertambah pula. Dalam hal ini terjadilah proses urbanisasi (pengkotaan) wilayah pedesaan sekitar kota secara terencana atau tidak terencana. Proses ini bisa masuk kategori pengkotaan secara terencana kalau sarana dan prasarana itu memang sengaja diciptakan untuk meningkatkan pelayanan pemerintah atau sektor swasta terhadap masyarakat. Dalam konteks ini desa bukanlah masa depan hidup orang, melainkan sesuatu yang harus dirubah. Dalam pengertian ini konsep AD dapat diterapkan. Bila proses pengkotaan ini masuk dalam kategori tidak terencana, artinya suatu proses alamiah terjadi, maka AD merupakan suatu proses evolusi yang pada suatu saat akan kalah sama kota karena prinsip survival of the fittest. (ii) Pertambahan penduduk kota juga dapat terjadi karena urbanisasi dalam pengertian orang berbondongbondong ke kota untuk menetap di sana. Sekitar 7,952,621 jiwa penduduk desa berkurang antara tahun 1990 — 2000, yang terjadi karena pindah ke kota dan kematian. Kalau mereka semua ke kota, maka sekitar 21,9994,216 jiwa yang bertambah karena selisih antara kelahiran dan kematian di daerah perkotaan.

Dalam bentuk grafik pergeseran penduduk desa — kota dapat dilihat sebagai berikut.

Bagaimana definisi perubahan sosial menurut Robert M.Z Lawang

B. Apakah Salah Meninggalkan Desa ?

Meninggalkan desa tentu tidak ada salahnya. Pergeseran ini sudah merupakan “hukum sosial” yang terjadi di hampir semua negara. Pada negara maju penduduk kota sudah lebih dari 75%, sedangkan pada negara sedang berkembang sedang merangkak
naik9.

Bagaimana definisi perubahan sosial menurut Robert M.Z Lawang

Kecenderungan itu (dapat) menimbulkan masalah kalau: (i) Tidak terjadi pertumbuhan i n d u s t ri di daerah perkotaan yang mampu membuka lapangan kerja yang kurang lebih s e b an di ng den ga n jumlah penduduk yang migrasi itu. Seperti kita ketahui setelah krismon 1997, pertumbuhan industri dalam segala bidang mengalami kelesuhan hingga sekarang ini. Akibatnya kapasitas kota untuk menampung beban demografis nasional yang begitu besar menjadi sangat terbatas. (ii) Sektor pertanian di daerah perdesaan tidak dimodernisasi sehingga dia tidak mampu menjadi country side yang menopang kehidupan kota. Di Jawa dan di sentra produksi di luar Jawa, modernisasi pertanian padi sawah dengan cara konvensional sudah mandeg (untuk padi sekitar 7 ton per hektar), itupun menggunakan pupuk kimia. Hanya dengan rekayasa teknologi yang sekarang sedang ditunggu-tunggu, produktivitas sawah bisa ditingkatkan. Akibatnya, adalah ironi : Indonesia yang relatif subur, dan lahan masih cukup tersedia di desa-desa di luar Jawa, masih harus mengimpor macam-macam komoditi pertanian dan perkebunan,mulai dari buah, beras, daging. Kebijakan impor seperti itu pasti memberikan lapangan kerja bagi petani-petani kaya di liar negeri (Asia, Eropa), dan sebaliknya menimbulkan pengangguran dan kelesuhan ekonomi di daerah pedesaan.

——-

9 The World Almanac and Book of Facts 1979, dalam Smelser, Sociology, hal. 145.

V. Sosiologi Pedesaan : Anti Desa ?

A. Institusi dan Orang : Tidak Terpisahkan

Sejak saya masuk UI tahun 1971 di Rawamangun, wajah UI identik dengan Jakarta, kota yang terbesar dan termegah di Indonesia. Sifat-sifat metropolitan, megapolitan, kosmopolitan yang melekat dalam gaya hidup orang Jakarta, ikut mewarnai corak pendidikan di institusi ini. Di Jakarta ada banyak gepeng (gelandangan- pengemis), tetapi tidak ada ahli tentang gepeng. Juga ada banyak sampah, tetapi sampah lebih banyak menjadi masalah daripada peluang. Orang miskin di Jakarta dapat ditemukan di mana-mana, baik yang menjadi penduduk permanen, maupun yang komuter dari kawasan sub-urban di sekitar Jakarta.

Tetapi anehnya, di FISIP ada sosiologi pedesaan. Sampai tahun 1980-an matakuliah ini diasuh oleh seorang sosiolog tama tan IPB, Ir. Sudarmadi. Setelah beliau meninggal diganti oleh seorang kandidat doktor bernama Hatta, yang hanya mengajar beberapa tahun lamanya karena juga meninggal. Saya meneruskan rintisan keuda almarhum itu, bukan karena saya pandai, tetapi karena tidak ada yang matt mati lagi. Sekitar tahun 1980-an saya menerima togas itu. Selama itu, mahasiswa sosiologi pedesaan diminati cukup banyak orang, walaupun hanya matakuliah pilihan saja. Dalam mengasuh matakuliah ini, saya ditemani seorang sosiolog muda bernama Ir. Daddy Heryono Gunawan Msi. Sosiologi pedesaan ketika itu sangat dipengaruhi oleh sosiologi irigasi sesuai dengan pengalaman saya memimpin proyek percontohan Irrigation Service Fee. Tetapi pada tahun 1997 matakuliah ini tidak ditawarkan lagi, karena peminatnya sangat kurang, sehingga tidak efisien kalau seorang dosen mengajar hanya dua orang, walau sangat efektif. Baru tahun 2004, saya menawarkan kembali matakuliah ini untuk jenjang magister sosiologi dengan peminat yang tidak sedikit. Keputusan Departemen Sosiologi untuk menawarkan matakuliah ini sebagai matakuliah wajib di S-1 dan pilihan untuk S-2 dan S-3,  dapat mengurangi kecurigaan saya, bahwa FISIP UI umumnya dan sosiologi khususnya memang AD.

Sosiologi pedesaan merupakan salah satu ilmu yang berorientasi terapan. Jadi, kinerjanya diukur dengan pertanyaan apakah kurikulum dan silabusnya diorientasikan untuk mengatasi masalah-masalah pedesaan atau tidak. (i) Kalau materi sosiologi pedesaan itu tidak dikaitkan dengan pembangunan desa di Indonesia, maka sosiologi pedesaan seperti itu bersifat AD, atau sosiologi pedesaan tanpa desa. Ketika saya mahasiswa (1970-an), saya menemukan kondisi sosiologi pedesaan seperti ini. (ii) Kalau materi dalam sosiologi pedesaan itu dapat dipakai untuk merancang pembangunan masyarakat desa, maka nilai terapannya bersifat tidak langsung. Pada tahun 1990-an sosiologi pedesaan sudah diwamai oleh teori-teori tentang irigasi dengan organisasi P3A. (iii) Kalau materi dalam sosiologi pedesaan itu sudah disusun dalam bentuk model yang didiskusikan dalam kuliah dan diterapkan langsung dalam pengembangan suatu masyarakat tertentu, maka nilai terapannya bersifat langsung. Ketika sosiologi pedesaan ditawarkan kembali ke mahasiswa 2004, model-model pembangunan desa dalam bentuk intervensi sosial (Community Development, Community Organzation, Community Action) sudah disusun berdasarkan praktek-praktek langsung yang sudah dikembangkan oleh LSM, antara lain oleh Yayasan Kekal di Bogor yang memiliki beberapa desa binaan.

B. Lalu Bagaimana?

Kerumitan masalah desa (juga kota) di Indonesia sangat jelas. Di depan mata kita ada jutaan meter benang kusut satu warna saja yang tidak karuan, sehingga setiap orang enggan melihatnya apalagi menguraikannya. Kerumitan ini mungkin dapat dilihat dalam seloroh kaum birokrat kita “Kalau bisa dipersulit, mengapa dipermudah”, yang pastilah menyimpan “sesuatu” dalam benak mereka terutama kalau berhadapan dengan pihak luar yang mengakibatkan ketidakpastian, ketidaktentuan, habis waktu, habis tenaga, dan akhirnya habis uang. Kerumitan inilah yang harus dikurangi, sehingga kita bisa menentukan orientasi tindakan yang lebih efisien dan efektif.

Beberapa usaha yang sudah dilakukan oleh pemerintah seperti desentralisai (dalam UU 32 / 2004), mungkin dalam waktu dekat otonomi desa, transportasi masal cepat di Jakarta (bus-way dan monorel) dapat dikategorikan sebagai usaha untuk mengurangi kompleksitas permasalahan yang sangat rumit itu (bdk. Luhman : reduction of complexity). Bagaimana dengan desa ? Apa yang bisa dilakukan oleh sub-sub lembaga Sosiologi Pedesaan untuk masalah desa yang begitu rumit ?

Prinsip penyederhanaan struktural / sistemik yang rumit (Luhman) mengajarkan kepada kita untuk mengambil langkahlangkah yang terfokus pada tingkat perencanaan, terkontrol pada tingkat implementasi, dan bermafaat secara langsung dalam pada masyarakat desa (syukur kalau pada tingkat antar — desa , kecamatan, kabupaten, provinsi atau negara, dan lebih syukur lagi pada tingkat dunia). Mari kita melihat masalah ini lebih lanjut.

  1. 1. Kebijakan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad untuk mengambil komoditi jagung sebagai produk unggulan desa, adalah suatu usaha pada level tindakan sosial yang mendorong semua usaha-usaha pendukung lainnya terfokus pada masalah ini. Provinsi Gorontalo sudah berhasil menerapkan pompa air tanpa mesin (PATM) buatan PT Tiara Bandung untuk mendukung program ekstensifikasi jagungnya. Jagung yang dihasilkan petani dibeli pemerintah dengan harga yang wajar baik, sehingga secara langsung petani merasakan manfaatnya. Belum lagi kalau benar pada suatu saat, jagung menjadi pilihan utama untuk renewable energy (etanol), maka kontribusi desa terhadap kota dan mungkin dunia menjadi sangat jelas. Reformasi dalam bidang koperasi, UKM, BUMDES, dapat diarahkan lebih fokus ke satu pilihan unggulan. Hasilnya : spesialisasi, diferensiasi, dan secara adil fungsional, khusus untuk orang desa. Yang kita pelajari dari sini : Penyederhanaan struktural diharengi dengan kerjasama dan / atau pengembangan bidang-bidang lain yang terkait.
  2. Usaha yang kurang lebih sama pernah dilakukan oleh bupati Piet A. Tallo (sekarang gubernur) pada tahun 1980-an di kabupaten TTS. Namun kegagalannya terletak pada reformasi bidang-bidang pendukung lainnya yang tidak berjalan secara serentak dan terpadu, sehingga gerakan ini tidak fungsional secara berkesinambtangan (sustainable). Yang kita pelajari : penyederhaan struktural dapat diturunkan lagi ke tingkat bawah.
  3. Usaha yang tidak kalah menariknya adalah keberhasilan LSM dalam mendorong desa di kabupaten Lombok Timur untuk membentuk BUMDES yang antara lain karena mereka mampu membaca peluang yang dapat menjadi unggulan desa dalam meningkatkan PADes. Air minum yang harganya sangat mahal bagi pelanggan ketika dikelola oleh PDAM, sekarang mereka dapat memperolehnya dengan harga murah, dan dengan keuntungan yang lumayan pula. Yang kita pelajari : desa dapat mengenzbangkan diri dengan mernfokuskan diri pada pemanfaatan peluang sesuai potensi desa.

Dengan mengacu pada fungsionalisme yang meningkat karena penyederhanaan struktural, sebaiknya Sosiologi Pedesaan ditata dengan prinsip itu pula. Beberapa pokok pikiran  dan masalah dapat dilihat sebagai berikut.

  1. Mengembangkan desa binaan supaya pengembangan teori sosiologi pedesaan menjadi lebih fokus. Desa binaan menunjuk pada desa atau desa-desa yang menjadi tempat dimana dosen, niahasiswa, masyarakat setempat, pemerintah dan dunia usaha mengembangkan ilmu (sosilogi dan ilmu-ilmu terkait lainnya) yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Masalah biaya, tenaga dosen, kerjasama dengan disiplin terkait, kerjasama dengan pemerintah di semua tingkat, dengan dunia usaha dapat diatasi, asal saja kita mempunyai sikap memihak kepentingan desa.
  2. Dari segi sosiologik, model desa binaan dapat dilihat pada bagan halaman berikut10. Kegunaan model ini antara lain :
    1. Memperjelas hubungan antar aktor dalam pembangunan pedesaan. Dari sini kita dapat memperoleh pengetahuan tentang struktur dan sistem sosial masyarakat desa yang bersangkutan. Pengetahuan seperti ini sangat berguna untuk identifikasi dan pengembangan kapital sosial (KS) yang berguna untuk macam-macam keperluan pembangunan desa.
    2. Memperjelas wilayah sosiologik dalam keseluruhan interaksi pembangunan, yang tentu saja berbeda dari disiplin lainnya seperti pertanian, kehutanan, perikanan, ekonomi, hukum, pemerintahan dan sebagainya. Dari sini kita dapat mengembangkan pendekatan multidisipliner yang tidak ada (sejauh saya tahu) untuk konteks pengembangan masyarakat desa.
    3. Meniperda lam teori-teori Wilma dalam pembangunan Liesa yang sesuai dengan prinsip penyederhana a n yang mencakup isu-isu perubahan sosial yang direncanakan melalui intervensi sosial.
  3. Tidak semua disiplin ada di Universitas Indonesia, sehingga kerjasama dengan universitas lokal yang lebih dekat dengan desa-desa merupakan jalan keluar yang sangat membantu dari banyak segi.

——-
10 Pada tanggal 13 Juni 2006, BKSPTN Barat menyelenggarakan lokakarya di Universitas Sriwijaya Palembang Sumatra Selatan. Dalam lokakarya itu sebagian dari ide ini sudah didiskusikan dengan para peserta

VI. Ucapan Terima Kasih

  1. Terima kasih atas perhatian Senat Guru Besar yang bersedia hadir dalam acara pengukuhan, dan mendengar pidato saya yang sederhana ini.
  2. Terima kasih kepada para hadirin yang sudah meluangkan waktu yang sangat berharga bagi anda untuk mendengar pidato yang kurang berharga ini.
  3. Secara khusus saya sampaikan ucapan terima kasih kepada:
    1. Panitia pengukuhan yang diketuai oleh Dr. Linda Darmayanti dan Dra. Shyanti Msi. Ternyata mereka sangat sederhana dan mau sederhana, mungkin karena menghayati benar-benar fungsionalisme Luhman.
    2. Departemen Sosiologi (S-1, S-2, S-3) tempat saya lebih banyak dibantu daripada membantu, lebih banyak diperhatikan daripada memperhatikan, lebih banyak diberi daripada memberi, dari dulu hingga sekarang. Tanpa Departemen Sosiologi, apalah artinya seorang daerah seperti saya.
    3. FISIP UI dengan semua jajaran pimpinannya, sejak saya duduk di bangku kuliah 1971 hingga saat ini berdiri di depan kalian. Fakultas ini menjadi bagian dari hidup saya yang paling penting. Dr. Gumilar Somantri dan staf dekan memberi saya privilese yang tidak bisa saya lupakan, yang telalu banyak kalau saya paparkan di sini satu per satu.
    4. Saudari Rusminingsih dan stafnya sudah membantu mengurus macam-macam berkas yang sangat rumit, yang menurut saya perlu direduksikan sehingga lembaga pendidikan menjadi lebih fungsional.
    5. Keluarga dekat saya dari Manggarai Flores dan dari Timor NTT yang sangat memperhatikan saya selama ini, sampai mengurbakan begitu banyak waktu, tenaga dan biaya untuk berada di ruangan ini.
    6. Kepada almarhum Bapa Kornelis Lawang dan almarhumah mama Martha Nisu yang sekarang tidak hadir, tetapi dari surga mereka menikmati acara ini dengan cara mereka sendiri yang kita tidak taint.
    7. Kepada guru-guru saya di SMP Seminari Kisol, SMA Seminari Mataloko, dosen-dosen Filsafat di Kentungan, Komunitas Fransiskan, dosen-dosen saya di Universitas Leiden, FISIP UI. Di tangan-tangan mereka inilah kelemahan dapat menjadi kekuatan, ketakutan dapat menjadi keberanian, keraguan dapat menjadi kepastian, kegalauan dapat menjadi ketenangan, kebohongan dapat menjadi kejujuran
    8. Kepada istri saya Gemma, dan anak saya Anna dan Konrad yang sudah mengantar saya ke jenjang seperti ini. Cium sayang untuk kalian bertiga.
  4. Puji syukur bagi Tuhan Yesus yang memberi aku hidup dari detik ke detik dalam kasihNya yang melimpah.

VI. Daftar Pustaka

1. ADB 2001. Handbook on poverty.

2. Badan Pusat Statistik, Jakarta 2004 a, Data dan Informasi Kemiskinan, Buku -1 : Propinsi

3. Badan Pusat Statistik, Jakarta 2004 b, Welfare Statistics

4. Badan Pusat Statistik, Jakarta 2004 c, Data dan Informasi Kemiskinan, Buku – 2 : Kabupaten

5. Badan Pusat Statistik, Jakarta 2003 d, Data dan Informasi Kemiskinan, Buku – 2 : Kabupaten

6. Chambers, Robert. Membangun Dari Belakang. LP3ES.

7. Jeffries, V. And H. Edward Ransford. Social Stratification : A Multiple Hierarchy Approach. Ally and Bacon, Inc., 1980.

8. Lawang, Robert M.Z.. Kapital Sosial. FISIP Press, 2004.

9. Lawang, R.M.Z. et al. Hubungan Kewenangan Desa – Kabupaten. Laporan Penelitian. Tidak diterbitkan. 2005.

10. Luhman, Niklas. Systems Theory. Dalam Turner. The Structure of Sociological Theory. Standford University Press, 1995

11. Maryunani, ed., Alokasi Dana Desa : Formulasi dan Implementasi. Lembaga Penelitian Ekonomi dan Pengabdian Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, 2002.

12. Tumin, Melvin. “Some Principles of Stratification : A Critical Analysis”. American Sociological Review 18 (August, 1953) : 387 – 397.