Bagaimana cara penyelesaian masalah sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia?

Sengketa pulau Sipadan dan Ligitan merupakan persoalan konflik yang bermuara dari persengketaan dua negara terhadap suatu wilayah, yang mana klaim terhadap wilayah tersebut dilandasi oleh tujuan memperoleh keuntungan dan penguatan negara melalui penambahan wilayah. Indonesia dan Malaysia menghadapi sengketa wilayah ini selama 33 tahun, yakni sejak tahun 1969 sampai dengan tahun 2002. Pada Desember 2002, Mahkamah Internasional memutuskan untuk memberikan hak kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan kepada Malaysia. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif yang menerapkan pula metode historis dan analisis interpretatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research). Dalam penelitian ini digunakan alat pengumpulan data dokumentasi, yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variable-variabel yang terkait dengan pokok permasalahan baik berupa buku, surat kabar, majalah, dan sebagainya yang dikumpulkan dan diolah berdasarkan klasifikasi masalahnya. Data-data yang mendukung penelitian ini akan dikonseptualisasikan, digeneralisasikan, dan dianalisis dengan menggunakan kerangka pemikiran yang ada. Perundingan bilateral yang ditempuh sebagai upaya penyelesaian melalui jalur politik diplomasi, menjadi tidak efektif ketika Indonesia dan Malaysia memiliki tujuan yang saling bertentangan dan tidak dapat di kompromikan. Ketidakefektifan dan kebuntuan perundingan bilateral ini membuka jalan bagi penyelesaian melalui jalur hukum melalui Mahkamah Internasional. Penyelesaian sengketa ini ke Mahkamah Internasional adalah jalan damai yang ditempuh oleh kedua negara untuk menyelesaikan sengketa mereka yang sudah cukup lama. Keputusan Mahkamah Internasional yang memenangkan Malaysia, menggunakan asas effectivitee atau pengelolaan efektif karena sejauh ini sejak Inggris menyerahkan kedua pulau tersebut kepada Malaysia, Malaysia telah membangun mercusuar, memungut pajak penyu, menerbitkan ordonansi perlindungan burung, dan membangun pariwisata Sipadan- Ligitan. Banyaknya wilayah perbatasan yang dimiliki Indonesia, ke depan harus mampu di kelola tidak hanya melalui pendekatan hankam namun juga menggunakan pendekatan pembangunan ekonomi wilayah perbatasan.

The dispute on the Sipadan and Ligitan islands was a conflict derived from adispute between two countries over a terrotiry, in which the claim on the territory was based on the intention of gaining benefits and nation reinforcement through territorial extension. Indonesia and Malaysia faced this territorial dispute for 33 years, since 1969 up to 2002. In December 2002, the International Court decided to give the ownership right of the Sipadan dan Ligitan islands to Malaysia. This is a descriptive qualitative research which also applied historical and interpretative analysis methods. The method of data collection used in this research was the library research method. In this research, the researcher also used equipment for collecting the documentation data by searching for data about items or variables related to the main problems from books, newspapers, magazines and so forth. The data, then, was collected and processed based on the problem classifications. The data that supported the research was conceptualized, generalized and analyzed using the available frameworks. The bilateral negotiation taken as an effort to settle tahun problem through diplomatic course became un-effective when both Indonesia and Malaysia had an opposing intention that could not be compromised. The un-effectiveness and dead lock of the bilateral negotiation had given way to the settlement of the dispute through the law course by the International Court. The settlement was a peace way taken by both countries to solve their long term problem. The International Court decision to win Malaysia was based on the effectivitee principle or effective management because since England handed both islands to Malaysia, Malaysia had built lighthouses, taken the turtle taxes, issued the bird preservation decree, and developed the tourism in Sipadan-Ligitan islands. Indonesia has many territorial borders that, in the future, should be well managed, not only through defense and security approaches but also through those of economics development of the territories.

Kata Kunci : Ketahanan Nasional,Strategi,Sengketa Sipadan dan Ligitan, The dispute on the Sipadan-Ligitan islands, effectivitee prinsiple.